Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 bersama Forum Pembaruan Kebangsaan DKI Jakarta, yang diikuti perwakilan etnis dari 34 Propinsi dibuka oleh ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, di Gedung KNPI, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (18/9/2024).
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata dalam sambutannya mengucapkan “terima kasih untuk suksesnya penyelenggaraan pilkada DKI Jakarta karena KPU DKI Jakarta tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan banyak pihak termasuk Forum Pembaruan Kebangsaan”.
“Pilkada DKI berbeda dengan Pilkada dengan propinsi lainnya, karena Pilkada DKI adalah Pilkada raasa Pilpres, karena disorot secara nasional,” Tegas nya dalam sambutan.
Sebagaimana di ketahui dasar hukum Pilkada adalah :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.
Implikasi Perubahan Undang-Undang Jakarta Secara substansi tidak ada perubahan signifikan terhadap pengaturan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Undang-Undang 29 Tahun 2007 Pasal 11
1. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
2. Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
3. Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Undang-Undang 2 Tahun 2024, Pasal 11
1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2. Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 5O%(lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
3. Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
4. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
5. Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 merupakan badan publik yang harus patuh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 harus dilaksanakan secara transparan
“Sesuai UU KIP setiap tahapan Pemilu 2024 itu harus terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Wahyu.
“Dengan menerapkan asas keterbukaan informasi, akuntabilitas, jujur dan adil, maka apapun hasil Pilkada DKI Jakarta nanti dapat diterima oleh masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wahyu menambahkan, pihaknya mengapresiasi berbagai stakeholder dalam kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024. Hal ini membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.
Dalam Kampanye masyarakat dilarang untuk :
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk NKRI
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil
Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai
Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih
kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye;
h. Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
j. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan
kendaraan di jalan raya; dan/atau
k. Melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
Dalam Diskusinya ketua FPK Propinsi DKI Jakarta Andi Samsul Zakaria, SH, MH mengajak seluruh anggota FPK dan anggota etnis untuk mensukseskan pilkada DKI Jakarta tanggal 27 November 2024 yang terdiri dari 3 pasangan calon disodorkan KPU yang aman dan nyaman karena suara kita akan menentukan masa depan Jakarta.
“Mari kita gunakan hak pilih, suka atau tidak suka kita harus memilih salah satu pasangan calon,” ajak Samsul Zakaria
Sementara itu wakil ketua FPK Ir. Budi Siswanto dalam penjelasannya mengaku menyambut baik sosialisasi KPUD DKI Jakarta. Kedepanya kiranya Kesbangpol DKI Jakarta bisa mengajak paguyuban etnis dari 34 propinsi atau bahkan dari 38 propinsi.
"Kita sambut baik apa yang dilakukan KPUD dengan melakukan sosialisasi. FPK berkomitmen mendukung kelancaran proses pilkada," kata Budi.
Menurut Budi, pihaknya akan menyampaikan proses tahapan pilkada DKI kepada masyarakat. "mari kita gunakan hak memilih dalam pilkada ini, sangat disayangkan hak yang diberikan Negara kalau tidak kita gunakan," tutupnya
Selanjunya Sekretaris FPK DKI Jakarta Syarif Hidayatullah, S. IP menjelaskan bahwa Jakarta sesuatu yang special yanag sudah 70 tahun jadi Ibukota Negara yang sebentar lagi akan pindah ke Kalimantan, selanjutnya status nya pun berubah dari DKI menjadi DKJ yang berubah menjadi kota global untuk berinvestasi.
“Ingin berkata dalam sebuah rasa tapi sulit untuk mengatakannya, karena ada rasa yang tersembunyi dalam relung hati yang paling dalam. Hidup harus tetap berjalan walaupun tidak seperti yang kita inginkan,” kesan bang Syarif Hidayatullah sebagai warga Betawi di Jakarta (LEP)