Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menggagalkan proses
pengiriman 6,4 kilogram ganja asal Kota Medan, Sumatera Utara. Delapan orang
diduga pengedar turut ditangkap. Masing-masing, DT (24), FF (22), RHN (30), MIZ
(30), MZA (29), TR (26), ER (26), dan AA (26).
"Yang ditangkap 8 orang," kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen
Ghiri Prawijaya saat ditemui wartawan di kantornya di Makassar, Rabu
(11/11/2020).
Pengungkapan 6 kg ganja tersebut berawal dari koordinasi tim BNNP
Sumatera Utara. BNNP Sulsel melakukan penangkapan pertama di Jl Saputan,
Sorowako, Luwu Timur, pada Kamis (29/10). Total 446 gram ganja disita dari 2
orang pengedar, yakni DTT (24) dan FF (22).
"Terhadap kedua tersangka dilakukan control delivery," tutur
Brigjen Ghiri.
BNNP Sulsel melakukan control delivery sehingga berhasil menangkap
3 orang pengedar ganja lainnya di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Para tersangka
ialah berinisial TFQ (26), EW (26), dan AA (26).
Selanjutnya, pada Rabu (4/11), BNNP Sulsel kembali meringkus 3 orang
pengedar di Jl AP Pettarani, Makassar. Mereka yang ditangkap ialah RHN (30),
MIZ (30), dan MZA (29).
"Barang bukti (yang disita) 2.000 gram ganja," tutur Brigjen
Ghiri.
Di mengatakan pihak BNNP Sulsel saat ini masih akan mendalami jaringan
dari para pengedar ganja tersebut.
"(Jaringannya) masih didalami, karena kan baru 5 hari,"
katanya.
Ghiri menyebut, pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka DT
dan FF di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Kamis, 29 Oktober
2020 lalu. Keduanya ditangkap setelah petugas BNNP Sulsel bersama petugas Bea
dan Cukai Lutim mengamankan paketan ganja seberat 440 gram.
Ganja dikirim dan ditujukan ke alamat seseorang yang masih diselidiki
keterlibatannya. Dua tersangka berperan untuk mengambil barang tersebut.
"Setelah kita amati, kita kembangkan dua orang ini langsung kita
amankan. Kemudian kita kembangkan lagi dan amankan yang lainnya," ucap
Ghiri.
Enam tersangka lainnya, lanjut Ghiri, ditangkap di berbagai tempat di
Kota Makassar, Rabu, 4 November 2020 lalu. Hasil pemeriksaan, para tersangka
mengaku bahwa ganja berasal dari satu sumber atau jaringan yang sama di
Mandailing Natal. "Masih akan kita kembangkan sampai di pemasoknya,"
tegas Ghiri.
Tersangka dan barang bukti ganja 6,4 kilogram
langsung dibawa ke kantor BNNP Sulsel. Para tersangka, kata Ghiri, bakal
diserahkan ke BNN Pusat untuk pengembangan lanjutan. "Mereka ini jaringan
lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatra, makanya kasusnya akan kami
serahkan ke pusat," paparnya.
Kedelapan tersangka tersebut bakal di dikenakan
pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 111 ayat(1) jo pasal 132
ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal
penjara seumur hidup. (LEP)