Baca Juga

Selasa, 27 Oktober 2020

BNNK Tegal dan Dinkes Kota Tegal Sepakat Tandatangani MoU

BY GentaraNews IN


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal dan BNNK Tegal jalin kerjasama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut dikuatkan dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Dinkes Kota Tegal, dr. Sri Prima Indraswari, Sp.KK., MM.,MH dan Kepala BNNK Tegal Sudirman S.Ag., M.Si pada hari Selasa, 20 Oktober 2020 di ruang rapat 1 lantai 2 Dinkes Kota Tegal.

Kerjasama tersebut dalam ruang lingkup meliputi jejaring kegiatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Narkoba, Sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan Deteksi dini atau skrining penyalahgunaan narkoba.

"Kami berharap kegiatan ini bisa memacu semangat seluruh element dalam upaya P4GN, karena penanganan permasalahan narkoba tidak akan maksimal apabila hanya dilakukan oleh BNN sendiri, butuh kekuatan besar untuk menanganinya, sinergitas antar lembaga itu kunci keberhasilan", seru Sudirman.

Senada dengan hal tersebut, dr prima mengungkapkan, kolaborasi antara Dinkes dengan BNNK Tegal dalam pelaksanaan kegiatan P4GN sudah sering dilakukan dan semoga bisa terus berkesinambungan.

Selain kesepakatan bersama dan pertemuan dalam rangka pembentukan jejaring, Kegiatan ini diisi juga dengan sosialisasi tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba yang diikuti oleh perwakilan dari puskesmas, rumah sakit dan OPD terkait. (LEP)







Nekad Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dengan Sepeda Motor

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Dumai. Seorang pemuda 23 tahun berinisial R yang nekat bawa sabu dengan bobot 19 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi diringkus di Rokan Hilir Riau. 

R yang merupakan warga Pekanbaru itu diringkus saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera. Dia diringkus, tepatnya di simpang Manggala Desa Tanjung Putih Kabupaten Rokan Hilir, Senin 26 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy S.H.,M.M, saat konferensi pers di aula BNNP Riau, Selasa (27/0/20) pagi membenarkan penangkapan pelaku. Pengakuannya, R telah dua kali melakukan aksinya sebagai kurir Narkoba dengan modus yang sama.

"Pengungkapan ini berawal dari didapatkannya informasi akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia. Pengiriaman melalui Dumai itu bertujuan ke Mahato Rokan Hilir. Informasi tersebut ditindaklanjuti tim Brantas BNNP Riau,"kata Kepala BNNP Riau

“Informasi kita dapatkan pada 24 Oktober 2020, berdasar itu kita lidik. Tepatnya tengah malam, barang itu masuk yang dijemput oleh pompong dari Dumai,” ungkapnya.

"Keesokan harinya, barang itu sudah sampai di wilayah Dumai dan akan dibawa ke daerah Rokan Hilir (Rohil). Pada saat itulah, BNNP Riau melakukan penangkapan terhadap R yang tengah membawa narkotika didalam dua buah tas berwarna hitam," lanjutnya

“Tersangka ini, membawa narkotika dari Dumai pakai sepeda motor. Pelaku yang memberikan kepada tersangka ini DPO (daftar pencarian orang) sedang kita kejar dan identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Brigjen Pol Kenedy.

Peran tersangka R hanya sebatas menjemput dan mengantarkan narkotika sampai di wilayah Mahato Rokan Hulu, Riau.

“Barang sampai di Mahato, barulah tersangka ini mendapat upah kurir sebesar Rp. 15 Juta,” jelas Brigjen Pol Kenedy.

Pelaku kurir narkoba R dikenakan pasal Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LE)

Senin, 26 Oktober 2020

Polres Labuhan Batu Tangkap 3 Pria Asal Aceh Terkait Narkoba, 4,2 Kg Sabu Disita

BY GentaraNews IN


Dalam jumpa pers diungkap, Kapolres Labuhanbatu yang didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit yang berlangsung di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, bahwa berkat hasil koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Labuhanbatu menangkap 4 pria di dua lokasi kabupaten Labuhanbatu terkait peredaran narkoba. Sebanyak 4,27 kg sabu disita aparat. 

"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini hasil koordinasi Ditnarkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH. Senin (26/10/2020).

"Empat orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Ditnarkoba Polda Sumut oleh personel gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu," kata AKBP Deni Kurniawan.

Deni menyebutkan, dari TKP Jalinsum (jalan lintas Sumatera), Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, petugas menangkap MM (35), warga Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh, dan S (33), warga Kota Datar, Hamparan Perak, Deli Serdang.

Dari kedua tersangka, petugas menyita satu unit mobil. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Dari informasi kedua tersangka itu, diperoleh keterangan bahwa temannya sudah melintas terlebih dahulu dengan mengendarai mobil.

"Dari informasi tersebut, petugas gabungan Polres Labuhanbatu turun ke lapangan dan mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda," sebut Deni Kurniawan.

Dari dalam mobil itu, petugas mengamankan dua pria, yakni M alias Mis (45) dan S alias Adi (23). Keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

"Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4.270 gram. Satu loudspeaker, 1 unit mobil, 2 dompet, dan 3 unit HP," sebut Deni Kurniawan.

Selanjutnya, hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Ditnarkoba Polda Sumut, yang telah mengikuti pergerakan kedua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada 24 Oktober 2020 dari daerah Peureulak, Aceh Timur, yang mana sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Bandar Lampung.

"Para tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta. Untuk ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu. (LEP)

Sumpah Pemuda Momentum Tumpas Narkoba

BY GentaraNews IN

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Edison Isir beserta jajaran dan pejabat instansi terkait menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolrestabes Surabaya.



Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, . Yakni 79,225 kilogram sabu-sabu, 37,71 gram ganja,16.936.000 ekstasi, 17.758 happy five, dan 164.947 pil obat keras. Yang juga dihadiri dari unsur BNNK Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Perak, serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya dan aktivis pemberantasan narkoba. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dibakar menggunakan incinerator.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Usir dalam sambutan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolrestabes Surabaya mengatakan, " Sumpah Pemuda menjadi momentum untuk bersama memberantas narkoba. Para pemuda harus terlibat dalam pencegahan peredaran narkoba". Ucapnya Senin (26/10/20). 

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil tangkapan selama Juni-Oktober. Sebanyak 78,671 kilogram sabu-sabu (SS), 14.791 butir ekstasi, 294,69 butir ekstasi, 17.728 butir happy five, dan 96 ribu pil LL. Dengan jumlah 25 kasus dan 33 tersangka diamankan," papar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddison Isir.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba diperiksa dulu keasliannya. Kemudian pemusnahan dilakukan secara bertahap hingga barang bukti habis terbakar. "Semua harus bersatu untuk memberantas narkoba," kata Isir.

"Jaringan narkoba itu mengedarkan sabu di berbagai wilayah di Jawa Timur. Baik itu di Surabaya, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan daerah lainnya. "Kita harus bentuk jaringan pemberantasan dengan melibatkan seluruh komponen," ungkap Kapolrestabes Surabaya.

"Pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala macam tindakan penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus memerangi. Penyidik tidak pernah berhenti,” ujar John Eddizon Isir.

Sementara itu, Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Heru Dwi Purnomo menyampaikan, sabu-sabu yang dimusnahkan itu seluruhnya berasal dari jaringan Malaysia. Barang haram itu masuk ke Indonesia dibawa kurir jalur laut dari Sumatera.

”Ke Surabaya melalui jalur darat menggunakan bus atau kereta api,” terang Heru. (LEP).

Selama 2020, 113 Oknum Polisi Dipecat Umumnya Terjerat Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN

Mabes Polri mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2020, sebanyak 113 oknum anggota polisi dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran berat.

Mayoritas mereka terjerat kasus narkoba. Dari ratusan anggota Polri tersebut, mayoritas atau 80 persen, terseret kasus narkoba.

Namun, Argo tak merinci jumlah anggota yang terjerat kasus narkoba.

“Tindakan tegas polisi, oknum yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Menurut Argo, oknum anggota Polri yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba, ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.

Proses pemecatan oknum yang diduga melanggar tersebut menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Argo mengatakan, Polri akan terus memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Mereka yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas, termasuk polisi.

Kasus terbaru adalah mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba di Riau.

Adapun IZ ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Atas tindakan tersebut, Mabes Polri memandang Kompol IZ pantas diganjar hukuman mati.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati karena sebenarnya dia tahu Undang-Undang dan dia tahu hukum," ungkap Argo melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu, Kompol IZ juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Kompol IZ sebelumnya ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu berinisial HW (52).

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api. Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung. Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," 

Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga