Baca Juga

Senin, 31 Agustus 2020

Jokowi Bahas Khusus Penanganan Corona Jakarta

BY GentaraNews IN

Kasus pandemi virus Corona di Jakarta mengalami peningkatan dalam beberapa hari ke belakang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menggelar rapat internal pagi tadi membahas peningkatan kasus Corona Jakarta yang diikuti sejumlah menteri. Pimpinan daerah DKI Jakarta juga disebut hadir. Senin (31/8/20)

Menurut juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Senin (31/8/2020). Wiku Adisasmito memastikan pemerintah pusat memerhatikan kondisi di Jakarta akhir-akhir ini. "Perhatian pemerintah terhadap kondisi yang ada di Jakarta betul-betul kita lakukan," kata Wiku Adisasmito.

"Dan tadi pagi juga ada rapat internal bersama pimpinan daerah DKI dengan Presiden Republik Indonesia dan beberapa menteri dalam rangka untuk memastikan bahwa penanganan di DKI dapat berjalan dengan baik dan kondisi peningkatan jumlah kasusnya bisa ditekan sehingga kondisi risikonya bisa terkendali dengan baik," kata Wiku Adisasmito

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan, selama sepekan ini, jumlah kasus aktif Corona di Jakarta mengalami penurunan. Meski demikian, Anies tak menyebut berapa jumlah penurunan tersebut, "angka kematian akibat virus Corona saat ini sebesar 3 persen. Angka tersebut berada di bawah angka nasional sebesar 4,3 persen," kata Gubernur DKI Jakarta

"Nah, alhamdulillah dalam pekan terakhir ini jumlah kasus aktif itu menurun secara signifikan. Artinya apa? Jumlah orang yang harus dirawat atau isolasi jumlahnya berkurang. Kasus aktif itu diukur dengan angka kasus baru dikurangi angka sembuh, dikurangi angka meninggal," ujar Anies. (LEP)

Bintang Film Porno Dalangi Pembunuhan Pacar Sendiri

BY GentaraNews IN

Bintang film dewasa asal Amerika Serikat bernama Lauren Wambles (23) atau lebih lebih dikenal Aubrey Gold yang telah membintangi 31 film porno antara tahun 2015 hingga 2018 ini diduga telah membunuh pacarnya sendiri Raul Guillen (51) dengan piltol. Mayat pacarnya itu ditemukan beberapa minggu setelah sempat dikabarkan hilang.

Dikutip dari NZHerald, polisi menggunakan anjing pelacak untuk menemukan jenazah Raul yang sudah dalam kondisi membusuk di kuburan dangkal di jalan terpencil, Florida, Amerika Serikat, Selasa, (25/8/20) lalu.

Selain Lauren, dua pria lain juga ditangkap yang diduga kuat ikut terlibat persekongkolan dalam pembunuhan ini.

Polisi menyebutkan pihaknya telah menggeledah dua rumah, termasuk satu rumah tempat tinggal Peters, dan mereka menemukan bukti pembunuhan di kedua properti itu.

Lauren ditangkap dan ditahan atas tuduhan pembunuhan, sementara William Parker (35) didakwa dengan pembunuhan terbuka dan Jeremie Peters (43), didakwa dengan pelecehan mayat.

Polisi mengatakan korban ditembak karena alasan narkoba dan uang. Putri Raul memberikan kesaksian, ayahnya menelpon mantan istrinya untuk meminta uang. Dia mengatakan berada dalam situasi berbahaya.

"Tentu saja, kami harus menunggu sampai Rabu pagi untuk pemeriksaan medis agar memastikan mayat itu adalah almarhum (Raul)," kata Sheriff Holmes County John Tate.

Pihak kepolisian mengatakan para keluarga korban sebelumnya mengaku kehilangan, tapi penemuan mayat ini menjawab kegelisahan mereka.

Raul dikabarkan masih terlihat di kota asalnya Dothan, Alabama, pada 4 Juli 2020. Detektif yakin Guillen bersama ketiga tersangka di rumah Peters malam itu.

Sebelumnya Lauren Wambles sejak tahun 2018, telah memiliki catatan kejahatan. Sempat enam kali masuk penjara. sedang menunggu persidangan atas tuduhan kepemilikan narkoba.

Sidang Kasus Narkoba di Dumai JPU Tuntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

BY GentaraNews IN


Pengadilan Negeri Dumai melaksanakan persidangan secara online terhadap 4 terdakwa kasus Narkoba. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim PN Dumai Alfonsus Nahak. Jaksa Penuntut Umum Priandi Firdaus membacakan tuntutannya. Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Rizal dan Rahmat, sedangkan tuntutan pidana seumur hidup kepada Hendra Saputra dan Riman Ria Putra. Senin (31/8/20).

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus. ‎

"Perbedaan tuntutan pidana ini atas pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tuntutan pidana mati untuk saudara Rizal dan Rapi yang juga anggota kepolisian karena sebagai kurir penjemputan barang bukti narkoba," ujar Priandi Firdaus.

Dalam bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Priandi Firdaus menuntut
pidana seumur hidup diberikan karena peran terdakwa Hendra dan Riman sebagai pendamping melakukan penjemputan. Penjemputan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di tengah perairan Dumai dengan kapal kayu. Para terdakwa mendengarkan tuntutan dari layar di Markas Polres Dumai.

Kasus ini diungkap oleh BNN bekerjasa dengan Bea Cukai Dumai. Keempat terdakwa ditangkap pada Senin, 17 Februari 2020 lalu. Dari terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60.000 butir.

Kejadian kasus ini berawal berkat adanya informasi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Dumai. Tim BNN pertama sekali menangkap Rizal, Rapi yang kemudian diketahui merupakan anggota Polri dan Hendra di depan sebuah swalayan di Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai. (LEP)

Ladang Ganja di Kota Tangerang, Sudah Ada yang Panen Diungkap Polisi

BY GentaraNews IN


Polisi menggerebek ladang ganja di dalam sebuah rumah di Kampung Poncol RT 04/RW 01 Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 47 tanaman ganja diamankan dari rumah berlantai dua milik penduduk setempat, yaitu Syam (38). Senin (31/8/20).

Dalam penggerebekan itu, polisi turut meringkus tiga tersangka. Yakni, Syamsiar alias Syam selaku pemilik rumah, Moh Zakaria alias Jaka, dan Syawaludin Imani Asyhari alias Iman. Sedangkan satu orang lainnya yakni W masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika adanya laporan mengenai rencana transaksi ganja di wilayah Karang Tengah yang dilakukan oleh tersangka Jaka (15) dengan tersangka Iman (21). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Syam dan Wawan.

"Kronologi awal ditemukannya ladang ganja ini berawal dari salah satu tersangka yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian langsung dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan ganja tersebut," jelas Sugeng pada Senin (31/08/2020).

"Tersangka melakukan kegiatan bercocok tanam ganja itu sudah cukup lama. Hal ini bisa dilihat dari beberapa tanaman ganja yang sudah dipotong dan dipanen. Namun belum dapat dipastikan kemana pelaku mengedarkan ganja tersebut.," Jelas Kapolresta Tangerang.

"Hasil interograsi sejak maret 2020, dan itu sudah berjalan cukup lama karena sudah ada yang panen dan dijual. Untuk edaran masih dilakukan penyelidikan," lanjut Sugeng.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 paket ganja setengah kering seberat 15 gram, dan 47 batang ganja yang ditanam dalam plastik polybag dengan tinggi berkisar antara 20 hingga 100 cm.

Sementara pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang yaitu Jaka, Iman dan Syam selaku pemilik lahan. Polisi juga masih mencari keberadaan satu orang yang tinggal di rumah tersebut yaitu adik Syam.

"Untuk tersangka sementara yang diamankan ada 3 orang, dan 1 orang lagi bernama Wawan masih DPO," pungkas Sugeng. (LEP)





Minggu, 30 Agustus 2020

Ganja, Obat atau Narkoba

BY GentaraNews IN

Tanaman ganja atau dalam bahasa latinya Cannabis sativa kembali menjadi polemik. Perdebatan barang itu obat medis atau psikotropika.


Ganja adalah psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol (THC) dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai sekitar dua meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua).

Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut (dpl).

Beberapa negara memang melegalkan penggunaan ganja di masyarakat. Sejak 10 Desember 2013, misalnya, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi.

Di Indonesia hingga kini, ganja masih termasuk dalam jenis narkotika golongan I, menurut 
Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, penggunaannya dilarang keras.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu-sabu, kokain, opium dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu, terutama untuk kepentingan penelitian dan medis.

Dalam konteks penegakan hukum, setiap hari seluruh jajaran polisi di Indonesia mengungkap kasus narkoba. Salah satunya kasus peredaran ganja sebagai salah satu narkoba paling populer.

Ganja Tanaman Obat ?

Dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang narkotika No. 35 Tahun 2009 jelas melarang penggunaan tanaman
ganja untuk keperluan rekreasional maupun pengobatan.

Di sisi lain ada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 67, telah diatur pengaturan soal penyalahgunaan tanaman. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan.




Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Le Putra, "mencoba mensikapi Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020".



"Secara hirarki perundang-undangan kita tetap mengacu kepada Undang Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yg melarang menanam, memperjual belikan ganja," ucap Le Putra

"Mengapa publik dan pihak terkait baru meributkan sekarang ?," kata Le Putra

Wakil Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Le Putra menyatakan,
"Keputusan menempatkan ganja sebagai salah satu komoditas obat binaan memang menyentuh sensitivitas tinggi karena bisa dianggap melegalisasi penanaman dan pemakaiannya secara luas".

"Mengapa publik dan pihak terkait baru meributkan sekarang ? Atau mungkinkah publik tidak jeli atas isi produk hukum tersebut ?," kata Le Putra kembali.

"Mari kita simak produk Keputusan Mentri Pertanian sebelumnya, Anton Aprianto" ajak Le Putra

"Ketetapan dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan) nomor 12 di daftar komuditas tanaman obat," ungkap Le Putra

"Kita luput bahwa 14 tahun lalu pernah terbit Kepmentan 511/kpts/PD.310/2006 tertanggal 12 September 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura tang juga menempatkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementan, pada nomor urut 12 kelompok daftar komunikas Biofarmaka yang ditandatangani Mentri Pertanian Kabinet Indonesia Bersatu Dr. Ir. Anton Apriyantono, MS, " jelas Le Putra




Dicabutnya Kepmen Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

Kepmentan 104/2020 tersebut sementara dicabut untuk dikaji kembali. Kemudian segera dilakukan revisi setelah berkoordinasi dengan pihak terkait (BNN, Kemenkes dan LIPI).

Diktum pertama dalam Kepmen Komoditas Binaan tersebut disebutkan bahwa komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal :
a. Tanaman Pangan;
b. Hortikultura;
c. Perkebunan dan
d. Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua, disebutkan bahwa komoditas binaan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dan produk turunannya dibina oleh direktorat jenderal masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Pada diktum kelima, tertulis direktur jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, direktorat jenderal teknis lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi dan kementerian/lembaga.

Ada 66 komoditas yang tercantum dalam daftar tanaman obat di bawah binaan Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya, antara lain, akar kucing, mahkota dewa, tapkliman, senggugu hingga brotowali.

Dalam keterangan tertulis menyikapi reaksi publik, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Namun mencabut aturan itu adalah langkah tepat dan bijak guna mengakhiri perdebatan di masyarakat yang sedang menghadapi wabah virus corona (Covid-19). (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga