Baca Juga

Senin, 16 November 2020

Bule Australia Produksi Narkoba Dari Daun Kratom Pasokan Edarkan Di Bali Kirim Australia

BY GentaraNews IN


Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkotika. Ada 8 orang dari 6 kasus yang berhasil diungkap, salah satu tersangkanya James Travis Mcleod merupakan WNA Australia,  Tersangka  awalnya ditangkap atas kepemikan sabu.

"Jadi awalnya tersangka ditangkap atas kasus kepemilikan sabu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

James Travis Mcleod  ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir narkoba, Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38). Dua kurir inilah yang membawan pesan 0,86 gram sabu untuk James Travis Mcleod

Mendapat informasi tersebut, polisi lalu menggerebek vila yang disewa bule nyentrik berusia 43 tahun itu di Jalan Beraban, Kerobokan, Kuta Utara. Vila itulah yang dipakai sebagai home industri kratom.

Di vila itu, polisi menemukan berbagai bahan dan alat untuk memproduksi kratom, terdiri 1 bungkus plastik berisi bunga kering warna coklat, 1 loyang berisi pecahan daun warna hijau, 5 jirigen cairan kimia, 1 plastik berisi serbuk putih, 3 loyang berisi serbuk warna hijau muda, 9 loyang berisi adonan warna coklat.

Ada juga 2 saringan plastik, 1 buah blender, 1 bungkus plastik besar berisi kapsul berwaran putih dan ungu, puluhan botol kecil dan 1 timbangan digital.

"Polresta Denpasar terus melakukan pengembangan pasca tertangkapnya TJM seorang warga negara Australia terkait kepemilikan sabu dan pengolahan daun kratom," kata Kasar Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat

Polisi menyebut tersangka James Travis Mcleod mendapatkan pasokan daun kratom dari pontianak, Kalimantan Barat, dalam sekali pengiriman, ia mendapatkan seberat 10 kilogram," Ungkap  Kasar Narkoba Polresta Denpasar 

"Tersangka kemudian mengolah daun kratom ini dengan bahan kimia. Kemudian ia mengedarkan hasil olahan daun kratom ini kepada rekan rekannya yang ada di Bali dan mengirimkan ke Australia.  Hal ini diketahui dari bukti pembayaran dan surat pengirimannya," ungkap  Kasar Narkoba Polresta Denpasar lebih lanjut

"Setiap pengiriman TJM bisa mendapatkan 10 kg daun kratom lalu mengolahnya. Pelaku juga mengirimkanya pada rekan-rekannya sekitar Bali dan Juga mengirimnya ke Australia," kata AKP Mikael Hutabarat

"Pelaku TJM kurang kooperatif dalam penyelidikan," tegas AKP Mikael Hutabarat

Kepada petugas tersangka mengaku telah membuat obar dari kratom ini sejak 7 bulan terakhir. Selain itu kepolisian masih mendalami terkait adanya keterlibatan jaringan dalam peredaran daun kratom yang dilakukan warga negara australia.

Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat satu , Undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara .

Olahan daun kratom dapat menimbulkan efek euforia atau bekerja layaknya obat bius yang membuat emosi dan sensasi yang dirasakan otak menjadi berantakan. Bahan aktif yang terkandung dalam daun kratom adalah alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine.

Kandungan ini bisa memberikan efek analgesik atau meredakan nyeri, meredakan peradangan di tubuh, atau membuat otot menjadi lebih rileks. Bahkan, jumlah alkaloid pada daun kratom dianggap sama dengan yang terdapat pada narkoba jenis opium dan magic mushroom.

Tubuh akan merasakan efek samping daun kratom dalam waktu 10 menit setelah dikonsumsi. Efek itu bisa bertahan sekitar 1,5 jam. Apabila dikonsumsi dalam jumlah besar, efeknya bisa mencapai 5 jam. Dalam waktu itu pula, daun kratom dapat membuat koordinasi motorik tubuh terganggu, seperti yang terjadi pada orang mabuk. (LEP).

Polda Riau Tangkap 9 Tersangka, Amankan 7 Pucuk Senjata, 3 KG Sabu

BY GentaraNews IN


Kerjasama antara Polresta Pekanbaru di bakc up Direktorat Narkoba Polda Riau dalam sebuah tim, berhasil menggulung sindikat narkoba bersenjata api dibeberapa lokasi penangkapan. Mengamankan 9 orang pelaku, 7 pucuk senjata api dan 3 kilogram sabu.

Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh tim, pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 20.00 Wib yang langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bersama tim dari Direktorat Res Narkoba.

Kasat Res Narkoba menerima informasi bahwasanya Mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BK 228 WW diduga membawa narkotika jenis sabu dari Dumai tujuan Pekanbaru.

Tim gabungan tidak membuang waktu lama, menyebar dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di sebuah SPBU Muara Fajar Jl. Yos Sudarso Kota Pekanbaru. 

Tak langsung menggeledah dan mengamankan 4 (empat) orang pelaku HR als BL, AM, AR dan ME. Dari penggeledahan, tim menemukan 4 pucuk senjata api rakitan di dalam mobil Toyota Innova.

Berdasarkan keterangan para pelaku, diketahui bahwa seorang teman mereka yang sedang menunggu di jalan Kunang Raya. 

Tim langsung bergerak menuju tempat yang disebutkan di Jl. Kubang Raya tepatnya di ruko dan berhasil mengamankan YU.

Tak puas sampai disitu, tim kembali menggali informasi dari para pelaku dan mengakui bahwa masih ada komplotannya di Kabupaten Rokan Hilir yang masih menyimpan 2 (dua) pucuk senpi rakitan. 

Atas dasar informasi tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan ke Bagan Siapi Api, tepatnya di Jl. Dusun Dalam Sari Kec. Balai Jaya. Disana tim kembali berhasil menamgkap pelaku NY. Dan dari NY diketahui bahwa ternyata mereka adalah kelompok sindikat sabu bersenjata di Dumai bersama 4 pelaku lainnya (PU, BE, ZUL dan PR).

Tim berhasil menangkap PU yang mengaku telah menjual sabu ke Palembang.

Informasi terus berkembang hingga tim kembali menangkap IP dan ZUL di Dimai dan Tampan Pekanbaru serta mengamankan 2 pucuk senpi, 3 kg sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar RP 210 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan:
1. 5 (lima) Pucuk Senpi jenis Revolver Rakitan
2. 1 (satu) unit R4 Merk Toyota Innova warna abu – abu Nopol BK 228 WW.
3. Pipet kaca berisikan narkotika jenis shabu
4. 9 (sembilan) unit HP berbagai merk.

Barang bukti hasil pengembangan:
1. Shabu ± 2 Kg dalam bungkus teh cina dan 10 paket lebih kurang ± 1 Kg 2. 1 (satu) pucuk senpi Revolver rakitan
3. 1 (satu) pucuk senpi pistol S&W Kaliber 45
4. Uang tunai Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah)
5. 9 (sembilan) unit HP berbagai merk
6. 62 butir peluru berbagai kaliber.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI didampingi Dirresnarkoba, Kabid Humas dan Kapolresta Pekanbaru saat konferensi pers di Maolda Riau mengatakan komitmennya memburu para bandar narkoba. Senin (16/11/20) 

“Hari ini 9 pelaku yang kita tangkap adalah para pelaku perang bandar narkoba, ada dua kelompok yg sedang merebutkan narkoba jenis sabu sebanyak 46 kg dan 10 ribu pil ekstasi”, buka Kapolda mengawali keterangannya.

“Diawali dengan penyergapan 4 orang tersangka di Palas Rumbai yang rencananya akan memerima 3 kg sabu. Kami temukan 5 pelaku,dan 5 pucuk senpi. Dalam pengembangannya, kami menemukan fakta perang bandar narkoba. Belong ini adalah salah satu dari kelompok bandar yg ada di Dumai, perang dengan kelompok Medan memperebutkan 46 kg sabu dan 10.000 ekstasi”, beber Irjen Agung Setia Imam Effendi 

“Beberapa waktu lalu kami amankan 24 kg sabu diatas truk di dumai beberapa waktu yg lalu, itu milik adalah kelompok Medan yang di kendalikan adit di LP Gobah. Marno dan komplotannya mengetehui ada barang masuk, mereka mengambil alih/mengejar truk yg membawa 46 kg sabu dengan menembak ke udara sebanyak 2 kali di Bukit Kapur Dumai pada (26/9) lalu”, terang pati bintang dua tersebut.

“Untuk diketahui bahwa 2 kelompok ini adalah bandar narkoba, yang saling berebut narkoba, tentu harus lebih waspada bahwa sekarang bandar dan kelompoknya telah mempersenjatai diri dan juga melindungi diri jika sewaktu waktu di tangkap. Kita juga temukan fakta bahwa salah satu pelaku berprofesi sebangai lawyer, artinya bahwa bandar narkoba melindungi dirinya secara hukum”, jelas Agung Setia Imam Effendi 

"Polisi akan terus lakukan pendalaman dan terus mengejar pelaku lainnya dan berharap masyarakat bisa memberikan informasi dengan cara mengirimkan pesan ke hotline 08117523131," pungkas Kapolda

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (LEP).










Masa Pandemi Covid-19 Tak Hentikan Aktivitas Bandar & Pengedar, Masuk Semua Desa di Aceh,

BY GentaraNews IN


Semua desa di Aceh sudah terjamah peredaran narkoba dengan tingkat masifnya berbeda-beda, bahkan selama sebelum masa Pandemi Covid 19

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol Drs Heru Pranoto MSi saat menggelar temu ramah dengan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH dan sejumlah pejabat,  di pendopo bupati setempat. Senin (16/11/2020).

“Selama ini, pihak Polda Aceh, BNN Provinsi Aceh, dan jajaran Polres di Aceh sudah melakukan penangkapan terhadap para pengedar narkoba. Artinya, meski di tengah pandemi corona ini tidak menurunkan (niat) para pelaku mengedar narkoba," ujar Brigjen Pol Drs Heru Pranoto.

"Seluruh elemen masyarakat harus betul-betul mewaspadai aksi para bandar dan pengedar barang haram tersebut hingga tingkat desa," pesan Brigjen Pol Drs Heru Pranoto

"Celah yang dimanfaatkan para pengedar di saat pemerintah sedang fokus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona, justru pelaku memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan peredaran narkoba," sambung Brigjen Pol Drs Heru Pranoto.

"Kita akan terus melakukan upaya represif. Dan kemarin, kita berhasil menangkap 19 kilogram ganja, kemudian Polda Aceh juga berhasil menangkap 20 kilo ganja. Jadi, perlu kami sampaikan lagi bahwa peredaran narkoba masih tetap ada," cetusnya.

“Yang perlu kita ketahui, tidak ada desa yang terbebas dengan peredaran narkoba walaupun tingkat masifnya berbeda-beda,” ungkapnya lagi

"BNN akan membangun 'Desa Bersinar' sebagai bentuk wujud nyata menurunkan peredaran narkoba, meskipun program itu belum sampai ke seluruh desa di Aceh," Kata kepala BNNP Aceh

“Karena, jika desanya kecil, bisa saja untuk jalur dan bisa juga sebagai peredaran dengan tingkat peredarannya kecil," pungkasnya.

Bupati Aceh Barat Daya, Akmal Ibrahim, SH dalam kesempatan yang sama mengatakan dalam sambutannya, "bahaya narkoba mengakibatkan disintegrasi bangsa jika tidak ditanggani dengan serius, di mana kerusakan yang ditimbulkan sangat kompleks. Terutama kerusakan moral," katanya.

"Akibat menggunakan narkoba, kerusakan yang dialami oleh manusia sangat kompleks, mulai dari kerusakan fisik, mental, keutuhan rumah tangga dan juga moral," ujar Akmal Ibrahim

"Bahkan, selama ini, di kalangan birokrasi sekali pun aparat penegak hukum tidak luput dari bahaya peredaran narkoba," tambah Bupati Aceh Barat Daya.

"Semakin hari peredaran narkotika sudah sangat memprihatinkan. Sebab, bahaya narkoba sudah masuk ke semua elemen tanpa mengenal status sosial, pangkat, jabatan, miskin, kaya, tua, dan muda "pungkas Bupati Aceh Barat Daya. (LEP).

Kapolri Juga Ganti Kapolres Metro Jakpus Dam Kapolres Bogor

BY GentaraNews IN


Pengumuman keputusan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar tersebut diambil tidak lama setelah Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan yang dinilai lalai dalam menegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Keputusan itu diduga sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap aparat keamanan yang tidak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjadi di kawasan Ibu Kota dan Jawa Barat.

Seperti diketahui, Massa Front Pembela Islam (FPI) berkerumun di Petamburan, Jakarta Pusat dalam kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab serta kerumunan simpatisan Rizieq Shihab di tol Gadog, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/3222/XI/KEP/2020, Kombes Pol Heru Novianto telah dicopot dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat dan dipindah ke jabatan Analisis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobile Korbrimob Polri dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI pada tahun 2021 nanti.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menggeser jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Sementara itu, jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat kini dipegang Kombes Pol Hengki Haryadi yang sebelumnya menjabat sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Selanjutnya, AKBP Roland Ronaldy yang kini telah dimutasi dari jabatan Kapolres Bogor ditugaskan sebagai Wakil Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat.

Adapun, jabatan Kapolres Bogor kini dijabat oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat jadi Kapolres Lamongan pada Polda Jawa Timur. (LEP)

Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat, Dampak Tidak Tegas Tegakan Prokes

BY GentaraNews IN

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhulkam Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi," kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya.

Siapa gerangan aparat keamanan yang disebut tiga kali oleh Mahfud Md itu? Apakah itu adalah sosok orang/pejabat, atau institusi? Yang jelas, Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas.

"Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Mahfud.

Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud.

Dampak dari sejumlah kasus kerumunan massa yang terjadi di Jakarta dan Jawa Barat, 2 Kapolda tersebut diberi sanksi pencopotan. Sanksi pencopotan tersebut karena keduanya dianggap tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya tersebut berupa pencopotan jabatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. atau Argo Yuwono atau yang biasa disapa Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan. Senin (16/11/2020)

Pemberhentian dan pengangkatan itu, kata Argo, tercantum dalam Telegram Khusus (TK) Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep./2020 tanggal 16 November 2020.

Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat tersebut.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Argo Yuwono

"Kapolda Metro Jaya  Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran. Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri," tambah Argo Yuwono

Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M akan diberi jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sedangkan Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.

Menyusul pergantian tersebut, jabatan sebagai Asisten Logistik Kapolri akan diisi oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dan jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur diisi oleh Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta.

Kemudian jabatan Kapolda Jambi akan diisi oleh Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sebelumnya pada hari Sabtu 14 November 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengimbau semua pihak untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini agar terhindar dari penularan virus tersebut.

"Dalam suasana pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini, saya imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan massa," kata Jenderal Idham di rumah dinasnya, Jakarta, Sabtu (14/11/20).

"Mematuhi protokol kesehatan sangat penting dilakukan mengingat masih masifnya penularan virus corona saat ini. "Hal tersebut harus kita lakukan bersama-sama demi keselamatan kita bersama dan untuk menyelamatkan satu bangsa dan semua orang yang ada di Indonesia," tutur Kapolri

Pasalnya terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan dalam sepekan terakhir. Sejumlah warga dan organisasi masyarakat pun menuturkan keresahannya terhadap adanya kerumunan massa tersebut karena bisa memunculkan klaster COVID-19 baru.

"Semua komponen masyarakat tanpa kecuali disiplin mematuhi protokol kesehatan, Indonesia bisa terbebas dari penyebaran virus corona. "Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, maka kita akan terhindar dari (penularan) COVID-19," tambah Kapolri. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga