Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Rabu, 14 Oktober 2020

Kasus Narkoba Dominasi di Kejari Depok, Bukti Peredaran Narkoba Masih Marak Di Depok

BY GentaraNews IN


Kejaksaan Negeri Depok dalam penanganan 347 perkara dari Januari hingga Oktober 2020 menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, yang juga dihadiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508/Depok, Kepala Satpol PP dan juga Sat Narkoba Polres Metro Depok di halaman parkir kantor Kejaksaan negeri Komplek Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok. Rabu (14/10/2020).

Dari keterangan resmi Kejari Kota Depok, barang bukti tersebut yakni 7.492 gram ganja kering dan sabu seberat 985.913 gram serta obat-obatan jenis tramadol dan ekstasi sebanyak 143 butir.

Sejumlah barang bukti seperti ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dalam gentong-gentong besar, sedangkan untuk obat-obatan dan sabu dihancurkan dengan cara di blender.

Sementara untuk timbangan digital ukuran kecil yang biasa digunakan untuk menimbang sabu juga turut dimusnahkan.

Begitu juga dengan barang bukti jenis senjata api yang turut dimusnahkan dengan cara di potong-potong.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan bahwa, "pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum," jelasnya

“Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum dalam tugasnya. Disamping melakukan penuntutan, Kejaksaan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” papar Sri Kuncoro.

"Dari 347 perkara yang kami tangani, sebanyak 80 persen didominasi perkara narkotika, sisanya seperti judi, perampokan, pencurian, dan lain sebagainya," tutur Sri Kuncoro, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

"Pemusnahan barang bukti ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan memang rutin dilaksanakan. Ada 347 perkara yang sudah di putus untuk dirampas dan dimusnahkan," papar Sri Kuncoro

Pemusnahan ini dikatakan Sri Kuncoro, sebagai upaya pihaknya agar menghindari adanya peredaran kembali barang bukti tersebut melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Barang-barang ini sudah tidak memiliki nilai ekonomis dan dikhawatirkan bila beredar lagi di masyarakat, akan membahayakan," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Depok Ivan Rinaldi mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Kota Depok untuk mencegah tindakan kriminalitas muncul kembali.

"Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai upaya untuk mengantisipasi munculnya kembali tindak kriminalitas, agar ke depan upaya-upaya semacam ini terus dilakukan," ujarnya.

"Ke depan kita harapkan bisa terus bersinergi agar tingkat kriminalitas ini turun," tambah Ivan Rinaldi.

“Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Depok dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. 

"Tujuannya pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi pihak-pihak yang tergolong oknum memanfaatkan BB tersebut untuk diedarkan kembali ke masyarakat sehingga membuat angka kriminalitas kembali meningkat. Maka dari itu diperlukan sinergisitas antar aparat di wilayah Kota Depok," pungkas Ivan Rinaldi. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga