Baca Juga

Jumat, 09 Oktober 2020

Sudirman, Komandan Baru BNNK Tegal Butuh Komitmen Bersama Ciptakan Kota Bahari Bersinar

BY GentaraNews IN


Setiap komponen masyarakat, dan seluruh stakeholder, memiliki kewajiban untuk melawan peredaran narkotika baik dari segi peredaran maupun pemberantasan. Pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan tekad yang maksimal. Jika dibiarkan merajalela, narkotika akan mengancam masa depan bangsa.

Hasil pemetaan tim BNNK Tegal, tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tegal cukup tinggi hampir di semua lini. Sebab, dengan kategori daerah transit dan penghubung jalur perlintasan wilayah pantura barat bisa menjadi celah baik dari jalur darat maupun laut. 

Sebaran tempat hiburan dan titik keramaian di Kota Bahari menjadi magnet bandar narkoba untuk mengembangkan pasar gelap jika tidak diantisipasi.


Sudirman, S. Ag. M. Si yang baru menjabat sebagai Kepala BNNK Tegal, langsung audiensi kepada Kabid Berantas BNNP Jawa Tengah Kombes. Pol.Drs M Arief Dimjati., M.Si dalam menyusun strategi pemberantasan Narkotika khususnya di kota Tegal. Sabtu (10/10/20)

Dalam pertemuan itu di bicarakan Penanganan khusus agar narkotika tidak berkembang di Kota Tegal, penanganan utuh antara 'suplly reduction' dan 'demand reduction'. Pemerantasan dengan cara melakukan penindakan atas bandar dan kurir narkoba.

*Dalam pesan nya Kabid Berantas BNNP Jawa Tengah Kombes. Pol.Drs M Arief Dimjati., M.Si mengatakan, "Kita petakan lagi yang rawan penyalahgunaan, Kota Tegal merupakan satu lintasan. Dari lintasan ini didistribusi ke daerah lain. Karena di sini sudah kelihatan ramai, banyak tempat hiburan, itu bisa jadi tempat transaksi," pesannya*

Menurut Kepala BNNK Tegal, "pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan tekad yang maksimal. Jika dibiarkan merajalela, narkotika akan mengancam masa depan bangsa," jelas Sudirman, S. Ag. M. Si

"BNN memiliki kewajiban untuk terus mendorong masyarakat dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Untuk itu kita terus menerus mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan narkoba," tambah Sudirman, S. Ag. M. Si

Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan menggandeng komitmen empat unsur penting dalam mewujudkan Kota Tegal Bersih dari Narkoba (Bersinar). Yakni, instansi pemerintah, pihak swasta, lingkungan pendidikan dan kelompok masyarakat. (LEP)

Polairud Sumbar Ungkap 2 kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat mengungkap dua kasus peredaran narkoba di kawasan Dermaga Pelabuhan Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat dalam tiga bulan terakhir.

Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Pol Sahat Hasibuan saat jumpa pers, di Padang, Senin, mengatakan ada dua tersangka dari dua kasus peredaran narkoba di kawasan dermaga pelabuhan ini.

Tersangka pertama adalah Novi Emrizal Nasrul yang tertangkap memiliki 31 paket kecil sabu-sabu.

Pelaku ini diduga akan melakukan transaksi di lokasi tersebut dan langsung ditangkap oleh petugas.

Kemudian pelaku kedua Ahmad Sayuti yang ditangkap pada Selasa (15/9) di Dermaga Pelabuhan Bungus Teluk Kabung.

Ia tertangkap tangan oleh personel Subditgakkum Dirpolairud Polda Sumbar dengan barang bukti 15 paket kecil sabu-sabu.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas," kata dia lagi.

Ditpolairud Polda Sumbar juga mengungkap tindak pidana pencurian barang milik Dinas Perikanan Sumbar yang kemudian dijual kepada pengepul barang bekas

Pelaku ini bernama Aditiwarman yang diamankan pada Rabu (7/10).

Kasus terakhir yang diungkap adalah tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelaksanaan kegiatan pelayaran.

"Total ada empat kasus yang telah diungkap Ditpolairud Polda Sumbar," kata dia lagi.

BNNP Kepri Selamatkan 20.200 Jiwa, Dengan Musnahkan 3,9 Kg Sabu Asal Malaysia

BY GentaraNews IN



Acara kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 3.9  oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator bertempat di halaman depan Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Kota Batam, Jumat (9/10/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam Pemusnahan sabu yang di pimpin Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol. Richard M Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Arief Bastari menjelaskan bahwasanya, "dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram, dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelas Richard M Nainggolan


Kronologis pengungkapan Laporan Kasus Narkotika: LKN / 27 / IX / 2020 / BNNP ini bermula pada Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri, berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat. Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri, melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui berinisial B (44) WNI," ujarnya.

Dari pria yang berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjung Pinang ini, petugas mendapati satu buah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, dan menurut pengakuannya yang menyuruhnya mengambil sabu tersebut adalah tersangka AA (51) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Tanjungpinang.

"Setelah dari dua orang ini, petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AA yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa Kota Tanjungpinang," ungkapnya.

Keesokan harinya, pada Senin (21/9/2020) pada pukul 10.00 WIB, tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan S yang juga (DPO) berada di Jakarta, untuk mengantarkan empat bungkus sabu tersebut kepada tersangka H (25) WNI yang berprofesi sebagai petani yang beralamat di Wakatobi, Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di depan tong sampah yang berada di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur. Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang buktisabu diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ungkapnya. 

Jenderal polisi bintang satu ini juga menjelaskan peran dan upah yang diterima para tersangka, yakni untuk tersangka AA yang merupakan jaringan narkoba jenis sabu di Pulau Penyengat. Tersangka B, AA dan H mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman sabu. "Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp. 10 juta yang sudah diterima Rp1 juta," bebernya.

Sementara itu, tersangka AA dijanjikan upah sebesar Rp. 20 juta yang sudah diterima Rp3 juta. Tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk mengambil sabu. Pemilik sabu adalah AM (DPO) yang berada Jakarta, dan barang tersebut rencananya akan diantar kepada pembelinya L (DPO) di Bangka Belitung, oleh tersangka H.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

"Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.200 jiwa Bangsa Indonesia dari bahaya narkotika jenis sabu," pungkas Richard Nainggolan.

Polisi Saat Demo di Karawang, Amankan 48 Remaja Positif Narkoba

BY GentaraNews IN


Polres Karawang mengklaim puluhan orang yang ikut untuk rasa itu mabuk dan Sebanyak 48 orang dinyatakan positif narkoba diantara 141 orang pendemo yang ikut bergabung dalam gelombang unjuk rasa menolak Omnibus Law, menolak UU Cipta Kerja di Karawang yang berlangsung depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Setelah dites urin, 48 orang pendemo positif mengandung thc, benzo dan amphetamin, karena kebanyakan di bawah umur, kami kirim untuk direhab," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis malam (8/10/2020).

"Kita sedang mencari tahu dari mana para remaja ini mendapat barang haram tersebut. Kita akan telusuri semua," kata Kasat Narkoba 

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, "tak ada seorangpun buruh pabrik yang ditangkap. Adapun 141 pendemo yang ditangkap, tak tergabung dalam organisasi manapun," ujarnya

"Kebanyakan pelajar menengah atas. Kami juga mengamankan 11 pelajar SMP. Sedangkan 23 lainnya sudah tidak sekolah," ujar Kasat Reskrim menambahkan.

Alasan penangkapan ratusan orang itu karena terindikasi akan berbuat rusuh saat unjuk rasa. Polisi juga menemukan banyak batu yang disiapkan untuk melukai aparat.
"Satu orang sedang diproses lebih lanjut karena menyerang petugas," tambah Kasat Reskrim lagi.

Indikasi berbuat rusuh saat unjuk rasa, ditemukan juga dalam ponsel puluhan remaja tersebut. Dalam ponsel para pendemo ini, polisi menemukan banyak percakapan ajakan merusuh.

"Kami amankan bukti-bukti percakapan via whatsapp atau instagram. Ada ajakan mengajak rusuh. Namun kita gagalkan rencana mereka," ungkap Kasat Reskrim

Dalam mengamankan aksi unjuk rasa di Karawang, polisi juga menyita puluhan ponsel dan 35 unit motor. Saat ini sekira 92 orang telah dipertemukan dengan orang tua masing-masing. Pantauan detikcom, sejumlah remaja nampak menangis dan menyesal saat bertemu dengan orang tua mereka.

Pada hari ketiga aksi mogok nasional menolak UU Cipta Kerja. Sejumlah buruh dan organisasi masyarakat, aliansi pelajar dan mahasiswa dari seluruh kampus di Karawang ikut turun, mereka melakukan aksi unjuk rasa di Kompleks Pemda Karawang. (LEP)



Rabu, 07 Oktober 2020

Rano Karno Ugal Ugalan Bawa Mobil, Ditangkap, Ada Sabu 2,6 Gram

BY GentaraNews IN


Kedatangan Rano Karno di area parkir Terminal A Kedatangan bandara di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap aviation security karena di duga membawa narkotika jenis Sabu. Rabu (17/10/20)

Awalnya Rano Kano ditangkap karena menyetir mobilnya secara ugal-ugalan. Ketika diberhentikan karena aksinya tersebut, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu pada Rano Karno.

Rano Karno adalah lelaki berusia 21 tahun. Dia Warga Jalan Pukat I Junction, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

"Yang bersangkutan ditangkap hari Rabu (7/10). Sekarang masih dalam pengambilan keterangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Roberta Da Costa dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

"Kami masih mendalami keterangan tersangka. Itu untuk pengembangan kasus. Kami ingin memburu asal narkoba milik tersangka," kata Kombes Pol Roberta Da Costa.

Rano Karno yang ugal-ugalan menyetir mobil Wuling bernomor polisi BK 1853 VS di area parkir Bandara Kualanamu, Rabu sekitar pukul 08.00 WIB. Avsec Bandara Kualanamu dan polisi yang melihat hal tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap Rano karno.

"Dia ditangkap ketika berhenti di dekat restoran cepat saji. Ketika turun dari mobil, dia bertelanjang dada," Jelas Direktur Narkoba Polda Sumut.

Setelah Rano Karno, polisi menggeledah isi mobil Wuling Almaz berwarna putih yang dikendarai tersangka. Ketika digeledah itulah polisi menemukan satu klip plastik berisi dua paket sabu dengan berat total 2,6 gram.

"Ada juga alat suntik dan pipet. Setelah diperiksa oleh petugas Avsec, pelaku diserahkan kepada polda," kata dia.

Kini Rano Karno jadi tersangka dan sedang diperiksa oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan narkoba tersebut. Pihak Kepolisian masih mencoba memburu pengedar dan juga asal dari pada narkoba tersebut didapat oleh tersangka. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga