Baca Juga

Selasa, 29 September 2020

Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Akan Tuntaskan Persoalan Narkoba

BY GentaraNews IN


Dalam rapat paripurna ke 6 Persidangan I Tahun sidang 2020-2021, DPR membahas persoalan narkotika yang dikeluhkan anggota DPR RI. Rapat Paripurna DPR diwarnai interupsi dari anggota DPR dari Fraksi PKS Iskan Qobal Lubis. Anggota Komisi VI DPR RI Rafli, dan anggota Komisi III DPR RI Santoso. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (29/9/2020)

"Saya protes terhadap Kapolri yang tidak serius karena banyaknya kasus narkoba di dapil saya, di daerah Mandailing Natal, Padang Sidempuan, Labuan Batu Selatan, daerah ini banyak pelabuhan-pelabuhan tikus salah satunya adalah di Seirombak itu narkoba datang dari Thailand," kata Iskan Qobal Lubis.

"Banyak pintu masuk yang bisa dilalui pengedar narkoba untuk bisa masuk ke daerah pemilihannya (dapil) di Sumatera Utara, sehingga dibutuhkan penindakan yang serius dari kepolisian," keluh Iskan Qobal Lubis.

"Saya berharap supaya ini disurati Kapolri. Saya minta jawaban seminggu ini, kalau tidak, saya akan teriak tiap minggu di Parlemen ini," ujarnya.

"Jangan sampai kita lengah dengan Covid-19 ini tiba-tiba bangsa kita sudah hancur dengan narkoba," ucapnya.

Kemudian, Rafli pun mengeluhkan persoalan terkait banyaknya penemuan ladang ganja sekian hektare di Aceh.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah dapat mengambil sikap soal mudahnya peredaran sabu-sabu di sana.

Sedangkan Santoso menyampaikan agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap kasus kaburnya terpidana mati di Lapas Tangerang.

"Saya berharap ada tindakan yang benar-benar bisa dilakukan oleh aparat dengan pengawasan dari parlemen agar hal ini tidak terulang kembali, mengingat konspirasi pelanggaran para bandar ini sangat besar," kata Santoso.

Ia menambahkan, sanksi-sanksi yang dikenakan atas kaburnya terpidana mati itu bukan hanya kepada para petugas di Lapas, tapi juga ada sanksi yang menyentuh para pihak yang menyebabkan terpidana mati itu kabur.

"Misalnya, bagaimana dia seorang Warga Negara Asing bisa mendapat dua Kartu Tanda Penduduk? Kemudian tidak mungkin juga keterlibatan para pengamanan atau petugas di Lapas, hanya setingkat level penjaga saja, kalau tidak juga melibatkan para petingginya yang ada di Lapas tersebut," kata Santoso.

Secara khusus, Puan pun menunjuk Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan yaitu Azis Syamsuddin dan Komisi III DPR RI untuk menuntaskan persoalan narkoba itu.

Pimpinan DPR akan tuntaskan persoalan narkoba yang dikeluhkan anggota DPR RI," ucap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Selasa (29/9/20)

"Saya bersama Ibu Ketua, dan Pimpinan DPR akan melakukan untuk penuntasan masalah ini di era periode kami 2019-2024," ujar Azis Syamsudin

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti persoalan narkoba yang dikeluhkan oleh anggota dewan pada rapat paripurna tadi sore.

Penuntasan kasus narkoba yang dikeluhkan anggota Dewan, di antaranya soal pelabuhan tikus tempat masuknya narkoba di Sumatera Utara, persoalan ganja dan sabu-sabu di Aceh, serta kaburnya terpidana mati kasus narkoba di Tangerang.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh Korpolkam dan Komisi III (DPR) terkait dengan hal ini," kata Puan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin dan Komisi III DPR.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh korpolkam dan Komisi III terkait dengan hal ini," kata Puan. (LEP)











Polisi Tangkap Residivis Narkoba

BY GentaraNews IN


Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu dalam waktu satu minggu. Satu diantaranya Residivis narkoba berinisial BA di Kabupaten Tangerang. BA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu. BA yang sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus yang sama yaitu kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjalani vonis selama 4 tahun 8 bulan dan baru bebas dari masa tahanan pada Juni 2020 lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, "bahwa BA sebelumnya pernah mendapat vonis 4,8 bulan. Usai bebas pada bulan Juni lalu, BA tinggal di kontrakan karena belum mendapat pekerjaan," ujarnya di Mapolresta Tangerang. Selasa, 29 September 2020.


"BA tinggal di kontrakan karena belum mendaatkan pekerjaan. Untuk biaya hidup, BA mengandalkan uang pensiunan orang tuanya yang sudah wafat. Namun uang pensiunan orang tuanya juga digunakan BA untuk membeli sabu,” ujar Kapolresta Tangerang 

"Bahwa selain menangkap BA, pihaknya berhasil mengamankan delapan orang lainnya dalam kurun waktu satu minggu terakhir dengan jumlah barang bukti sebanyak 120 gram narkotika jenis ganja dan 50 gram narkotika jenis sabu," tambah Kapolresta Tangerang

Kedelapan orang yang diamankan ini merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.

“Para tersangka ditangkap di beberapa kecamatan di wilayah hukum kami, yaitu di Tigaraksa, Panongan, Cikupa, Kresek dan Balaraja. Dan saat ini kami masih terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tandas Kapolresta

"Latar belakang pekerjaan para tersangka ini berbeda-beda seperti, pekerja swasta, pengangguran dan tukang tato," kata Kapolresta

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Undang - Undang Narkotika. (LEP)


Jaringan Lapas Pekanbaru, BNN Riau Ciduk Dua Orang

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau berhasil menciduk 2 orang tersangka yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, kedua tersangka dapat melakukan check out dari kamar 818 di Hotel Swiss Belinn, Jln. Sukarno Hatta Komplek SKA Mall Kel. Delima Kec.Tampan Kota Pekanbaru, Sabtu (26/09).

Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di hotel yang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau Kombes Iwan Eka Putra beserta tim Dakjar BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan.

Dilakukan penyelidikan dan maping didapat informasi yang valid dan benar bahwa ada seseorang laki-laki yang berinisial SP dan seorang perempuan yang berinisial VIS akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Drs. Kenedy, S.H, M.M mengatakan "kedua tersangka diamankan saat hendak check out dari dalam kamar hotel, dan langsung dilakukan penggeledahan".

"Sesudah check out, mereka diamankan di koridor hotel dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Pada saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi warna hijau merk Clover yang dililitkan di pinggang kedua tersangka," ujar Kepala BNNP Riau. Selasa 29 September 2020.

Dari hasil pemeriksaan awal ternyata pelaku mengakui sudah 3 kali membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yakni pada bulan Juli 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 500 butir yang di bawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim

Pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kg dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 700 butir yang di bawa ke Kota Samarinda Provinsi Kaltim.

Selanjutnya dari hasil penahanan kedua tersangka diamankan Barang Bukti yang diduga Narkotika Jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dan Pil Ekstasi Warna Hijau Merk Clover sebanyak 484 (empat ratus delapan puluh empat) butir.

membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg dan pil esktasi sebanyak 484 butir (tertangkap BNNP Riau).

"Menurut keterangan tersangka SP bahwa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di antar oleh saudara Lidra (DPO) ke hotel yang mana menjadi tempat transaksi. Tersangka SP mendapat perintah mengambil narkoba ke Pekanbaru atas perintah dari saudara Wanto yang berada dilapas Pekanbaru dan berdasarkan pengakuan pelaku dari hasil kerjanya mendapat upah Rp. 45 juta," jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka narkotika jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik bening dan pil ekstasi warna hijau merk Clover sebanyak 484 butir.

Menurut Kepala BNN Prov. Riau, Brigjen Pol. Kennedy bahwa Modus Operandi para pelaku narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi dengan cara melilitkan narkoba di pinggang untuk mengelabui petugas agar tidak terdeteksi," pungkas Kennedy 

Para tersangka dijerat yaitu pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (LEP)

13 Kg Sabu 10.000 Inex Dan 2 Senpi, Disita Polisi di Pekanbaru

BY GentaraNews IN

Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polres Kampar menangkap dua terduga pengedar narkoba. Sebanyak 13 kg sabu kemasan teh China, 10 ribu butir ekstasi, serta 2 pistol disita dari keduanya dari dalam mobil jenis Inova Reborn, di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu. Penangkapan ini dilakukan Polsek Bukit Raya. Minggu 27 September 2020.

"Kami mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika menggunakan satu unit mobil Inova. Pelaku terpantau oleh petugas dan langsung dilakukan pengejaran hingga ke Jalan KH Nasution, Kecamatan Bukit Raya," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, S.IK. M.H kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

"Tim Polsek Bukit Raya bersama Polsek Siak Hulu mengejar mobil Innova Reborn warna grey dengan nomor polisi BG-1605-UT. Mobil tersebut mengarah Jalan lintas Pasir Putih mengarah Jalan Lintas Timur," tambah Kapolresta Pekanbaru.

"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, yakni DE (36 Tahun) dan AS (21 Tahun) Keduanya merupakan warga Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar," kata Kapolresta Pekanbaru menambahkan

"Saat dilakukan penggeledahan, tim gabungan mendapatkan dua senjata api jenis FN dan revolver. Selain itu, polisi menemukan narkotika jenis ekstasi yang terletak di dalam tas ransel dan sabu dalam kardus TV," ungkapnya

"Barang bukti diamankan 13 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 ribu butir ekstasi, dan 2 pucuk senjata api revolver dan FN," pungkas Kapolresta Pekanbaru. (LEP).

Senin, 28 September 2020

Polres Metro Jakarta Timur Amankan 76 Gram Sabu Dari 3 Tersangka

BY GentaraNews IN



Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda di kawasan di Pulogadung, Jakarta Timur. Dari tangan 3 tersangka polisi mengamankan 76 gram sabu. Tersangka ditangkap di sejumlah lokasi terpisah saat sedang bertransaksi dengan pembeli

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal adanya transaksi barang haram tersebut. Saat ditangkap ketiganya sedang bertransaksi dengan pembeli," ungkap Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan, SIK, M.Si. di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

"Pelaku yang diamankan bernama Tabrani, Hari Hermawan, dan Heri Marzuki, ketiganya mengedarkan narkotika jenis sabu," Jelas Wakapolres lagi

"Para pelaku mengaku mereka sudah lama menjadi pengedar narkoba. Namun mereka belum mau mengaku kepada Polisi dari mana barang itu mereka dapat. Polisi masih menelusuri pemasok narkoba kepada tiga pengedar tersebut. Polisi menduga ada keterlibatan bandar narkoba dengan skala lebih besar," tambah Wakapolres

Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendy, SIK, SH, mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika. Dia menyebut para pelaku terancam hukuman seumur hidup.

"Hukuman maksimal seumur hidup karena ketiganya merupakan pengedar," ucapnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga