Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Kamis, 07 Januari 2021

Pemprov. DKI Jakarta Ubah Pergub PSBB Menjadi Perda,Transisi Jakarta Sesuaikan Dengan Aturan Pembatasan Jawa-Bali

BY GentaraNews IN


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuat Perda, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB ketat di wilayahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ir. H. Ahmad Riza Patria, M.B.A. menyebut, “Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 3-17 Januari 2021. Akan tetapi, Pemerintah Pusat kemudian menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, Jelasnya 

"Maka kami langsung menyesuaikan dengan cepat. Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah sesuai dengan kebijakan (pemerintah) pusat. Jadi 11 sampai dengan 25 (Januari)," kata Ariza seperti dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021). 

Aturan dan substansi yang sebelumnya diterapkan dalam PSBB transisi disesuaikan dengan ketentuan pembatasan masyarakat dari Pemerintah Pusat. Contoh aturan mengenai pembatasan karyawan yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas, dengan penyesuaian ini maka karyawan yang diperbolehkan bekerja di kantor hanya 25 persen dari kapasitas. 

"Yang makan di tempat tadinya 50 persen sekarang 25 persen. Ini kami sesuaikan semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta 

Selanjutkan Pemda DKI akan menyesuaikan usulan dari Pemprov Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T. 

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan kebijakan implementasi dari instruksi pemerintah pusat untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021,” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2020). 

"Gubernur DKI saya monitor akan mengeluarkan hari ini (aturan PSBB ketat), demikian pula gubernur lain seperti Banten, Jawa Tengah, serta Jawa Timur, serta dengan demikian seluruh aturannya sudah didorong," tambah Airlangga Hartarto 

“Pembatasan kegiatan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan untuk meminimalisasi penularan Covid-19,” tegasnya. 

“Selain DKI Jakarta, Airlangga juga menyebut kepala daerah yang masuk dalam daftar daerah-daerah yang akan PSBB ketat juga tengah menyusun aturan hukumnya,” tambah Airlangga Hartarto lagi 

"Kepala daerah ini diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerahnya, baik itu pergub maupun perkada, kemudian tentu ini sejalan dengan instruksi menteri dalam negeri yang kemarin sudah dikeluarkan," ucapnya. 

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni: 

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. 

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring. 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. 

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. 

Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. 

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

Sebelumnya Pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut untuk menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut. 

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional 

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden. Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah. Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. 

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya. 

Sementara itu di Jateng yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kab Badung. 

Di wilayah-wilayah tersebut kata Airlangga pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan dan meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya. 



Pewarta : Le Putra

Polres Pati Ringkus Pengedar Narkoba Dalam Lapas

BY GentaraNews IN

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK beserta jajaran Satresnarkoba Polres Pati saat menggelar konferensi pers.





PATI - Polres Pati bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas IIB Pati, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati. Berhasil amankan sabu seberat kurang lebih 14,63 gram.3 orang tersangka diamankan. Kamis (31/12/20) lalu. 

Dalam jumpa pers dengan awak media di Mapolres Pati, Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK mengungkap peredaran narkoba di dua desa di Kabupaten Pati pada. Dua desa ini yakni Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen dan Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, SIK mengatakan, “untuk kasus ini kami bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas IIB Pati, tersangka memasukkan narkoba dalam sabun mandi untuk mengelabuhi petugas, yang kemudian diselundupkan kedalam Lembaga Pemasyarakat (LP) Pati,” ungkap Kapolres.

“Penangkapan para tersangka, berdasarkan dari informasi yang didapat bahwa ada rencana pesta sabu saat malam pergantian tahun, tepatnya pada 31 Desember 2020 lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, Jelasnya.

“Modusnya tersangka berpura-pura membesuk napi. Narkoba dimasukkan kedalam sabun batangan,” terangnya. 

Petugas berhasil meringkus tiga tersangka pengirim sabu ke dalam lapas serta dua orang napi pemesan. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MN, ZM dan SH. Mirisnya mereka merupakan pengedar lintas daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

“Menurut pengakuan sudah terjadi lima kali transaksi di dalam lapas, masih kita dalami. Awalnya kami mengamankan sabu seberat 8,88 gram dari transaksi di lapas tersebut. Kemudian kami mengembangkan hingga ke Jepara. Sehingga total sabu yang diamankan dari kasus itu seberat 14,63 gram,” bebernya. 

“Selama 5 hari ini, kami sudah menangkap 8 orang tersangka di 3 tempat berbeda.Satu tersangka masih buron karena berhasil kabur, kita tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya 

Kasat Res Narkoba Polres Pati AKP Gunawan Wibisono dalam penjelasannya mengatakann, “satu di antara tersangka mengatakan bahwa narapidana Lapas Pati memesan narkoba melalui pesan WhatsApp,” jelasnya. 

“Transaksi narkoba di dalam Lapas ini telah terjadi setidaknya lima kali. Terdapat dua orang narapidana yang memesan sabu. Mereka juga akan diproses secara hukum,” tambah AKP Gunawan Wibisono 

Selanjutnya Kapolres Pati menjelaskan, “pihaknya turut berhasil menggagalkan pesta sabu di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil. Mereka diringkus pada 3 Januari 2021 saat tengah berpesta sabu di salah satu rumah warga, dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisap dan meringkus empat orang tersangka. “Tersangka di Desa Tegalharjo berinisial WW, SG, JM dan KL,” imbuhnya. 

“Aparat juga berhasil mengamankan sabu seberat 22,78 gram dan senjata mainan jenis revolver di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen. Namun saat penggrebekan tersangka berhasil melarikan diri. Hingga kini aparat masih terus mencari,” Jelasnya 

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan satu orang sebagai buron, yakni SL. Ia ditengarai sebagai pengedar narkoba yang dikonsumsi DP. 

Polisi juga menemukan senjata revolver mainan yang digunakan SL untuk menakut-nakuti orang sekitar. 

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (LEP)

10 Kapolres-2 Direktur di Polda Metro Jaya Serah Terima Jabatan

BY GentaraNews IN

Jakarta -  Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sebanyak 10 kapolres, dan sejumlah direktur di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Serah terima jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3236/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020. Ada 10 kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya yang dimutasi.

Selain kapolres, ada jabatan Direktur Reskrimsus, Direktur Samapta, Kabid Propam, Dansat Brimob dan Kepala SPN Polda Metro Jaya yang diserahterimakan dari pejabat lama ke pejabat baru. Upacara serah terima jabatan ini digelar di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan proses sertijab hari ini digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona.

"Iya benar, upacara sertijab untuk kapolres dan direktur di wilkum Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Iya, menyesuaikan (protokol kesehatan) masih COVID," Sambung Yusri Yunus.

Berikut daftar pejabat tersebut:

1. Kapolres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Heru Novianto digantikan oleh Kombes Hengki Haryadi.

2. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono posisinya digantikan oleh Kombes Azis Andriansyah yang sebelumnya menjabat Kapolresta Depok.

3. Kapolresta Depok yang sebelumnya dijabat Kombes Azis Andriansyah diisi oleh Kombes Imran Edwin Siregar yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Aceh.

4. Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru posisinya digantikan oleh Kombes Ady Wibowo yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri.

5. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijanarko digantikan oleh Kombes Aloysius Suprijadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SPN Lido Polda Metro.

6. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan digantikan oleh AKBP Iman Imanuddin. AKBP Iman Imanuddin sebelumnya menjabat Kanit II Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

7. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi diganti oleh Kombes Erwin Kurniawan.

8. Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng diganti oleh Kombes Deonijiu De Fatma yang sebelumnya menjabat sebagai Dansat Brimob Polda etro Jaya.

9. Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond digantikan oleh AKBP Eko Wahyu Fredian. AKBP Morry Ermond kini menjabat sebagai Kapolres Boyolali Polda Jawa Tengah

10. Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko digantikan oleh Kombes Kombes Guruh Arif Darmawan.

Selain itu, jabatan Direktur Reskrimsus hingga Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya juga diganti. Berikut daftarnya:

1. Direktur Reskrimsus yang semula dijabat Brigjen Roma Hutajulu digantikan oleh Kombes Auliansyah Lubis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang.
2. Direktur Samapta Kombes Mokhamad Ngajib posisinya digantikan oleh Kombes Gatot Haribowo.
3. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Johannes R. Manalu digantikan oleh Kombes Bhirawa Braja Paksa.
4. Dansat Brimob Kombes Deonijiu De Fatma digantikan oleh Kombes Gatot Mangkurat yang sebelumnya menjabat sebagai Wadan Pas Pelopor Korbrimob
5. Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya Kombes Aloysius Supriadji digantikan oleh Kombes Tony Harsono.


Pewarta : Le Putra
Sumber : Bid Humas Polda Metro Jaya

Menjelang Pensiun, Kapolri Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang dan Brevet Kapal Selam Hiu Kencan

BY GentaraNews IN

Kapolri Jenderal Idham Azis didampingi Panglima TNI Marsekal HadiTjahjanto berfoto usai menerima penghargaan Wing dan Brevet dari TNI di Mabes TNI Cilangkap



JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerima dua penghargaan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), jelang pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang. Berupa Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI Angkatan Udara dan Brevet Kapal Selam Hiu Kencana TNI Angkatan Laut.

Penghargaan ini diberikan langsung Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dengan disaksikan secara langsung oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2021).

Turut hadir pada acara tersebut di antaranya Wakasau Marsdya TNI Fahru Zaini Isnanto, Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Tiopan Aritonang, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi dan Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad.

Pemberian hak untuk menerima dan memakai Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 TNI AU berdasarkan surat keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/269/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020.

"Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk sinergitas yang mengkristal antara TNI-Polri dalam berkarya untuk membangun bangsa dan negara," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Kamis (7/1).

Menurut Argo, pemberian anugerah ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada Kapolri atas jasa-jasanya yang dianggap luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI AD, TNI AL, TNI AU.

"Penghargaan yang diberikan ini kepada Kapolri juga untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan dan motivasi guna meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara," ujar Argo.

Diakhir acara ditampilkan demonstrasi Fly Pass 4 pesawat F 16 Fighting Falcon dari Skadron Udara 3 Madiun dengan pilot Letkol Pnb Agus Dwi Ariyanto, Mayor Pnb Ferry Rachman, Lettu Pnb Hangga Dwipayana dan Lettu Pnb Panji Satria Dewanto. Sebagai bentuk penghormatan kepada Kapolri. (LEP)

Rabu, 06 Januari 2021

Jokowi, Indonesia Potensi Lockdown

BY GentaraNews IN



Dalam rapat terbatas bersama menteri dan gubernur yang disiarkan dalam live Instagram Sekretariat Presiden, Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo menyinggung soal kemungkinan Indonesia lockdown sebagai akibat dari pandemi Covid-19 yang belum kunjung membaik. Survei menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin menurun. Rabu (6/1/2021). 

Awal Presiden meminta semua pihak untuk bekerja keras dan mati-matian dalam mengurangi dan menghentikan dampak pandemi. Setelah itu, dia menyinggung perihal survei terakhir yang dilakukan pemerintah. 

"Kaitannya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan itu turun. Sebab itu saya minta Komite dan Satgas agar ini diberikan tekanan lagi kepada komunikasi publik yang baik lewat televisi," ujar Jokowi. 

Jokowi meminta ada pernyataan pengingat dan penegasan bahwa pelaksanaan 3M itu sangat penting dan harus terus dilakukan. Jokowi mengingatkan pula agar disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M itu jangan sampai berkurang. 

Saat ini sejumlah kota di mancanegara kembali menerapkan lockdown. "Dua hari lalu London lockdown, Tokyo juga sama. Bangkok yang dekat kita juga lockdown. Terakhir, kemarin bukan hanya London saja tapi Inggris juga (lockdown, red)," ungkap Jokowi 

"Hati-hati ini jadi catatan kita semuanya jangan sampai terjadi lonjakan yang sangat drastis sehingga kita dipaksa untuk melakukan lockdown," tegasnya. 

Jokowi merinci data kasus aktif Covid-19 pada November dan Desember. Pada November, jumlah kasus aktif sebanyak 54.000 kasus. 

"Pada Desember naiknya drastis sekali menjadi 110.000 kasus. Hati-hati tolong jadi catatan," kata Jokowi kembali memberikan penekanan. 

"Masyarakat harus tahu mengenai itu, tidak menakut-nakuti tapi informasinya harus sampai kalau kita harus disiplin, jaga protokol kesehatan," tambah Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan. (LEP)

37 Pelaku Narkoba di Aceh Dituntut hukuman Mati, 33 Vonis Seumur Hidup

BY GentaraNews IN

BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH, mengatakan, "sebanyak 37 pelaku yang menjadi terdakwa narkoba dan menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di provinsi itu telah dituntut hukuman mati. 3 di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selebihnya, ada dalam proses hukum banding dan ada sedang kasasi di Mahkamah Agung. 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup".

"Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf disela sela jumpa pers ungkap kasus sabu di Mapolda Aceh. Banda Aceh, Rabu (6/1/21)

Selain tuntutan hukuman mati, kata Muhammad Yusuf, kejaksaan juga menuntut 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup.

Dari 33 pelaku tersebut, lima di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan 16 pelaku lainnya mengajukan kasasi dan empat dalam proses banding.

"Dari 33 pelaku yang dituntut hukuman seumur hidup tersebut ada yang divonis dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf menyebutkan.

Kajati Aceh mengatakan, jika dilihat dari jumlah pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati, tentu ini mengkhawatirkan. Kekhawatiran ini merupakan ancaman bahaya narkoba.

Oleh karena itu, kata Muhammad Yusuf, perlu upaya masif mencegah serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu juga perlu memberikan penyuluhan terus menerus kepada generasi muda tentang bahaya narkoba, sehingga mereka tidak terjerumus dan terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mendukung upaya memiskinkan bandar-bandar narkoba dengan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," kata Muhammad Yusuf. (LEP)




Sumber : AntaraNews.com

Kasus Perdana Tahun 2021 Polda Aceh, 61 kg Sabu Disita

BY GentaraNews IN

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh



BANDA ACEH - Polda Aceh menggagalkan penyelundupan 61 kilogram narkoba jenis sabu. Enam tersangka ditangkap dari  jaringan internasional yang masuk lewat perairan Pantai Timur Aceh. Tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu Lhoksukon, Aceh Utara dan Nurussalam, Aceh Timur.

Ini menjadi penangkapan perdana narkotika di awal tahun 2021 oleh Polda Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. yang memimpin konferensi pers, di Dampingi Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T.  di Aula Serbaguna Mapolda Aceh, mengatakan pengungkapan kasus itu terjadi di dua lokasi berbeda. Yakni di depan terminal Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara dan di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Rabu (6/1/2021).

"Berawal dari adanya informasi yang diterima personil gabungan Polda Aceh beserta jajaran tentang adanya pendaratan narkotika via laut oleh pelaku jaringan International menuju daratan Kabupaten Aceh Utara," ujar Kapolda Aceh.

"Sabu yang berasal dari luar negeri ini dibawa menggunakan perahu motor menuju daratan untuk didistribusikan sebagian ke luar Aceh dan dalam Aceh," ucap Kapolda Aceh.

Kemudian, tim gabungan melakukan pengadangan dan menghentikan mobil yang diduga kurir di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam pengadangan tersebut petugas menangkap lima tersangka, beserta 15 kilogram sabu.

"Tersangka yang kita ditangkap di Aceh Timur terpaksa diberikan tindakan tegas karena dapat mengancam anggota di lapangan," jelasnya.

Keenam tersangka berinisial AS (27), NU (55), EF (28), ketiganya warga Aceh Utara serta FA (29) dan MH (25), warga Aceh Timur. Kelima tersangka ini dibekuk di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian menangkap satu tersangka lainnya berinisial RS, 41, di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Aceh. Selain itu, turut disita barang bukti 46 kg sabu.

Rata-rata tersangka merupakan nelayan yang dimanfaatkan untuk memasok sabu lewat laut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP Lhoksukon berupa narkotika jenis sabu seberat 15 kg, 3 unit HP Nokia, 1 unit HP Android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BL 1601 BN, 1 unit HP satelit merk Thuraya, 1 unit GPS, dan 1 unit Bout nelayan jenis Oskadon," ungkapnya.

Sementara itu, di TKP Aceh Timur petugas menyita barang bukti berupa sabu 46 kg, 1 pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir amunisi, 1 unit mobil Honda CRV dengan Nopol BK 1348 AAS, 2 unit HP Nokia, dan 1 unit HP Vivo.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), subs pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati," jelasnya.

Kini keenam tersangka masih ditahan di Mapolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T yang turut hadir pada konferensi pers mengatakan, " Peredaran gelap narkoba adalah ancaman nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, butuh upaya bersama dari seluruh komponen bangsa untuk memutus peredaran barang haram tersebut," ucap Gubernur Aceh.

“Sudah saatnya kita membangun gerakan yang masif, menyeluruh untuk mencegah peredaran gelap narkoba. Seluruh elemen bangsa, seluruh organisasi dan lembaga harus mendukung upaya ini, karena narkoba adalah ancaman nyata yang dapat merusak generasi penerus dan masa depan bangsa,” ujar Nova Iriansyah.

“Terima kasih atas dukungan selama ini. Mohon dukungan insan pers untuk terus membantu pemerintah dan aparatur hukum pada segala kegiatan yang berkaitan dengan kampanye dan sosialisasi terhadap pencegahan narkoba,” imbau Gubernur.

"Dari satu sisi Pemerintah Aceh prihatin dengan penangkapan tersebut, tapi di sisi lain, Pemda Aceh tentu harus mengapresiasi Polda Aceh dan seluruh jajaran yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti," Sambung Nova Iriansyah.

"Berdasarkan penjelasan Pak Kapolda tadi, bahwa dengan diamankannya 61 kg sabu ini, maka sebanyak 488 ribu jiwa berhasil terselamatkan dari pengaruh buruk narkoba. Oleh karena itu, saya atas nama seluruh rakyat Aceh mengapresiasi kinerja Kapolda dan seluruh jajaran,” ucap Nova Iriansyah lagi.

“Langkah dan upaya dalam memerangi narkoba tak bisa hanya diserahkan kepada Pemerintah dan Instansi terkait saja, akan tetapi memerangi narkoba harus menjadi tugas kita bersama, sehingga kita semua turut bertanggung jawab terhadap keselamatan generasi Aceh di masa depan,” imbuh Gubernur Aceh.

Gubernur mengingatkan, selama ini para mafia terus berusaha menyelundupkan narkoba ke Aceh. Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus ditangani secara menyeluruh hingga tuntas, karena penyalahgunaan narkoba menyasar kaum milenial. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga