Baca Juga

Jumat, 23 Desember 2022

Sepanjang Tahun 2022 Ada 1.771 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diungkap Polda Aceh

BY GentaraNews IN , ,

 



Banda Aceh - Polda Aceh kembali memusnahkan barang bukti 36 kg sabu-sabu dan 441 kg ganja kering dari hasil pengungkapan sejak 1 Januari-15 Desember 2022. Sebanyak 1.771 tersangka turut diamankan di balik operasi tersebut. Pemusnahan yang dipimpin oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs. AHMAD HAYDAR, S.H., M.M tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolda Aceh, Jumat (23/12/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu turut dihadiri Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, unsur Forkopimda Aceh dan sejumlah pejabat lainnya.

Sebanyak ganja 441 kg dibakar secara bersama-sama oleh para pejabat yang hadir.Sedangkan sabu-sabu seberat 36 kg dihancurkan ke dalam mesin penggiling dengan larutan asam sulfat.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam sambutannya menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan tim di lapangan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

TKP pertama di perairan Paya Dua, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, yang berhasil diringkus oleh tim pada 15 November 2022.

"Selanjutnya TKP Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, lalu Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, serta Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur, dan Kecamatan Panga, Aceh Jaya," kata Kapolda.

Adapun hasil keseluruhan dari pengungkapan di lima TKP tersebut, tim berhasil mengumpulkan barang bukti 36 kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

Kemudian 411 kg ganja kering, satu kapal nelayan, saru unit Hp, dan dua mobil masing-masing jenis Isuzu Traga BL 8456 DI dan Innova BK 1792 ABU.

Dari semua TKP tersebut, tim Polda Aceh berhasil menciduk sebanyak 10 pelaku. dari 10 pelaku yang dibekuk sesuai penjelasan Kapolda Aceh, amatan Serambi hanya delapan orang yang hadir dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti.

Ke delapan tersangka tampak mengenakan seragam tahanan berwarna orange, memakai masker, dan dijaga ketat oleh personel bersenjata lengkap.

Dalam penjelasannya, Kapolda menegaskan para tersangka terancam hukuman mati atas perbuatannya menyelundupkan narkoba di Aceh.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolda.

"Pemusnahan ganja dan sabu-sabu tersebut menyelamatkan 281 ribu generasi emas Indonesia. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang," kata Ahmad Haydar. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga