Baca Juga

Minggu, 01 November 2020

Tersangka Kasus Narkoba Yang Kabur dari Rutan pada 2018 Diringkus Kembali

BY GentaraNews IN


Edi Syahputra adalah Salah satu diantara 16 orang Narapidana yang kabur dari Cabang Rutan Labuhan Bilik, Labuhan Batu, Sumut, pada 2018 lalu diringkus polisi. Pria ini tertangkap di perairan Selat Malaka.

Edi Syahputra alias Edi (45), warga Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu. Tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan tahanan keenam dari 16 orang yang kabur dari Cabang Rutan Labuhan Bilik, Jumat (13/4/2018) dini hari.

“Yang bersangkutan kita tangkap pada hari Sabtu 30 Oktober 2020 di perairan Selat Malaka,” kata AKBP Deni Kurniawan, Senin (2/11/20).

Edi Saputra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu bergabung dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir, Polda Riau. Sebelumnuya, lima tahanan lainnya telah menyerahkan diri atau ditangkap. Dengan penangkapan Edi, masih ada 10 tahanan lain yang masih diburu polisi.

Kesepuluh tahanan yang masih melarikan diri itu masing-masing: Rianto, warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhan Batu; Syahrizal, warga Sei Lasolo Lk 2 Kelurahan Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai; Ridwan Pasaribu, warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik, Aek Kuo, Labuhan Batu; Ramli, warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja, NA IX X, Labuhan Batu Utara; Deni Syahputra Marpaung, warga Sumberjo Desa Sungai Raja, NA IX X, Labuhan Batu Utara; Peri Sutrisna, warga Jalan Bersiap, Desa Tengah, Pancur Batu, Deli Serdang; Hasan Basri Hasibuan, warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang, Bilih Hilir, Labuhan Batu; Carlos Rumola Manik, warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang; Herdianto, warga Dusun Mude Uken, Desa Kute Lintang, Blang Kejeren, Gayo Luwes, Aceh; dan Sunardi, warga Dusun 9 Teluk Sentosa, Desa Teluk Sentosa, Panai Hulu, Labuhan Batu.

“Saya imbau rekan-rekan saya menyerahkan diri. Jangan sampai seperti saya, ditangkap begini. Karena sampai kapan pun akan dicari,” ucap Edi sembari menunjukkan tangannya dalam posisi diborgol.

Sebelumnya, 16 tahanan titipan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu melarikan diri dari Cabang Rutan Labuhan Bilik pada Jumat (13/4/2018) dini hari. Mereka merusak plafon lalu memotong teralis sebelum melompat ke luar ruang tahanan. Seorang tahanan menyerahkan diri hari itu juga. Empat lainnya menyusul ditangkap kembali.

Sabtu, 31 Oktober 2020

3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Langsa, 1 Kg Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN


Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi yang hendak mengedarkan barang terlarang tersebut ke Lampung. Barang bukti yang diamankan kemasan teh Guanyinwang warna hijau diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1 Kg. Sabtu (1/11/2020)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman membenarkan kejadian tersebut, mengatakan dua dari tiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.

"Dua pengedar sabu-sabu antarprovinsi tersebut diringkus di Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat. Sedangkan seorang lagi ditangkap di Aceh Utara," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Ketiga pelaku yakni berinisial MA (19), MU ( 27), SD (43). Ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap Minggu (1/11) sekira pukul 02.30 WIB. 

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu dalam jumlah akan melewati Kota Langsa.

Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Polisi mendapat informasi kedua pelaku menumpangi bus tujuan Medan.

"Petugas menghentikan bus ditumpangi kedua pelaku di pos lantas dan memeriksa bawaan penumpang. Saat memeriksa tas penumpang berinisial MA, ditemukan kemasan teh berisi sabu-sabu dengan berat 1.060 gram," kata Iptu Imam Aziz.

Polisi langsung mengamankan MA. Dari pengakuannya, barang terlarang tersebut dibawanya bersama MU yang turut berada di bus tersebut. MU akhirnya turut diamankan polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari SD di Aceh Utara. Rencananya, barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Lampung," kata Iptu Imam Aziz.

Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengejar keberadaan SD di Aceh Utara. SD akhirnya ditangkap di pinggir jalan di wilayah Aceh Utara, Minggu (1/11) pukul 10.00 WIB. Bersama SD turut diamankan sepeda motor dan telepon genggam.

Pelaku SD mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial A yang berdomisili diluar Aceh. Polres Langsa memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)

Sandy Tumiwa Selesai Di Rehabilitasi, Siap Terjun Kembali ke Dunia Akting

BY GentaraNews IN


Aktor ganteng berusia 38 tahun Sandy Tumiwa akhirnya bisa beraktivitas kembali setelah tiga bulan menjalani masa rehabilitasi ketergantungannya akan obat-obatan terlarang, telah resmi keluar dari Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat. Sejak Jumat (30/10),

Sandy pun mengucap syukur kepada Tuhan. Sandy juga bersyukur dengan kasus narkoba yang menjeratnya dulu, ia bisa menyadari kesalahan-kesalahannya di masa lalu.

"Guru akting ngajarin, sebagai pemain harus jujur pada diri sendiri. Jadi, belajar melakon dari kehidupan kita sendiri. Justru semakin berumur semakin punya nilai karena kualitas yang dicari," jelas Sandy.

"Saya lagi terus belajar. Bukan berarti saya hebat. Tapi kan proses, aktualisasi diri, pencapaian, mau dikenang seperti apa, sih, nanti ketika udah dipanggil sama Allah," tukas Sandy.

Didampingi kuasa hukumnya, Andre Nusi dan ayah kandungnya, Denni Tumiwa, ia kembali tampil di depan publik. Tampak segar dengan postur tubuh lebih besar.

"Yang pertama saya bersyukur sama Allah SWT yang sudah memberikan anugrahnya, kasih karunianya yang akhirnya saya bisa mendapatkan terus yang namanya hidayah," kata Sandy Tumiwa di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2020).

"Untuk bisa menyadari yang namanya kesalahan-kesalahan di masa lampau dan akhirnya terus berdamai dengan masa lalu saya," sambungnya lagi.

Ditambah, Sandy Tumiwa juga senang lantaran mendapatkan maaf dari ayahnya setelah sempat bersiteru.

"Jadi saya sudah melepaskan pengampunan dan akhirnya di sini kan saya juga diajarkan untuk namanya silaturahim. Jadi saya bersilaturahim sama keluarga, saya mendapatkan pelajaran harta yang sessungguhnya itu adalah keluarga," ungkapnya.

Sementara pengacaranya, Andre Nusi mengatakan Sandy Tumiwa keluar dari tempat rehabilitasi sejak Jumat (30/10/2020). Dia memastikan kliennya sudah sembuh dari candu narkoba.

"Yang sekarang ini Sandy baru keluar perhari Jumat kemarin keluar rehabilitasi selama 3 bulan," ujar Andre Nusi.

Andre munuturkan, Sandy Tumiwa telah bebas dari masalah hukum dan pengobatan rehabilitasi sepenuhnya. Ia memastikan kliennya sudah bisa kembali beraktivitas.

"Bebas resminya Sandy juga mengartikan bahwa dirinya tak wajib lapor lagi. Masa hukumannya juga telah usai dan Sandy siap untuk memulai kehidupannya yang baru," jelas Andre Nusi. (LEP)

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Ganja 36 Kg Sabu dan 2.500 pil Ekstasi

BY GentaraNews IN


Polres Lampung Selatan selama Oktober 2020 berhasil ungkap penyelundupan narkoba yang masuk di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, diantaranya daun ganja kering seberat 80 kg, sabu 36 kg, dan 2.500 pil ekstasi. Mengamankan 15 orang tersangka.

Dalam jumpa pers di Mapolres, Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan selama satu bulan berhasil ungkap enam penyelundupan narkoba. Sabtu (31/10/2020).

"Ada enam Laporan Polisi ungkap kasus narkoba, Pelaku terdiri dari kurir dan penerima narkoba," ujar Zaky Alkazar Nasution 

"Sebagian di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," lanjut Kapolres Lamsel.

"Berdasarkan jumlah tangkapan berbagai macam jenis narkoba tersebut, maka sebanyak 210.000 masyarakat khususnya generasi muda yang terselamatkan," ujar Kapolres

Penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni dilakukan dengan cara membawa langsung menggunakan bus dan kendaraan pribadi serta jasa pengiriman barang. 

"Modus yang dilakukan dengan membawa langsung dan gunakan jasa pengiriman barang," katanya. 

"Seluruh barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi pada di bawa dan kirim dari beberapa kota di Provinsi Riau, sedangkan daun ganja kering dikirim dari Provinsi Aceh. Untuk sabu, ini daerah asal pengiriman barang," ujarnya. 

"Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita berasal dari jaringan Internasional. Berdasarkan pengakuan tersangka seperti itu," katanya. 

"Dari seluruh upaya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni tidak saling berkaitan satu sama lainnya. Tidak saling berkaitan satu kasus dengan yang lainnya," ujar dia. 

Sebagian para tersangka berhasil diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan sebagainya lagi hasil pengembangan. "Sebagian di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," kata dia. 

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, yang mendampingi Kapolres Lampung Selatan mengatakan, "penyelundupan daun ganja kering seberat 60 kg, berhasil amankan empat pelaku hasil pengembangan di berbagai tempat di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020," jelasnya.

"Daun ganja di kirim menggunakan jasa Pos Logistik Indonesia," ujarnya.

Untuk penyelundupan daun ganja kering kedua seberat 20kg, dibawa seorang pelaku dengan menumpang bus Simpati Star BL-7761-AA, Kamis 15 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30.

"Hasil pengembangan berhasil amankan satu pelaku di Bekasi," ujarnya.

Sedangkan penyelundupan sabu pertama seberat 12kg yang di sembunyikan di sebagian lantai bagian depan mobil Toyota Avanza DD-1099-KV dan sebagian di dalam ban serep, Selasa 13 Oktober 2020, sekitar pukul 11.30.

"Satu kurir diamankan di Bakauheni dan pengembangan dua orang penerima barang," ujarnya.

Di hari yang sama, berhasil ungkap penyelundupan 7 kg sabu dan 2.500 butir pil ekstasi yang dibawa pelaku dengan cara menumpang bus Sari Mustika H-1694-CA.

"Barang terlarang di simpan dalam tas ransel yang di sembunyikan di bawah jok bus yang di tumpanginya," katanya.

Selanjutnya penyelundupan sabu 11kg berhasil meringkus tiga pelaku dan penyelundupan 6 kg sabu berhasil diamankan 2 orang pelaku. "Dua diringkus di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 112 junto Pasal 114 junto pasal 132 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (LEP)

Polda Aceh Sita 81 Kilogram Sabu-sabu dari 9 Pelaku di Aceh Timur

BY GentaraNews IN


Polda Aceh membentuk Tim gabungan terdiri dari Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 81.000 gram, dan 20 bungkus pil ekstasi, 9 orang diamankan dan 1 orang tewas di wilayah pesisir Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, membenarkan tim gabungan mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 81.000 gram, dan pil ektasi sebanyak 20 bungkus, dan sembilan pelaku yang salah satunya meninggal karena terkena tembakan saat penangkapan.

"Iya benar," ungkap Kapolres yang mengarahkan konfirmasi lebih lanjut ke Dit Res Narkoba Polda Aceh.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penangkapan itu berawal Kamis (29/10/2020) sore, tim gabungan memperoleh informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Aceh Timur ke Kota Langsa menggunakan mobil jenis Toyota Innova.

Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 24.00 WIB, Innova yang membawa narkoba itu keluar dari tempat persembuyiannya dan melaju ke arah Langsa dengan kecepatan tinggi.

Tim Gabungan langsung mengikuti di belakang, dan melakukan pengejaran kemudian tim gabungan melepaskan tembakan peringatan namun mobil Toyota Kijang Innova itu tak berhenti, kemudian tim gabungan melepaskan tembakan ke arah mobil yang mengenai pintu samping belakang sopir.

Kemudian mobil berhenti, dan petugas mengamankan dua pelaku AS, dan AB serta barang bukti empat karung berisi sabu-sabu, dan pil ektasi.

Diakui kedua pelaku, di depan mereka sudah melaju dua mobil sebagai pengintai jalan, yaitu mobil Suzuki Ertiga warna putih, dan Honda Jazz warna hitam.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengejaran.

Setibanya di simpang empat lampu merah Kota Idi, mobil Ertiga berhasil diamankan, dan seorang pengemudi berinisial turut LM diamankan.

Dan mobil Honda Jazz berhasil diamankan tim gabungan di jembatan Peureulak, dan petugas mengamankan dua pelaku CH, dan NZ.

Kemudian, ke-5 pelaku dibawa ke Polsek Darul Aman. Hasil introgasi, tim gabungan melakukan pengembangan ke Kecamatan Simpang Ulim.

Dari Kecamatan Simpang Ulim, tim gabungan mengamankan Ib sebagai kurir, dan Jh sebagai telinga boat.

Kemudian, mengamankan MN sebagai coordinator, dan HD sebagai pemilik boat. Sedangkan, tekong boat AB berhasil melarikan diri.

Saat ini, para pelaku, dan barang narkoba, serta mobil yang diamankan dari pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.(LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga