Baca Juga

Rabu, 06 Januari 2021

Satnarkoba Polres Sampang Amankan Sabu, 1,2 Kg

BY GentaraNews IN


Sampang - Polres Sampang berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1.2 Kg yang dibawa oleh Alfandi Ramadani ( 23), warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, M. Si yang di dampingi Waka Polres Kompol Rizky Tri Putra E.A.W dan Kasatresnarkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo, dalam gelar konferensi pers menyampaikan, "penangkapan tersangka Alfandi ini hasil dari pengembangan dari kasus yang didalami sebelumnya". Rabu (6/1/2021).

Kemudian Kapolres Sampang menambahkan, "hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya, anggota kami mendapat informasi ada pengiriman paket sabu-sabu melalui kargo dengan tujuan Surabaya".

Pemuda asal Karanganyar, Jawa Tengah tersebut, diketahui menjadi kurir dan berencana mengirimkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Sampang, Madura.

Upayanya mengirimkan sabu gagal setelah Satresnarkoba Polres Sampang mencium perbuatannya.

"Tersangka membungkus barang haram itu dengan modus ditaruh didalam plastik sabun mandi," jelas Kapolres Sampang

"Masing - masing bungkus sabun berisi sabu kurang lebih seberat 80 gram, sebanyak 16 bungkus, dengan total 1.2 kg," terangnya.

Kronologis Kejadian

Dari keterangan Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko, Tersangka Alfandi Ramadani berupaya mengirimkan sabu seberat 1 kg lebih atau sekitar 1.209, 39 gram.

Sabu itu dikirimkan dari Malaysia menggunakan jasa kargo (jalur laut) menuju ke Sampang.

Sebelum dikirim ke Sampang, sabu itu terlebih dahulu diturunkan di Surabaya dan dibawa ekspedisi kargo ke rumah Alfandi Ramadani.

"Sebelum tiba ke rumah tersangka, ekspedisi kargo kami hentikan karena dikhawatirkan kehilangan jejak dan kami langsung melakukan pengembangan terhdap pemilik, tapi Alfandi berhasil kabur ke Sampang, ke rumah ayahnya," ujarnya.

"Sabu ini belum sempat diedarkan oleh tersangka, jadi masih utuh," imbuh arjanto Mukti Eko

Pada saat Barang Bukti (BB) diamankan, ternyata sabu tersebut terbungkus oleh wadah sabun dengan merek Lifebuoy sebanyak 16 bungkus.

"Dari masing-masing bungkus Lifebuoy diisi kurang lebih 80 gram sabu dan totalnya 1,2 Kg," terang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.

"Untuk pengirim utama sabu dengan modus di bungkus wadah Lifebuoy tersebut saat ini terpantau ada di Malaysia," jelas AKP Harjanto Mukti Eko

Sehingga, pihaknya meminta doa kepada semua pihak agar terus bisa menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke Sampang.

"Tersangka asal Jawa Tengah ini berhasil diamankan di Kecamatan Sokobanah pada (1/1/2021) lalu," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga