Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Selasa, 08 Desember 2020

BNN RI Musnahkan 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi

BY GentaraNews IN

Jakarta –Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ke Delapan kalinya di tahun 2020, lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Sebanyak 8 kasus narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti berjumlah 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi Telah disisihkan sebelumnya, 24,08 Gram Sabu dan 169,51 Gram Daun Ganja, 2,44 Gram Biji Ganja, 50 Butir Ekstasi guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.535,12 Gram Sabu dan 150.732,19 Gram Daun Ganja, 56,56 Gram Biji Ganja, 49.950 Butir Ekstasi. Selasa (8/12/20)


Dari pengungkapan kedelapan kasus tersebut, BNN mengamankan 24 tersangka dengan kronologis singkat penangkapan sebagai berikut :



1. Setengah Kilogram Sabu Diselundupkan Lewat Jalur Udara

Dua orang pria berinisial M dan MD diamankan oleh petugas BNN atas barang bukti sabu seberat 504,5 gram. Penangkapan berawal dari inforamsi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika dengan menggunakan jalur udara. Menindaklanjuti informasi tersebut tim BNN melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang penumpang pesawat Kualanamu, Medan – Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (16/10) sekitar pukul 07.30 WIB sesaat setelah mendarat. Saat melakukan penggeledahan petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu. Berdasarkan hasil introgasi kepada tersangka MD diketahui bahwa ia akan menguhubungi seseorang yang akan menerima sabu tersebut. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Tumaritis Rt.001/Rw.002 Kecamatan Serpong, Tangerang, petugas menangkap tersangka M saat sedang menerima barang dari tersangka MD. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor BNN, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial J yang merupakan orang yang menyuruh tersangka M masih dalam pengejaran.

2. 504,7 Gram Sabu Dalam Sepasang Sepatu

Berawal dari kecurigaan Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap salah satu penumpang Lion Air dengan rute penerbangan Kualanamu-Jakarta berinisial D. Kecurigaan tersebut di tindak lanjuti oleh Tim BNN, dengan melakukan pengintaian. Nampak D melakukan sejumlah komunikasi dengan seseorang, hingga akhirnya Tim BNN membekuknya di kawasan Pulo Gadung saat hendak bertransaksi dengan seorang pria berinisial I.

Penggeledahan dilakukan, Tim BNN menemukan 504,7 gram sabu yang disembunyikan didalam sepasang sepatu yang dipakainya. D mengaku diperintah oleh A (DPO) untuk mengantar sabu tersebut dengan dijanjikan upah sebesar 20 juta rupiah. Selanjutnya Tim membawa keduanya ke Kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.

3. Ganja 2,1 Kg Disita Dari Jaringan Narkoba di Makassar

BNN mengungkap jaringan narkoba di Makassar pada 4 November 2020. Pada awalnya, petugas mengamankan RH dengan barang bukti ganja seberat 1,9 Kg usai menerima paket di daerah Petarani, Makassar. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas menangkap MZ. Tak berselang lama, petugas juga mengamankan MIS karena menguasai barang bukti ganja seberat 176 gram, di daerah Gowa.

4. Pengungkapan Ribuan Gram Daun Ganja Kering Melalui Paket Ekspedisi

Petugas BNN mengamankan 4 bungkus alumunium foil diduga berisi daun ganja kering seberat + 3854 gram dari sebuah paket ekspedisi. Berdasarkan informasi dari Bea-Cukai diketahui adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera Utara dengan tujuan Sulawesi Selatan yang disamarkan di dalam sebuah kardus berisi alat panjat tebing. Petugas kemudian melakukan pengawasan dan menangkap tersangka TRH setelah ia menerima paket tersebut pada hari Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.00 WITA di SPBU Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah menangkap TRR petugas lalu melakukan pengembangan dan diketahui bahwa ia diperintah oleh seseorang berinisial E alias Anto. Selanjutnya sekitar pukul 23.25 WITA petugas berhasil menangkap tersangka E alias Anto dan tersangka AA di Jl. DR. Leimina, Makassar, Sulawesi Selatan.

5. Ganja 5.196,5 Gram Dalam Kantong Plastik Warna Hitam

Petugas BNN telah mengamankan seorang laki-laki (09/11) di Jalan Flamboyan Raya, Kel, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Prov Sumatera Utara dengan inisial MAT alias AAM yang sedang mengendarai Sepeda Motor warna hitam karena kedapatan membawa 1 buah kantong plastik warna hitam berisi lima bungkus kotak di lapsi lakban warna coklat berisi narkotika berupa ganja dengan total berat 5.196,5 Gram.

6. Ganja 139 Kg Ditanam di Tanah

Petugas BNN mengamankan tersangka berinisial Z, SU, SAT, SA di Gudang Kapur, Medan, Sumatera Utara, pada 9 November 2020. Di TKP, petugas menyita Daun ganja kering yang ditanam dalam tanah, sebanyak 136 bungkus kotak seberat 139,77 kg. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009.

7. MDMA 50.000 Butir di Tanam di Dekat Kandang Ayam

BNN berhasil bongkar penyelundupan 50.000 butir MDMA dengan berat total 23.111 gram di wilayah Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara, Senin (16/11). Dari hasil penangkapan tersebut, BNN mengamankan 6 orang tersangka berinisial R, A, N, ZI, Z dan I. Pengungkapan berawal dari terbongkarnya lokasi penyimpanan puluhan ribu butir ekstasi dalam ember yang ditanam di dekat kandang ayam milik tersangka R di kawasan Dusun Rumoh Blang, Aceh Utara.

Pengembangan dilakukan, hingga 5 tersangka lainnya di amankan. Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui, narkotika tersebut diselundupkan dari Malaysia di tengah perairan Seunuddon, Aceh, dengan menggunakan kapal speedboat. Selanjutnya keenam tersangka dibawa ke BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.

8. Sabu 1.550 Gram Di Depan Toko Waralaba

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Rabu (18/11) di depan toko waralaba di Jalan Alur Laut, kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara Petugas BNN menangkap Tersangka berinisial YAS alias Jekho dan MS alias Mario karena kedapatan menerima paket narkotika jenis shabu kurang lebih 1.550 gram, dari hasil pengembangan penyelidikan yang di lakukan di kontrakan tempat tinggal YAS dapat diamankan SGN. (LEP)



Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga