Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Jumat, 24 Juli 2020

Ibu Disandera 6 Jam karena Utang Narkoba

BY GentaraNews IN


Setelah polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh Muslim Ansori (40), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, fakta baru pun terungkap. Ternyata, motif pembunuhan itu masalah utang narkoba.

Diketahui, Muslim tewas setelah diserang para pelaku dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam saat tengah duduk di depan mushala, Kamis (23/7/2020).

Selain itu, salah satu ibu tersangka bernama Deni pernah di sandera selama enam jam oleh korban.

Tak hanya itu, kata Deni, ia bahkan sempat hendak ditembak oleh korban karena masalah narkoba.

"Kakak tiri saya punya utang Rp 100 juta pembelian narkoba, tapi ibu saya disandera oleh korban. Sehingga saya ingin balas dendam," kata Deni, saat berada di Polda Sumatera Selatan, Sabtu (25/7/2020).

Karena dendam, ia lantas menembak korban saat peristiwa itu terjadi.

"Sebenarnya saya tidak mau menembak, tapi dia ini pernah mengancam akan menembak saya. Jadi, akhirnya saya tembak," ujarnya.

Kata Deni, Muslim merupakan kaki tangan seorang bandar besar narkoba di Palembang bernama Hendra.

Sementara itu, dikutip dari Sripoku.com, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan, motif dari pembunuhan ini karena utang narkoba yang dimiliki kakak tiri pelaku kepada korban.

"Kita cari namanya yang disangkutpautkan oleh tersangka tadi. Ini kan karena motif utang narkoba 100 juta tentunya ini jumlah yang cukup banyak," kata Heri Istu, Sabtu, dikutip dari Sripoku.com.

Selain itu, saat ini petugas masih memburu satu pelaku lagi inisial AR yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Keterangan pelaku terkait adanya keterlibatan bandar narkoba ini juga akan kami dalami," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Silallagan.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang pelaku penembakan serta penganiayaan terhadap Muslim Ansori hingga tewas ditangkap oleh Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku tersebut yakni Deni Afriadi (36), Mukroni (49) dan Retno Herlambang (21). Sementara satu pelaku lagi inisial AR (31) masih dalam pengejaran petugas.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (25/7/2020) dini hari.

Dikatakan Suryadi, awalnya petugas menangkap tersangka Mukroni dan Retno lebih dulu di kawasan Jalan Pengeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Palembang.

Setelah berhasil menangkap keduanya, polisi langsung melakukan pengembagan hingga berhasil menangkap Deni.

"Dari ketiga tersangka kami mendapatkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan tersangka dan dua unit sepeda motor," kata Suryadi.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2020/07/25/20095181/ibu-disandera-6-jam-karena-utang-narkoba-rp-100-juta-jadi-motif-pelaku



Sekdes di Aceh Jaya, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN




Kepolisian Resort Aceh Jaya mengamankan dua orang warga berinisial JY (32) warga Desa Paya Santeut, dan M (33) warga desa Babah Dua, kecamatan Darul Hikmah. Mereka diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan barang bukti berat brutto, 0,40 gram. Selasa (21/7/2020)

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra mengatakan, jika kedua pelaku diamankan pada pukul 18.30 di dua tempat terpisah.

"Setelah mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba, kita bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan M," jelasnya, Kamis (23/7/2020)

Ia menuturkan, kronologi penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020, sekira pukul 18.00 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya mendapatkan informasi dari warga, bahwa Desa Babah Dua Kecamatan Darul Hikmah sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim kita langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli di Desa Babah Dua, hingga sekira pukul 18.30 WIB personel berhasil mengamankan M (33) dan setelah melakukan pengembangan lebih lanjut kembali mengamankan JY (32),” kata Iptu Shandy.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Iptu Shandy Saputra menyampaikan, pada saat dilakukan penggeledahan dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa

1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto, 0,40, 1 unit HP, 1 kaca pires, bong 2 buah sedotan dan 1 (satu) timah yang terbalut dengan pipet kecil (kompor).



“Saat dilakukan penggeledahan juga turut disaksikan oleh perangkat desa, saat ini kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Satu pelaku berinisial JY merupakan sekretaris desa," tutupnya. 

Kamis, 23 Juli 2020

Mak Gadi, 30 Tahun Bisnis Narkoba

BY GentaraNews IN



Mak Gadi bersama anak dan menantunya yang tertangkap jualan narkoba jenis sabu dan tembakau gorila.


Menarik untuk melihat bisnis narkoba yang digeluti oleh satu sekeluarga, Mak Gadis bersama anak dan menantunya yang diungkap oleh Polres Indragiri Hulu.

Untuk mengungkap hal ini Polisi membentuk tim gabungan dari Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba di Polres Indragiri Hulu dalam mengusut kekayaan Mak Gadi. Wanita 61 tahun sudah menggeluti bisnis narkoba sejak tahun 1990 sehingga diduga banyak aset yang diperolehnya.

Menurut Kapolres Indragiri Hulu Ajun Komisaris Besar Efrizal, SIK, "Mak Gadi bakal dikenakan pidana tambahan selain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kita lihat apakah nantinya bisa digeser ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kombes Pol. Efrizal, SIK, Kamis siang, 23 Juli 2020.

Kapolres Indra Giri Hulu menjelaskan, Mak Gadi punya rumah mewah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di belakang rumahnya ada beberapa rumah untuk anak serta menantu yang juga ikut menjadi bandar serta pengedar narkoba.

"Ada empat rumah di situ, sekelilingnya ada CCTV," ucap Efrizal.

Kapolres Indra Giri Hulu menambahkan, "Mak Gadi sudah berjualan narkoba sejak suaminya masih hidup 30 tahun lalu. Dia pun melanjutkan bisnis itu bersama anak beserta menantu ketika pasangan hidupnya tersebut meninggal dunia".

Informasi diperoleh, narkoba jenis sabu masuk ke rumahnya dalam jumlah kiloan. Barang haram itu langsung dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke pengedar lain, termasuk keluarganya.

Meski berjualan, Mak Gadi tidak selalu mengonsumsi narkoba. Hal ini berbeda dengan anak dan menantunya karena hasil tes urine mereka positif narkoba.

"Mak Gadi ini urinenya negatif, dari mana narkoba yang dijualnya dia masih tutup mulut," sebut Efrizal.

Warga Resah

Mak Gadi ditangkap pekan lalu di rumahnya setelah langganannya ditangkap polisi. Dia ditangkap bersama dua anak dan tiga menantunya. Satu anaknya saat ini dinyatakan buronan.

Menurut Kapolres Indra Giri Hulu, masyarakat di desa itu berterima kasih kepada Polres karena sudah menangkap Mak Gadi. Pasalnya selama ini, warga setempat resah dengan kelakuan keluarga Mak Gadi.

"Apalagi selama ini jarang tersentuh, makanya masyarakat antusias," ucap Efrizal.

Dalam kasus ini, satu anak Mak Gadi ditetapkan sebagai buron. Dia berhasil lolos ketika petugas datang mendobrak satu per satu komplek rumah Mak Gadi.

"Mak Gadi sendiri ditangkap di kamar mandi setelah membuang barang bukti. Sabu dan tembakau gorila ada yang ditemukan di septic tank," kata Efrizal.

Rabu, 22 Juli 2020

KPU Harus Patuhi Putusan MK, Pecandu Narkoba Dilarang Maju Dalam Pilkada

BY GentaraNews IN



Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pecandu narkoba maju di Pilkada, tetapi (KPU) belum menerbitkan peraturan tentang syarat mantan pengguna, pecandu, dan bandar narkoba tidak boleh menjadi calon dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Sikap Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga Pengasuh Pesantren Ekonomi Darul Uchwah Jakarta, KH Marsudi Syuhud meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pecandu, pengedar, dan bandar narkoba maju menjadi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

"Putusan MK harus dipatuhi partai politik dan meminta partai politik harus melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut. Sebagai putusan tertinggi dan mengikat, menurut dia, parpol harus mengusung calon kepala daerah yang tidak bertentangan dengan UU," ungkap KH Marsudi Syuhud kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/20).

"KPU itu diperintah oleh undang-undang untuk melaksanakan UU itu. Bukan diperintah oleh DPR atau siapa pun. Diperintahnya oleh UU," tambah Marsudi Syuhud.

"Partai kan sudah tahu perintah UU-nya kayak gitu. Wong yang bikin UU juga partai. Masa dia akan melawan begitu? Kalau sudah menjadi UU menurut saya tinggal dituruti, tinggal dilaksanakan. Yang melaksanakan ya yang diperintah oleh UU," pinta Marsudi Syahid menegaskan.

Lebih lanjut, Marsudi menambahkan cukup mudah untuk membuktikan seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut, berbeda dengan pezina yang cukup sulit untuk dibuktikan.

"Bagaimana mengukur orang itu sebagai pezina, bagaimana orang itu mengukur sebagai pecandu narkoba? Kalau pecandu narkoba mungkin mudah, karena diukur, diambil rambutnya sama darahnya sudah bisa (dibuktikan). Oh, ini pecandu narkoba. Kalau zina gimana itu ngukurnya?" ucapnya mempertanyakan.

"Tidak ada mantan pengguna, pecandu, pengedar dan bandar narkoba menjadi calon kepala daerah pada hajatan dan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang," tegas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

"Harapannya, KPU bisa melaksanakan UU ini. Itu saja," katanya berharap.

Putusan MK itu berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Nomor 10 Tahun 2016.

MK menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan.

Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi.


LEP

Dari Lapas Jambi Kendalikan Peredaran Sabu

BY GentaraNews IN




Peredaran Narkoba Di Indonesia saat ini 80% dikendalikan dari dalam Lapas. Hal ini yang membuat Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengamankan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap dari hasil dari pemeriksaan dan pengakuan ketiga tersangka itu menyebut barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang ditahan di Lapas Jambi.

"Kami saat ini tengah menyelidiki untuk menangkap narapidana yang menjadi pengendali narkoba dari dalam lapas, setelah dua kurirnya ditangkap dan mengakui diperintahkan seorang napi lapas Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, SH.,MH di Jambi, Rabu (22/7/20).

Terungkapnya kasus itu setelah Anggota Subdit III Narkoba Polda Jambi menangkap tersangka yang hendak transaksi narkoba di salah satu kafe yang berada di kawasan Jembatan Makalam, Kota Jambi.

Para tersangka yang ditangkap adalah JK (21) dan RM (27) yang merupakan warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan dan WK (19) warga Pulau Pandan, Kota Jambi, pada Minggu (19/7) sekitar pukul 14.45 WIB dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram.

Kombes Pol. Dewa Putu Gede Artha menjelaskan bahwa peran JK dan RM ini sebagai penjemput barang, kemudian diserahkan ke WK sesuai perintah napi yang berada di Lapas Jambi.

Hingga saat kasus tersebut sedang dikembangkan polisi untuk mengamankan seorang narapidana yang dianggap sebagai otak pelakunya, kata Dewa Putu Gede Artha.

Sinergitas BNNK Jakarta Selatan Rawan Narkoba Dalam P4GN

BY GentaraNews IN



Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan memetakan beberapa wilayah yang rawan peredaran narkoba. Selama satu tahun terkahir, terdapat enam wilayah rawan peredaran narkoba khususnya narkoba jenis sabu. Enam wilayah tersebut di antaranya Pancoran, Tebet, Mampang, Jagakarsa, Kebayoran Lama dan Pesanggrahan.

Banyak aktivitas yang telah dilaksanakan BNNK Jakarta Selatan dalam berupaya melaksanakan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap narkoba) dengan melaksanakan informasi dan edukasi kepada masyarakat , serta bekerjasama dengan stakeholder terkait penanangan narkoba baik itu kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah di kota administrasi Jaksel.

Hal tersebut di sampai kepala BNNK Jakarta selatan Kepala BNNK Jakarta Selatan AKBP Mohammad Nasrun, "Salah satu dengan Kesbangpol, adanya FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) yang menjadi mitra BNNK Jakarta Selatan diharapkan FKDM tidak hanya peka pada masalah keamanan masyarakat tetapi juga masalah narkoba, dan bila ada penyalahgunaan segera lapor kepada BNN maupun aparat penegak hukum, " Ungkap AKBP Mohammad Nasrun, Rabu (22/7/20)

"Di kepolisian BNNK Jaksel bersinergi dalam peredaran narkoba. Di kelurahan ataupun lembaga masyarakat BNNK Jakarta Selatan telah membentuk tim pesan (pos edukasi sehat anti narkoba) Pejaten timur, Cilandak, sanggar manggar kelape, Mampang, dan Tegal parang yg bertujuan salah satunya memberikan edukasi dan informasi Kepada masyarakat (bila ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba segera laporkan), jg telah dibentuk agen pemulihan (di kelurahan Cipulir dan Ulujami)," lanjut AKBP Mohammad Nasrun

Pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan semua elemen masyarakat. Untuk itu diharapkan kerja keras dan komitmen kepada semua pihak elemen dalam pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba," tutup AKBP Mohammad Nasrun


LEP

Pemusnahan 51,38 kg Sabu, 1.603 Butir Pli Ekstacy dan 40. 798 gram Ganja di Mapolda Sumut

BY GentaraNews IN




Bertempat di lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja, turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yaitu Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba Kombes Pol. Robert Da Costa, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut. Rabu (22/07/20)

“Jaringan narkotika kali ini sebanyak
83 orang dimana 2 orang diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur, periode Mei hingga Juli 2020, yaitu dari Provinsi aceh- Sumut - jakarta” jelas Kapolda Sumut

Dalam kesematan ini Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin menyampaikan ada 58 kasus yang berhasil di ungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki-laki dan 4 wanita. Barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus ada 53, 91 kg sabu, 49,847 butir pil ecstasy dan 323.103 gram ganja. “ kita jangan main - main dengan narkotika ini, ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu - ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika” ucap Irjen Pol. Martuani

Kapolda juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling body system dan untuk awak media Kapolda Sumut juga berpesan agar memberikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.

Dari keseluruhan pasal dan ancaman yg di persangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun. Kemudian Kapolda Sumut bersama wakapolda Sumut dan para PJU serta perwakilan kejaksaan bersama - sama memusnahkan barang bukti. 

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” jelas Irjen Martuani dalam konferensi pers. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga