Baca Juga

Rabu, 01 Juni 2022

Diciduk, Oknum Dokter Pakai Narkoba

BY GentaraNews IN

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar menunjukan barang bukti penyalahgunaan narkoba oleh oknum dokter FDN

PUTUSSIBAU - Berdalih membeli obat, seorang oknum dokter berinisial FDN karena terjerat kasus narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. FDN diketahui bertugas di Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Selama Mei 2022, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus narkoba", ungkap 
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar 

Namun yang lebih menonjol yaitu tertangkapnya oknum dokter di wilayah Kapuas Hulu.

Menurut dia, peredaran narkoba di Kapuas Hulu perlu di waspadai lantaran sudah merambah ke sejumlah lapisan masyarakat, bahkan ke profesi seorang dokter

"terkait kasus oknum dokter tersebut ditangkap di Kecamatan Jongkong pada pukul 08.30 WIB, Sabtu (28/5). Saat ditangkap, oknum dokter FDN sedang membawa satu kotak kecil dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket di duga narkoba jenis sabu dengan berat 0,90 gra" tambah Kapolres Kapuas Hulu.


"Kemudian di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, saat ini FDN kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas France.

Ditegaskan France, jajaran Polres Kapuas Hulu komitmen untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kapuas Hulu, untuk itu kami mohon dukungan semua pihak

Dan meminta agar masyarakat selalu waspada agar terhindar dan tidak terjerumus dalam kasus narkotika," pesan Kapolres Kapuas Hulu.

Tersangka (FDN) dijerat pasal 112 dan atau pasal 114, Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup

Selasa, 31 Mei 2022

Penggerebekan Bandar Narkoba di Kendari

BY GentaraNews IN


 

Musnahkan Barang Bukti Inkracht Narkoba

BY GentaraNews IN


JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memusnahkan barang bukti  Narkoba Oba terlarang dan Senjata Tajam yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa (31/5/2022).

Narkotika yang dimusnahkan dari jenis sabu sebanyak 509,8053 gram, ganja sebanyak 1424,1231 gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin untuk melaksanakan putusan pengadilan.

‎"Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai Undang Undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan," ujar Dwi Agus Arfianto.

Agus menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari wilayah Jakarta Barat.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan oleh mesin penghancur

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (Kasie PB3R) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

"Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi," ucapnya.

Tak hanya itu, pihak Kejari Jakarta Barat juga akan menyerahkan barang bukti yang harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Pemilik barang bukti bisa menguhubungi Kejari terkait untuk mengambilnya di Kejari Jakarta Barat.

Pengambilan barang bukti tidak dikenakan biaya alias gratis.

"Tidak ada pungutan biaya apapun. Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan," tegas Fariando Rusmand. (LEP)








Senin, 30 Mei 2022

77 Kelurahan di Jakarta Rawan Peredaran Narkoba

BY GentaraNews IN



JAKARTA - Dari data Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta ada sebanyak 77 kelurahan di Jakarta rawan peredaran narkoba. Untuk hal tersebut BNNP DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan di 77 kelurahan tersebut.

"pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama BNN Kota di lima wilayah Jakarta. "Sudah melakukan pengawasan. Makanya kita bagi BNNK, ada di Jakarta Utara, Timur, dan Jakarta Selatan. Untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sedang diproses, BNN pusat. Sementara ini kedua wilayah itu ditangani oleh BNNP DKI," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Kombes Pol Monang Sidabuke kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Monang menjelaskan, metode soft skill lebih ke pencegahan secara preventif. BNNP DKI melakukan edukasi ke kelurahan dari bidang pemberdayaan masyarakat, melakukan edukasi, melatih masyarakat atau LSM untuk jadi aktivis atau penyuluh narkoba dan itu kita kasih sertifikat. Untuk hard skill yakni, itu penegakan hukum oleh bidang pemberantasan.


Monang menjelaskan, metode soft skill lebih ke pencegahan secara preventif. BNNP DKI melakukan edukasi ke kelurahan dari bidang pemberdayaan masyarakat, melakukan edukasi, melatih masyarakat atau LSM untuk jadi aktivis atau penyuluh narkoba dan itu kita kasih sertifikat. Untuk hard skill yakni, itu penegakan hukum oleh bidang pemberantasan.


"Smart skill, kita menggunakan jaringan, mengidentifikasi dan menganalisa jaringan narkoba yang ada di wilayah DKI," ujarnya. Monang menuturkan, pengamanan ketat akan dilakukan di tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


"BNNP DKI berupaya agar 77 kelurahan rawan tersebut berkurang. BNNP DKI akan mengedukasi masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba," ucapnya.


Puluhan Kilogram Narkoba Dibakar

BY GentaraNews IN



Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkoba, barang yang dimusnahkan adalah kokain, ganja, sabu, tembakau sinte hingga beberapa pil ekstasi. Penghancuran tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Senin (30 Mei 2022).

Hadir pada kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Badan Narkotika Nasional.

Pemusnahan barang bukti perkara narkotika tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rani Saskia dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sobrani Binzar.

"Pada hari ini adalah perkara yang dari Januari sampai Desember 2021, sebanyak 393 berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakpus Bima Suprayoga, SH.,M.Hum

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Kokain seberat 122,2 gram, ganja 11.810,0716 gram, sabu seberat 13.164,3092 gram, tembakau sintetis seberat 1.628,6642 gram, pil ektasi sejumlah 2.632 Butir, dan obat terlarang lain sebanyak 2.352 butir. Kejaksaan juga memusnahkan 1 dooz besar handphone, 1 dooz besar alat hisap, dan timbangan elektronik.

Seluruh barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 393 berkas perkara yang telah inkracht.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan menggunakan alat incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan.

"Barang bukti itu berupa kokain 122,2 gram, ganja 11,8 kilogram, sabu 13 kilogram, tembakau 1,6 kilogram, pil ekstasi 2.632 butir, obat terlarang lainnya 2.352 butir, HP satu dus besar, timbangan elektrik dan alat hisap satu dus besar," katanya.

Bima Suprayoga mengatakan total 13 kilogram sabu bernilai Rp 15 miliar. Dia mengimbau warga untuk tidak memakai narkoba dan melakukan tindak pidana lainnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga