Baca Juga

Rabu, 11 November 2020

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 3.147 Gram Di Batam

BY GentaraNews IN


Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan konfrensi pers yang dihadiri oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H., Kasubdit 2 Kompol Andar Sibarani dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, S.H, Polisi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika melalui jalur ekspedisi di Batam, Kepulauan Riau. Dua tersangka pun diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.147 gram. Bertempat di Media Center Bidhumas Polda Kepri. Rabu (11/11/20).

"Polisi mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu menggubakan jasa ekspedisi J&T Expres Kota Batam, tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB," jelas Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.

"Tim Opsnal Subdit 2 melakukan pengecekan di Kantor J&T Expres tersebut ternyata benar ditemukan 1 (satu) buah kardus yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu," tambah Kombes Pol. Muji Supriadi

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal Subdit 2 melakukan terhadap pengirim paket tersebut. Sekira Pukul 19.50 Wib dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial MI Di Parkiran New Hotel Kec.Lubuk Baja Kota Batam. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus diduga Narkotika jenis Sabu.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira pukul 00.45 WIb dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama berinisial JM Di depan Pos Siskamling RT 01 RW 03 Kel. Lubuk baja kota Kec. Lubuk baja Kota Batam.

Modusnya pemesan barang menawarkan pekerjaan melalui media sosial dengan memberikan upah yang menggiurkan yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per orang. 


Menurut kedua tersangka, MI dan JM situasi pandemi ini susah mendapatkan pekerjaan,  mengambil tawaran pekerjaan tersebut untuk mengambil barang di Kota Batam dan mengirim barang tersebut melalui jasa pengiriman barang tujuan Makassar Sulawesi Selatan dengan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan setelah barang tersebut tiba di Makassar Sulawesi Selatan, Ucap Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriadi, S.H, S.I.K., M.H.

"Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua orang tersangka tersebut adalah seberat 3.147 gram," pungkas Kombes Pol. Muji Supriadi

Atas perbuatanya, kedua tersangka diterapkan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan Ancaman Pidana mati / Penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (LEP)

Permen Sour Patch Kids Mengandung Narkoba Sari Daun Ganja

BY GentaraNews IN


Permen tersebut terbungkus kemasan plastik bertuliskan ‘Sour Patch Kids’. Terdapat dua kemasan sama, dan tulisannya berwarna-warni mencolok mirip jajanan anak-anak. Begitu pula permen tersebut juga berwarna-warni, dengan ukuran panjang sekitar dua sentimeter dan lebar satu sentimeter.

Ini merupakan modus baru. Permen yang berbahaya terhadap anak anak, mengakibatkan kecanduan.


Permen bermerek Sour Patch Kids baru ditemukan di Indonesia secara ilegal, nyatanya Sour Patch Kids tersebut telah disita di negara lain, seperti Inggris. Diketahui, berbagai insiden dialami anak muda yang mabuk karena permen yang mengandung ganja telah dilaporkan di Lake District.

Dikutip dari Live Science, THC, atau tetrahydrocannabinol, adalah bahan kimia yang bertanggung jawab atas sebagian besar efek psikologis mariyuana. Ini bertindak seperti bahan kimia cannabinoid yang dibuat secara alami oleh tubuh, menurut National Institute on Drug Abuse (NIDA).

THC merangsang sel-sel di otak untuk melepaskan dopamin, menciptakan euforia, menurut NIDA. Ini juga mengganggu bagaimana informasi diproses di hipokampus, yang merupakan bagian dari otak yang bertanggung jawab untuk membentuk ingatan baru.

THC dapat menyebabkan halusinasi, mengubah pemikiran dan menyebabkan delusi. Rata-rata, efeknya bertahan sekitar dua jam, dan dimulai dalam 10 hingga 30 menit setelah konsumsi. Namun, gangguan psikomotor dapat berlanjut setelah rasa tinggi berhenti.

"Dalam beberapa kasus, efek samping THC yang dilaporkan termasuk kegembiraan, kecemasan, takikardia, masalah ingatan jangka pendek, sedasi, relaksasi, pereda nyeri, dan banyak lagi," kata A.J. Fabrizio, seorang ahli kimia ganja di Terra Tech Corp, sebuah perusahaan pertanian California yang berfokus pada pertanian lokal dan ganja medis.

6,4 Kg Ganja Asal Medan Diungkap BNNP Sulsel, 8 Orang Ditangkap

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan menggagalkan proses pengiriman 6,4 kilogram ganja asal Kota Medan, Sumatera Utara. Delapan orang diduga pengedar turut ditangkap. Masing-masing, DT (24), FF (22), RHN (30), MIZ (30), MZA (29), TR (26), ER (26), dan AA (26). 

"Yang ditangkap 8 orang," kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Ghiri Prawijaya saat ditemui wartawan di kantornya di Makassar, Rabu (11/11/2020). 

Pengungkapan 6 kg ganja tersebut berawal dari koordinasi tim BNNP Sumatera Utara. BNNP Sulsel melakukan penangkapan pertama di Jl Saputan, Sorowako, Luwu Timur, pada Kamis (29/10). Total 446 gram ganja disita dari 2 orang pengedar, yakni DTT (24) dan FF (22). 

"Terhadap kedua tersangka dilakukan control delivery," tutur Brigjen Ghiri. 

BNNP Sulsel  melakukan control delivery sehingga berhasil menangkap 3 orang pengedar ganja lainnya di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Para tersangka ialah berinisial TFQ (26), EW (26), dan AA (26).

Selanjutnya, pada Rabu (4/11), BNNP Sulsel kembali meringkus 3 orang pengedar di Jl AP Pettarani, Makassar. Mereka yang ditangkap ialah RHN (30), MIZ (30), dan MZA (29). 

"Barang bukti (yang disita) 2.000 gram ganja," tutur Brigjen Ghiri. 

Di mengatakan pihak BNNP Sulsel saat ini masih akan mendalami jaringan dari para pengedar ganja tersebut. 

"(Jaringannya) masih didalami, karena kan baru 5 hari," katanya. 

Ghiri menyebut, pengungkapan berawal dari penangkapan dua tersangka DT dan FF di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Kamis, 29 Oktober 2020 lalu. Keduanya ditangkap setelah petugas BNNP Sulsel bersama petugas Bea dan Cukai Lutim mengamankan paketan ganja seberat 440 gram.

Ganja dikirim dan ditujukan ke alamat seseorang yang masih diselidiki keterlibatannya. Dua tersangka berperan untuk mengambil barang tersebut. 

 "Setelah kita amati, kita kembangkan dua orang ini langsung kita amankan. Kemudian kita kembangkan lagi dan amankan yang lainnya," ucap Ghiri.

Enam tersangka lainnya, lanjut Ghiri, ditangkap di berbagai tempat di Kota Makassar, Rabu, 4 November 2020 lalu. Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa ganja berasal dari satu sumber atau jaringan yang sama di Mandailing Natal. "Masih akan kita kembangkan sampai di pemasoknya," tegas Ghiri.

Tersangka dan barang bukti ganja 6,4 kilogram langsung dibawa ke kantor BNNP Sulsel. Para tersangka, kata Ghiri, bakal diserahkan ke BNN Pusat untuk pengembangan lanjutan. "Mereka ini jaringan lintas nasional, bandarnya diduga ada di Sumatra, makanya kasusnya akan kami serahkan ke pusat," paparnya.

Kedelapan tersangka tersebut bakal di dikenakan pasal 114 ayat(1) jo pasal 132 ayat(1) subsider pasal 111 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (LEP)


Bedah Buku Kitab Anti Suap Bersama KPK dan LKPP

BY GentaraNews IN


Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang saat ini dihadapi oleh Bangsa Indonesia. Terungkapnya berbagai kasus korupsi yang dilakukan oleh para penyelenggara negara, pejabat BUMN hingga korporasi menjadi catatan buruk bagi orde reformasi yang pada awalnya bertujuan untuk melawan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan bertajuk “ Untukmu Para Pahlawan Anti Korupsi “, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Webinar Bedah Buku Kitab Anti Suap dengan pembicara yang salah satunya adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Heru Winarko. Rabu (11/11/20).

Keynote Speaker kegiatan ini, Adnan Pandu Praja, yang merupakan Komisioner KPK tahun 2011-2015 menyampaikan bahwa korupsi telah menjadi musuh bersama bagi bangsa Indonesia, dari statistik penindakan korupsi diketahui bahwa dominasi (lebih kurang 65%) jenis korupsi adalah tindak penyuapan. Dalam rangka merespon hal tersebut, Pemerintah menyusun Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan salah satu aksinya adalah Penerapan Manajemen Anti Suap di Sektor Pemerintah dan Swasta.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih terjadi dimana-mana dan tidak sembuh-sembuh maka dunia membuat standarisasi pencegahan korupsi pada 2016. Buku ini membantu menjelaskan salah satu standar Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis SNI ISO37001:2016 dan bagaimana cara menerapkannya dari pandangan praktisi,” ungkap Adnan.

Kepala BNN RI, Heru Winarko, yang juga bertindak sebagai pembicara menyampaikan apresiasinya atas peluncuran Buku Kitab Anti Suap. Ia juga menyampaikan pandangannya kepada peserta Webinar bahwa dengan adanya buku ini bagaimana kita menjaga marwah instansi.

“Pertama-tama kita menjaga marwah instansi baru kita membangun budaya organisasi. Ini yang sebenarnya perlu kita budayakan bukan hanya di KPK tapi juga diseluruh instansi, kalau sudah kita dapatkan budaya organisasi, itu yang harus kita kerjakan bersama-sama,” ujar Kepala BNN.

Dalam paparannya ia menyampaikan yang sangat diperlukan adalah di BNN adalah Integritas, sesuai dengan budaya organisasinya “Berani, Nasionalis, Netral, Responsif dan Inovatif. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa bisnis Narkoba di Indonesia sangat menggiurkan, sehingga diperlukan petugas-petugas yang kuat tidak menerima suap dalam bentuk apapun.

“bagaimana kita membuat sdm-sdm yang benar tangguh di lapangan, keteladanan dan komitmen merupakan hal yang terpenting. Saya juga mencoba mengajak teman-teman semuanya untuk menjadikan BNN sebagai benteng terakhir permasalahan Narkoba,” ungkapnya.

BNN memiliki pengawasan internal yang disebut Inspektorat Utama, dimana Inspektur Utama membawahi empat Inspektur yang salah satunya adalah Inspektur Khusus untuk mengawasi adanya berbagai macam penyimpangan.

“pengawasan inilah yang nomor satu yang kita fokuskan untuk maping isu internal, khususnya menentukan orang-orang yang mempunyai integritas kuat untuk menghadapi godaan-godaan narkoba, Selain itu, kesejahteraan bukan hanya gaji tapi juga keselamatan dan kesejahteraan terkait karir mereka karena SDM adalah asset kita.” tandasnya.

Peranan internal audit sangat diperlukan, untuk itu Irsus yang merupakan auditor profesional memiliki kewenangan khusus dan harus tegas. Rewards dan punishment sangat penting dalam suatu organisasi. Jika ada penyimpangan maka akan diberlakukan sanksi. Bagaimana peranan dari pengawas internal ini harus benar-benar diberdayakan dan harus ada output yang dicapai.

“Marwahnya organisasi ini tergantung dari pengawas internal,” tutupnya.

Dengan hadirnya buku ini diharapkan para pembaca dapat menggunakan sebagai panduan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara mandiri atau memahami apa itu Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan mendapatkan gambaran bagaimana menerapkannya. (LEP)








Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Selasa, 10 November 2020

Penyelundupan Sabu 33 Kg Jalur Laut Berhasil Diamankan BNNP Kepri

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional Propins Kepulauan Riau berhasil mengungkap penyelundupan 33 kg sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju Tembilahan, Riau dengan menahan 3 orang tersangka, masing masing inisial inisial S (49 Tahun), I (34 Tahun) dan A (46 Tahun). Senin (9/11/20)

Dalam rilisnya Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Drs. Richard M Nainggolan mengatakan,”BNNP Kepri mendapat informasi warga masyarakat bahwa diperairan depan pantai Nongsa akan terjadi transaksi sabu yang berasal dari Malaysia, Jelasnya. Rabu(11/11/2020). 

“Selanjutnya kira kira jam 18.00 petugas BNNP Kepri meluncur menuju ke perairan Pulau Putri dan sekitarnya jam 19.30, pada koordinat 1,22282430 dan 104,1541510 petugas melihat speedboat berjalan dari arah Malaysia melintasi kapal petugas, petugas melakukan pengejaran guna melakukan pemeriksaan. Akan tetapi, speedboat tersebut menambah kecepatannya hingga kapal petugas pun harus menambah kecepatan,” tambah Kepala BNNP Kepri

“Ketika kapal petugas berhasil mendekat tekong, speedboat tersebut meloncat ke laut dan membiarkan speedboatnya tetap berjalan. Karena petugas telah melihat ada barang bukti Narkotika diduga jenis sabu di dalam speedboat tersebut, sehingga petugas lebih dahulu mengejar barang bukti,”beber Richard M Nainggolan.

“Saat petugas akan mengambil barang bukti, speedboat tersebut mulai karam sehingga petugas hanya bisa menyelamatkan barang bukti Narkotika sedangkan speedboat tersebut tenggelam,” tambahnya

“Kemudian petugas melakukan pencarian terhadap tekong tersebut di area laut, hingga pukul 02.00 WIB. Pada Selasa (10/11/2020), petugas belum dapat menemukan tekong tersebut,” terangnya.

BNNP Kepri melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku yang melarikan diri, bahwa tersangka yang lompat ke laut adalah bernama inisial S (49) seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai nelayan beralamat di Belakang Padang.

Pengembangan terus dilakukan. Dari hasil interogasi pelaku, petugas BNNP Kepri kembali mengamankan iskandar. Ketiga pelaku merupakan sindikat peredaran narkoba yang tergabung dalam jaringan malaysia.

“Modusnya, mereka mengambil barang haram ini di perairan OPL. Rencananya akan dibawa ke Palembang menggunakan kapal speed boat, sabu tersebut merupakan pesanan dari SR, warga Palembang yang saat ini masuk dalam daftar DPO,” jelasnya.

Untuk membawa sabu dari periaran perbatasan indonesia dan malysia, pelaku mendapatkan upah Rp 30 juta per kilogram atau sejumlah hampir Rp 1 miliar untuk 33 kilogram yang mereka bawa.

“Tiga pelaku ini merupakan kurir yang diupah untuk membawa sabu masuk ke Indonesia, dan mengantarkan ke daerah sesuai pesanan,” tambahnya. 

Tersangka S yang bertindak sebagai kurir telah melakukan pengiriman narkoba sebelumnya sebanyak 2 kali, pengiriman pertama pada bulan Agustus 2020,” pungkas Jendral Bintang Satu yang sebelumnya menjabat Kepala BNNP Maluku Utara. 

Barang bukti yang diamankan lainya 1 buah fiber box warna merah dan 4 unit handphone. 

Dari hasil tes urine tersangka S dan positive Amphetamne dan methapetamine, sementara A negative.

Para tersangka dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, dan atau hukuman mati atau seumur hidup.

Dari hasil pengungkapan kasus ini BNNP Kepri telah menyelamatkan 174,240 orang anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga