Baca Juga

Senin, 02 November 2020

Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto Terpilih Sebagai Ketua MWA UNS Periode 2020-2023

BY GentaraNews IN


Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) Periode 2020-2023 dalam Rapat yang dibuka Ketua Senat Akademik (SA) UNS Prof. Adi Sulistiyono S.H. dan kemudian dipimpin Prof. Dr. Weidy Murtini MPD dan Muhammad Zainal Arifin tersebut secara musyawarah mufakat di Rektorat UNS, Surakata, Jawa Tengah, Senin (2/11/2020). 

Selain Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. terpilih jadi Ketua, rapat juga memilih Prof. Dr. Tri Atmojo Kusmayadi MSc, PhD dan Prof. Hasan Fauzi MBA., PhD, CA, CSRA, masing-masing sebagai Wakil Ketua dan Sekretaris.

Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P adalah salah satu dari empat orang wakil dari masyarakat dalam Majelis Wali Amanat yang berjumlah 17 orang. Secara keseluruhan MWA UNS tersebut terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nadiem Makarim), Rektor UNS (Prof. DR. Jamal Wiwoho), Ketua SA (Prof. Adi Sulistiyono S.H.), Wakil dari masyarakat sebanyak empat orang yakni Dr. (H.C.) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., Ir. Gunawan Sulistyo M.M., Dr. Suprayitno M.M., Drs. Charmaida Tjokrosuwarno M.A., dan tujuh perwakilan senat akademik.

Ketujuh perwakilan senat akademik tersebut adalah Prof. Hasan Fauzi M.B.A., PhD, CA, CSRA; Prof. Dr. Istadiyanta MS; Prof. Dr. Tri Atmojo Kusmayadi MSc, PhD; Prof. Dr. Mahendra Wijaya MS; Prof. Dr. Weidy Murtini MPD; Prof. Yusep Muslih Purwana ST, MT, PdD; Dr. Ir. Eni Lestari M.Si; dan Ir. Budi Harto MM. Perwakilan dari IKA UNS yaitu Mohammad Sholihin S.Ag. mewakili tenaga kependidikan UNS serta Muhammad Zainal Arifin Presiden BEM UNS wakil dari mahasiswa.

Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto S.I.P. merupakan Ketua MWA UNS yang pertama sejak UNS ditetapkan pemerintah sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS). Penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN-BH UNS) pada tanggal 6 Oktober 2020. Saat ini, 17 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH UNS siap diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk ditetapkan.

Sejak keluarnya PP tersebut, UNS berusaha untuk menyesuaikan susunan organisasinya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 PP tersebut dinyatakan. Salah satunya adalah organisasi UNS terdiri atas MWA (Majelis Wali Amanat), SA (Senat Akademik), Pemimpin (Rektor), dan Dewan Profesor.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa MWA memiliki beberapa tugas dan kewenangan strategis. Diantaranya, untuk menyetujui usul perubahan statuta UNS dan juga menetapkan kebijakan umum UNS. Selain itu juga mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan. MWA juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan rektor serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan non akademik UNS. (LEP).

Sumber : Puspen TNI

Minggu, 01 November 2020

Jualan Narkoba Cara Online

BY GentaraNews IN


Ditresnarkoba Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda DIY, Pengungkapan kasus itu sendiri adalah hasil operasi yang dilakukan sejak September - Oktober 2020. Senin (2/11/2020). 

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan menjelaskan, terdapat 14 kasus yang berhasil diungkap jajarannya. Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan; tiga orang di antaranya memiliki kasus yang cukup besar.

Ada yang unik kala Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menyita 50 ribu lebih pil psikotropika yang akan diedarkan di Daerah istimewa Yogyakarta.

"Operasi penyalahgunaan narkoba ini dilakukan sejak September hingga Oktober. Tiga orang dari 16 tersangka ini adalah yang menjadi sorotan karena menyimpan dan siap mengedarkan puluhan ribu obat-obatan terlarang," kata Ary Satriyan.

"Tiga tersangka tersebut antara lain SAP (29), NS (31), serta TPN (23). Pelaku diketahui warga asal Yogyakarta," lanjut Ary Satriyan

"Pelaku-pelaku ini membeli obat-obatan terlarang dengan berbagai cara. SAP dan NS membeli barang haram itu melalui jejaring media sosial," jelas Ary Satriyan

"Dua pelaku yakni SAP dan NS memanfaatkan media sosial untuk membeli barang haram tersebut. Selanjutnya mereka jual lagi kepada pembeli melalui online," jelas Ary Satriyan lagi.

"Pelaku berinisial TPN asal Mlati, Sleman, DI Yogyakarta membeli dari seorang pengedar berinisial AP. Ary melanjutkan, terduga pelaku AP masih dalam perburuan polisi," tambah Ary Satriyan

"Untuk pelaku TPN ini dia kerap membeli kepada AP. Awalnya membeli, lalu menjadi kurir menurut pengakuan tersangka. Selanjutnya TPN mengedarkan secara personal," ujarnya.

TPN sendiri sudah empat kali membeli barang tersebut dari AP. Sekali transaksi, pelaku membeli hingga 16 ribu butir pil putih berlogo 'Y' dan pil Trihexyepnidyl.

"Empat kali pelaku [TPN] melakukan transaksi ini kepada AP. Jadi ada 16 botol yang dia beli, dan satu botol berisi seribu pil," katanya.

Ada yang unik kala Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menyita 50 ribu lebih pil psikotropika yang akan diedarkan di Daerah istimewa Yogyakarta.

Nah, di sinilah letak keunikannya, yakni Pelaku TPN memiliki tato di kepala bagian kiri bertulis 'Sorry Mom'.

Ary mengatakan, pelaku TPN adalah tersangka yang paling muda. Dari pengakuannya, TPN akan menjual 8 ribu butir pil. Polisi mengamankan 5 ribu butir, sementara sisanya sudah dijual.

TPN sendiri sudah empat kali membeli barang tersebut dari AP. Sekali transaksi, pelaku membeli hingga 16 ribu butir pil putih berlogo 'Y' dan pil Trihexyepnidyl.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sekitar 20 ribu pil putih bertulis Y, sebanyak 30.710 butir pil Trihexyepnidyl, dan 45 butir pil Alprazolam.

"Operasi ini kami mengamankan juga 50 pil Tramadol HCL serta 20 pil Rivotril Clonazepam," kata Ary.

Ketiga tersangka, disangkakan pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (LEP).

Tersangka Kasus Narkoba Yang Kabur dari Rutan pada 2018 Diringkus Kembali

BY GentaraNews IN


Edi Syahputra adalah Salah satu diantara 16 orang Narapidana yang kabur dari Cabang Rutan Labuhan Bilik, Labuhan Batu, Sumut, pada 2018 lalu diringkus polisi. Pria ini tertangkap di perairan Selat Malaka.

Edi Syahputra alias Edi (45), warga Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu. Tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan tahanan keenam dari 16 orang yang kabur dari Cabang Rutan Labuhan Bilik, Jumat (13/4/2018) dini hari.

“Yang bersangkutan kita tangkap pada hari Sabtu 30 Oktober 2020 di perairan Selat Malaka,” kata AKBP Deni Kurniawan, Senin (2/11/20).

Edi Saputra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu bergabung dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir, Polda Riau. Sebelumnuya, lima tahanan lainnya telah menyerahkan diri atau ditangkap. Dengan penangkapan Edi, masih ada 10 tahanan lain yang masih diburu polisi.

Kesepuluh tahanan yang masih melarikan diri itu masing-masing: Rianto, warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhan Batu; Syahrizal, warga Sei Lasolo Lk 2 Kelurahan Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai; Ridwan Pasaribu, warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik, Aek Kuo, Labuhan Batu; Ramli, warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja, NA IX X, Labuhan Batu Utara; Deni Syahputra Marpaung, warga Sumberjo Desa Sungai Raja, NA IX X, Labuhan Batu Utara; Peri Sutrisna, warga Jalan Bersiap, Desa Tengah, Pancur Batu, Deli Serdang; Hasan Basri Hasibuan, warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang, Bilih Hilir, Labuhan Batu; Carlos Rumola Manik, warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang; Herdianto, warga Dusun Mude Uken, Desa Kute Lintang, Blang Kejeren, Gayo Luwes, Aceh; dan Sunardi, warga Dusun 9 Teluk Sentosa, Desa Teluk Sentosa, Panai Hulu, Labuhan Batu.

“Saya imbau rekan-rekan saya menyerahkan diri. Jangan sampai seperti saya, ditangkap begini. Karena sampai kapan pun akan dicari,” ucap Edi sembari menunjukkan tangannya dalam posisi diborgol.

Sebelumnya, 16 tahanan titipan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu melarikan diri dari Cabang Rutan Labuhan Bilik pada Jumat (13/4/2018) dini hari. Mereka merusak plafon lalu memotong teralis sebelum melompat ke luar ruang tahanan. Seorang tahanan menyerahkan diri hari itu juga. Empat lainnya menyusul ditangkap kembali.

Sabtu, 31 Oktober 2020

3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Langsa, 1 Kg Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN


Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi yang hendak mengedarkan barang terlarang tersebut ke Lampung. Barang bukti yang diamankan kemasan teh Guanyinwang warna hijau diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1 Kg. Sabtu (1/11/2020)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman membenarkan kejadian tersebut, mengatakan dua dari tiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.

"Dua pengedar sabu-sabu antarprovinsi tersebut diringkus di Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat. Sedangkan seorang lagi ditangkap di Aceh Utara," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Ketiga pelaku yakni berinisial MA (19), MU ( 27), SD (43). Ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap Minggu (1/11) sekira pukul 02.30 WIB. 

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu dalam jumlah akan melewati Kota Langsa.

Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Polisi mendapat informasi kedua pelaku menumpangi bus tujuan Medan.

"Petugas menghentikan bus ditumpangi kedua pelaku di pos lantas dan memeriksa bawaan penumpang. Saat memeriksa tas penumpang berinisial MA, ditemukan kemasan teh berisi sabu-sabu dengan berat 1.060 gram," kata Iptu Imam Aziz.

Polisi langsung mengamankan MA. Dari pengakuannya, barang terlarang tersebut dibawanya bersama MU yang turut berada di bus tersebut. MU akhirnya turut diamankan polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari SD di Aceh Utara. Rencananya, barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Lampung," kata Iptu Imam Aziz.

Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengejar keberadaan SD di Aceh Utara. SD akhirnya ditangkap di pinggir jalan di wilayah Aceh Utara, Minggu (1/11) pukul 10.00 WIB. Bersama SD turut diamankan sepeda motor dan telepon genggam.

Pelaku SD mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial A yang berdomisili diluar Aceh. Polres Langsa memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)

Sandy Tumiwa Selesai Di Rehabilitasi, Siap Terjun Kembali ke Dunia Akting

BY GentaraNews IN


Aktor ganteng berusia 38 tahun Sandy Tumiwa akhirnya bisa beraktivitas kembali setelah tiga bulan menjalani masa rehabilitasi ketergantungannya akan obat-obatan terlarang, telah resmi keluar dari Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat. Sejak Jumat (30/10),

Sandy pun mengucap syukur kepada Tuhan. Sandy juga bersyukur dengan kasus narkoba yang menjeratnya dulu, ia bisa menyadari kesalahan-kesalahannya di masa lalu.

"Guru akting ngajarin, sebagai pemain harus jujur pada diri sendiri. Jadi, belajar melakon dari kehidupan kita sendiri. Justru semakin berumur semakin punya nilai karena kualitas yang dicari," jelas Sandy.

"Saya lagi terus belajar. Bukan berarti saya hebat. Tapi kan proses, aktualisasi diri, pencapaian, mau dikenang seperti apa, sih, nanti ketika udah dipanggil sama Allah," tukas Sandy.

Didampingi kuasa hukumnya, Andre Nusi dan ayah kandungnya, Denni Tumiwa, ia kembali tampil di depan publik. Tampak segar dengan postur tubuh lebih besar.

"Yang pertama saya bersyukur sama Allah SWT yang sudah memberikan anugrahnya, kasih karunianya yang akhirnya saya bisa mendapatkan terus yang namanya hidayah," kata Sandy Tumiwa di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2020).

"Untuk bisa menyadari yang namanya kesalahan-kesalahan di masa lampau dan akhirnya terus berdamai dengan masa lalu saya," sambungnya lagi.

Ditambah, Sandy Tumiwa juga senang lantaran mendapatkan maaf dari ayahnya setelah sempat bersiteru.

"Jadi saya sudah melepaskan pengampunan dan akhirnya di sini kan saya juga diajarkan untuk namanya silaturahim. Jadi saya bersilaturahim sama keluarga, saya mendapatkan pelajaran harta yang sessungguhnya itu adalah keluarga," ungkapnya.

Sementara pengacaranya, Andre Nusi mengatakan Sandy Tumiwa keluar dari tempat rehabilitasi sejak Jumat (30/10/2020). Dia memastikan kliennya sudah sembuh dari candu narkoba.

"Yang sekarang ini Sandy baru keluar perhari Jumat kemarin keluar rehabilitasi selama 3 bulan," ujar Andre Nusi.

Andre munuturkan, Sandy Tumiwa telah bebas dari masalah hukum dan pengobatan rehabilitasi sepenuhnya. Ia memastikan kliennya sudah bisa kembali beraktivitas.

"Bebas resminya Sandy juga mengartikan bahwa dirinya tak wajib lapor lagi. Masa hukumannya juga telah usai dan Sandy siap untuk memulai kehidupannya yang baru," jelas Andre Nusi. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga