Baca Juga

Minggu, 17 Agustus 2014

Mulai 16 Agustus, Pecandu Yang Tertangkap Akan Direhabilitasi Melaluiproses Asesment

BY Jazari Abdul Hamid IN


ANANGPeraturan bersama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial serta Kementerian Kesehatan yang mengatur mengenai kewajiban merehabilitasi para pecandu dan penyalahgunaan narkoba, mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2014.
Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan, nantinya seluruh para penyalahguna narkoba yang tertangkap akan langsung menjalani rehabilitasi setelah melalui proses assesment. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah memberikan sosialisasi kepada seluruh pihak tersebut. Menurutnya, tujuan pecandu narkotika harus direhabilitasi ialah mengurangi pengguna narkotika di Indonesia.
"Penanganan penyalahguna narkoba yang tertangkap tidak lagi dipenjara. Mulai dari penyidikan tidak ditahan tetapi direhabilitasi," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2014).
Dirinya menjelaskan, jika pengguna narkotika sudah disembuhkan, pastinya bandar tak akan lagi memasok barang haram itu ke Indonesia. Menurutnya, selama ini BNN yang berjuang mengatasi peredaran narkotika sedikit kesulitan lantaran narkoba masuk meracuni anak bangsa.
"Mudah-mudahan, dengan diterapkannya keputusan bersama ini dapat memberantas peredaran narkotika di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Anang, melalui peraturan bersama ini, setiap penyalahguna yang tertangkap akan langsung diproses assesment. Dari situ, petugas yang akan menyimpulkan apakah orang tersebut benar pecandu atau bukan.
"Namun bila yang tertangkap lebih dari pengguna, proses hukum tetap berjalan," ujarnya.
Ditambahkannya, untuk penerapan aturan bersama tahap pertama ini, pelaksanaannya baru akan dilaksanakan di 16 kota yang menjadi pilot project. Sebanyak 16 kota tersebut antara lain :
1. Jakarta Timur
2. Jakarta Selatan
3 .Bogor
4. Tangerang Selatan
5. Semarang
6. Surabaya
7. Makassar
8. Maros
9. Samarinda,
10. Balikpapan
11. Padang
12. Sleman
13. Pontianak
14. Banjarbaru
15. Mataram, dan
16. Kepulauan Riau.
Kota-kota itu dipilih menjadi pilot project lantaran memiliki infrastruktur pendukung Perber penanganan pengguna narkoba seperti Pusat Rehabilitasi. Nantinya, infrakstruktur rehabilitasi pengguna narkoba akan dibangun di daerah lain. Setidaknya, ditargetkan pada 2016 nanti, seluruh Indonesia telah menjalankan Perber tersebut.
"Kedepan sambil berjalan kita bangun infrastruktur dan 2016 nanti diharapkan di seluruh Indonesia," katanya.
Lebih lanjut Anang menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi implementasi Perber tersebut secara berkala. Hal itu karena pelaksanaan Perber masih dalam tahap ujicoba.
"Setiap percobaan pasti akan ada evaluasi. Saya harap sama-sama mengawasi dan mengontrol jalannya Perber ini. Kami juga berharap profesionalisme penyidik untuk menjalankan Perber ini," jelasnya.
Dengan mulai dijalankannya Perber mengenai Penanganan Pengguna Narkoba, Anang berharap akan semakin banyak pengguna narkoba yang direhabilitasi. Ditargetkan, setiap tahun terdapat 400.000 pengguna narkoba yang direhabilitasi. Dengan demikian, persoalan penyalah guna yang jumlahnya mencapai 4 juta saat ini dapat diselesaikan dalam tempo 10 tahun.
"Saat ini baru 18.000 yang direhabilitasi. Dari jumlah itu, sebanyak 16.000 pengguna ditangani oleh pusat rehabilitasi milik swasta, sementara sisanya, ditangani BNN dan pemerintah," jelasnya. ,"Dengan adanya project seperti ini, kita tidak akan mengurangi kewenangan hukum, justru memberikan rambu-rambu peringatan. Mereka yang direhabilitasi jika kedapatan sabu kurang dari satu gram, ekstasi 8 butir dan ganja kurang dari 5 gram dalam penyidikan akan dilakukan assesment. Kalau terbukti, penyalah guna akan direhabilitasi, sehingga mereka tidak dimasukkan ke dalam penjara," ujar Anang.





Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga