Sebanyak 81 personel TNI dari 34 satuan telah diperiksa dalam kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. 50 prajurit TNI AD ditetapkan menjadi tersangka. Mereka telah ditahan.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel, 81 personel TNI dari 34 satuan telah diperiksa hingga saat ini. Dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel. Sebanyak 23 personel dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," kata Letjen Dodik Wijanarko, SH Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta dalam jumpa pers, Rabu (9/9/2020).
Prada Muhammad Ilham atau Prada MI, yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta, kedapatan meminum anggur merah sebelum kejadian. Prada Ilham membeli anggur merah di dekat kantornya, Direktorat Hukum AD.
"Yang diminum adalah anggur jenis Gold, anggur merah dengan beli di sekitar kantor Dirkumad," ujar Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko.
Prada Ilham meminum dua gelas anggur merah. Keterangan ini dikuatkan oleh dua saksi.
"Yang bersangkutan minum minuman keras jenis anggur merah merek Gold. Dikuatkan oleh keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AN pada saat bersama minum minuman tersebut. Tersangka Prada MI diketahui hanya minum dua gelas," ujar Danpuspomad.
Kemudian Prada Ilham, yang mengendarai sepeda motor usai minum anggur merah dan kemudian mengalami kecelakaan tunggal, merasa malu terhadap atasannya. Untuk itulah, Prada Ilham merekayasa kecelakaan tunggal yang menimpanya.
"Merasa malu kepada pimpinan bila diketahui kecelakaan lalu lintas tunggal disebabkan karena minum minuman keras anggur merah merek Gold dan takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut, sepeda motor jenis Honda Blade hitam nomor B-3580-TZH yang dipinjamkan pimpinannya mengalami rusak dan takut diproses hukum karena saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak bawa STNK," jelas Danpuspomad. (LEP)