Baca Juga

Rabu, 02 Desember 2020

Duduk Bersama BNN, Dinsos dan Dinkes DKI Jakarta Bahas Optimalisasi Rehabilitasi dan TAT

BY GentaraNews IN

BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta dan seluruh BNNK di wilayah Jakarta melakukan pertemuan bersama dinas kesehatan dan dinas sosial Pemerintah Daerah DKI Jakarta melakukan kegiatan coffee morning dalam rangka pelaksanaan tes asesmen terpadu (TAT) sebagai langkah rehabilitasi dalam memutus mata rantai demand terhadap narkotika terus digencarkan BNN. Rabu (2/12/2020).

Pertemuan bersama dalam coffee morning di kantor pusat BNN ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya antara BNN dan pihak-pihak terkait dalam pembahasan acara pemeriksaan singkat (APS) pada kasus narkotika. Tujuan dari pertemuan ini yaitu guna memperkuat sinergitas, penyamaan persepsi, dan tindak lanjut teknis pelaksanaan rehabilitasi dan tes asesmen terpadu di DKI Jakarta.

“Pada prinsipnya kami menguatkan untuk TAT. Kita fokus mana pengguna, mana pengedar, mana bandar. Jadi tidak dipukul rata sama dan tentu DKI harus siap,” ujar Kepala BNN, Drs. Heru Winarko, S.H.

Heru Winarko menambahkan terkait rehabilitasi penting untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga layanan rehabilitasi yang dikelola oleh swasta. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak yang menggunakan lembaga-lembaga tersebut untuk melakukan rehabilitasi abal-abal.

Terkait hal itu Prayitno selaku perwakilan dari Dinsos DKI menyambut baik atas usulan pengawasan bersama terhadap lembaga rehabilitasi swasta dan seluruh IPWL yang ada di Jakarta. Ia mengaku siap untuk melakukan monitoring bersama dengan BNN. Sementara dinas kesehatan menyatakan akan berkolaborasi untuk memaksimalkan IPWL yang ada di puskesmas yang berada dalam wilayah DKI Jakarta. (LEP)









Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI


Commission on Narcotic Drugs (CND) Hapus Ganja Dari Daftar Obat-obatan Paling Berbahaya di Dunia

BY GentaraNews IN


Jakarta-Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nation memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia. Keputusan ini untuk mengantisipasi, sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja dan penggunaan medis.

Sebelumnya, ganja berada dalam kategori yang sama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lainnya. Pemungutan suara dilakukan atas rekomendasi WHO untuk mempermudah penelitian penggunaan ganja dalam bidang medis.

Commission on Narcotic Drugs (CND) atau Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan yang berbasis di Wina, Austria, ini berisi 53 negara anggota telah mengadakan pemungutan suara yang diikuti oleh negara-negara anggota Komisi Narkotika PBB, dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain. Badan ini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Komisi ini mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tentang reklasifikasi ganja dan turunannya

Mengutip dari New York Times, Kamis, 3 Desember 2020, para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional dalam penggunaan ganja lebih lanjut. Pasalnya, pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.

"Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih," kata peneliti independen untuk kebijakan narkoba, Kenzi Riboulet-Zemouli seperti mengutip New York Times.

Sementara itu, Wakil Presiden di Canopy Growth, Dirk Heitepriem, menyebutkan bahwa pemungutan suara di PPB merupakan langkah maju yang besar. Karena hal itu sama dengan mengakui dampak positif ganja pada pasien.

“Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk membuat kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan,” kata Heitepriem.

Kesepakatan Komisi Obat Narkotika (CND) ini membuka pintu bagi pengembangan potensi pengobatan dan terapi obat-obatan, kendati di sebagian besar negara penggunaan ganja untuk keperluan medis masih ilegal. Di sisi lain, perubahan ini bisa menjadi upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.

Penelitian Ganja Sebagai Obat

Pada tahun 2019, dalam sebuah laporan WHO telah merekomendasikan bahwa "ganja dan resin ganja harus di bawah kendali ketat guna mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaannya. Pada saat yang sama, ganja juga bisa digunakan untuk penelitian dan pengembangan, serta penggunaan medis."

Mengutip situs resmi PBB, keputusan kali ini juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.

Namun, Komisi PBB belum melegalkan ganja karena masih terdaftar di antara obat-obatan yang "sangat membuat ketagihan dan dapat disalahgunakan."

WHO sekarang merekomendasikan agar ganja tetap terdaftar di bawah level kendali Agenda I, karena WHO mengakui "tingginya tingkat masalah kesehatan masyarakat yang timbul dari penggunaan ganja."

WHO juga merekomendasikan agar "ekstrak dan larutan ganja" dihapus dari Agenda I, namun rekomendasi itu tidak diikuti oleh Badan Kebijakan Obat PBB.

Rekomendasi kunci WHO sejak Januari 2019 menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika-yang memasukkannya ke dalam daftar opiod berbahaya dan adiktif seperti heroin.

WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir.

Negara Yang Sudah Melegalkan Ganja Untuk Obat.

Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat sementara seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah penelitian menunjukkan penggunaan CBD apat melindungi sistem saraf dan meredakan kejang, nyeri, kecemasan, dan pembengkakan. Sejumlah produk dengan kandungan ganja termasuk krim, serum, minuman soda, dan jus.

Kontroversi Ganja di Indonesia 

Di dalam negeri, Kementerian Pertanian telah mencabut Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020 yang mencakup aturan tentang komoditas binaan pertanian. Beleid yang diteken Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 itu memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangannya pada akhir Agustus lalu menjelaskan, ganja tergolong jenis tanaman obat psikotropika. Pada 2006, komoditas itu masuk kelompok obat sesuai dengan Keputusan menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006.

Karena itu, sejak 2006, pemerintah telah memusnahkan ganja yang ditanam petani. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Holtikultura, budidaya tanaman yang merugikan kesehatan masyarakat pun hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan tertentu dan pengembangannya ditentukan oleh undang-undang. 

Penulis : Le Putra

Anak Muda Harus Salurkan Kreatifitas dan Semangat

BY GentaraNews IN

 



Anak Muda Harus Salurkan Kreatifitas dan Semangat, Jangan Kalah dengan Pandemi dan Sindikat Narkoba


Tidak dipungkiri, saat ini generasi muda di negeri kita menghadapi tantangan yang berat dalam mempersiapkan masa depan mereka. Apalagi dalam situasi pandemi Covid saat ini, sebuah kondisi yang telah merubah tatanan hidup secara sangat luar biasa. Bagi mereka yang telah merencanakan tahapan-tahapan dan capaian yang harus diraih dalam perjalanan hidupnya seakan semakin tidak jelas dikarenakan dampak dari pandemi ini. Banyak yang kemudian menemui jalan buntu dan seolah pasrah kepada keadaan.

Di sisi lain, ternyata peredaran narkoba seolah kurang terdampak dengan adanya pandemi. Situasi stagnan yang menyebabkan banyak orang merasa buntu menjadi stimulant bagi sindikat narkoba untuk melakukan ekspansi baik dari sisi perluasan wilayah dan cakupan pasar maupun “kreatifitas’ dengan memberikan varian-varian baru. Hal ini tentu cukup mengkhawatirkan kita, misalnya dengan pengungkapan penjualan edibles, atau jenis makanan/minuman yang mengandung THC (kandungan ganja) di Jawa Tengah baru-baru ini. Produk illegal ini dikemas secara menarik, dan dari kemasannya kemungkinan besar ditujukan untuk generasi muda dan remaja. Hilangnya aktifitas dan rutinitas generasi muda dikarenakan situasi pandemii Covid, menyebabkan mereka dapat dengan sangat mudah terpapar kepada perilaku untuk menggunakan narkoba, baik secara langsung maupun yang disisipkan dalam produk makanan seperti penemuan edibles tersebut.

Selain itu, banyaknya waktu luang anak-anak muda saat ini, menjadikan gadget sebagai pelarian yang paling mudah. Bila digunakan untuk hal yang positif tentu sangat bermanfaat. Namun sesuai dengan karakter remaja dan anak muda, mayoritas gadget digunakan untuk hal yang kurang bermanfaat bahkan banyak yang justru bersikap negatif.

Latar pemikiran ini kemudian menjadi perhatian dari banyak pihak termasuk Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Trenggalek.

“Kesulitan yang diakibatkan pandemi ini tentu berdampak ke semua masyarakat, termasuk generasi muda. Upaya yang kita lakukan dengan adalah dengan mencoba menyalurkan energi dan kreatifitas mereka, melibatkan dalam program-program yang kita miliki,” ujar David Hutapea, Kepala BNNK Trenggalek saat dimintai pendapat mengenai posisi generasi muda terkait dengan penyalahgunaan narkoba di masa pandemi ini.  Kamis (3/12/2020)

David memberi contoh hilangnya aktifitas pekerja seni yang khususnya generasi muda di Trenggalek, atau siswa-siswa pelajar yang tidak dapat lagi menampilkan jerih payah latihan tari mereka sekian lama. Terhentinya berbagai kegiatan seni, budaya, olahraga dan berbagai bidang kreatifitas lain, bisa mengakibatkan kebuntuan baik dalam kreatifitas maupun hal lainnya.

“Kreatifitas, energi, jerih payah positif anak-anak muda ini setidaknya harus disalurkan agar tidak berubah menjadi kontraproduktif. BNNK Trenggalek telah banyak menyesuaikan kegiatan menjadi virtual, untuk dapat terus mengadakan program yang melibatkan dan memberdayakan generasi muda,”ungkap David.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa pelibatan tidak hanya dilakukan sebatas tahap menampilkan kreatifitas mereka, namun juga dalam proses produksi.

“Dalam tiap pagelaran virtual yang kita lakukan, ataupun konten pencegahan yang ditayangkan, selalu menampilkan figur anak-anak muda, performer muda, atlit-atlit muda, pengusaha muda, musisi muda termasuk juga dalam proses produksi dan pasca produksinya,”terang David ketika disinggung tentang bentuk keterlibatan generasi muda dalam program-program BNN.

Mengenai pemahaman soal narkoba, David beranggapan bahwa hal tersebut justru akan lebih efektif bila disampaikan dalam ajang pertemuan informal yang sering dilakukan BNNK Trenggalek. Selain dirasakan lebih efektif, juga sekaligus untuk menciptakan kedekatan antara BNN dengan masyarakat khususnya generasi muda, meskipun BNNK Trenggalek tetap melakukan metode sosialisasi langsung yang lebih bersifat formal. 

“Sesuai dengan slogan yang diusung BNN saat ini, hidup 100 persen, pendekatan pencegahan BNN saat ini lebih kepada pemahaman untuk memilih jalan yang positif. Restriksi dan represif seringkali terbukti tidak berjalan bagi anak-anak muda. Dan ini akan lebih tepat bila disampaikan melalui bentuk kegiatan dan sosialisasi secara informal ,”ujarnya.

Menutup pembicaraan, David berharap agar ada lebih banyak pihak yang mau memberi perhatian kepada generasi muda khususnya di masa pandemi ini. Menurutnya, kegagalan dan ketidakpedulian dalam membina generasi muda pada akhirnya akan membawa kerugian besar kepada negara dan bangsa.

“Generasi muda kita punya potensi besar, kreatifitas yang mumpuni, semangat dan energi yang meluap-luap. Namun semuanya akan menjadi sia-sia bila tidak mendapat jalur untuk penyaluran. Kita anggap saja ini investasi, untuk bangsa, negara dan anak cucu kita,” pungkasnya.   (LEP).

   




BNN Ajak Negara ASEAN Tolak Ganja Sebagai Tanaman Obat

BY GentaraNews IN


Asean Senior Official On Drug Matters atau ASOD ke 41 digelar secara virtual pada selasa 1 Desember 2020 kemarin. Adapun salah satu fokus utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai pelegalan ganja sebagai bahan pengobatan. Dalam forum ini BNN memaparkan terkait upaya Indonesia dalam memberantas narkotika di tengah Pandemi Covid 19. Simak informasinya dalam Program Profit, Selasa 02/12/2020 berikut ini.


Selasa, 01 Desember 2020

Polresta Bogor Tangkap 21 Pengedar Narkoba Sepanjang November 2020, Modus Terbanyak Lewat Online

BY GentaraNews IN


BOGOR - Priode bulan November 2020, Polres Kota Bogor ungkap 18 kasus narkoba, dan menangkap 21 pengedar, yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Bogor.

Dalam jumpa pers dengan awak media, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser, SIK. M.Hum menjelaskan, "Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, menyita barang bukti berupa 102 gram sabu, 171 gram ganja dan 281 tembakau gorilla," katanya. Rabu (2/11/2020).

Para pelaku yang ditangkap umumnya adalah kurir atau pengedar dengan 12 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 3 kasus sintetis/gorila.

“Modusnya seperti sebelum-sebelumnya, yaitu pemesanan melalui aplikasi online,” ujar Hendri.

Pandemi Covid-19, lanjut dia, tidak mengurangi orang untuk menyebarkan narkoba.

“Kasus ini terungkap karena keaktifan anggota kami di lapangan,” jelasnya.

Para pengedar ini berprofesi sebagai karyawan swasta, wiraswasta, dan buruh.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kapolresta Bogor. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga