Baca Juga

Minggu, 01 November 2020

Jualan Narkoba Cara Online

BY GentaraNews IN


Ditresnarkoba Polda DIY menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolda DIY, Pengungkapan kasus itu sendiri adalah hasil operasi yang dilakukan sejak September - Oktober 2020. Senin (2/11/2020). 

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan menjelaskan, terdapat 14 kasus yang berhasil diungkap jajarannya. Sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan; tiga orang di antaranya memiliki kasus yang cukup besar.

Ada yang unik kala Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menyita 50 ribu lebih pil psikotropika yang akan diedarkan di Daerah istimewa Yogyakarta.

"Operasi penyalahgunaan narkoba ini dilakukan sejak September hingga Oktober. Tiga orang dari 16 tersangka ini adalah yang menjadi sorotan karena menyimpan dan siap mengedarkan puluhan ribu obat-obatan terlarang," kata Ary Satriyan.

"Tiga tersangka tersebut antara lain SAP (29), NS (31), serta TPN (23). Pelaku diketahui warga asal Yogyakarta," lanjut Ary Satriyan

"Pelaku-pelaku ini membeli obat-obatan terlarang dengan berbagai cara. SAP dan NS membeli barang haram itu melalui jejaring media sosial," jelas Ary Satriyan

"Dua pelaku yakni SAP dan NS memanfaatkan media sosial untuk membeli barang haram tersebut. Selanjutnya mereka jual lagi kepada pembeli melalui online," jelas Ary Satriyan lagi.

"Pelaku berinisial TPN asal Mlati, Sleman, DI Yogyakarta membeli dari seorang pengedar berinisial AP. Ary melanjutkan, terduga pelaku AP masih dalam perburuan polisi," tambah Ary Satriyan

"Untuk pelaku TPN ini dia kerap membeli kepada AP. Awalnya membeli, lalu menjadi kurir menurut pengakuan tersangka. Selanjutnya TPN mengedarkan secara personal," ujarnya.

TPN sendiri sudah empat kali membeli barang tersebut dari AP. Sekali transaksi, pelaku membeli hingga 16 ribu butir pil putih berlogo 'Y' dan pil Trihexyepnidyl.

"Empat kali pelaku [TPN] melakukan transaksi ini kepada AP. Jadi ada 16 botol yang dia beli, dan satu botol berisi seribu pil," katanya.

Ada yang unik kala Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menyita 50 ribu lebih pil psikotropika yang akan diedarkan di Daerah istimewa Yogyakarta.

Nah, di sinilah letak keunikannya, yakni Pelaku TPN memiliki tato di kepala bagian kiri bertulis 'Sorry Mom'.

Ary mengatakan, pelaku TPN adalah tersangka yang paling muda. Dari pengakuannya, TPN akan menjual 8 ribu butir pil. Polisi mengamankan 5 ribu butir, sementara sisanya sudah dijual.

TPN sendiri sudah empat kali membeli barang tersebut dari AP. Sekali transaksi, pelaku membeli hingga 16 ribu butir pil putih berlogo 'Y' dan pil Trihexyepnidyl.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sekitar 20 ribu pil putih bertulis Y, sebanyak 30.710 butir pil Trihexyepnidyl, dan 45 butir pil Alprazolam.

"Operasi ini kami mengamankan juga 50 pil Tramadol HCL serta 20 pil Rivotril Clonazepam," kata Ary.

Ketiga tersangka, disangkakan pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (LEP).

Tersangka Kasus Narkoba Yang Kabur dari Rutan pada 2018 Diringkus Kembali

BY GentaraNews IN


Edi Syahputra adalah Salah satu diantara 16 orang Narapidana yang kabur dari Cabang Rutan Labuhan Bilik, Labuhan Batu, Sumut, pada 2018 lalu diringkus polisi. Pria ini tertangkap di perairan Selat Malaka.

Edi Syahputra alias Edi (45), warga Dusun Sei Sakat Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu. Tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu ini merupakan tahanan keenam dari 16 orang yang kabur dari Cabang Rutan Labuhan Bilik, Jumat (13/4/2018) dini hari.

“Yang bersangkutan kita tangkap pada hari Sabtu 30 Oktober 2020 di perairan Selat Malaka,” kata AKBP Deni Kurniawan, Senin (2/11/20).

Edi Saputra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu bergabung dengan Sat Pol Airud Panipahan Polres Rokan Hilir, Polda Riau. Sebelumnuya, lima tahanan lainnya telah menyerahkan diri atau ditangkap. Dengan penangkapan Edi, masih ada 10 tahanan lain yang masih diburu polisi.

Kesepuluh tahanan yang masih melarikan diri itu masing-masing: Rianto, warga Kampung Jawa Desa Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Labuhan Batu; Syahrizal, warga Sei Lasolo Lk 2 Kelurahan Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai; Ridwan Pasaribu, warga Dusun 9 Sidodadi Desa Aek Korsik, Aek Kuo, Labuhan Batu; Ramli, warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja, NA IX X, Labuhan Batu Utara; Deni Syahputra Marpaung, warga Sumberjo Desa Sungai Raja, NA IX X, Labuhan Batu Utara; Peri Sutrisna, warga Jalan Bersiap, Desa Tengah, Pancur Batu, Deli Serdang; Hasan Basri Hasibuan, warga Sei Mambang Hulu Desa Sei Tampang, Bilih Hilir, Labuhan Batu; Carlos Rumola Manik, warga Desa II Penungkiren Durin Jangak Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang; Herdianto, warga Dusun Mude Uken, Desa Kute Lintang, Blang Kejeren, Gayo Luwes, Aceh; dan Sunardi, warga Dusun 9 Teluk Sentosa, Desa Teluk Sentosa, Panai Hulu, Labuhan Batu.

“Saya imbau rekan-rekan saya menyerahkan diri. Jangan sampai seperti saya, ditangkap begini. Karena sampai kapan pun akan dicari,” ucap Edi sembari menunjukkan tangannya dalam posisi diborgol.

Sebelumnya, 16 tahanan titipan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu melarikan diri dari Cabang Rutan Labuhan Bilik pada Jumat (13/4/2018) dini hari. Mereka merusak plafon lalu memotong teralis sebelum melompat ke luar ruang tahanan. Seorang tahanan menyerahkan diri hari itu juga. Empat lainnya menyusul ditangkap kembali.

Sabtu, 31 Oktober 2020

3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Langsa, 1 Kg Sabu Diamankan

BY GentaraNews IN


Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Polda Aceh, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi yang hendak mengedarkan barang terlarang tersebut ke Lampung. Barang bukti yang diamankan kemasan teh Guanyinwang warna hijau diduga berisi sabu-sabu dengan berat 1 Kg. Sabtu (1/11/2020)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman membenarkan kejadian tersebut, mengatakan dua dari tiga tersangka ditangkap di tempat terpisah.

"Dua pengedar sabu-sabu antarprovinsi tersebut diringkus di Pos Lantas Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat. Sedangkan seorang lagi ditangkap di Aceh Utara," kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Ketiga pelaku yakni berinisial MA (19), MU ( 27), SD (43). Ketiganya warga Kabupaten Aceh Utara. Mereka ditangkap Minggu (1/11) sekira pukul 02.30 WIB. 

Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua laki-laki membawa sabu-sabu dalam jumlah akan melewati Kota Langsa.

Dari informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menyelidikinya. Polisi mendapat informasi kedua pelaku menumpangi bus tujuan Medan.

"Petugas menghentikan bus ditumpangi kedua pelaku di pos lantas dan memeriksa bawaan penumpang. Saat memeriksa tas penumpang berinisial MA, ditemukan kemasan teh berisi sabu-sabu dengan berat 1.060 gram," kata Iptu Imam Aziz.

Polisi langsung mengamankan MA. Dari pengakuannya, barang terlarang tersebut dibawanya bersama MU yang turut berada di bus tersebut. MU akhirnya turut diamankan polisi.

"Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari SD di Aceh Utara. Rencananya, barang terlarang tersebut hendak dibawa ke Lampung," kata Iptu Imam Aziz.

Selanjutnya, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengejar keberadaan SD di Aceh Utara. SD akhirnya ditangkap di pinggir jalan di wilayah Aceh Utara, Minggu (1/11) pukul 10.00 WIB. Bersama SD turut diamankan sepeda motor dan telepon genggam.

Pelaku SD mengaku sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial A yang berdomisili diluar Aceh. Polres Langsa memasukkan A dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)

Sandy Tumiwa Selesai Di Rehabilitasi, Siap Terjun Kembali ke Dunia Akting

BY GentaraNews IN


Aktor ganteng berusia 38 tahun Sandy Tumiwa akhirnya bisa beraktivitas kembali setelah tiga bulan menjalani masa rehabilitasi ketergantungannya akan obat-obatan terlarang, telah resmi keluar dari Yayasan Yakita Trace Center di Ciawi, Jawa Barat. Sejak Jumat (30/10),

Sandy pun mengucap syukur kepada Tuhan. Sandy juga bersyukur dengan kasus narkoba yang menjeratnya dulu, ia bisa menyadari kesalahan-kesalahannya di masa lalu.

"Guru akting ngajarin, sebagai pemain harus jujur pada diri sendiri. Jadi, belajar melakon dari kehidupan kita sendiri. Justru semakin berumur semakin punya nilai karena kualitas yang dicari," jelas Sandy.

"Saya lagi terus belajar. Bukan berarti saya hebat. Tapi kan proses, aktualisasi diri, pencapaian, mau dikenang seperti apa, sih, nanti ketika udah dipanggil sama Allah," tukas Sandy.

Didampingi kuasa hukumnya, Andre Nusi dan ayah kandungnya, Denni Tumiwa, ia kembali tampil di depan publik. Tampak segar dengan postur tubuh lebih besar.

"Yang pertama saya bersyukur sama Allah SWT yang sudah memberikan anugrahnya, kasih karunianya yang akhirnya saya bisa mendapatkan terus yang namanya hidayah," kata Sandy Tumiwa di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2020).

"Untuk bisa menyadari yang namanya kesalahan-kesalahan di masa lampau dan akhirnya terus berdamai dengan masa lalu saya," sambungnya lagi.

Ditambah, Sandy Tumiwa juga senang lantaran mendapatkan maaf dari ayahnya setelah sempat bersiteru.

"Jadi saya sudah melepaskan pengampunan dan akhirnya di sini kan saya juga diajarkan untuk namanya silaturahim. Jadi saya bersilaturahim sama keluarga, saya mendapatkan pelajaran harta yang sessungguhnya itu adalah keluarga," ungkapnya.

Sementara pengacaranya, Andre Nusi mengatakan Sandy Tumiwa keluar dari tempat rehabilitasi sejak Jumat (30/10/2020). Dia memastikan kliennya sudah sembuh dari candu narkoba.

"Yang sekarang ini Sandy baru keluar perhari Jumat kemarin keluar rehabilitasi selama 3 bulan," ujar Andre Nusi.

Andre munuturkan, Sandy Tumiwa telah bebas dari masalah hukum dan pengobatan rehabilitasi sepenuhnya. Ia memastikan kliennya sudah bisa kembali beraktivitas.

"Bebas resminya Sandy juga mengartikan bahwa dirinya tak wajib lapor lagi. Masa hukumannya juga telah usai dan Sandy siap untuk memulai kehidupannya yang baru," jelas Andre Nusi. (LEP)

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Ganja 36 Kg Sabu dan 2.500 pil Ekstasi

BY GentaraNews IN


Polres Lampung Selatan selama Oktober 2020 berhasil ungkap penyelundupan narkoba yang masuk di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, diantaranya daun ganja kering seberat 80 kg, sabu 36 kg, dan 2.500 pil ekstasi. Mengamankan 15 orang tersangka.

Dalam jumpa pers di Mapolres, Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan selama satu bulan berhasil ungkap enam penyelundupan narkoba. Sabtu (31/10/2020).

"Ada enam Laporan Polisi ungkap kasus narkoba, Pelaku terdiri dari kurir dan penerima narkoba," ujar Zaky Alkazar Nasution 

"Sebagian di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," lanjut Kapolres Lamsel.

"Berdasarkan jumlah tangkapan berbagai macam jenis narkoba tersebut, maka sebanyak 210.000 masyarakat khususnya generasi muda yang terselamatkan," ujar Kapolres

Penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni dilakukan dengan cara membawa langsung menggunakan bus dan kendaraan pribadi serta jasa pengiriman barang. 

"Modus yang dilakukan dengan membawa langsung dan gunakan jasa pengiriman barang," katanya. 

"Seluruh barang bukti narkoba sabu dan pil ekstasi pada di bawa dan kirim dari beberapa kota di Provinsi Riau, sedangkan daun ganja kering dikirim dari Provinsi Aceh. Untuk sabu, ini daerah asal pengiriman barang," ujarnya. 

"Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang berhasil disita berasal dari jaringan Internasional. Berdasarkan pengakuan tersangka seperti itu," katanya. 

"Dari seluruh upaya penyelundupan narkoba melalui pelabuhan Bakauheni tidak saling berkaitan satu sama lainnya. Tidak saling berkaitan satu kasus dengan yang lainnya," ujar dia. 

Sebagian para tersangka berhasil diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan sebagainya lagi hasil pengembangan. "Sebagian di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," kata dia. 

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi, yang mendampingi Kapolres Lampung Selatan mengatakan, "penyelundupan daun ganja kering seberat 60 kg, berhasil amankan empat pelaku hasil pengembangan di berbagai tempat di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020," jelasnya.

"Daun ganja di kirim menggunakan jasa Pos Logistik Indonesia," ujarnya.

Untuk penyelundupan daun ganja kering kedua seberat 20kg, dibawa seorang pelaku dengan menumpang bus Simpati Star BL-7761-AA, Kamis 15 Oktober 2020, sekitar pukul 00.30.

"Hasil pengembangan berhasil amankan satu pelaku di Bekasi," ujarnya.

Sedangkan penyelundupan sabu pertama seberat 12kg yang di sembunyikan di sebagian lantai bagian depan mobil Toyota Avanza DD-1099-KV dan sebagian di dalam ban serep, Selasa 13 Oktober 2020, sekitar pukul 11.30.

"Satu kurir diamankan di Bakauheni dan pengembangan dua orang penerima barang," ujarnya.

Di hari yang sama, berhasil ungkap penyelundupan 7 kg sabu dan 2.500 butir pil ekstasi yang dibawa pelaku dengan cara menumpang bus Sari Mustika H-1694-CA.

"Barang terlarang di simpan dalam tas ransel yang di sembunyikan di bawah jok bus yang di tumpanginya," katanya.

Selanjutnya penyelundupan sabu 11kg berhasil meringkus tiga pelaku dan penyelundupan 6 kg sabu berhasil diamankan 2 orang pelaku. "Dua diringkus di Bakauheni dan sisanya hasil pengembangan," kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 112 junto Pasal 114 junto pasal 132 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga