Baca Juga

Kamis, 05 November 2020

2 Pengedar Narkoba di Samarinda Tertangkap di Rawa oleh Anjing K9

BY GentaraNews IN

BNNK Samarinda berhasil menangkap 2 pengedar narkoba di sebuah rawa. Keberadaan mereka terendus anjing K9 milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.

Penindakan itu terjadi sebuah rumah kosong di Samarinda pada Jumat (6/11) malam. Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan para pelaku yang berinisial A dan M itu sempat mencoba kabur lewat lubang yang mereka gali di dalam markasnya.

"Keduanya sempat berusaha melarikan diri melalui lubang yang mereka buat di lantai, lubang ini langsung ke rawa yang ada di belakang rumah tempat mereka beroperasi, namun aksi mereka gagal karena Anjing K9 yang kami bawa sudah mengantisipasi mereka," kata Tampubolon kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 70 paket sabu-sabu dengan berat 16 gram, puluhan plastik klip kosong, 4 unit handphone, alat hisap, pipet, CCTV serta sebuah monitor televisi.

Awalnya, aparat dari BNNK Samarinda mencurigai sebuah rumah kosong di Jalan DI Panjaitan, Gang Pulau Indah, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Menurut Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon, saat penggerebekan berlangsung, kedua pelaku sempat mencoba kabur melalui lubang yang mereka gali di dalam markasnya.

Tampubolon mengungkap para pelaku beberapa kali terendus radar BNNK Samarinda. Namun, dari lima kali percobaan penangkapan, para pelaku berhasil kabur.

Sebelumnya, BNNK Samarinda telah lima kali melakukan percobaan penangkapan. Namun, para pelaku berhasil kabur. AKBP Halomoan Tampubolon juga menyatakan, pihakknya akan terus memburu jaringan narkoba itu. Namun kali ini para pelaku tidak berkutik karena pelacakan oleh anjing K9.

"Jadi melalui CCTV inilah para pengedar mengetahui aktivitas di luar, siapa yang masuk, siapa yang membeli, karena saat bertransaksi mereka menggunakan lubang kecil, bahkan masyarakat sekitar tidak tahu siapa yang di dalam rumah kosong itu ,' kata Tampubolon.

"Namun kali ini mereka tidak bisa berbuat apa apa, kita sudah antisipasi semua termasuk membawa (anjing) K9 untuk menangkap mereka," kata Tampubolon.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan bayaran ratusan ribu dari penyuplai sabu. 

Salah satu pelaku, M, mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu. Namun, ia sama sekali tak mengetahui siapa pihak yang membayarnya.

"Harga 1 paketnya Rp 200 ribu, biasanya dalam 4 jam barang haram ini sudah habis terjual, saat ditangkap kami baru ganti shift," kata M.

Pelaku terancam Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara. (LEP).



Polda Riau Bersama BNNP Riau Musnahkan 122 KG Sabu dan 10.000 Ekstasi

BY GentaraNews IN


Kepolisian Daerah Riau bersama BNNP Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika sebanyak 122,38 kilogram Sabu dan 10.000 ribu butir pil ekstasi dari 5 kasus yang ditangani.

"Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dari Bulan Oktober sampai 5 November 2020. Dari kasus ini melibatkan 11 orang pelaku. Untuk barang buktinya diamankan dari BNNP dan Polda Riau," terang Irjen Agung yang didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kennedy, dimako Brimob Kamis sore  (5/11)

Jenderal berbintang dua ini menegaskan akan mengungkap narkoba dengan memberantas habis para pengedar sampai ke akar akarnya.

"Saya tidak akan pandang bulu siapapun dia, jika dia bermain dan mengedarkan narkotika saya akan menangkapnya. Mungkin sekarang para pengedar narkotika mendengarkan saya berbicara, saya ingatkan saya tidak main-main dengan pengedar narkotika. Saya mengejarnya sampai kedalam lubang manapun," tegasnya.

Irjen Agung menjelaskan sebanyak 11 orang tersangka diamankan dalam kasus ini.

"Total 19 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi adalah tangkap tangan dari BNNP Riau. Dan sisanya 103 kilogram itu adalah tangkapan Direktora Reserse Narkoba Polda Riau," beber jebolan Akpol 1988 ini.

"Untuk lokasi penangkapan ada 5 tempat yaitu dua TKP dari Dit Resnarkoba sendiri, Polres Indragiri Hilir, Polres Bengkalis dan Polres Dumai," papar Agung.

Sementara itu, Brigjen Kennedy Kepala BNNP Riau mengatakan pencapaian pengungkapan sebagai buah dari sinergitas Polda dengan BNNP dalam memberantas peredaran narkoba di Riau.

“Ini adalah satu bentuk sinergitas polda Riau dengan BNNP Riau dalam pemberantasan penyalah gunaan narkoba, kita akan tanggulangi bersama semua tindak kejahatan terkhususnya narkoba.

Kami terimakasih kepada kapolda dan lapisan masyarakat untuk memberantas yang mau terus mendukung dan bekerja sama dalam pemberantasan pengedaran narkoba”, ujar Jenderal bintang satu tersebut. (Bidhumas Polda Riau/SHI Group/LEP)

Oknum Polisi Ngamuk Bawa Badik di BNN Bone Positif Narkoba

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi melaporkan oknum anggota polisi berinisial AN yang mengamuk di Kantor BNNK Bone. AN dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba dari tes urine. Rabu (11/11/20)

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husein saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Oknum AN berpangkat Brigadir ini diduga mengamuk setelah permintaan untuk melepas rekannya yang tertangkap sebelumnya oleh Petugas BNNK Bone yang ternyata tidak dikabulkan.

Tak hanya itu, Oknum Polisi AN ini juga disebut sempat mengeluarkan badik ke pegawai, namun langsung dihadapi oleh salah seorang anggota BNNK di dalam kantor hingga akhirnya memilih pulang.

"Kejadian kemarin yang diduga oknum anggota polisi mengamuk, sudah kami laporkan ke Polres Bone," katanya. 
 
Ia melapor bersama anggota BNNK yang melihat kejadian tersebut. Pihaknya pun menjelaskan fakta dan kejadian yang terjadi ke pihak Polres Bone. 

"Saya sebagai pihak korban yang didatangi, telah sampaikan fakta dan kejadiannya seperti apa," tuturnya. 

Ismail menyerahkan proses hukum oknum polisi tersebut kepada Polres Bone. Ia meminta agar AN diproses sesuai aturan yang berlaku. 

"Soal oknum polisi mengamuk, kapolres Bone akan menindaklanjuti. Saya minta diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Sementara Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Mukhtar mengatakan pihaknya telah menangani oknum polisi tersebut. 

"Sejak tadi malam diambil keterangannya. Sementara dalam penanganan," katanya melalui sambungan telepon. 

Ia memastikan, pihak Polres Bone tidak akan melindungi anggota yang berbuat kesalahan, apalagi jika perbuatannya melanggar hukum. 

"Jelasnya kami tidak akan melindungi yang berbuat kesalahan dan melanggar hukum," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat brigadir mengamuk di Kantor BNNK Bone pada Rabu (11/11/2020) pagi. 

Saat tiba di Kantor BNN Bone, ia langsung naik ke lantai dua untuk melihat rekannya yang ditangkap oleh petugas BNN Bone.

Ia kemudian turun ke lantai dasar dan mengamuk. Ia juga berteriak meminta agar rekannya yang ditangkap di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu dilepaskan.  

Bahkan, ia sempat mengeluarkan senjata tajam berupa badik. 

"Dia teriak-teriak dan sempat kasih keluar badiknya saat turun di lantai satu, dan dihadapi salah seorang anggota. Akhirnya AN kembali dengan meraung-raungkan kendaraannya dengan knalpot bogar di depan Kantor BNNK hingga keliling Stadion," ungkap A, salah seorang saksi lainnya. (LEP).

Lapas Narkotika Yogyakarta Bersiap Jadi Lapas Bersinar

BY GentaraNews IN

Upaya berkelanjutan penanggulangan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terus dilakukan.


Dalam sambutannya Deputi Pencegahan BNN, Irjen Pol. Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H., M. Hum, mengatakan kegiatan benchmarking ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengan Menkopolhukam, Kamis (5/11).

“Pada minggu lalu, telah dilaksanakan rapat koordinasi antara BNN dengan Ditjen PAS Kemenkumham beserta instansi terkait lainnya yang terlibat dalam  sinergitas penyusunan sistem pencegahan narkoba di dalam lapas”, ungkap Anjan Pramuka.

Deputi Pecegahan BNN menambahkan tercetusnya program Lapas Bersinar ini berangkat dari fakta empiris bahwa sebagian besar penghuni mayoritas rutan dan lapas adalah tahanan dan warga binaan narkoba. Di samping itu juga dipicu kondisi overcrowding antara jumlah penghuni dan jumlah petugas di lapas sehingga tidak maksimalnya pelayanan dan minimnya pengawasan terhadap bisnis narkoba.

Ia juga mengungkapkan sejauh ini telah dilakukan berbagai strategi secara progresif terutama dari sisi keamanan dan ketertiban (Kamtib), rehabilitasi, hingga penambahan sarana prasarana teknologi mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Namun melihat tantangan narkoba di lapas saat ini, untuk mencapai hasil yang optimal perlu dilakukan sinergitas lintas sektor dengan melibatkan berbagai instansi terkait dalam pembangunan sistem yang lebih terintergrasi, baik aspek pteventif, represif dan kuartif”, imbuh Anjan Pramuka di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta.

Sementara itu, Kadiv PAS Kanwil Kumham DIY, I Gusti Ayu Suwardanan mengatakan, bahwa pihaknya selalu siap bersinergi dengan BNN. Hal tersebut sesuai dengan tiga keutamaan Dirjen PAS dalam rangka menuju pemasyarakatan yang maju.

“Tiga hal tersebut antara lain upaya deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum”, tutur Gusti Ayu.

Kepala BNNP D.I. Yogyakarta, Nanang Hadianto, mengatakan BNNP DIY melakukan penanganan penyalahgunaan narkoba didalam Lapas di bidang P4GN.

“Diantaranya tes urine bagi tahanan dan warga binaan narkoba di Lapas DIY, serta melaksanakan sosialisasi P4GN dalam rangka mewujudkan lapas bersinar. Dan pemantauan (titik sambang) rutan/lapas juga melakukan peningkatan kemampuan petugas rehabilitasi serta sharing data informasi hasil penggeledahan, serta koordinasi dan kerjasama penyelidikan dan penyidikan”, ungkap Nanang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta, Kelik Sulistyanto, A.md.IP, S.H, M.H., menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dengan BNN dan instansi terkait lainnya guna mewujudkan lapas bersinar.

Direktur Advokasi BNN, Supratman, S.H., mengharapkan sinergitas BNN dengan Ditjen PAS terkait sistem pencegahan lembaga pemasyarakatan bersih dari narkoba terus berkesinambungan.

Kegiatan pun diakhiri dengan pemberian narkoba sintetis secara simbolis kepada Kadiv PAS Kanwil Kumham DIY, sebagai bahan sosialisasi P4GN didalam lapas. (LEP)













SUMBER : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Rabu, 04 November 2020

Permen Sour Patch Kids Mengandung Narkoba Sari Daun Ganja

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah menyita peredaran narkoba dalam bentuk permen. Narkoba tersebut berupa permen yang mengandung sari daun ganja. 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas gabungan BNNP Jateng, Bea dan Cukai Kanwil Jateng dan tim Kantor Pelabuhan Tanjung Emas melakukan operasi controlled delivery. Dalam kegiatan ini, tim mendapatkan informasi tentang adanya paket diduga berisi narkoba kiriman dari luar negeri melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Senin (26/10/2020) 

Secara kasat mata, tak terlihat bahwa sebungkus permen yang biasa dibawa anak-anak itu mengandung narkoba. Namun, terbukti bahwa permen asal Amerika Serikat itu memiliki senyawa kimia yang biasanya ditemukan pada ganja yaitu tetrahydrocannabinol (THC) 

"Paket itu berisikan 6 ampul cairan mengandung Tetrahidrocannabinol (THC) dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen yang mengandung THC atau senayawa utama yang ada di dalam tanaman ganja," ujarnya saat konferensi pers di kantor BNNP Jateng, Rabu (4/11/2020).

Menurut Brigjen Benny, HNF mengaku barang haram itu dikirimkan temannya yang berada di Amerika. Sebelumnya pelaku juga pernah tinggal di Amerika.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap pengambil paket barang kiriman dari Amerika. Setelah itu, dilakukan penangkapan,” katanya. 

Pengambil barang itu adalah tersangka Hanif Nur Faizin (HNF), 32. Ia ditangkap di rumahnya, Perumahan VIP Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 16.00. 

“Paket itu di dalamnya berisi enam ampul cairan mengandung THC dan dua bungkus plastik berisi 79 permen yang mengandung THC,” bebernya. 

Permen tersebut terbungkus kemasan plastik bertuliskan ‘Sour Patch Kids’. Terdapat dua kemasan sama, dan tulisannya berwarna-warni mencolok mirip jajanan anak-anak. Begitu pula permen tersebut juga berwarna-warni, dengan ukuran panjang sekitar dua sentimeter dan lebar satu sentimeter. 

“Ini merupakan modus baru. Permen yang berbahaya terhadap anak anak, mengakibatkan kecanduan,” ujarnya. 

Pengakuan sementara tersangka di hadapan penyidik, barang tersebut kiriman dari temannya di Amerika. Namun demikian, Benny enggan membeberkan nama pengirim tersebut. 

“Tersangka HNF ini sebelumnya juga pernah tinggal di sana. Pengakuan sementara, permen itu dikonsumsi sendiri. Ya, mungkin karena belum beredar. Ini masih didalami dan dikembangkan,” jelasnya. 

“Dengan adanya kasus ini, kami imbau kepada masyarakat dan seluruh instansi terkait lainnya untuk bersama-sama bahu-membahu memberikan informasi agar penyebaran narkoba ini bisa ditekan,” jelasnya. 

Kasie Intel BNNP Jawa Tengah Kunarto mengaku masih melakukan penyelidikan mendalam terkait pengungkapan kasus ini. Pihaknya menyebutkan, tersangka HNF sudah sering kali bertransaksi membeli narkoba yang dalam kemasan botol cairan. 

“Kalau yang permen baru sekali. Dibeli seharga Rp 1,5 juta untuk satu pak. Kalau yang cairan itu sudah berkali-kali. Pemakaiannya mirip rokok elektrik itu. Harganya sebotol Rp 1,5 juta,” terangnya. 



Permen bermerek Sour Patch Kids baru ditemukan di Indonesia secara ilegal, nyatanya Sour Patch Kids tersebut telah disita di negara lain, seperti Inggris. Diketahui, berbagai insiden dialami anak muda yang mabuk karena permen yang mengandung ganja telah dilaporkan di Lake District. 

Dikutip dari Live Science, THC, atau tetrahydrocannabinol, adalah bahan kimia yang bertanggung jawab atas sebagian besar efek psikologis mariyuana. Ini bertindak seperti bahan kimia cannabinoid yang dibuat secara alami oleh tubuh, menurut National Institute on Drug Abuse (NIDA). 

THC merangsang sel-sel di otak untuk melepaskan dopamin, menciptakan euforia, menurut NIDA. Ini juga mengganggu bagaimana informasi diproses di hipokampus, yang merupakan bagian dari otak yang bertanggung jawab untuk membentuk ingatan baru. 

THC dapat menyebabkan halusinasi, mengubah pemikiran dan menyebabkan delusi. Rata-rata, efeknya bertahan sekitar dua jam, dan dimulai dalam 10 hingga 30 menit setelah konsumsi. Namun, gangguan psikomotor dapat berlanjut setelah rasa tinggi berhenti. 

"Dalam beberapa kasus, efek samping THC yang dilaporkan termasuk kegembiraan, kecemasan, takikardia, masalah ingatan jangka pendek, sedasi, relaksasi, pereda nyeri, dan banyak lagi," kata A.J. Fabrizio, seorang ahli kimia ganja di Terra Tech Corp, sebuah perusahaan pertanian California yang berfokus pada pertanian lokal dan ganja medis. 

Tersangka HNF masih mendekam di sel tahanan Kantor BNNP Jawa Tengah untuk menunggu proses hukum. Ia akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (LEP).

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga