Baca Juga

Sabtu, 06 Juni 2020

BY GentaraNews IN


Sebanyak 41 narapidana (napi) kasus narkoba dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nuskambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).

Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, 10 di antaranya merupakan terpidana hukuman mati dan 11 terpidana seumur hidup.

"Mereka kami pindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar. Ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan seumur hidup," kata Reynhard saat konferensi pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat pagi.

Reynhard menjelaskan, 41 napi tersebut berasal dari berbagai lapas, yaitu dari Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 21 napi, Rutan Kelas I Salemba (7 napi), Lapas Narkotika Kelas II Jakarta (3 napi).

Kemudian Lapas Kelas I Tangerang (4 napi),Lapas Kelas II Cilegon (1 napi), Lapas Kelas 3 Pemuda Tangerang (4 napi) dan Lapas Kelas III Serang (1).

"Adapun perjalanannya semalam kami ambil dari lapas, kira-kira pukul 2300 WIB atau 24.00 WIB berangkat. Tadi pagi sampai dan seterusnya kami tempatkan di Lapas Batu dan Karanganyar," ujar Reynhard.

Pemindahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Pemindahan napi juga dengan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Seperti diketahui, Lapas Kelas I Batu dan Kelas II Karanganyar menerapkan sistem super maximum security. Setiap napi menghuni satu sel atau one man one cell.




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga