Baca Juga

Selasa, 06 Oktober 2020

2 Petugas Lapas Kelas 1 Tangerang Jadi Tersangka Akibat Lalai Kaburnya Cai Changpan

BY GentaraNews IN

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota menetapkan dua pegawai Lapas Tangerang dalam kasus pelarian narapidana asal Tiongkok Cai Changpan alias Cai Ji Fan, berinisial S (Wadanru) dan ES (PNS bagian kesehatan) sebagai tersangka dalam dugaan kasus membantu kaburnya Cai Chang Pan warga negara China dari tahanan di Lapas Tangerang.


"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan (2  Oknum Petugas Lapas, red) ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air," kata Kabid  Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2020. 

"Jadi memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan menggali lubang di ubin kamar sel, kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Yusri Yunus menambahkan, dari hasil gelar perkara oknum pegawai lapas itu menerima uang untuk membeli dan diduga mendapatkan imbalan Rp 100.000.

Atas perbuatan S (Wadanru) dan ES (PNS bagian kesehatan) petugas lapas Kelas 1 Tangerang dikenakan Pasal 426 KUHP tentang Memberikan Pertolongan kepada Tahanan. Mereka terancam hukuman penjara empat tahun. 

Sebelumnya di beritakan, terpidana hukuman mati itu kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin malam, 14 September 2020. Cai Changpan melarikan diri dengan melubangi kamar tahanan sampai gorong-gorong di belakang lapas.

Lubang sepanjang 30 meter itu dibuat selama delapan bulan. Cai sebelumnya disebut menggali lubang menggunakan alat dari lokasi pembangunan dapur di lapas. (LEP)



Polres Metro Jakarta Barat Amankan Koper Isi Sabu di Apartemen Kawasan Cawang Ditangkap, 2 Orang Di Tangkap

BY GentaraNews IN


Pada masa pandemi Covid-19, Polisi dan BNN disibukkan dengan berbagai kasus narkoba yang mengalani peningkatan sejak Maret.

Menurut Kapolda Metro Jaya, "Kenaikan penyebaran narkoba disertai dengan kebutuhan tinggi yang datang dari masyarakat. “Mungkin masyarakat kita di masa pandemi ini ada rasa jenuh dan hal-hal lain yang menganggu psikologinya. Jadi kalau kita bandingkan sebelum dan saat pandemi. Sebelum pun tinggi, tapi saat pandemi faktanya lebih tinggi," kata 
Irjen Pol. Drs. Nana Sudjana, MM di kantornya, Jumat 13 Juni 2020.


Di apartemen di kawasan Cawang, Jakarta Timur, polisi menemukan koper berisi narkoba. Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba di sebuah apartemen kawasan Cawang, Jakarta Timur. Keduanya berinisial ANC, 31, dan DAA, 36.

“Ya benar. Anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram Narkoba,” kata Andre, seperti dikutip dari instagram @polres_jakbar, Selasa (6/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan pihaknya menyita narkoba jenis sabu dan ekstasi. Narkoba disimpan dalam sebuah koper besar.

"Penangkapan merupakan hasil pengembangan tiga tersangka sebelumnya dengan barang bukti 2,5 kilo sabu di Cipinang, Jakarta Timur. Kita kembangkan terus," tegas Ronaldo Maradona Siregar tanpa mau merinci barang bukti yang diamankan

“Setelah dilakukan pengembangan, seperti diketahui kami berhasil kembali mengungkap 2 orang pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di sebuah apartemen di kawasan cawang Jakarta Timur dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan sebuah koper berisi diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi,” ujarnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini,” tutupnya.

Sementara itu, di laman instagram @polres_jakbar tersebut juga diunggah video detik-detik penangkapan pelaku dan penggeledahan di sebuah apartemen tersebut.

Dalam video itu, petugas berhasil menemukan sebuah koper besar yang diduga berisi sabu dan ekstasi dari dalam lemari di apartemen tersebut. (LEP)



ANAK DIBAWAH UMUR BAWA GANJA, DIAMANLAN BNNK PURBALINGGA

BY GentaraNews IN


BNN Kabupaten Purbalingga, mengamankan seorang anak dibawah umur berinisial S (16 tahun) yang didapati padanya dua buah paket yang diduga Ganja dengan berat ± 1,95 (satu koma sembilan lima) gram yang terbungkus dalam dua plastik klip kecil. Kamis (24/9/20)

Kepala BNNK Purbalingga Sudirman, S.Ag, M.Si didampingi Kasubbag Umum, Tony Gunawan, S.IP, Penyidik BNN, Dwi Bayu Kurniawan, SH dan Humas, Awan Pratama, S.IP, memimpin gelar press release yang dihadiri oleh rekan-rekan awak media elektronik (TV Lokal dan Nasional), media cetak (koran lokal, regional dan nasional) serta media online, ungkap kasus tindak pidana narkotika yang berhasil dilakukan oleh BNN Kabupaten Purbalingga. Selasa (6/10/20). 

Pengungkapan tindak pidana narkotika inipun berkat peranserta masyarat yang secara aktif melaporkan pada aplikasi Contact Center BNN Kabupaten Purbalingga. 

"Adanya kasus narkotika pada anak dan remaja harus menjadi alarm bagi para orangtua. Oleh karena itu, peran keluarga terutama orangtua menjadi penting untuk mengedukasi bahaya narkotika kepada anak," Kata Kepala BNNK Purbalingga. 

"Hubungan pertemanan menjadi penyebab utama penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja terjadi," tambahnya

"Agar kasus ini menjadi perhatian kita semua, bahwa anak-anak sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai celah oleh sindikat narkoba, apakah sebagai pengguna, perantara atau bahkan sebagai jaringan sindikat narkoba itu sendiri," pungkas Kepala BNNK Purbalingga. 

Dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan anak ini, BNN Kabupaten Purbalingga telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto.

Adapun terhadap S disangkakan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).









Senin, 05 Oktober 2020

ABG Pesta Seks Gonta Ganti Pasangan Hingga 4 Hari di Rumah Tak Berpenghuni

BY GentaraNews IN


Tiga sejoli remaja di Pidie, Aceh, kedapatan oleh warga diduga telah melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong. Ketiga pasangan itu kini tengah berurusan dengan penegak hukum untuk diproses hukum dan juga polisi syariah Aceh. Kelakuan tiga pasangan remaja ini bikin geleng kepala. Mereka diduga menggelar pesta seks hingga 4 hari

Polisi menggerebek pesta seks yang melibatkan anak di bawah umur di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. 1 Oktober 2020 pukul 3.00 dini hari.

Dari penggerebekan itu tiga pasangan diciduk polisi. Mereka ialah berinisial MK (17), MNU (16), AD (18) dan tiga perempuan masing-masing berinisial TM (19), MJ (14) dan NS (15).

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH mengatakan, "peristiwa itu bermula saat rumah kosong milik orang tua MK, digunakannya untuk mengajak rekannya menginap selama empat hari. Pada saat menginap, ketiga pasangan ini kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan bergonta ganti pasangan". Senin (5/10/20).

"Selama empat hari ketiga pasang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim telah melakukan layaknya suami istri sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda beda," Jelas Kapolsek.

"Pengakuan mereka, di waktu dan tempat yang lain mereka juga sering berganti pasangan (seks bebas) serta pernah juga melakukan persetubuhan dengan orang lain yang rata-rata masih dibawah umur," tambah Kapolsek.

Ketiga pasangan yang terbilang masih di bawah umur itu sudah diamankan ke Polres Pidie. Mereka akan dikenakan Pasal 25 juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk, penjara, atau denda.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat meminta keenam tersangka diproses hukum."Ini adalah sebuah peristiwa yang memang sangat memprihatinkan bagi kita semua, karena terkait dengan anak-anak di bawah umur," kata Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud. Selasa (6/10/20). (Sumber : detik.com Rubrik:News)


Sementara itu, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D Nyak Idin tidak terlalu kaget dengan adanya pesta seks di kalangan anak di bawah umur di Aceh. Dari catatan KPPAA, kasus di Kabupaten Pidie jadi yang kedua setelah terbongkarnya pesta seks di kalangan remaja yang terjadi di Langsa bulan Agustus lalu. (Sumber : tegar.id 5 Oktober 2020)

"Ini adalah kejadian kedua pesta seks yang dilakukan oleh anak dan remaja. Setelah Agustus 2020 lalu WH Langsa tangkap 5 remaja di bawah umur. Artinya, kalau Pemerintah tidak sigap dan responsif Covid-19, kejadian serupa akan terus terjadi," ujarnya.

"Ada dua faktor umum yang menyebabkan anak-anak memanfaatkan waktu untuk sesuatu yang tidak baik. Faktor pertama, pengaruh gadget yang semakin bebas dan intens digunakan oleh anak dan remaja namun jauh dari pengawasan orangtua maupun orang dewasa," Jelas Firdaus

Termasuk karena tidak adanya pengawasan pihak sekolah ketika anak didiknya mengikuti proses pembelajaran daring atau di luar sekolah.

Kemudian faktor kelalaian, menurutnya mekanisme pendidikan masa pandemi ini tidak optimal dan terkesan apa adanya. Namun tidak dibarengi dengan upaya memperkuat mekanisme pendidikan di luar sekolah baik online maupun offline.

"Kedua faktor tersebut mendorong anak mengakses informasi yang tidak layak dari HP, dan memanfaatkan waktu luang untuk mempraktikkan nilai-nilai buruk yang diakses dari HP," ujar Firdaus.

Menurutnya di tengah pandemi saat ini, instansi lintas sektor di Aceh perlu menyusun kembali mekanisme pendidikan dan pembelajaran yang responsif terhadap situasi pandemi. Baik disekolah, dirumah maupun di komunitas. Jika tidak, kasus serupa dikhawatirkan terjadi lagi. (LEP).

Meski Pro Kontra, DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ada 7 Poin Perubahan Terkait Ketenagakerjaan

BY GentaraNews IN



DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja. Meskipun sebahagian orang menilai ini sebagai langkah senyap memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

Meski menuai pro-kontra di masyarakat, undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat Timus/Timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tanggapan pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan seluruh partai.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak dan dengar bersama, maka sekali lagi saya memohon persetujuan untuk di dalam forum Rapat Paripurna ini, bisa disepakati?” kata Azis Syamsuddin.

Pertanyaan itu dijawab oleh sejumlah anggota DPR. “Setuju.”

Setelah itu Azis mengetok tiga kali palu pertanda disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU. “Tok, tok tok.” Ketukan ini menandakan disahkannya regulasi itu.

Tujuh partai menyatakan menyetuji RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara itu, dua fraksi lainnya menolak RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang ini yaitu PKS dan Partai Demokrat. Bahkan, Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna tersebut.

Ada tujuh poin perubahan mengenai UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Berikut penjelasan detailnya:

1. Waktu Jam Kerja
Jam kerja dalam per hari selama 8 jam atau 40 jam selama seminggu. Melalui perubahan UU Cipta Kerja diatur pula waktu untuk pekerjaan khusus yang bisa kurang dari 8 jam per hari atau pekerjaan yang bisa lebih dari 8 jam per hari.

2. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa RPTKA hanya untuk TKA ahli yang diperlukan dalam kondisi tertentu seperti kondisi darurat, vokasi, peneliti, dan investor atau buyer.

3. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT)
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Sementara pada UU Cipta Kerja, pekerja kontrak memberikan hak yang sama dengan pekerja tetap seperti upah dan jaminan sosial.

Pasal 59 ayat 1 pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dihapus yang mengatur jenis pekerjaan yang diperkenankan menggunakan pekerja berstatus PKWT.

4. Alih Daya atau Outsourcing
Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis. Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap.

5. Pesangon PHK
Besaran pesangon PHK disesuaikan, pemberi kerja menanggung 19 kali upah dan pemerintah menanggung 6 kali upah. Kemudian dibentuknya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencakup pelatihan kerja dan penempatan kerja.

6. Upah Minimum
Upah minimum tidak dapat ditangguhkan. Kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi. Besaran upah minimum pada tingkat provinsi dapat ditetapkan upah minimum tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sementara itu, upah untuk UMKM diatur tersendiri.

7. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program JKP memang belum diatur di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, tetapi program ini sangat dibutuhkan di masa pandemi Covid-19.

Banyak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa sekarang, dengan adanya UU Cipta Kerja pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan perlindungan berupa upah dengan besaran sesuai kesepakatan program KJP, pelatihan peningkatan kapasitas, dan kemudahan mendapatkan pekerjaan.

Selain itu, pekerja yang memperoleh program JKP akan tetap memperoleh jaminan sosial lain berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan nasional.

Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Berikut sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Jam lembur lebih lama

Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Pemotongan waktu istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Ini akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga