Baca Juga

Selasa, 17 November 2020

Menekan Prevalansi Lahgun Narkoba Pekerja Sudah Capai Angka 50,34%,

BY GentaraNews IN


Gaya hidup yang memicu pekerja dapat mengkonsumsi narkoba. Hal ini berkaitan degan tingkat stres yang tinggi  dan tekanan kerja didukung kemampuan finansial sehingga begitu mudah untuk bisa mendapatkan pasokan narkoba sebagai tempat pelarian.

Kepala BNNK Tegal, Sudirman, S.Ag., M.Si, memberikan pemahaman tentang pentingnya pencegahan narkoba dan dampak negatif penyalahgunaannya kepada peserta kegiatan pembekalan kewirausahaan melalui pelatihan keterampilan tenaga kerja mandiri yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal. Selasa (17/11/2020).

Kegiatan ini merupakan upaya untuk menekan prevalensi angka penyalahgunaan narkoba khususnya pada kalangan pekerja.

"Angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja sangat tinggi, mencapai 50,34 persen, oleh karenanya perlu dilakukan upaya-upaya khusus untuk menanggulanginya baik oleh pemberi kerja maupun para pekerja itu sendiri". Jelas Sudirman 

Tentunya ketika terjadi penyalahgunaan narkoba akan mengurangi produktifitas pekerja dan akan berdampak kepada kerugian, dan disitu jelas siapa penerima manfaatnya, imbuh Sudirman

Sebagai upaya preventif, pemerintah juga melakukan langkah-langkah strategis, salah satunya adalah yang dituangkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional ( RAN) Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Dimana poin pentingnya adalah terkait penyediaan dan penyebaran informasi tentang pencegahan bahaya narkotika dan prekursor narkotika kepada para pekerja, pemberlakuan tes urin dan pembentukan satgas atau relawan anti narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan kerja.

"Jika seorang suami menggunakan narkoba, maka istri dan anak2 nya akan menggunakan narkoba. Artinya jika orang tua tidak bisa menjadi teladan, maka anak akan meniru," Pungkas Sudirman. (LEP)





Senin, 16 November 2020

Polres Kota Pagar Alam Gulung Bandar Narkoba, Ada Oknum Perwira Polisi Terlibat

BY GentaraNews IN

Polres Kota Pagaralam ungkap kasus peredaran narkoba selama sepekan dalam bulan november 2020, dalal rilisnya Kapolres Kota Pagaralam AKBP. Dolly gumara SIK, MH melalui Kasat Narkoba, mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika, yang melibatkan oknum perwira Polres Pagar Alam.

"Polres Kota Pagaralam tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan, tidak terkecuali walau itu berasal dari anggotanya sendiri. Kita akan tindak tegas dan melakukan upaya sangsi hukum yang berlaku," kata AKBP. Dolly Gumara SIK, MH. Senin (16/11/2020).

Tim Satuan Narkoba Polres Kota Pagaralam, meringkus Oknum Perwira Pertama Polres Kota Pagar Alam, Bayu Sutrisno, karena terlibat peredaran Narkoba. Bayu ditangkap hasil pengembangan tersangka Budi Setiawan alias Betos (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, yang tertangkap di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti sabu sabu hampir 1 gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital, dan 9 lembar uang pecahan Rp.100.000, 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000.

Penangkapan di mulai, Kamis 12 November 2020  pukul 14.15, petugas berhasil menangkap Budi Setiawan alias Betos (31) warga Suka Jaya RT 12 RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, di Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dari tangan Betos ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu dengan berat 0,31 Gram, satu paket Bong, 3 buah Pipet, satu buah timah jarum, dua pirek kaca, empat buah korek api, satu balm plastik klil dan satu buah timbangan digital.

Kemudian, Satnarkoba melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Betos di Jalan Lingkar Indra Giri RT 03 RW 03 Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan dan berhasil menemukan satu tersangka lainnya, Bayu Sutrisno yang merupakan anggota atau personel Polres Pagaralam.

Dan ditangan Bayu, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,57 gram, 9 lembar uang pecahan Rp.100.000, 20 lembar uang pecahan Rp. 50.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp20.000. 

“Keduanya langsung diamankan di Sanarkoba Polres Pagar Alam,” kata Kapolres Pagar Alam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil.

Faisal Kamil mengatakan, Keesokan harinya, Jumat 13 November 2020,  Satnarkoba kembali mengungkap tindak pidana narkotika atas nama Jaya Bin Amir (44) Warga Bumi Agung RT 01 RW 03 Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara.

Dan dari tangan Jaya bin Amir, ditemukan barang bukti (BB) 23 paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 36,21 gram, 2 paket ganja berat bruto 1,04 gram, 155 lembar uang pecahan Rp.100.000, 48 lembar uang pecahan Rp. 50.000, 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 3 lembar uang pecahan rp.10.000,2 lembar uang pecahan Rp. 5000, 1 bal plastik klip 1 unit hp merk samsung.

"Penangkapan ketiga tersangka tindak pidana narkotika ini merupakan hasil pengembangan salah satu TSK yakni Bayu. Dan diketahui sebelumnya Bayu pernah tersandung kasus yang sama dan belum lama bebas," jelas Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil.

“Dua tersangka, yakni Budi Alias Betos dan Jaya ini adalah kaki tangan dari Bayu dimana Budi merupakan partai kecil sementara Jaya  adalah partai besar. Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.

Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 KUHP, termasuk untuk salam seorang perwira yang masih aktif berdinas di polres Pagaralam, dan yang bersangkutan bisa dikenakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," AKBP. Dolly Gumara SIK, MH. (LEP).


Bule Australia Produksi Narkoba Dari Daun Kratom Pasokan Edarkan Di Bali Kirim Australia

BY GentaraNews IN


Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkotika. Ada 8 orang dari 6 kasus yang berhasil diungkap, salah satu tersangkanya James Travis Mcleod merupakan WNA Australia,  Tersangka  awalnya ditangkap atas kepemikan sabu.

"Jadi awalnya tersangka ditangkap atas kasus kepemilikan sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

James Travis Mcleod  ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38). Dua kurir inilah yang membawan pesan 0,86 gram sabu untuk James Travis Mcleod

Mendapat informasi tersebut, polisi lalu menggerebek vila yang disewa bule nyentrik berusia 43 tahun itu di Jalan Beraban, Kerobokan, Kuta Utara. Vila itulah yang dipakai sebagai home industri kratom.

Di vila itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jirigen cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna coklat.

Ada juga 2 saringan plastik, 1 buah blender, 1 bungkus plastik besar berisi kapsul berwaran putih dan ungu, puluhan botol kecil dan 1 timbangan digital.

"Polresta Denpasar terus melakukan pengembangan pasca tertangkapnya TJM seorang warga negara Australia terkait kepemilikan sabu dan pengolahan daun kratom," kata Kasar Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat

Polisi menyebut tersangka James Travis Mcleod mendapatkan pasokan daun kratom dari pontianak, Kalimantan Barat, dalam sekali pengiriman, ia mendapatkan seberat 10 kilogram," Ungkap  Kasar Narkoba Polresta Denpasar 

"Tersangka kemudian mengolah daun kratom ini dengan bahan kimia. Kemudian ia mengedarkan hasil olahan daun kratom ini kepada rekan rekannya yang ada di Bali dan mengirimkan ke Australia.  Hal ini diketahui dari bukti pembayaran dan surat pengirimannya," ungkap  Kasar Narkoba Polresta Denpasar lebih lanjut

"Setiap pengiriman TJM bisa mendapatkan 10 kg daun kratom lalu mengolahnya. Pelaku juga mengirimkanya pada rekan-rekannya sekitar Bali dan Juga mengirimnya ke Australia," kata AKP Mikael Hutabarat

"Pelaku TJM kurang kooperatif dalam penyelidikan," tegas AKP Mikael Hutabarat

Kepada petugas tersangka mengaku telah membuat obar dari kratom ini sejak 7 bulan terakhir. Selain itu kepolisian masih mendalami terkait adanya keterlibatan jaringan dalam peredaran daun kratom yang dilakukan warga negara australia.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat satu , Undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara .

Olahan daun kratom dapat menimbulkan efek euforia atau bekerja layaknya obat bius yang membuat emosi dan sensasi yang dirasakan otak menjadi berantakan. Bahan aktif yang terkandung dalam daun kratom adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.

Kandungan ini bisa memberikan efek analgesik atau meredakan nyeri, meredakan peradangan di tubuh, atau membuat otot menjadi lebih rileks. Bahkan, jumlah alkaloid pada daun kratom dianggap sama dengan yang terdapat pada narkoba jenis opium dan magic mushroom.

Tubuh akan merasakan efek samping daun kratom dalam waktu 10 menit setelah dikonsumsi. Efek itu bisa bertahan sekitar 1,5 jam. Apabila dikonsumsi dalam jumlah besar, efeknya bisa mencapai 5 jam. Dalam waktu itu pula, daun kratom dapat membuat koordinasi motorik tubuh terganggu, seperti yang terjadi pada orang mabuk. (LEP).

Polda Riau Tangkap 9 Tersangka, Amankan 7 Pucuk Senjata, 3 KG Sabu

BY GentaraNews IN


Kerjasama antara Polresta Pekanbaru di bakc up Direktorat Narkoba Polda Riau dalam sebuah tim, berhasil menggulung sindikat narkoba bersenjata api dibeberapa lokasi penangkapan. Mengamankan 9 orang pelaku, 7 pucuk senjata api dan 3 kilogram sabu.

Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh tim, pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 20.00 Wib yang langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bersama tim dari Direktorat Res Narkoba.

Kasat Res Narkoba menerima informasi bahwasanya Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 228 WW diduga membawa narkotika jenis sabu dari Dumai tujuan Pekanbaru.

Tim gabungan tidak membuang waktu lama, menyebar dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di sebuah SPBU Muara Fajar Jl. Yos Sudarso Kota Pekanbaru. 

Tak langsung menggeledah dan mengamankan 4 (empat) orang pelaku HR als BL, AM, AR dan ME. Dari penggeledahan, tim menemukan 4 pucuk senjata api rakitan di dalam mobil Toyota Innova.

Berdasarkan keterangan para pelaku, diketahui bahwa seorang teman mereka yang sedang menunggu di jalan Kunang Raya. 

Tim langsung bergerak menuju tempat yang disebutkan di Jl. Kubang Raya tepatnya di ruko dan berhasil mengamankan YU.

Tak puas sampai disitu, tim kembali menggali informasi dari para pelaku dan mengakui bahwa masih ada komplotannya di Kabupaten Rokan Hilir yang masih menyimpan 2 (dua) pucuk senpi rakitan. 

Atas dasar informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Bagan Siapi Api, tepatnya di Jl. Dusun Dalam Sari Kec. Balai Jaya. Disana tim kembali berhasil menamgkap pelaku NY. Dan dari NY diketahui bahwa ternyata mereka adalah kelompok sindikat sabu bersenjata di Dumai bersama 4 pelaku lainnya (PU, BE, ZUL dan PR).

Tim berhasil menangkap PU yang mengaku telah menjual sabu ke Palembang.

Informasi terus berkembang hingga tim kembali menangkap IP dan ZUL di Dimai dan Tampan Pekanbaru serta mengamankan 2 pucuk senpi, 3 kg sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar RP 210 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan:
1. 5 (lima) Pucuk Senpi jenis Revolver Rakitan
2. 1 (satu) unit R4 Merk Toyota Innova warna abu – abu Nopol BK 228 WW.
3. Pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu
4. 9 (sembilan) unit HP berbagai merk.

Barang bukti hasil pengembangan:
1. Shabu ± 2 Kg dalam bungkus teh cina dan 10 paket lebih kurang ± 1 Kg 2. 1 (satu) pucuk senpi Revolver rakitan
3. 1 (satu) pucuk senpi pistol S&W Kaliber 45
4. Uang tunai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)
5. 9 (sembilan) unit HP berbagai merk
6. 62 butir peluru berbagai kaliber.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Kapolresta Pekanbaru saat konferensi pers di Maolda Riau mengatakan komitmennya memburu para bandar narkoba. Senin (16/11/20) 

“Hari ini 9 pelaku yang kita tangkap adalah para pelaku perang bandar narkoba, ada dua kelompok yg sedang merebutkan narkoba jenis sabu sebanyak 46 kg dan 10 ribu pil ekstasi”, buka Kapolda mengawali keterangannya.

“Diawali dengan penyergapan 4 orang tersangka di Palas Rumbai yang rencananya akan memerima 3 kg sabu. Kami temukan 5 pelaku,dan 5 pucuk senpi. Dalam pengembangannya, kami menemukan fakta perang bandar narkoba. Belong ini adalah salah satu dari kelompok bandar yg ada di Dumai, perang dengan kelompok Medan memperebutkan 46 kg sabu dan 10.000 ekstasi”, beber Irjen Agung Setia Imam Effendi 

“Beberapa waktu lalu kami amankan 24 kg sabu diatas truk di dumai beberapa waktu yg lalu, itu milik adalah kelompok Medan yang di kendalikan adit di LP Gobah. Marno dan komplotannya mengetehui ada barang masuk, mereka mengambil alih/mengejar truk yg membawa 46 kg sabu dengan menembak ke udara sebanyak 2 kali di Bukit Kapur Dumai pada (26/9) lalu”, terang pati bintang dua tersebut.

“Untuk diketahui bahwa 2 kelompok ini adalah bandar narkoba, yang saling berebut narkoba, tentu harus lebih waspada bahwa sekarang bandar dan kelompoknya telah mempersenjatai diri dan juga melindungi diri jika sewaktu waktu di tangkap. Kita juga temukan fakta bahwa salah satu pelaku berprofesi sebangai lawyer, artinya bahwa bandar narkoba melindungi dirinya secara hukum”, jelas Agung Setia Imam Effendi 

"Polisi akan terus lakukan pendalaman dan terus mengejar pelaku lainnya dan berharap masyarakat bisa memberikan informasi dengan cara mengirimkan pesan ke hotline 08117523131," pungkas Kapolda

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (LEP).










Masa Pandemi Covid-19 Tak Hentikan Aktivitas Bandar & Pengedar, Masuk Semua Desa di Aceh,

BY GentaraNews IN


Semua desa di Aceh sudah terjamah peredaran narkoba dengan tingkat masifnya berbeda-beda, bahkan selama sebelum masa Pandemi Covid 19

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi saat menggelar temu ramah dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH dan sejumlah pejabat,  di pendopo bupati setempat. Senin (16/11/2020).

“Selama ini, pihak Polda Aceh, BNN Provinsi Aceh, dan jajaran Polres di Aceh sudah melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba. Artinya, meski di tengah pandemi corona ini tidak menurunkan (niat) para pelaku mengedar narkoba," ujar Brigjen Pol Drs Heru Pranoto.

"Seluruh elemen masyarakat harus betul-betul mewaspadai aksi para bandar dan pengedar barang haram tersebut hingga tingkat desa," pesan Brigjen Pol Drs Heru Pranoto

"Celah yang dimanfaatkan para pengedar di saat pemerintah sedang fokus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona, justru pelaku memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan peredaran narkoba," sambung Brigjen Pol Drs Heru Pranoto.

"Kita akan terus melakukan upaya represif. Dan kemarin, kita berhasil menangkap 19 kilogram ganja, kemudian Polda Aceh juga berhasil menangkap 20 kilo ganja. Jadi, perlu kami sampaikan lagi bahwa peredaran narkoba masih tetap ada," cetusnya.

“Yang perlu kita ketahui, tidak ada desa yang terbebas dengan peredaran narkoba walaupun tingkat masifnya berbeda-beda,” ungkapnya lagi

"BNN akan membangun 'Desa Bersinar' sebagai bentuk wujud nyata menurunkan peredaran narkoba, meskipun program itu belum sampai ke seluruh desa di Aceh," Kata kepala BNNP Aceh

“Karena, jika desanya kecil, bisa saja untuk jalur dan bisa juga sebagai peredaran dengan tingkat peredarannya kecil," pungkasnya.

Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, SH dalam kesempatan yang sama mengatakan dalam sambutannya, "bahaya narkoba mengakibatkan disintegrasi bangsa jika tidak ditanggani dengan serius, di mana kerusakan yang ditimbulkan sangat kompleks. Terutama kerusakan moral," katanya.

"Akibat menggunakan narkoba, kerusakan yang dialami oleh manusia sangat kompleks, mulai dari kerusakan fisik, mental, keutuhan rumah tangga dan juga moral," ujar Akmal Ibrahim

"Bahkan, selama ini, di kalangan birokrasi sekali pun aparat penegak hukum tidak luput dari bahaya peredaran narkoba," tambah Bupati Aceh Barat Daya.

"Semakin hari peredaran narkotika sudah sangat memprihatinkan. Sebab, bahaya narkoba sudah masuk ke semua elemen tanpa mengenal status sosial, pangkat, jabatan, miskin, kaya, tua, dan muda "pungkas Bupati Aceh Barat Daya. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga