Baca Juga

Jumat, 13 November 2020

SS Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

BY GentaraNews IN



Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram berinisial SS (24) diduga terkait kasus penyalahgunaan narkoba. SS (24 Tahun) yang di duga bernama Syaima Salsabila seorang Selebgram dan youtuber yang ditangkap di salah satu apartemen mewah di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Rabu  (9/11/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, membenarkan terkait penangkapan tersebut.

"Ya benar anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang diketahui yang bersangkutan merupakan seorang selebgram," kata Kombes Audie S Latuheru, Jumat (13/11/2020).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika petugas mendapat informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

"Saat dilakukan penggeledahan di unit apartemen tersebut ditemukan narkoba jenis daun ganja," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Kendati begitu, kata Ronaldo, pihaknya belum bisa merinci berapa banyak barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut. Adapun hingga saat ini polisi masih melakukan penyidikan. (LEP)




Kamis, 12 November 2020

Kementerian Keuangan Sebar Lulusan STAN di Kementerian/ Lembaga dan Pemda, Wujudkan Good Government

BY GentaraNews IN


Kerja kolaborasi terus dilakukan pemerintah guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Kolaborasi tersebut salah satunya dilakukan dalam kerja sama penempatan lulusan Politeknik Keuangan Negara atau yang dikenal dengan STAN.

Sebanyak 54 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah secara serentak melakukan penandatanganan nota kesepahaman secara virtual dengan Kementerian Keuangan selaku pengampu para lulusan STAN tersebut. BNN yang juga mengambil bagian dalam kerja sama turut melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan diwakili oleh Sekretaris Utama BNN, Drs. Dunan Ismail Isja, M.M. di ruang kerjanya, di kantor pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur. Kamis (12/11/20)

Adapun beberapa poin kesepakatan yang tertuang dalam ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan, penempatan, dan pengangkatan CPNS dari lulusan Politeknik Keuangan Negara, pemantauan program penempatan dan pembinaan pegawai, serta pemenuhan aspek kepastian hukum ikatan dinas.

“Saya kira ini sangat membantu untuk BNN, Kementerian/Lembaga lain dan Pemerintah Daerah, karena secara spesifikasi kompetensi para lulusan tersebut memang sudah diarahkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga sangat membantu dalam rangka mewujudkan good government,” tutur Dunan saat diwawancarai usai prosesi penandatanganan.

Menurut Sestama BNN tersebut, kerja sama penempatan lulusan STAN di BNN bukanlah kali pertama, melainkan sudah tiga kali. Sementara itu, untuk tahun ini BNN mengajukan permohonan sebanyak 24 orang untuk tenaga-tenaga yang membidangi keuangan dan barang milik negara. Namun demikian, Dunan menyampaikan terkait berapa jumlah pasti akan diberikan masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan. (LEP)






 

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Oknum Polisi Ngamuk Bawa Badik di BNN Bone Positif Narkoba

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaporkan oknum anggota polisi berinisial AN yang mengamuk di Kantor BNNK Bone. AN dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dari tes urine. Rabu (11/11/20)

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husein saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Oknum AN berpangkat Brigadir ini diduga mengamuk setelah permintaan untuk melepas rekannya yang tertangkap sebelumnya oleh Petugas BNNK Bone yang ternyata tidak dikabulkan.

Tak hanya itu, Oknum Polisi AN ini juga disebut sempat mengeluarkan badik ke pegawai, namun langsung dihadapi oleh salah seorang anggota BNNK di dalam kantor hingga akhirnya memilih pulang.

"Kejadian kemarin yang diduga oknum anggota polisi mengamuk, sudah kami laporkan ke Polres Bone," katanya. 
 
Ia melapor bersama anggota BNNK yang melihat kejadian tersebut. Pihaknya pun menjelaskan fakta dan kejadian yang terjadi ke pihak Polres Bone. 

"Saya sebagai pihak korban yang didatangi, telah sampaikan fakta dan kejadiannya seperti apa," tuturnya. 

Ismail menyerahkan proses hukum oknum polisi tersebut kepada Polres Bone. Ia meminta agar AN diproses sesuai aturan yang berlaku. 

"Soal oknum polisi mengamuk, kapolres Bone akan menindaklanjuti. Saya minta diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Sementara Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar mengatakan pihaknya telah menangani oknum polisi tersebut. 

"Sejak tadi malam diambil keterangannya. Sementara dalam penanganan," katanya melalui sambungan telepon. 

Ia memastikan, pihak Polres Bone tidak akan melindungi anggota yang berbuat kesalahan, apalagi jika perbuatannya melanggar hukum. 

"Jelasnya kami tidak akan melindungi yang berbuat kesalahan dan melanggar hukum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat brigadir mengamuk di Kantor BNNK Bone pada Rabu (11/11/2020) pagi. 

Saat tiba di Kantor BNN Bone, ia langsung naik ke lantai dua untuk melihat rekannya yang ditangkap oleh petugas BNN Bone.

Ia kemudian turun ke lantai dasar dan mengamuk. Ia juga berteriak meminta agar rekannya yang ditangkap di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu dilepaskan.  

Bahkan, ia sempat mengeluarkan senjata tajam berupa badik. 

"Dia teriak-teriak dan sempat kasih keluar badiknya saat turun di lantai satu, dan dihadapi salah seorang anggota. Akhirnya AN kembali dengan meraung-raungkan kendaraannya dengan knalpot bogar di depan Kantor BNNK hingga keliling Stadion," ungkap A, salah seorang saksi lainnya. (LEP).

Kuatkan Komitmen Sinergitas Perangi Narkoba Semua Unsur

BY GentaraNews IN


Dalam rangka upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Prajurit TNI dan PNS Komando Distrik Militer (Kodim) 0712/ Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Bertindak sebagai narasumber, Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman, S.Ag., M.Si. Kamis (12/11/20).

Selain sebagai wujud sinergitas antar lembaga, kegiatan yang diselenggarakan di lapangan indoor Kodim 0712/ Tegal merupakan wujud komitmen TNI dalam mendukung gerakan anti narkoba.

Peredaran narkoba saat ini sudah masuk ke dalam seluruh lapisan, mulai dari kalangan anak-anak hingga orang dewasa, pelajar sampai mahasiswa bahkan di kalangan pekerja swasta / Instansi pemerintah, TNI maupun Polri. 

Dandim 0712/ Tegal, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Palakhar Kasdim Kapten Arh Asep Koswara menyatakan bahwa kegiatan ini merupakansalah satu upaya untuk memerangi peredaran gelap narkoba yang dirasa menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Termasuk untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang bagi prajurit khusunya di Kodim 0712/ Tegal, Dandim juga memerintahkan kepada seluruh prajurit dan PNS serta Satdisjan Kodim 0712/ Tegal untuk bersama sama mencegah peredaran narkoba dengan mengefektifkan pengawasan internal dan perorangan agar keluarga dan masyarakat tidak terjebak ke dalam tindak penyalahgunaan narkoba.

Sementara, Sudirman memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada TNI, khususnya Kodim 0712/ Tegal. Sinergitas merupakan sebuah kekuatan untuk mendukung dan menghasilkan hal hal positif khusunya dalam rangka menciptakan Kota Tegal yang bersih narkoba.

“Persoalan narkoba saat ini, makin mengkhawatirkan sehingga butuh komitmen dan kerja sama dari semua unsur sebagai upaya pencegahan,” Jelas Sudirman.

Apalagi, saat ini modus sindikat peredaran narkoba selalu berkembang dan bervariasi, yang mana beberapa hari yang lalu telah ditemukan dan berhasil diungkap oleh BNNP jawa Tengah, jenis narkoba yang dikemas dalam bentuk permen dan cairan, yang tentu target dan sasarannya adalah anak-anak dan para pengguna rokok elektrik. (LEP).







Rabu, 11 November 2020

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 3.147 Gram Di Batam

BY GentaraNews IN


Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan konfrensi pers yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, S.H, Polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi di Batam, Kepulauan Riau. Dua tersangka pun diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.147 gram. Bertempat di Media Center Bidhumas Polda Kepri. Rabu (11/11/20).

"Polisi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu menggubakan jasa ekspedisi J&T Expres Kota Batam, tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB," jelas Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.

"Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 (satu) buah kardus yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu," tambah Kombes Pol. Muji Supriadi

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira Pukul 19.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial MI Di Parkiran New Hotel Kec.Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 00.45 WIb dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial JM Di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kel. Lubuk baja kota Kec. Lubuk baja Kota Batam.

Modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang. 


Menurut kedua tersangka, MI dan JM situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan,  mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan, Ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.

"Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram," pungkas Kombes Pol. Muji Supriadi

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga