Baca Juga

Minggu, 28 Maret 2021

BNNP Malut Gagalkan Lagi Peredaran ganja 198 Sachet

BY GentaraNews IN

Ternate - Sejumlah 198 sachet Ganja (Cannabis) kering dengan total berat 445 gram kembali digagalkan peredarannya oleh tim pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara. Minggu (21/03).

Diungkapnya peredaran gelap Narkotika golongan satu ini berawal dari petugas BNNP Malut mendapat informasi akan ada pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspsedisi di Ternate.

Mendapat informasi tersebut, petugas BNNP Malut langsung menuju jasa ekspedisi dimaksud dan membekuk 2 (dua) tersangka masing-masing Ilham Maulana alias (Ilham), laki laki (18 th) dan Rahul Mauludin alias (Rahul), laki laki(20 th) tepat di depan jasa ekspedisi dimaksud usai mengambil paket ganja tersebut. Selain barang bukti ganja kering siap edar, dari tangan tersangka juga disita 1 (satu) telepon genggam merk Xiaomi.

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, SIK., SH., MH dalam keterangan releasenya menyatakan, "Maraknya peredaran ganja, disinyalir menyasar pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara khususnya di Ternate. Sebagai contoh pekan lalu, petugas kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja.

Ditambahkan, Ganja sebagai salah satu jenis Narkotika golongan I yang dapat merusak otak dan berdampak pada perubahan perilaku dan karakter sehingga penyalahgunaanya dapat berpotensi bagi si-pengguna melakukan tindakan kriminal. Oleh sebab itu dirinya menegaskan patut diwaspadai peredaran Narkotika jenis tanaman ini oleh masyarakat Maluku Utara.

Kedua tersangka, disangkakan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan pemufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga