Baca Juga

Minggu, 29 November 2020

Akhirnya Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural

BY GentaraNews IN


Presiden Jokowi dalam resmi membubarkan 10 lembaga di Indonesia. Lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut mulai dari Dewan Riset Nasional hingga Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.


Dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran lembaga ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan juga termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik 10 lembaga tersebut.

Sepuluh lembaga nonstruktural berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020, sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018

Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun.

18 Lembaga Sudah Dibubarkan Joko Widodo

Pada pertengahan tahun ini Presiden Jokowi sudah membubarkan 18 lembaga. Sebanyak 18 lembaga yang dibubarkan rinciannya sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No 22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No 39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan.

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No 104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.

Penulis : LEP

Hasil Kerja 5 Hari, Polda Sulut Bongkar Peredaran Narkoba dan Miras

BY GentaraNews IN

Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si menabuh gendrang perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditabuh semakin kuat.

Hal ini di buktikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut yang memburu selama 5 hari yang dimulai dari 20 - 24 November 2020. Berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, obat keras dan minuman keras (miras) tanpa izin

Dalam jumpa pers di depan awak media, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK. Menceritakan secara rinci keberhasilan hasil buruan. Bertempat Di Mapolda Sulawesi Utara. Sabtu (28/11/20).

"Penangkapan berdasarkan enam laporan polisi terkait dengan perkara kasus narkotika jenis sabu, kemudian pengungkapan obat keras trihexypenidyl, dan peredaran miras jenis cap tikus antarprovinsi," kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Pada kasus pertama Polisi menangkap pemakai narkoba jenis sabu berinisial FA, di kompleks pertokoan Calaca, Wenang, Manado. FA mengaku, membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut.

“Selanjutnya petugas mengamankan empat tersangka berinisial AL dan AP ditangkap di kompleks Pasar Segar Paal Dua, saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotik,” ujarnya, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono.

AL dan AP mengaku membeli sabu dari pria berinisial P yang juga warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut melalui istri AL yang berinisial DB. Dalam pengembangan, petugas mendapati satu paket kecil sabu yang disimpan di lemari rias di rumah DB, di wilayah Paal Dua, Manado.

Selanjutnta pada kasus ketiga, Polisi mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berjumlah 10 butir berinisial SD, di wilayah Tuminting, Manado, Minggu (22/11/2020).

 “Dan dalam pengembangan, petugas kembali mendapati 836 butir Trihexyphenidyl di rumah SD, di Tuminting,” bebernya.

Sedangkan untuk kasus keempat, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan liter miras jenis Cap Tikus ke Gorontalo, pada Selasa (24/11/2020), yang diangkut menggunakan truk yang dikemudikan oleh pria berinisial AR.

“Miras dikirim dari Ranoketang, Minahasa Selatan, rencananya dibawa ke Gorontalo,” ujar Abast.

Berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelundupan miras tersebut. Dalam pengejaran, truk berwarna hijau tersebut berhasil dihadang di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Amurang, Minahasa Selatan.

"Saat diperiksa petugas, di bak truk yang ditutup dengan terpal, didapati 109 karung berisi sekitar 4.965 liter Cap Tikus,” ucapnya.

Dari pengungkapan empat kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan total 7 tersangka, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 4 paket kecil sabu, 3 set alat penghisap sabu, 2 korek api, 846 butir Trihexyphenidyl, 4.965 liter cap tikus, serta 4 hand phone milik para tersangka.

“Kasus ini masih dikembangkan aparat Polda Sulut, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis apapun, hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (LEP)

Sabtu, 28 November 2020

Lepas-Sambut Pangdam I/BB, Edy Rahmayadi Pakaikan Baju Adat Melayu, Mohon dukungan dan Doa

BY GentaraNews IN


Acara malam lepas-sambut Pangdam I/Bukit Barisan dari Mayjen TNI Irwansyah, MA, MSc, kepada Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, juga unsur FKPD dari empat provinsi dan sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Utara. Turut hadir Kasdam I/BB,  para Pju Kodam I/ BB, serta Ketua Persit KCK PD I/BB beserta segenap jajaran pengurus. Digelar di Balai Prajurit Makodam I/BB. Sabtu (28/11/2020)

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Mayjen TNI Irwansyah yang selama ini sudah memberikan banyak sumbangsih dan bantuan untuk kesejahteraan Rakyat Sumatera Utara. 

"Malam ini semua yang hadir di sini menjadi saksi pengantar purna tugas Mayjen TNI Irwansyah yang sebentar lagi akan menjadi orang sipil sama seperti saya," ucap Edy Rahmayadi. 

Mantan Pangkostrad itu juga menyampaikan harapan kerja sama dan dukungan dari Pangdam I/BB yang baru, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, untuk melanjutkan apa yang sudah baik yang ditorehkan Mayjen TNI Irwansyah selama ini. 

Selesai memberikan sambutan, Edy Rahmayadi berkesempatan memakaikan pakaian adat Melayu Deli kepada Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, didampingi Ketua Persit KCK PD I/BB, Ny Dwianne Dessy Hassanudin. 

Dalam acara ini juga diisi pemutaran video perjalanan karir Mayjen TNI Hassanudin yang selama 31 tahun meniti prestasi di dunia militer, mulai dari pangkat Letnan Dua hingga menyandang pangkat jenderal bintang dua dengan jabatan Pangdam I/Bukit Barisan.

Selepas itu, Mayjen TNI Hassanudin tampil lebih dulu di mimbar kehormatan menyampaikan permohonan dukungan dan doa restu untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugasnya ke depan sebagai Pangdam I/Bukit Barisan. 

“Melalui acara lepas-sambut ini, disadari sepenuhnya bahwa saya telah diterima sebagai warga Kodam I/Bukit Barisan. Oleh karena itu, mari terus kita tumbuh kembangkan kebersamaan dan kekeluargaan, sehingga terwujud silaturahim yang harmonis antara Kodam I/Bukit Barisan dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen bangsa yang berada di empat provinsi,” ungkap Mayjen Hassanudin.

Pangdam Mayjen Hassanudin juga menyampaikan selamat jalan kepada Mayjen TNI Irwansyah dan keluarga yang mana selama lima bulan terakhir ini telah menorehkan tinta emas untuk Kodam I/Bukit Barisan. 

“Kita semua berdoa semoga sukses di tempat yang baru. Sekali lagi terima kasih kepada segenap unsur Forkopimda dari empat provinsi dan semua pihak yang sudah memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas pokok Kodam I/Bukit Barisan selama ini,” pungkas Mayjen Hassanudin. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan penayangan profil Mayjen TNI Irwansyah mulai sejak lulus pendidikan Akmil, sejumlah penugasan hingga ketika menerima amanah jabatan Pangdam I/BB pada Kamis, 25 Juni 2020.

Mayjen Irwansyah didampingi Ny Neneng Darmayanti Irwansyah mengucapkan banyak terima kasih atas segala dukungan, doa dan kerja sama yang telah terbina dengan baik dengan segenap pihak selama lima bulan dirinya mengemban amanah jabatan sebagai Pangdam I/BB.

“Terima kasih kepada segenap unsur Forkopimda dari empat provinsi yang telah begitu luar biasa memberikan dukungan dan kerja sama demi kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kodam I/BB,” ucapnya. 

Pati TNI AD lulusan Akmil 1985 ini juga menyampaikan rasa hormat dan bangga kepada Kasdam serta seluruh PJU Kodam I/BB yang telah memberikan dukungan luar biasa selama lima bulan dirinya menjalankan tugas sebagai Pangdam I/BB. 

“Semoga Kasdam dan PJU Kodam I/BB lainnya bisa terus melanjutkan tugas secara paripurna, termasuk memberikan dukungan penuh kepada Mayjen TNI Hassanudin sebagai Panglima Kodam I/Bukit Barisan yang baru,” ungkap Mayjen Irwansyah. 

Acara diakhiri dengan pemberian cinderamata kepada Mayjen TNI Irwansyah didampingi ibu dari segenap tamu dan undangan yang hadir. 








Profil Pangdam I BB yang Baru, Mayjen TNI Hassanudin


Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/911/XI/2020 tanggal 18 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, ditetapkan mutasi dan promosi jabatan Perwira Tinggi TNI, Mayor Jenderal TNI Hassanudin dimutasi menjadi Pangdam I Bukit Barisan (BB) menggantikan Mayjen TNI Irwansyah yang segera memasuki masa pensiun.

Jenderal bintang dua yang sebelumnya menjabat Pangdam Iskandar Muda (IM) merupakan pria kelahiran Palembang. Sebagai sosok prajurit alumni Akademi Militer dari Kecabangan Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) tahun 1989, ia sosok profesional dalam meniti karir.

Salah satu bukti untuk itu adalah predikat lulusan terbaik Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) Susreg XLI 2003. Selain itu Mayjen Hassanudin juga lulusan Lemhannas 2015.

Layaknya prajurit yang meniti jalur tour of duty di TNI, banyak posisi dan amanah penempatan yang telah diemban. Inilah antara lain rute rangkaian perjalanan karir Mayjen TNI Hassanudin. (tm)

– Paban I/Jakrestra Srenad
– Danrem 045/Garuda Jaya (2014)
– Pamen Denma Mabesad   (2016)
– Irut Renproggar Itjenad      (2017)
– Waasrena Kasad               (2017)
– Kasdam I/Bukit Barisan     (2018)
– Asrena Kasad                    (2019)
– Pangdam Iskandar Muda  (2020)
-- Pangdam I Bukit Barisan (Sekarang)

Penulis : LEP
Sumber : Pendam I/BB

BNNP dan Bea Cukai Musnahkan Sabu Nyaris 1 Kg dari Lokasi Pertambakan di Kaltara

BY Jass IN , ,

TARAKAN – Usai berhasil mengungkap peredaran narkoba di lokasi pertambakan Tanjung Kramat Kabupaten Tana Tidung pada 2 November 2020 lalu. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Bea Cukai Kota Tarakan musnahkan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 989,9 gram untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah amankan dari kelima pelaku, Jumat (27/11/2020)

Pemusnahan barang haram yang beratnya hampir satu kilogram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air, lalu dibuang ke kloset. Kelima pelaku dengan insial SD, AS, SP, IN, dan PK yang dibekuk aparat penegak hukum atas kerjasama apik BNN dan Bea Cukai dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan sabu seberat 1.004,27 gram, dan 2,24 gram yang merupakan sisa pakai oleh pelaku juga dihadirkan dalam pemusnahan.

“Kelima pelaku juga sudah kita uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung methaphetamine atau sabu. Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 989,9 gram. Untuk diperiksa lab sebanyak 0,5 gram dan sebagai bukti persidangan seberat 0,5 gram,” ujar Kabid Brantas BNNP Kaltara, AKBP Deden kepada awak media.

Secara bersamaan, Kepala Bea Cukai Kota Tarakan Minhajuddin Napsah menyampaikan, sinergitas antara Bea Cukai dengan BNN memang terjalin cukup baik dan telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika sebanyak 5 kali dengan berat total 13 kg pada tahun 2020 ini

“Alhamdulillah kami selalu transparan dalam setiap kesempatan pengungkapan atau pemusnahan. Bea Cukai terus komitmen bersinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Kepolisan, TNI dan lainnya untuk mencegah peredaran narkotika,” tutupnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa

Pasutri Edar 14,2 Kg Ganja, Ditangkap Polisi Di Perbaungan Serdangberdagai

BY GentaraNews IN

Pasangan suami istri (Pasutri) Musyafar alias Syafar (40) dan Tiara Nika Lubis (23) ditangkap Polsek Perbaungan karena mengedarkan 14,2 Kg ganja kering. Meski pasangan suami istri namun alamat KTP mereka berbeda-beda.


Untuk tersangka Syafar tercatat sebagai warga Dusun IV Masjid Nenassiam, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara sementara istrinya tercatat sebagai warga Jalan Sederhana, Dusun Seroja, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Kemudian dilakukan penyelidikan selama sepekan terakhir. Setelah mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan penangkapan dengan teknik under cover (penyamaran).


Setelah itu tim Opsnal melakukan pengintaian dan belakangan tersangka Musyafar bersama isterinya berhasil di kecoh petugas dengan cara mencoba membeli ganja tersebut dan disepakati bertemu di TKP. 

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Pasangan suami istri tersebut yakni Musyafar alias Syafar (40) dan Tiara Lubis (23). Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga yag resah terkait maraknya peredaran ganja di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan perbaungan,  Kabupaten Serdangbedagai, Sumatra Utara," Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjutak 

"Saat transaksi terjadi, petugas kemudian mengamankan tersangka. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 14,2 kg ganja kering dalam plastik berwarna hitam. Ganja tersebut disimpan di dalam mobil Innova dengan nomor polisi BK 1934 GD," kata Viktor Simanjutak, Sabtu (28/11/2020).


Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang rekannya bernama Wawan yang tinggal di Medan Helvetia. Saat petugas melakukan pengembangan ke Medan Helvetia, tersangka Musyafar mencoba melarikan diri dengan melawan petugas.

"Petugas kami kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berupa tembakan di kakinya," ucapnya.

Saat ini pihak kepolisian pun masih terus mendalami setiap keterangan kedua tersangka. Sebelum dibawa ke Satnarkoba Polres Sergai keduanya sempat lebih dahulu mampir di Polsek Perbaungan.

Atas perbuatannya ini keduanya pun dijerat dengan pasal 114 Jo 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LEP)

Oknum Anggota DPRD Diringkus Satreskoba Polrestabes Medan Terkait Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Oknum anggota DPRD kabupaten Labuhan Batu Utara berinisial PG (30 ) bersama seorang wanita dan seorang supirnya di ringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan, saat melintas di jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, saat diperiksa didapati 1/4 butir pil ekstasi seberat 0,06 gram. Jum'at (20/11/20).

Dalam jumpa pers di depan awak media, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan. Bertempat di aula Mapolrestabes Medan. "Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 1/4 (satu per empat butir) pil ekstasi yang dibawa pelaku," kata AKBP Irsan Sinuhaji. Sabtu (28/11/2020)

Oknum Anggota DPRD inisial PG, yang merupakan warga perumahan Tanjung Sari, desa Tanjung Mangedar, Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, kabupaten Labuhan Batu.

Polisi juga meringkus JL (27) warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu selaku Supir PG serta LR ( wanita 22 ) warga Jalan Sempurna Ujung, Kecamatan Medan Denai. Selain tersangka, Satreskoba Polrestabes Medan juga mengamankan 1 unit mobil Avanza BK 1124 IY.

“Ketiganya ditangkap pada hari Jum’at, tanggal 20 November 2020, jam 4:00 WIB, saat itu anggota kita mencurigai 1 unit mobil Avanza yang sedang parkir didepan Miimarket Indomaret, saat dilakukan pemeriksaan didapatkan 1/4 butir pil ekstasi warna pink dari dalam lubang dasboard mobil yang mereka kendarai, saat diinterogasi ketiganya mengakui baru saja mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi," Ucap AKBP Irsan Sinuhaji.

“Dari hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya positif mengkonsumsi narkoba," jelasnya

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, mereka langsung dibawa ke Satreskoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan," tambah Wakapolres.

Terkait penangkapan seorang wakil rakyat, polisi telah menyurati Ketua DPRD Labura.  

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Mereka kita kenai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1), subs pasal 137 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (LEP).

Wali Kota Jakarta Pusat Dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Dicopot

BY GentaraNews IN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan tertulis, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan, "Andono tak lagi menduduki kursi Kepala Dinas LH sejak 24 November 2020.Pencopotan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari gubernur," ucapnya. Sabtu (28/11/2020.

Surat bernomor 855/-082.74 diteken Sri Haryati (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 25 November 2020 lalu berisi surat pencopotan Bayu Meghantara yang kemudian digantikan oleh Irwandi, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Walikota Jakarta Pusat.

"Melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat disamling jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 25 November 2020 sampai dengan jabatan definitif melaksanakan tugas kembali," tulis Sri dalam suratnya itu.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai Plh, Irwandi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.

Seperti rencana kerja pemerintah dan perubahan status hukum kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai).

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu Meghantara (Wali Kota Jakarta Pusat) dan Andono Warih (Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta).

Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat berdasar dari instruksi Gubernur Anies Baswedan kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Andono Warih dinilai lalai dan tidak mematuhi arahan serta instruksi dari gubernur terkait antisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Pasalnya, Dinas LH DKI malah meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI untuk kegiatan yang bersifat kerumunan massa tersebut.

"Permasalahannya bukan sekedar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Arahan Anies berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. 

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. 

Salah satu dari 5 butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
(LEP)




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga