Baca Juga

Selasa, 03 November 2020

Misterius, Pemilik Koper Berisi Narkoba Di Lampung

BY GentaraNews IN

Sebanyak 15 kg sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi ditemukan warga di pinggir jalan di Lampung Selatan

Sebanyak 15 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi tak bertuan ditemukan seorang warga dan anggota Kodim 0421 Lampung Selatan. Barang haram ini berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Babatan, Katibung, Lampung Selatan.


Heboh soal ditemukan di pinggir jalan narkoba jenis sabu 15 kilogram dan 7.585 butir pil ekstasi tak bertuan ini oleh seorang warga bernama Sandi, warga Kecamatan Katiung, Lampung Selatan lalu diamankan oleh anggota Bintara Pembina Desa atau Babinsa Kodim 0421 Lampung Selatan. Senin (3/11/2020l

Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos.M.Tr Han, bertempat di Makodim 0421/Lampung Selatan menggelar Konferensi Pers terkait penemuan koper hitam yang berisi Narkoba Jenis sabu – sabu sebesar 15 kg dan 7.585 butir exstacy. Hadir pada kegiatan Gelar Konferensi Pers Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, Pasi Intel Kodim 0421/Lamsel Kapten kav Limbong, Danunit Intel Kodim 0421/Lamsel Letda Inf Tatang Sulaiman dan anggota jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan. Selasa (03/11/2020)

"Kronologis penemuan Narkoba Jenis sabu sebesar 15 kg dan 7.585 butir exstacy. Sdr Sandi keluar rumah dari Desa Babatan arah ke Bakauheni untuk mengetes motornya di Jalan lintas Sumatera, Setelah jarak sekitar 500 meter dari rumah, motor tersebut mengalami kerusakan atau mogok dan saat menoleh ke kiri di kebun jagung Sdr. Sandi melihat sebuah koper warna hitam yang tergeletak di tanah dan kemudian saudara Sandi mendekati koper tersebut dan dibawa ke rumahnya di Desa Babatan dan setelah dibuka ternyata berisi obat-obatan yang awalnya diduga teh hijau.“ ujar Dandim 0421/Lamsel Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos.M.Tr Han.

“ Selanjutnya koper tersebut dibawa ke tempat penjaga Pos Wisata Pantai Tanjung Selaki An. Sdr. Wahid, Pukul 17 30 WIB, Sdr. Sandi menghubungi Sdr, Andi Ajis kemudian koper tersebut dibawa oleh Sdr Wahid ke rumah Sdr. Andi Ajis di Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan, selanjutnya Sdr. Andi Ajis menghubungi Sertu Kurdi Baninsa Tarahan dan Pelda Ferdian Anggota Unit Intel Kodim 0421/Lamsel, “ jelas Dandim 0421/Lamsel.

“ Setelah melihat barang tersebut, yang diduga bahwa barang tersebut adalah Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi oleh Pelda Ferdian segera melaporkan ke Pasi Intel dan Danunit Intel Kodim 0421/Lamsel selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada Dandim 0421/Lamsel dan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 15 kg dan 7.585 butir exstacy, dibawa ke Makodim 0421/Lamsel bersama yang menemukan An. Sdr Sandi, “ tandas Dandim 0421/Lamsel Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos.M.Tr Han lebih lanjut.

Selanjautnya Barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebesar 15 kg dan 7.585 butir exstacy, langsung diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi dan langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan.

Pada saat yang bersamaan, Sertu Kurdi selaku Babinsa setempat sedang melewati tempat ditemukannya koper dan diminta untuk memeriksa isi dalam koper tersebut. Karena merasa curiga atas isi dalam koper tersebut, Sertu Kurdi pun melaporkan ke Unit Intel Kodim 0421 Lampung Selatan untuk datang ke lokasi penemuan. Koper kemudian dibawa ke rumah salah satu warga dan setelah dibuka ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 15 kg dan pil ekstasi sebanyak 7.585 butir. Koper berisi sabu-sabu ini kemudian dibawa ke Makodim 0421 Lampung Selatan.

Narkoba senilai puluhan milyar rupiah tersebut di duga akan diambil oleh pemiliknya untuk dilakukan transaksi, namun beruntung barang haram tersebut terlebih dahulu ditemukan oleh warga di pinggir jalan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti selanjutnya langsung diserahkan ke Polres Lampung Selatan untuk kemudian dilakukan pengembangan.


Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan koper berisikan paket narkoba jenis sabu belasan kilogram dan pil ekstasi ribuan butir di Jalinsum Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, oleh warga setempat.

"Masih kami lakukan penyelidikan,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, 
AKP Abadi. Rabu (4/11/2020).

AKP Abadi menegaskan, untuk saat ini belum bisa disimpulkan untuk motif pembuang dan siapa pemilik koper tersebut.

“Kita masih mendalami untuk membuat terang dan bisa diungkap kasus ini,” kata AKP Abadi. (LEP)

Pembentukan Instansi Vertical Dilngkungan BNNP Jabar, Satukan Persepsi Dalam Sinergi P4GN

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar kegiatan Asistensi Kerja Sama antara BNN dengan Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Barat, di Hotel Santika Garut, 3-6 November 2020. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya menyatukan persepsi antara BNN dengan Pemerintah daerah dalam rangka kerja sama di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).  Selasa (3/11/2020).


Kegiatan asistensi kali ini dibuka oleh Direktur Kerja Sama BNN, Drs. Achmad Djatmiko, MA. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa kegiatan pada hari ini merupakan wujud kebulatan tekad dan komitmen yang kuat untuk mengoptimalkan kerja sama di bidang P4GN.

"Kerja sama lintas sektor terutama BNN dengan Pemda sangat penting, terutama dalam hal vertikalisasi. Setelah adanya persetujuan dari Kementerian PAN dan RB terkait pembentukan instansi vertical di lingkungan BNN, maka data dukung seperti nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama itu perlu disiapkan," kata Drs. Achmad Djatmiko, MA

“Melalui kesempatan yang baik ini, kami bermaksud untuk memfasilitasi penyusunan dokumen-dokumen tersebut,” imbuh Direktur Kerja Sama di hadapan puluhan peserta kegiatan asistensi.

Ia juga menjelaskan bahwa fokus dari ruang lingkup nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama itu sedikit berbeda dengan mitra lainnya. Karena kaitannya kerja sama bersama Pemda, maka inti dari kerja sama tersebut menyangkut hibah lahan, gedung, sarana dan prasarana, sumber daya manusia serta hibah dana.

Pada kesempatan ini pula ia kembali menegaskan bahwa muatan ruang lingkup nota kesepahaman harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi terkini. “Bagaimanapun juga BNN tetap membutuhkan dukungan yang sinergis secara menyeluruh dari pemda setempat untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” sambung Achmad Djatmiko.

Pada kegiatan hari pertama asistensi kali ini, para peserta yang hadir berasal dari perwakilan BNNP Jawa Barat, BNN Kota Depok, BNN Kabupaten Karawang, BNN Kabupaten Bogor, dan para perwakilan dari pemda setempat. (LEP)

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Narkoba Dominasi Ditangani Polrestabes Makassar Selama Pandemi Covid-19

BY GentaraNews IN

Polrestabes Makassar dari Maret hingga Oktober 2020 dalam ungkap kasus peredaran narkotika di Kota Makassar dalam kurung waktu masa pandemi Covid-19, menembus angka 221 kasus.

Dari enam kasus menonjol seperti, Penganiayaan Berat, Pembunuhan, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian dengan kekerasan, Pencurian kendaraan bermotor, kasus narkoba atau narkotika paling mendominasi.

Data itu belum termasuk rekapan data pada Oktober lalu. Angka 221 kasus itu, baru hasil rekapan jumlah kasus yang terjadi pada Maret-September.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady Idrus mengatakan, 221 kasus narkoba yang ditangani itu kebanyakan hasil pengungkapan jaringan terputus.

"Jaringannya kan bolehlah dikata banyak yang terputus. Biasanya kan langsungji pada orang yang didapat," ujar Haji Edhy sapaan Kompol Supriady Idrus.

"Dari pengungkapan yang ada, jajaran ResNarkoba Polrestabes Makassar tetap melakukan pengembanyak atau penyelidikan guna mengungkap bandar atau jaringan kasus extraordineri crime tersebut," Kata Edhy

"Pada intinya kasus tersebut tetap dalam proses penyidikan. Karena intinya tidak ada kasus narkoba yang tidak dikembangkan karena biasanya kan berjejaring," ujar Haji Edhy.

Dari kasus itu, lanjut Haji Edy, lokasi strategis Kota Makassar yang dapat diakses melalui jalur darat, laut dan udara juga menjadi corong masih maraknya peredaran narkoba.

Berikut rincian data enam kasus menonjol yang ditangani Polrestabes Makassar selama Pandemi Covid-19.

- Penganiayaan berat; Maret 2 kasus, April 3 kasus, Mei 2 kasus, Juni 8 kasus, Juli 7 kasus, Agustus 3 kasus, September 3 kasus dan Oktober 3 kasus. Total 31 kasus.

- Pembunuhan: 2 di bulan September dan 3 di bulan Oktober. Total 5 kasus.

- Pencurian dengan pemberatan: Maret 24 kasus, April 27 kasus, Mei 22 kasus, Juni 27 kasus, Juli 27 kasus, Agustus 22 kasus, September 16 kasus dan Oktober 12 kasus. Total 177 kasus.

- Pencurian dengan kekerasan : Maret 16 kasus, April 28 kasus, Mei 5 kasus, Juni 16 kasus, Juli 15 kasus, Agustus 5 kasus, September 8 kasus dan Oktober 10 kasus. Total 113 kasus.

- Pencurian kendaraan bermotor : Maret 14 kasus, April 6 kasus, Mei 7 kasus, Juni 8 kasus, Juli 9 kasus, Agustus 4 kasus, September 6 kasus dan Oktober 3 kasus.

- Narkoba: Maret 40 kasus, April 22 kasus, Mei 25 kasus, Juni 17 kasus, Juli 45 kasus, Agustus 41 kasus, September 31 kasus dan Oktober (belum direkap) kasus. Total 221 kasus. (LEP).

UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 Di Teken Presiden RI

BY GentaraNews IN

Presiden RI IR. H. Joko Widodo resmi menandatangani omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (2/11). Undang-undang Cipta Kerja diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan Undang-Undang Cipta Kerja kepada media. 

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyinya, seperti dilihat pada Senin (2/11/2020).

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Jokowi pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

"Sudah jadi UU," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja ini sebelumnya ditunggu oleh sejumlah kalangan masyarakat, termasuk buruh yang berencana menggugat aturan tersebut.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan jika Presiden tidak meneken UU itu di 30 hari, maka RUU Cipta Kerja tetap sah. Pemerintah juga mewajibkan UU itu untuk diundangkan.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Uji Materi Ke MK

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan, akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Senin (2/11/2020)

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," kata Andi dalam keterangannya.

MK bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Lewat uji formil, MK bisa memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.


Salah Ketik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani omnibus law UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun UU itu diwarnai kesalahan ketik.

Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.


Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?

Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.


Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) sekaligus pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, kesalahan tersebut fatal. Undang-undang (UU) tidak bisa diimajinasikan 'tahu sama tahu' ketika waktu dilaksanakan, melainkan harus sesuai dengan apa yang tertulis di UU.

"Jadi, terhadap kesalahan di Pasal 6 itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani (yang itu pun sudah salah)," ujar Bivitri. Selasa (3/11/2020),

Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis.

"Dampak lainnya, meski tidak 'otomatis', ini akan memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke MK untuk meminta UU ini dibatalkan," papar Bivitri,

Apa yang bisa dilakukan? Kalau pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, bisa keluarkan Perppu, karena UU ini tidak bisa diubah begitu saja.

"Kalau cuma perjanjian, bisa direnvoi, dengan membubuhkan tanda tangan semua pihak di samping, kalau di UU tidak bisa, tidak diperbolehkan menurut UU 12/2011 dan secara praktik tidak mungkin ada pembubuhan semua anggota DPR dan presiden di samping," cetus Bivitri. (LEP).

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Narkoba Dan Obat Keras, Menangkap 10 Tersangka

BY GentaraNews IN


Polresta Tangerang dalam bulan Oktober 2020 berhasil ungkap kasus narkoba 10 tersangka diamankan, antara lain R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA. pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (3/11/2020).

Dalam jumpa pers Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, dari 10 orang yang ditangkap, dua diantaranya residivis," ucapnya.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 10 tersangka penjual obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, Rabu (2/9/2020). Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan mereka ditangkap di beberapa tempat, antara lain di Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

"Tersangka FEF divonis empat tahun lebih sedangkan RA bahkan pernah menjalani rehabilitasi," ungkap Kapolresta Tangerang.

Selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu.

Sedangkan delapan tersangka lainnya, lanjut Ade, merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram.

Kemudian, ektasi sebanyak tujuh butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.

"Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp 1.000 per butir sedangkan dijual Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per butirnya," terang Kapolresta Tangerang.

Para pelaku penjual obat keras tanpa izin. Jenis tramadol dan hexymer konsumennya adalah para para remaja.

Asalkan mendapatkan untung, para tersangka tidak memilih-milih calon pembeli, " kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.

"Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya," pungkas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga