Baca Juga

Rabu, 05 Agustus 2020

Nekad Bawa Sabu Gunakan Sepeda Motor

BY GentaraNews IN


Foto Ilustrasi - Barang bukti sabu 15 KG.


Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, kembali berhasil meringkus 5 pria asal Aceh yang terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 15 kilogram lebih di kawasan Desa Blang Me Puloklat Kecamatan Samudera Aceh Utara.

Penangkapan dan penyitaan barang bukti sabu tersebut berawal ketika BNN RI
mendapatkan informasi akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh, yang akan diedarkan di Aceh dan sekitarnya

Atas informasi itu BNN langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengungkap. Karena lokasi penyitaan barang bukti saat penangkapan lima tersangka berada dalam kawasan Aceh Utara BNN RI mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara guna meminta dan memberitahukan guna memperoleh persetujuan status penyitaan barang sitaan narkotika. Rabu (5/8/2020

Kini ke lima tersangka tersebut sudah ditahan oleh BNN RI di Jakarta untuk proses penyidikan bersama barang bukti 15 kilogram lebih sabu.

Masing-masing tersangka Ismuhin alias Muhin (33) warga Kecamatan Lhoksukon.

Kemudian Muhammad Riska alias Dek Gam (33) dan Muhajir alias Ajir (27) keduanya warga Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.

Lalu Syafi’I alias Pi’i (25) dan Tarjani alias Bang Tar (27), keduanya warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Ismuhin saat membawa 10 bungkus sabu dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nomor polisi BL 6822 KJ.

7 bungkus disimpan dalam jok sepmor dan tiga bungkus lagi digantung di bagian depan sepeda motor.

Ismuhin mengaku mendapat sabu itu dari dua pria di kawasan tambak.

Karena itu penyidik BNN melakukan pengejaran pelaku lainnya, dan mengamankan sisa sabu 5 bungkus yang ditanam di kawasan tambak Kecamatan Samudera.

Lalu petugas meringkus Syafi’i di rumah mertuanya, kemudian tarjan di kawasan tambak.

Sedangkan Muhajir yang menitip 1.5 sabu ke Muhammad Riska ditangkap dalam waktu hampir bersamaan. (LEP)

Selasa, 04 Agustus 2020

Selama Pandemi Covid-19, Peredaran Narkoba di Jabar Naik 200%

BY GentaraNews IN




Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Pol. Drs. Sufyan Syarif menghadiri acara peresmian Desa Cipendawa Bersih Narkoba di Cianjur, Jawa Barat menjelaskan bahwa, peredaran gelap narkoba di Jawa Barat meningkat, peningkatannya mencapai 200 persen. meningkat drastis selama pandemi Covid-19. Rabu (5/8/2020).

“Di saat orang diminta berdiam diri di rumah, ternyata barang ini (narkotika) banyak yang masuk (beredar),” kata Drs. Sufyan Syarif.

“Sedikitnya ada lima pengungkapan kasus narkoba yang dinilai menonjol di Jawa Barat selama pandemi Covid-19, ada 400 kilogram sabu-sabu di wilayah Sukabumi dan 4 kilogram di Bandung,” ujar Drs. Sufyan Syarif.

"Selain sabu-sabu, BNN Jabar juga berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja, yakni di wilayah Bogor, Cianjur dan Karawang," tambah Drs. Sufyan Syarif

“Di Bogor berhasil kita ungkap 50 kilogram, di Cianjur ada 60 kilogram dan di Karawang sebanyak 100 kilogram ganja, ditambah 160.000 butir ekstasi,” tambah Drs. Sufyan Syarif lagi.

Di jelaskan lagi oleh Ka BNNP Jawa Barat bahwa, "Peredaran ganja di Jawa Barat disebut berasal dari jaringan Aceh. Kemudian untuk narkoba jenis sabu dipasok oleh sindikat internasional dari China, Myanmar dan Iran".

“Barangnya masuk via jalur pantura atau utara, tengah dan selatan. Untuk selatan banyak didominasi ganja, kalau tengah dan utara itu sabu. Di jalur utara juga banyak masuk obat-obatan terlarang seperti PCC," ujar Drs. Sufyan Syarif.

“Sebagaimana saran Pak Gubernur, penanggulangan narkoba akan dibuatkan seperti penanggulangan Covid-19 melalui pembentukan gugus tugas di desa-desa, jadi supaya penanggulangan dan pencegahan narkoba di Jawa Barat lebih efektif, maka akan dibentuk satuan gugus tugas di tingkat desa," pangkas kepala BNNP Jawa Barat.

LEP

Pesawat Bawa Kokain Jatuh di Papua Nugini

BY GentaraNews IN



Sebuah pesawat Cessna 402C jatuh di Papua Nugini karena tidak mampu terbang membawa muatan setengah ton narkoba jenis kokain.

Sebuah pesawat dengan mesin baling-baling ganda Cessna 402C jatuh di Papua Nugini saat membawa setengah ton narkoba jenis kokain, yang diduga hendak diselundupkan dari dan menuju Australia.

Seperti dilansir The Guardian, Senin (3/8), insiden pesawat jatuh itu terjadi pada 26 Juli lalu. Pesawat tersebut dilaporkan lepas landas dari Mareeba, Queensland, Australia menuju landasan udara ilegal Papa Lealea di Papua Nugini.

Pesawat itu terbang dengan ketinggian 3.000 kaki diduga untuk menghindari deteksi radar. Menurut penyelidikan Kepolisian Papua Nugini, pilot lantas mengisi muatan berupa lebih dari 500 kilogram kokain sekitar pukul 13.00 sampai 14.30 waktu setempat.


Ketika hendak kembali ke Australia, pesawat itu jatuh. Diduga kuat pesawat tidak mampu lepas landas karena kelebihan muatan.

Menurut pejabat Kepolisian Papua Nugini, David Manning, narkoba itu disembunyikan di dalam badan pesawat dan dibungkus dengan tas kain. Dia mengatakan sindikat penyelundup narkoba dari Australia bekerja sama dengan sindikat dari Papua Nugini.

"Kami meyakini kelompok kejahatan di Papua Nugini membantu sang pilot untuk mengambil kembali narkoba yang gagal diselundupkan. Kami mendapatkan kesaksian antara lain ciri-ciri para penjahat itu antara lain seperti tato," kata Manning.

Manning menyatakan nilai narkoba itu diperkirakan mencapai US$57 juta (sekitar Rp 835 miliar). Kejadian ini membuktikan bahwa Papua Nugini menjadi tempat singgah penyelundupan narkoba.

Dua hari usai kejadian, seorang warga Australia, David John Cutmore, yang menjadi pilot pesawat itu menyerahkan diri ke Komisi Tinggi Australia di Papua Nugini.

Cutmore melanggar undang-undang keimigrasian karena masuk ke negara itu secara tidak sah dan didenda 3.000 Kina. Dia juga akan dijerat kasus penyelundupan narkoba.

Kejanggalan lain yang terungkap dalam kasus itu adalah pesawat tersebut tercatat milik perusahaan bermarkas di Papua Nugini, Ravenpol No 69 Ltd. Sang pemilik, Geoffrey Bull Paul, dilaporkan meninggal akibat ditikam di Port Moresby pada Agustus 2019.

Meski demikian, pesawat itu didaftarkan pada Januari lalu lima bulan setelah kematian Paul.

Kepolisian Australia bersama dengan Komisi Intelijen Kejahatan yang bekerja sama dengan Kepolisian Papua Nugini lantas melacak jaringan sindikat itu. Mereka lantas menangkap lima orang yang diduga anggota di Queensland dan Victoria.

Menurut Sputnik News, mereka adalah sindikat kriminal yang berlokasi di Melbourne. Kelompok itu diduga juga memiliki hubungan dengan mafia Italia.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

Perdana Menteri Papua Nugini, James Marape, dilaporkan marah dengan kejadian itu dan fakta bahwa negaranya dijadikan lokasi persinggahan untuk penyelundupan narkoba.

"Kami bukan negara mainan di mana seseorang bisa membawa pesawat dan datang tanpa pemberitahuan. Kami tidak punya tempat untuk mereka yang berpikir mereka bisa menyelundupkan narkoba di negara ini," kata Marape.

Medsos Jadi Tren Transaksi Narkotika Saat Pandemi Civid 19

BY GentaraNews IN



Di Sela Sela kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Lapangan Parkir Gedung BNN Cawang. Jakarta. Dalam kegiatan  Pengungkapan 4 kasus narkotika. Dalam sambutannya, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal (Irjen) Drs. Arman Depari mengatakan," transaksi narkotika melalui media sosial (medsos) tengah menjadi tren. Hal ini dipengaruhi pandemi virus korona (covid-19) yang melanda Indonesia". Selasa (4/08/2020)

"Walaupun jumlahnya tidak begitu besar, namun sangat sering," kata Arman Depari

Arman menjelaskan pembeli atau konsumen memesan barang haram itu kemudian membayarnya. Namun, pembayaran itu tidak menggunakan uang nyata atau transfer.

"Pembayarannya dengan Bitcoin (mata uang digital, Red)," jelas Arman Depari

Tren ini terbongkar dalam pengiriman barang haram melalui jasa pengiriman logistik yang diungkap petugas BNN. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN pun terus mewaspadai pengiriman narkoba via impor.


BNN Musnahkan BB Dari 4 Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional (BNN), hari ini lakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir Gedung BNN Cawang. Jakarta. Barang Bukti tersebut didapat dari hasil pengungkapan 4 kasus narkotika. Selasa (4/08/2020)

Total barang bukti yang bernasil disita sebanyak 71.070,7 gram sabu dan 234 gram ganja. Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Barang Bukti dapat disisihkan guna kepentingan Uji Laboratorium dan Pembuktian Perkara di Pengadilan, sebanyak 75 gram sabu dan 10 gram ganja telah sisihkan, sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 70.995,7 gram sabu dan 224 gram ganja.


Adapun kronologis keempat kasus tersebut adalah sebagai berikut :

1. Beli narkoba Via instagram, BNN berhasil amankan 205 gram ganja.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah peredaran gnaja yang terjadi di Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakara Timur, Sabtu (13/7). Sebanyak 205 gram ganja diamankan dari tangan seorang pria berinisai RK yang didapanya darl sE 3orang yang belum diketahui identitasnya (DPO).

Kepada petugas RK mengaku membelinya dari DPO melaiui akun DRUSGNETO1 di Instagram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasai 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika.

2. 32.136,7 gram sabu di selundupkan melalui perairan kepulauan Riau.

Sinergitas dan kejasama BNN dengan Bea dan Cukai, berhail mengungkap kasus penyelundupan 32,1 kg sabu yang terjadi ditengah perairan Provinsi Riau. Tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MY dan RS di tengah perairan Selinsing, Kecamatan Medang, Dumai, Provinsi Riau, Sabtu, (13/7).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui penyelundupan tersebut dilakukan dari Malaysia menuju Bagansiapapi dengan menggunakan kapal nelayan.

Narkoba tersebut diterima ditengah laut,
kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelumnye untuk nantinya didistribusikan dan diedarkan dikawasan Pekanbaru.

Saat dilakukan pengejaran, kapal speedboat yang dikendarai tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya terbalik di tengah perairan.

Sebelumnya terdapat tiga orang tersangka diatas kapal tersebut, namun satu diantaranya berhasil melarikan diri.
Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui dengan sengaja membawa narkotika dari perbatasan perairan Malaysia yang diterimanya dengan cara dilempar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


3. BNN amankan 29 gram gara milik penghuni kamar kos di kawasan Jagakarsa

BNN berhasil menggerebek sebuah rumah kos dan menģamankan 4 lembar LSD (0,14 gram) 2 butir MDMA seberat 0,66 gram dan 29 gram ganja di kelurahan Jagakarsa. Didalam kamar kos tersebut, BNN mendapati seorang penghuni kos berinisial ME. Sesaat setelah ME menerima paket kiriman. Saat di geledah p, paket tersebut berisi keripik singkong. Namun pada sisi stiker yang menempel di kemasan terdapat plastik klip bening berisi 4 lembar LSD. Ek sebuah ruman kos dan mengamankan 4 lembar LSD (0,14 gran),

Penggeledahan dilakukan BNN berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 butir MDMA dan 29 gram ganja kering. Atas perbuatannya, ME di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35.



4. BNN Sita 38.934 gram sabu sabu yang di duga dikirim dari Penang, Malaysia

BNN menerima informasi bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Penang, Malaysia menuju perairan Kuala Raja, Bireun, Aceh.

Atas dasar informasi tersebut, bekerjasama dengan Bea Cukai, BNN lakukan penangkapan dan bernasil mengamankan 29 bungkus sabu didalam sebuah mobil yang dikendarai oleh dua orang tersangka berinisial MU dan MA.

Keduanya diamankan petugas di depan lapangan parkir salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Medan Petisah, Sumatera Utara, Jumat (26/6).

Keduanya mengaku telah menerima sabu yang menggunakan kapal laut yang masuk dari perairan Kuala Raja.

Pengembangan dilakukan, Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 bungkus sabu yang dibungkus didalam karung dan disembunyikan didalam mesin cuci. Mesin Cuci tersebut disimpan didalam sebuah gudang di kawasan Bireun Aceh. Digudang tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AH dan HE.

Petugas juga mengamankan tersangka lainnya berinisial MU dan FA.

Total barang bukti yang disita sebanyak 38.934 gram sabu.

Atas pebuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal pasar 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang anarkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga