Baca Juga

Kamis, 22 Oktober 2020

Di Tangerang Raya Ada Bandar Narkoba Berjaringan Luas, Heru Winarko Saksikan Pemusnahan 301 Kilogram Ganja Di BNNP Banten

BY GentaraNews IN


Tangerang raya yang meliputi, wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan terdapat bandar narkoba yang sudah memiliki jaringan luas. Rawan akan penggunaan dan peredaran narkoba. Hal ini menjadi perhatian khusus Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di kantor BNNP Banten yang dihadiri langsung Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, S.H.

"Tangerang menjadi tempat-tempat yang menjadi perhatian kita, khsusunya untuk penggunaan dan pengedaran (narkoba). Bandar-bandar jaringan cukup ada linknya dengan yang diluar," kata Heru saat menghadiri pemusnahan ganja seberat 301 kilogarm di kantor BNN Banten. Rabu (21/10/2020).

Kepala BNNP Banten Drs. Hendri Marpaung selaku tuan rumah hadir mempimpin jalannya pemusnahan dengan didampingi Kapolda Banten irjen Pol Drs. Fiandar, Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Mohammad Aflah Fahrobi dan Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili oleh Aspidum Yudi Hendarto serta unsur Forkopimda lainnya.

Barang bukti yang akan dimusnahkan kali ini yaitu narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram yang didapatkan dari penangkapan sebuah truk yang berasal dari Aceh menuju ke Banten tanggal 24 September 2020 yang lalu.

Dalam penjelasannya, Kepala BNNP Banten mengatakan bahwa pengungkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada tanggal 30 Juni 2020 yang lalu dengan barang bukti seberat 298 kilogram. Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, didapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Banten dengan menggunakan truk melalui pelabuhan Bojonegara Serang Banten tanggal 22 dan 23 September 2020.

Dari informasi tersebut, tim pemberantasan BNNP Banten yang dipimpin oleh Kepala BNNP Banten Drs. Hendri Marpaung pada tanggal 24 September 2020 berhasil mengamankan 1 buah truk yang membawa narkotika jenis ganja sebanyak 301 bungkus dengan berat sekitar 301 kg yang dibawa oleh seorang pria berinisial AS (32 tahun) warga Lampung yang terparkir di sebuah warung kopi di Jalan Raya Pulo Panjang, Pulo Ampel, Serang, Banten.

Selain ganja, BNNP Banten juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit kendaraan truk nissan berwarna merah dengan nomor polisi BK 9734 DU, 1 buah kartu ATM, 1 buah KTP milik tersangka dan 2 buah handphone beserta sim card.

Tersangka AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Kepala BNN RI mengatakan bahwa kita akan terus melakukan pemberantasan narkotika dan BNN perlu dukungan dari seluruh stakeholder dan masyarakat Indonesia untuk memberantas narkoba.

“Dengan tertangkapnya tersangka AS yang berprofesi wiraswasta ini, BNN dapat menyelamatkan kurang lebih 2 juta orang generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” tutup Kepala BNN RI. (LEP)





Biro Humas dan Protokol BNN RI

Heru Winarko Buka Rapat Evaluasi Bidang Rehabilitasi Tingkat Provinsi

BY GentaraNews IN


Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H membuka Rapat Evaluasi Deputi Bidang Rehabilitasi tingkat provinsi yang dihadiri peserta sebanyak 50 orang terdiri dari 27 orang perwakilan para Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi dan 16 orang dari BNN pusat, Hotel Ciputra, Rabu (21/10).

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI mengapresiasi semua tugas Kepala bidang Rehabilitasi BNN Provinsi yang telah melaksanakan tugasnya secara optimal.

Kepala BNN RI juga berharap agar standarisasi rehabilitasi yang sudah dibuat harus benar-benar dipahami oleh seluruh jajaran bidang rehabilitasi baik yang berada di BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota.
Terkait evaluasi pekerjaan rehabilitasi, beliau menekankan agar hal tersebut dibahas semuanya dalam rapat ini.

“Memang sejauh ini pekerjaan masih banyak yang belum optimal dan sekarang saya mencoba membuat terobosan agar semua ini bisa berjalan optimal,” tambah Drs. Heru Winarko, S.H.

Untuk Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang dulu domainnya di Deputi bidang Rehabilitasi, sekarang dibagi kebidang pemberantasan. Domain utamanya sebenarnya tetap ada di Deputi bidang Rehabilitasi, tetapi strategi yang dilakukan adalah menyerahkan ke tim pemberantasan agar tim tersebut yang berdiskusi dengan para jaksa dan hakim. Tetapi misi yang diusung adalah misi rehabilitasi.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini bertujuan untuk melakukan analisa dan evaluasi serta mengukur keberhasilan program rehabilitasi. Selain itu untuk memperoleh bahan masukan bagi peningkatan dan perbaikan program rehabilitasi di tahun yg akan datang.

“Rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja serta mengembangkan layanan bidang rehabilitasi kepada seluruh BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” tambah dr. Budiono.

Diharapkan dengan terselenggaranya pelaksanaan rapat evaluasi Deputi bidang Rehabilitasi ini, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan rehabilitasi berkelanjutan. (LEP)


 

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI



, S.H membuka Rapat Evaluasi Deputi Bidang Rehabilitasi tingkat provinsi yang dihadiri peserta sebanyak 50 orang terdiri dari 27 orang perwakilan para Kabid Rehabilitasi BNN Provinsi dan 16 orang dari BNN pusat, Hotel Ciputra, Rabu (21/10).

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI mengapresiasi semua tugas Kepala bidang Rehabilitasi BNN Provinsi yang telah melaksanakan tugasnya secara optimal.

Kepala BNN RI juga berharap agar standarisasi rehabilitasi yang sudah dibuat harus benar-benar dipahami oleh seluruh jajaran bidang rehabilitasi baik yang berada di BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota.

Terkait evaluasi pekerjaan rehabilitasi, beliau menekankan agar hal tersebut dibahas semuanya dalam rapat ini.

“Memang sejauh ini pekerjaan masih banyak yang belum optimal dan sekarang saya mencoba membuat terobosan agar semua ini bisa berjalan optimal,” tambah Drs. Heru Winarko, S.H.

Untuk Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang dulu domainnya di Deputi bidang Rehabilitasi, sekarang dibagi kebidang pemberantasan. Domain utamanya sebenarnya tetap ada di Deputi bidang Rehabilitasi, tetapi strategi yang dilakukan adalah menyerahkan ke tim pemberantasan agar tim tersebut yang berdiskusi dengan para jaksa dan hakim. Tetapi misi yang diusung adalah misi rehabilitasi.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini bertujuan untuk melakukan analisa dan evaluasi serta mengukur keberhasilan program rehabilitasi. Selain itu untuk memperoleh bahan masukan bagi peningkatan dan perbaikan program rehabilitasi di tahun yg akan datang.

“Rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja serta mengembangkan layanan bidang rehabilitasi kepada seluruh BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” tambah dr. Budiono.

Diharapkan dengan terselenggaranya pelaksanaan rapat evaluasi Deputi bidang Rehabilitasi ini, dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan rehabilitasi berkelanjutan. (LEP)





Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


Semangat Hari santri, BNNK Tegal Perkuat Upaya P4GN

BY GentaraNews IN


Ada pemandangan menarik pada upacara peringatan Hari Santri Nasional tahun 2020 kali ini, karena baik peserta maupun petugas upacara mengenakan baju koko, sarung, dan peci untuk pria. Sedangkan yang wanita mengenakan busana muslim.
Tak kalah dengan para santri, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam memimpin upacara juga tampak mengenakan sarung dan baju putih, di Alun-alun Kota Tegal. Kamis (22/10/2020) pagi


Dalam rangka memperkuat komitmen untuk menjadikan Kota Tegal bersih Narkoba, BNNK Tegal melakukan konsolidasi lintas sektor penting untuk terus ditumbuh kembangkan.

Pendekatan secara intensif kesegala lini lapisan masyarakat perlu dilakukan guna menggugah kesadaran akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang siap mengincar siapa saja tanpa melihat strata.

Kepala BNNK Tegal, Sudirman, mengajak seluruh element, baik instansi pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya P4GN.

Hal tersebut diungkapkan pada saat Sudirman menghadiri pertemuan dengan Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono dan beberapa pimpinan ormas keagamaan pada peringatan Hari Santri Nasional 22 Oktober 2020.

Melihat ke belakang, sejarah penetapan hari santri, tidak lepas dari pengorbanan dan semangat para ulama, tokoh masyarakat hingga pahlawan nasional yang berjibaku mempertahankan kemerdekaan NKRI.

"Semangat pengorbanan ulama yang harus kita munculkan. Semangat berjuang dalam menyelamatkan anak bangsa, menyelamatkan generasi mendatang hingga hingga mempertahankan kedaulatan Negara dalam melawan penjajah tanpa wajah (Narkoba), Ungkap Kepala BNNK Tegal. (LEP)





Rabu, 21 Oktober 2020

Kasus Napi Dalam Lapas Pengendali Peredaran Narkoba Masih Tinggi

BY GentaraNews IN

Dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika yang di lakukan BNN RI, Cawang Jakarta Timur terungkap bahwa selama dua bulan terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan puluhan kilogram Sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lapas. Kampus (22/10/20).

Ada 11 kronologi singkat kasus yang dibacakan oleh Kepala BNN RI sebelum pemusnahan dimulai.

Terhitung sejak bulan Juni hingga September 2020, BNN menggagalkan penyeludupan ratusan kilogram Sabu, puluhan ribu butir ekstasi dan eutilon dari 11 kasus peredaran gelap Narkotika di Indonesia. Kasus pertama yakni terjadi pada Kamis (13/8/2020) lalu. Diantara pengungkapan barang bukti tersebut, dua kasus diantaranya dikendalikan dari dalam lapas.

BNN menggagalkan penyeludupan 49 Kg sabu asal Aceh

Sebanyak 49.840 gram sabu disita dari 2 orang tersangka berinisial Mun alias Bang Pon dan Muh alias Amat.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Deli Serdang Sumut.

"Selain sopir dan kernet truk, petugas juga menangkap berinisial IS di Kampung Sukarejo, Langsa Timur. Selanjutnya tersangka berinisial H di Rutan Kelas 1 Palembang, Sumsel yang diduga sebagai pengendali," jelas Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Cawang, Kamis (22/10/2020).

Selanjutnya, sebulan kemudian BNN mengamankan 18 kg sabu pada Minggu (13/9/2020) lalu.

Petugas BNN melakukan penggeledahan di Perumahan Rorinata, Sunggal Deli Serdang milik H alias Dayat.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970, 10 gram. BB tersebut ditemukan di goody baf dan 1 buah dus. Dari hasil penyeludikan diketahui bila tersangka diperintahkan oleh napi berinisial M alias Uncu yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pekan Baru-Riau," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari membenarkan peredaran dan pengendalian narkotika dari dalam lapas masih cukup tinggi.

"Bahkan hampir keseluruhan (dari Lapas). Seperti tadi juga ada salah satu narapidana yang terlibat sebagai pengendali, yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekan Baru-Riau," tandasnya.

Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnakan ratusan kilogram sabu serta puluhan ribu ekstasi dan eutilon di halaman parkir BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 11 kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia, sedari bulan Juni sampai September 2020.

"Pada hari ini BNN menggelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa 139.027,82 gram sabu, 87.121 butir ekstasi dan 48 gram eutilon," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di lokasi.

Satu pengungkapan narkotika di bulan Juni, yakni pengungkapan narkotika jenis eutilon sebanyak 53 gram dari jasa pengiriman pada Kamus (11/6/2020) lalu.

Selanjutnya, menggagalkan penyeludupan narkotika di bulan Agustus, yakni penyeludupan 49 kg sabu asal Aceh dengan modus pengiriman menggunakan truk dari Aceh menuju Jakarta pada (13/8/2020) lalu.

Kemudian sisanya merupakan barang bukti yang didapat dari hasil pengungkapan narkoba pada bulan September.

"Di bulan September, BNN ringkus sindikat 30 ribu butir ekstasi di Aceh dan Sumut pada 8/9/2020, penangkapan terhadap pelaku R dan F yang membawa 29 kg sabu dalam ransel di Aceh tanggal 16/9/2020, sabu 13,4 kg asal Aceh tujuan Tasikmalaya digagalkan BNN pada 16/9/2020," jelasnya.

"5 kg sabu BNN sita dari seorang pria di Kota Medan. Selanjutnya kamu menyita 11 kg sabu dan 10.212 butir ekstasi, amankan 18 kg sabu. Kami temukan juga puluhan ribu ekstasi di halaman rumah. Kemudiankami berhasil mengungkapkanjaringan Palembang-Medab dengan BB 5,2 kg sabu dan 21.160 butir esktasi, serta pengungkapan narkotika jaringan Jambi dengan BB 5,2 kg sabu dan 2.992 butir ekstasi," tandasnya.

Selain barang bukti tersebut, sebanyak 23 tersangka diamankan oleh BNN. 



Sumber : Biro Humas Dan Protokol BNN RI

Terlibat Kasus LGBT, Mahkamah Agung Pecat 16 Oknum Prajurit TNI

BY GentaraNews IN

Belum lama ini publik digegerkan kabar terdapat beberapa oknum dari anggota TNI yang terlibat kasus penyimpangan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Mahkamah Agung (MA) mengadili 16 oknum anggota TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan semuanya dipecat. Sebenarnya total jumlah yang dipecat lebih dari 16 orang karena masih ada putusan yang baru diketok di tingkat pertama.

Diketahui terdapat 20 berkas perkara yang diterima Mahkamah Agung terkait kasus penyimpangan orientasi seksual LGBT.

Diantaranya 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi dan mendapatkan hukum berupa pemecatan.

"Sebanyak 16 perkara sudah diputus di tingkat kasasi. Semuanya dipecat," kata jubir MA hakim agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Andi juga mengungkapkan, oknum anggota TNI yang terlibat kasus ini akan mendapat tindakan tegas.

Para pelaku-pun juga dikabarkan menerima hukuman masuk penjara, hal ini disebabkan karena pelaku telah melanggar Surat Telegram (ST) Panglima TNI, mengenai larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya terlibat hubungan sesama jenis.

Selain dipecat karena mereka berperilaku homoseksual, mereka dihukum penjara. Sebab, mereka tidak menaati perintah atasan, yaitu Surat Telegram (ST) Panglima TNI tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis. Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum Prajurit dan PNS TNI AD

Pada kasus tersebut, beberapa oknum yang terlibat kasus LGBT terdiri dari 1 personil TNI Angkatan Darat dan 6 TNI Angkatan Udara.

“Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD, enam dari TNI AU,”ucap Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Sus Wahyupi pada 16 Oktober 2020.

Dalam kasus ini, Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang, Letkol Asmawi menyebutkan bahwa 7 terdakwa yang terlibat diantaranya adalah, Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

“Tujuh terdakwa itu RR, AN, AD, IC, SGN, AAB dan P. Yang kemarin divonis dipecat tapi yang bersangkutan mengajukan banding,”ucap Asmawi.

Dengan adanya kasus ini Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi oknum prajurit TNI yang terlibat orientasi penyimpangan seksual LGBT.

“TNI menerapkan sanski tegas bagi oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan diantaranya LGBT,”ucap Kepala Bidang Penerangan Umum dari Pusat Penerangan TNI, Kolonel Sus Aidil, dalam keterangan tertulis. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga