Baca Juga

Kamis, 22 Oktober 2020

MoU Antara BNN RI dan PT. Pegadaian, Wujudkan Kerjasama P4GN

BY GentaraNews IN


Badan Narkotika Nasional bertekad mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba merupakan tekad dan niat, selaku garda terdepan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.

Badan Narkotika Nasional menjalin sinergitas salam mewujudkan Indonesia bersih narkotika, tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan dan peran serta aktif dari kementrian/ lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, BUMN, swasta dan seluruh komponen bangsa Indonesia.

Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H didampingi Sestama BNN RI Drs. Dunan Ismail Isja, M.M dan Deputi Pencegahan BNN RI Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H., M.Hum melakukan audiensi dengan Direktur Utama PT. Pegadaian di kantor pusat PT. Pegadaian di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Pada kegiatan audiensi tersebut, Kepala BNN RI dan Dirut PT. Pegadaian, Kuswiyoto, S.E., M.B.A melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai wujud nyata sinergitas dan kerjasama antara BNN RI dan PT. Pegadaian.

“Kami sangat berharap PT. Pegadaian dapat terus mendukung upaya P4GN yang dilakukan BNN, baik melalui kebijakan maupun koordinasi terhadap setiap kemungkinan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah kerja PT. Pegadaian,” ungkap Kepala BNN RI.

Nota Kesepahaman tersebut berisi tentang kerjasama dalam penyebarluasan informasi terkait upaya P4GN, peningkatan peran serta PT. Pegadaian dalam melaksanakan kegiatan anti narkoba di lingkungan kerja, deteksi dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN.

Selain beberapa poin di atas, BNN RI dan PT. Pegadaian juga melakukan sinergi kerjasama dalam rangka sosialisasi pengenalan, pemanfaatan produk dan layanan dari PT. Pegadaian. Sinergitas tersebut selanjutnya dikukuhkan dengan penandatanganan kerjasama yang juga dilakukan pada saat kegiatan audiensi.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dalam upaya P4GN tersebut diwakili oleh Deputi bidang Pencegahan BNN RI, Drs. Anjan Pramuka Putra, S.H., M.Hum dan Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT. Pegadaian, Damar Latri Setiawan. Sementara itu, penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait penyediaan tabungan emas dan fasilitas pembiayaan bagi para pegawai di lingkungan BNN diwakili oleh Sestama BNN RI Drs. Dunan Ismail Isja, M.M dan Damar Latri Setiawan selaku Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT. Pegadaian.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BNN RI berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada PT. Pegadaian yang telah memberikan dukungan kepada Badan Narkotika Nasional secara nyata.

“Saya selaku Kepala BNN RI menyampaikan terima kasih kepada PT. Pegadaian yang selalu siap mendukung derap langkah dan kiprah BNN dalam upaya mengatasi permasalahan narkotika,” tutup Drs.Heru Winarko, S.H. (LEP)







Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

2 Personel Polres Tana Toraja Dipecat, Terlibat Kasus Pencurian & Narkoba

BY GentaraNews IN



Akibat dari perbuatan yang di lakukan berulang kali kasus pidana pencurian dengan pemberatan kasus narkoba, 2 oknum polisi personel Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, yakni Brigpol Roni Pasumbung (37), bintara Administrasi Umum (SIUM) dan Briptu Muhammad Andika (34), bintara satuan Sabhara, dipecat sebagai anggota Polri. 

Pemecatan keduanya digelar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolres Tana Toraja. Selaku inspektur upacara, Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto dengan 5 pleton peserta. Kamis (22/10/20).

Kasubag Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin mengatakan, upacara PTDH dua personel ini secara in absentia atau tidak dihadiri keduanya karena keberadaannya tidak diketahui dan satu lagi tengah jalani hukuman di Rutan. Keduanya diwakili foto keduanya yang dibawa dua polisi yakni Bripda Sahril dan Bripda Asdar.

Erwin menambahkan, Brigpol Roni Pasumbung telah dua kali terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni di tahun 2017 dan 2018. Setelah bebas dari Rutan Kelas II B Makale, yang bersangkutan disersi atau tidak pernah masuk kantor.

"Telah dilakukan berbagai upaya oleh Propam agar Roni ini masuk kantor lagi namun tak kunjung datang hingga keluar SK Kapolda Sulsel, 30 September 2020 tentang PTDH karena tidak layak lagi sebagai anggota Polri. Hingga upacara, yang bersangkutan belum ditemukan sehingga upacaranya in absentia," jelasnya.

Hal serupa juga dilakukan Briptu Muhammad Andika. Dia 3 kali terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Di kasus terakhir, baru seminggu bebas, tertangkap lagi oleh satuan Reserse Narkoba.

"Andika ini sedang jalani hukuman di Rutan Kelas II B Makale sehingga juga tidak hadir dalam upacara PTDH," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto mengingatkan, janganlah lagi ada personel yang di-PTDH.

"Kasihan keluarga yang menjadikan kita sebagai kebanggaan mereka. Cukuplah 2 personel kita ini yang di-PTDH, dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih intropeksi diri," tegasnya.

Dia menambahkan, agar semua anggota menghindari perilaku disersi, narkoba dan perilaku lainnya.

"Sayangi profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik. Yakinlah yang terbaik akan datang menghampiri jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara," tandasnya.

"Jangan ada lagi personil yang kena PTDH. Kasihan keluarga yang menjadikan kita sebagai kebanggaan," kata dia.

"Cukup dua personil kita ini yang PTDH. Dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih introspeksi diri," katanya. (LEP)


Sumber : Humas Polres Tana Toraja.

Ratusan Kilogram Narkoba Musnahkan BNN RI

BY GentaraNews IN

Badan Narkotika Nasional kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, Kamis (22/10). Sejumlah barang bukti narkotika berupa 139,027 kg sabu, 77.121 butir ekstasi, dan 48 gram eutilon dimusnakan di halaman parkir kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan hasil dari 11 kasus peredaran gelap narkotika yang dilakukan BNN pada bulan Juni sampai dengan September 2020. Adapun kronologis singkat kasus-kasus tersebut sebagai berikut.

1. Pengungkapan Narkotika Jenis Eutilon

Petugas BNN mengungkap peredaran gelap narkotika jenis eutilon sebanyak 53 gram menggunakan jasa pengiriman, Kamis (11/6). Seorang pria berinisial RM yang diduga penerima paket berhasil melarikan diri saat hendak diamankan petugas di Apartemen Plazo Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. Penyelundupan 49 Kg Shabu Asal Aceh

Penyelundupan sabu dengan modus pengiriman dengan truk asal Aceh menuju Jakarta kembali digagalkan BNN, Kamis (13/8). Sebanyak 49.840 gram sabu disita dari dua orang tersangka berinisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat saat melintas di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain supir dan kernet truk petugas juga menangkap tersangka berinisial IS di Kampung Sukarejo, Langsa Timur, dan tersangka berinisial H di Rutan Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan yang diduga sebagai pengendali. Berdasarkan pengembangan diketahui bahwa narkotika tersebut adalah milik ES alias EO yang berada di Aceh dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

3. BNN Ringkus Sindikat 30 Ribu Butir Ekstasi di Aceh dan Sumut

Berawal dari laporan masyarakat dan data intelijen, BNN melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan, pada 8 September 2020. Empat tersangka berjenis kelamin lak-laki dengan inisial DA, SY,BUR,dan AS diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.

4. 29 Kg Sabu dalam ransel di Aceh

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Tim BNN RI melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial R pada pukul 12.00 WIB di Kampung Jawa Idi Rayuek Kab. Aceh Timur, Prov. Aceh, Rabu (16/9). Dari hasil penggeledahan petugas mendapatkan 17 Kg sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina. Selanjutnya dari hasi pengembangan didaptkan informasi bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pria berinisial F yang kemudian ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Murni, desa Seuneubok Teupin Panah, Aceh Timur. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 12 Kg sabu di dalam ransel, sehingga total barang bukti yang diamankan petugas yaitu sebanyak 29.289 gram sabu.

5. Sabu 13,4 Kg Asal Aceh Tujuan Tasikmalaya Digagalkan BNN

Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman Narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya dengan menggunakan bus. Setibanya di Tasikmalaya, petugas menangkap HA (sopir bus cadangan) dan AM (kernet) di Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya, pada 16 September 2020. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita 13,4 kg sabu yang disembunyikan di dalam lantai bus di samping jok sopir yang sudah dimodifikasi dengan cara dilas. Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan FZ selaku pengendali jaringan di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.

6. 5 Kg Sabu Disita dari Seorang Pria di Kota Medan

Seorang pria berinisial MJ diamankan petugas setelah kedapatan membawa 5.382,1 gram sabu dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Penangkapan tersebut dilakukan petugas di Jalan Matahari Raya 9, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/9) sekitar pukul 19.45 WIB.

7. Petugas BNN Sita 11 Kg Sabu dan 10.212 Butir Ekstasi

Petugas mengamankan 3 tas berisi narkotika dari sebuah mobil pada hari Selasa, 15 September 2020 di Jalan Setia Luhur Dwikora, Medan. Saat dilakukan penggeledahan dua orang penumpang mobil berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11.850,2 gram sabu dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.

8. 18 Kg Sabu

Hari Minggu 13 September 2020 petugas melakukan penggeledahan di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli Serdang milik seorang pria berinisial H alias Dayat. Berdasarkan hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970,10 gram. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan di sebuah goody bag dan 1 buah dus. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka H alias Dayat diperintahkan oleh seorang Napi berinisial M alias Uncu yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru – Riau.

9. Petugas BNN Temukan Puluhan Ribu Ekstasi Ditanam di Halaman Rumah

Seorang pria berinisial Hen diamanakan petugas BNN pada hari Senin, 14 September 2020, karena diduga sebelumnya pernah menerima narkotika berupa ekstasi dari tersangka H alias Dayat yang telah diamankan petugas BNN. Saat mengamankan tersangka Hen petugas juga melakukan penggeledahan di Gang Pisang Susun III Sei Beras Sekata Tanjung Anom, Deli Serdang, Sumatera Utara dan menemukan 12 bungkus berisi tablet ekstasi sebanyak 12.972 butir yang ditanam di pekarangan rumahnya. Sama seperti H alias Dayat, tersangka Hen diketahui juga mendapatkan perintah dari Napi berinisial M alias Uncu yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru – Riau.

10. BNN ungkap jaringan Palembang – Medan dengan Barang Bukti 5,2 Kg Sabu dan 21.160 Butir Ekstasi

Petugas BNN berhasil mengungkap jaringan narkotika Palembang – Medan dengan menyita barang bukti ekstasi sebanyak 21.160 butir dan sabu seberat 5.244 gram. Pengungkapan berawal dari diamankannya dua orang kurir berinisial AN alias Wawan dan Al saat menerima paket berisi 21.160 butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindung Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Selasa (22/9). Tersangka Y mengaku diperintah oleh J, yang tak lain merupakan suaminya sendiri. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap J saat berada di rumahnya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang.

Dalam penangkapan tersebut petugas pun menemukan 1.031 gram sabu yang disimpan di samping anak tangga rumah miliknya. Sementara itu, berdasarkan keterangan AN alias Wawan dan Al diketahui bahwa yang bahwa yang memerinatahkan adalah seorang pria berinisial D alias Doy alias Dodon. Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning. Di dalam ruko tersebut, petugas menemukan 4.213 gram sabu yang disimpan di atas lemari kerjanya. Menurut D alias Doy, ia menjalankan bisninsnya bekerja sama dengan M alias Bang Adi. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus M alias Bang Adi di Jalan Lintas Sumatera, Batu Bara, Sumatera Utara.

11. Pengungkapan Narkotika Jaringan Jambi dengan Barang Bukti 5,2 Kg Sabu dan 2.922 Butir Ekstasi

BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi. Tersangka berinisial A alias awi alias parjo berhasil diamankan bersama dengan barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi. Tersangka A diamankan saat sedang melintas dengan menggunakan mobil di Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada hari Minggu, 13 September 2020. Saat dilakukan penagkapan petugas menemukan 5 bungkus sabu seberat 5.222 gram dan 3 bungkus berisi 2.922 butir ekstasi. (LEP)






Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI


Di Tangerang Raya Ada Bandar Narkoba Berjaringan Luas, Heru Winarko Saksikan Pemusnahan 301 Kilogram Ganja Di BNNP Banten

BY GentaraNews IN


Tangerang raya yang meliputi, wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan terdapat bandar narkoba yang sudah memiliki jaringan luas. Rawan akan penggunaan dan peredaran narkoba. Hal ini menjadi perhatian khusus Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di kantor BNNP Banten yang dihadiri langsung Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H.

"Tangerang menjadi tempat-tempat yang menjadi perhatian kita, khsusunya untuk penggunaan dan pengedaran (narkoba). Bandar-bandar jaringan cukup ada linknya dengan yang diluar," kata Heru saat menghadiri pemusnahan ganja seberat 301 kilogarm di kantor BNN Banten. Rabu (21/10/2020).

Kepala BNNP Banten Drs. Hendri Marpaung selaku tuan rumah hadir mempimpin jalannya pemusnahan dengan didampingi Kapolda Banten irjen Pol Drs. Fiandar, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Fahrobi dan Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili oleh Aspidum Yudi Hendarto serta unsur Forkopimda lainnya.

Barang bukti yang akan dimusnahkan kali ini yaitu narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram yang didapatkan dari penangkapan sebuah truk yang berasal dari Aceh menuju ke Banten tanggal 24 September 2020 yang lalu.

Dalam penjelasannya, Kepala BNNP Banten mengatakan bahwa pengungkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 30 Juni 2020 yang lalu dengan barang bukti seberat 298 kilogram. Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk melalui pelabuhan Bojonegara Serang Banten tanggal 22 dan 23 September 2020.

Dari informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Banten yang dipimpin oleh Kepala BNNP Banten Drs. Hendri Marpaung pada tanggal 24 September 2020 berhasil mengamankan 1 buah truk yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat sekitar 301 kg yang dibawa oleh seorang pria berinisial AS (32 tahun) warga Lampung yang terparkir di sebuah warung kopi di Jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang, Banten.

Selain ganja, BNNP Banten juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit kendaraan truk nissan berwarna merah dengan nomor polisi BK 9734 DU, 1 buah kartu ATM, 1 buah KTP milik tersangka dan 2 buah handphone beserta sim card.

Tersangka AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Kepala BNN RI mengatakan bahwa kita akan terus melakukan pemberantasan narkotika dan BNN perlu dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat Indonesia untuk memberantas narkoba.

“Dengan tertangkapnya tersangka AS yang berprofesi wiraswasta ini, BNN dapat menyelamatkan kurang lebih 2 juta orang generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” tutup Kepala BNN RI. (LEP)





Biro Humas dan Protokol BNN RI

Heru Winarko Buka Rapat Evaluasi Bidang Rehabilitasi Tingkat Provinsi

BY GentaraNews IN


Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H membuka Rapat Evaluasi Deputi Bidang Rehabilitasi tingkat provinsi yang dihadiri peserta sebanyak 50 orang terdiri dari 27 orang perwakilan para Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi dan 16 orang dari BNN pusat, Hotel Ciputra, Rabu (21/10).

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI mengapresiasi semua tugas Kepala bidang Rehabilitasi BNN Provinsi yang telah melaksanakan tugasnya secara optimal.

Kepala BNN RI juga berharap agar standarisasi rehabilitasi yang sudah dibuat harus benar-benar dipahami oleh seluruh jajaran bidang rehabilitasi baik yang berada di BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota.
Terkait evaluasi pekerjaan rehabilitasi, beliau menekankan agar hal tersebut dibahas semuanya dalam rapat ini.

“Memang sejauh ini pekerjaan masih banyak yang belum optimal dan sekarang saya mencoba membuat terobosan agar semua ini bisa berjalan optimal,” tambah Drs. Heru Winarko, S.H.

Untuk Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang dulu domainnya di Deputi bidang Rehabilitasi, sekarang dibagi kebidang pemberantasan. Domain utamanya sebenarnya tetap ada di Deputi bidang Rehabilitasi, tetapi strategi yang dilakukan adalah menyerahkan ke tim pemberantasan agar tim tersebut yang berdiskusi dengan para jaksa dan hakim. Tetapi misi yang diusung adalah misi rehabilitasi.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini bertujuan untuk melakukan analisa dan evaluasi serta mengukur keberhasilan program rehabilitasi. Selain itu untuk memperoleh bahan masukan bagi peningkatan dan perbaikan program rehabilitasi di tahun yg akan datang.

“Rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja serta mengembangkan layanan bidang rehabilitasi kepada seluruh BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” tambah dr. Budiono.

Diharapkan dengan terselenggaranya pelaksanaan rapat evaluasi Deputi bidang Rehabilitasi ini, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan rehabilitasi berkelanjutan. (LEP)


 

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI



, S.H membuka Rapat Evaluasi Deputi Bidang Rehabilitasi tingkat provinsi yang dihadiri peserta sebanyak 50 orang terdiri dari 27 orang perwakilan para Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi dan 16 orang dari BNN pusat, Hotel Ciputra, Rabu (21/10).

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI mengapresiasi semua tugas Kepala bidang Rehabilitasi BNN Provinsi yang telah melaksanakan tugasnya secara optimal.

Kepala BNN RI juga berharap agar standarisasi rehabilitasi yang sudah dibuat harus benar-benar dipahami oleh seluruh jajaran bidang rehabilitasi baik yang berada di BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota.

Terkait evaluasi pekerjaan rehabilitasi, beliau menekankan agar hal tersebut dibahas semuanya dalam rapat ini.

“Memang sejauh ini pekerjaan masih banyak yang belum optimal dan sekarang saya mencoba membuat terobosan agar semua ini bisa berjalan optimal,” tambah Drs. Heru Winarko, S.H.

Untuk Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang dulu domainnya di Deputi bidang Rehabilitasi, sekarang dibagi kebidang pemberantasan. Domain utamanya sebenarnya tetap ada di Deputi bidang Rehabilitasi, tetapi strategi yang dilakukan adalah menyerahkan ke tim pemberantasan agar tim tersebut yang berdiskusi dengan para jaksa dan hakim. Tetapi misi yang diusung adalah misi rehabilitasi.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini bertujuan untuk melakukan analisa dan evaluasi serta mengukur keberhasilan program rehabilitasi. Selain itu untuk memperoleh bahan masukan bagi peningkatan dan perbaikan program rehabilitasi di tahun yg akan datang.

“Rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja serta mengembangkan layanan bidang rehabilitasi kepada seluruh BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” tambah dr. Budiono.

Diharapkan dengan terselenggaranya pelaksanaan rapat evaluasi Deputi bidang Rehabilitasi ini, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan rehabilitasi berkelanjutan. (LEP)





Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga