Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (114) Internasional (34) education (26) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) Teknologi (2) kesehatan (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 18 Januari 2021

Gembong Narkoba Dicuduk Poldasu, 4.5 Kg Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN

Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi

KOTAPINANG - Satuan Narkoba Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu  menangkap gembong narkoba berinisial FP alias Man Batak (37 tahun) yang selama ini diduga merupakan bandar besar di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Senin (11/02) Dinihari.

Informasi yang di rangkum menyebutkan bahwa FP ditangkap dengan Barangbukti Diduga sabu sabu seberat 4.5 kg bersama rekan nya RD (43 tahun) dan seorang wanita berinisial LA (36 tahun) yang merupakan Aparatur Siipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Penangkapan dilakukan Sabtu (9/1) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Hotel di Jalan Sudirman, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/1/2020) tidak membantah tentang kabar tersebut dan membenarkan tentang adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim dari Polda. Namun siapa dan dimana penangkapan tersebut berlangsung, Deni enggan menjawabnya.

"Silahkan konfirmasi ke Polda ya, kalo kita sifatnya hanya membantu," katanya

Dalam penjelasannya Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, mengatakan, “Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kilogram sabu, mobil, dan lainnya,” katanya. Minggu (17/1).

"Awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau," jelas Kombes Pol Hadi Wahyudi

Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kilogram, 1 tas ransel hitam, 3 handphone, dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.

Masih kata Hadi, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat. Awalnya, petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh Cina berisi 5 kilogram sabu-sabu.

“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” tuturnya.

Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 subsider 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga