Baca Juga

Minggu, 18 Oktober 2020

RR Bintang Sinetron 'Dari Jendela SMP' Ditangkap Terlibat Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN



Polisi kembali menangkap artis yang diduga terjerat kasus narkoba. Kali ini, pemain sinetron berinisial RR diduga Renald Ramadhan ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kabar mengejutkan datang dari lokasi syuting sinetron Dari Jendela SMP. Kabarnya, pemain sinetron Dari Jendela SMP ditangkap karena kasus narkoba. Pesinetron tersebut ditangkap di basecamp mereka di kawasan Sawangan Golf, Jumat 16 Oktober 2020.

Informasi itu dibenarkan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Indra Tarigan. Minggu (18/10/2020).

Indra mengatakan, penangkapan seorang artis laki-laki pemain sinetron "Dari Jendela SMP" di wilayah Sawangan, Depok, ini telah dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok tidak menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan aktor peran tersebut di wilayah hukumnya. Dia hanya menyebutkan bahwa artis tersebut merupakan pemain salah satu sinetron dan sudah diamankan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. 

"Saya kurang tau detailnya, tapi iya dia artis sinetron Dari Jendela SMP kalau nggak salah. Sudah ditangani sama Direktorat Narkoba (Polda Metro)," tutur Indra. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, sepertinya pemain sinetron sepertinya," kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Yusri belum membeberkan secara detail terkait penangkapan artis yang diduga karena narkoba tersebut. Pihaknya akan membeberkan dalam konferensi pers yang digelar Senin 19 Oktober 2020. (LEP)

Sabtu, 17 Oktober 2020

Siswi SMK Diperkosa Dan Dibunuh, Pelakunya Paman Korban Yang Residivis Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Masih ingat kisah seorang siswi kelas X SMK Sultan Iskandar Muda Medan, ditemukan tewas di kamar rumahnya di Jalan Tanjung Selamat, Perumahan Griya Tanjung Selamat blok E, Deliserdang, Kamis (15/10/2020) malam.

Korban pembunuhan MJ (15 tahun) yang tergeletak di tempat tidur, posisi kaki teruntai ke bawah. Terus separuh badan di tempat tidur, telentang dalam keadaan diikat.

Pelaku pembunuhan korban MJ adalah paman korban bernama Supriono yang sebelum membunuh tega memperkosa keponakannya sendiri.

Supriono diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja pulang merantau dari Aceh.

Saiful Bahri, Paman Korban yang merupakan abang ibunya paling besar mengaku sangat kecewa dengan tindakan Supriono, telah menikah dengan adiknya dan telah memiliki dua anak.

"Dia itu menikahi adik saya, enggak bisa dimaafkan lagi tindakan dia itu. Selama ini saya baik sama dia itu."

"Dia juga udah punya dua anak, sebaya-sebaya korban juga. Bagaimanalah perasaan dia itu," tuturnya saat diwawancarai. Sabtu (17/10/2020).

Saiful Bahri menyebutkan bahwa pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban yang sepi dari atap plafon rumah.

"Dia masuk dari plafon rumah dibongkarnya, padahal rumah itu terkunci," tutur Saiful.

Saiful menyebutkan, bahwa pelaku bersama istrinya tinggal di rumah neneknya yang menjadi rumah duka pemakaman MJ.

Yakni di Jalan Tanjung Selamat Gang Karo-Karo, Desa Tanjung Selamat, Deliserdang, Jumat (16/10/2020).

Keluarga Korban, Dayat yang ikut membuka pintu saat pertama kali menyebutkan bahwa pelaku baru pulang dari Aceh merantau.

"Menurut keluarganya anaknya ada bercak darah di celana dalam korban," tuturnya.

"Si Supri itu baru pulang Rabu 14 Oktober ini merantau dari Aceh, dia ini tukang bangunan," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak telah membenarkan kejadian pembunuhan tersebut.

"Benar (pembunuhan)," pungkasnya.

"Pelaku sudah diamankan polisi atas nama Supri itu pamannya sendiri," tutur Rahmad. (LEP)













BNNK Depok Jadi Pilot Project Sistem Peradilan Cepat Bagi Penyalahguna Narkotika

BY GentaraNews IN


Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Drs. Heru Winarko, S.H tengah mempersiapkan jajarannya untuk mendukung sistem peradilan cepat bagi penyalahguna narkoba. Seperti yang dilakukan kepada jajaran BNN Kota Depok, di kantor BNN Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam kunjungan kerjanya di BNN Kota Depok, Kepala BNN RI bersama Kepala BNN Kota Depok, M. Rusli Lubis, bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, dan Wakapolres Metro Depok, Hari Setyo Budi, membahas sinergitas antar penegak hukum yang dapat dilakukan guna mendukung sistem peradilan cepat yang dikhususkan bagi penyalahguna narkoba tersebut.

Kepala BNN RI berharap agar eksistensi dan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai ujung tombak penentuan kualifikasi penyalahguna narkoba yang tertangkap tangan lebih ditingkatkan lagi guna menghasilkan rekomendasi terbaik yang berdampak terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam sistem peradilan cepat, durasi persidangan perkara narkotika yang biasanya memakan waktu lebih dari 30 hari, dipangkas menjadi 14 hari. Terobosan hukum tersebut dianggap efektif dan efisien dan sangat tepat diaplikasikan pada masa pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, pada masa ini rutan yang sudah kelebihan kapasitas juga sudah tidak dapat menampung titipan tahanan yang kebanyakan berasal dari kasus narkotika.

Selain itu, penghematan waktu dalam peradilan penyalahguna narkoba memiliki dampak positif khususnya bagi para penyalahguna narkoba. Dengan demikian, penyalahguna narkoba dapat segera mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi.

Kepala BNN Kota Depok mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak yang tergabung dalam TAT serta Pengadilan Negeri agar dapat bersama-sama menyatukan persepsi sehingga dapat melaksanakan sistem peradilan cepat dalam waktu dekat.

“Setelah pertemuan ini kita sepakat akan diadakan pertemuan kembali dengan pihak Kejaksaan dan Polres yang terkait dengan TAT bersama dengan Pengadilan Negeri Depok agar sama-sama sepakat melaksanakan ini (sistem peradilan cepat)”, ujar Kepala BNN Kota Depok.

Apabila hal ini terlaksana dengan baik, maka BNN Kota Depok akan menjadi pilot project pada sistem peradilan cepat bagi penyalahguna Narkoba. (LEP)




Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Cai Changpan Ditemukan Tragis, Tewas Gantung Diri, Napi Yang Kabur dari LP Tangerang

BY GentaraNews IN


Berakhir sudah perburuan terhadap terpidana mati kasus Narkoba uang melarikan diri dari Lapas Narkoba. Cai Changpan, yang melarikan diri ditemukan polisi dalam keadaan meninggal dunia diduga gantung diri. di gudang pembakaran ban di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sabtu (17/10/20).

"Ditemukan gantung diri, tadi pagi pukul 10.30 WIB ditemukan di gudang pembakaran ban di Jasinga, tapi masih di area hutan," katanya.

Yusri belum menjelaskan lebih rinci soal kronologi penemuan Cai Changpan ini. Ia mengatakan jasad Cai Changpan saat ini dibawa ke RS Polri.


Diketahui sebelumnya, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat 18 September 2020 lalu. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya.

Dalam pelarian itu, Cai diduga juga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui. Cai Ji Fan adalah narapidana narkoba yang divonis hukuman mati sejak 2017 lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Cai Changpan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Klas I Tangerang pada Jumat 18 September 2020 lalu. Ia kabur melalui sebuah lubang yang dilaluinya sepanjang 30 meter

Dalam pelarian itu Cai Changpan diduga juga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui. Ia divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu.

Terpidana mati kasus narkoba itu kabur dengan bantuan dua oknum petugas Lapas. Buntut kasus kaburnya Cai Changpan ini membuat dua petugas Lapas ditetapkan sebagai tersangka.

Selama pelarian tersebut, Cai Changpan diyakini bersembunyi di dalam Hutan Tenjo, Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian selama satu bulan ini menyisir hutan untuk menangkap Cai Changpan. Yang tadi pagi berakhir tewas gantung diri. (LEP)

Jumat, 16 Oktober 2020

Kepala BNNP Jatim Ajak Masyarakat Bantu BNN Implementasikan P4GN

BY GentaraNews IN


Munculnya narkotika jenis baru atau New Psychoactives Substances (NPS) turut menambah tantangan dan hambatan dalam upaya menanggulangi permasalahan narkoba.

Terdapat sekitar 950 narkotika jenis baru yang beredar di dunia yang dilaporkan oleh 106 negara, dan 78 jenis diantaranya sudah beredar di Indonesia dimana sebanyak 72 jenis sudah terdaftar dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan 6 jenis belum diatur.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Drs. Bambang Priyambadha, S.H., M.Hum, dalam paparannya di JW Marriott Hotel Surabaya, Jawa Timur, mengatakan "hingga pekan ini BNNP dan Polda Jawa Timur sangat masif dalam mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, antara lain terungkapnya kasus ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba hingga seorang wanita pemandu lagu kedapatan miliki sabu". Jum'at (16/10/20).

“Tak bisa dipungkiri peran masyarakat dalam rangka membantu BNN dalam rangka pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sangatlah mutlak. Oleh karna itu diperlukan strategi dan program pemberdayaan masyarakat yang masif dalam upaya P4GN meski ditengah pandemi Covid-19”, ungkap Bambang Priyambadha.

Bambang Priyambadha mengungkapkan, berdasarkan data angka prevalensi nasional yang diteliti pada tahun 2019 yaitu 240 dari 10.000 penduduk Indonesia yang berumur 15 – 64 tahun terpapar pernah memakai narkoba, dimana sebanyak 180 orang dari 10.000 penduduk Indonesia yang berumur 15 – 64 tahun terpapar memakai narkoba selama satu tahun terakhir.

“Ada beberapa yang kami sampaikan penyebab penyalahgunaan narkoba yaitu ingin menunjukan jati diri, karena coba-coba, trend/gaya, dan akibat pelarian dari suatu masalah. Upaya yang dilakukan yaitu bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kebijakan strategi dan program kegiatan,” ujar Kepala BNNP Jawa Timur.

Tidak hanya itu, keterlibatan oknum penegak hukum dan politisi menjadi perusak sistem pemberantasan narkoba. Hal tersebut diperparah dengan berkembangnya modus operandi narkoba antara lain seperti merekatkan narkotika pada bagian tubuh tertentu dengan menggunakan alat perekat, penyerahan paket narkotika dengan cara meninggalkan paket di tempat yang sudah disetujui, penyerahan narkotika antar kurir dengan cara bertemu langsung ditempat dan waktu yang disepakati, penyerahan narkotika dengan cara memasukkan barang import yang telah ditambahkan didalam bagian barang import, penyerahan narkotika dengan cara menelan narkotika yang sudah di packing atau memasukkannya ke dalam dubur, dan penyerahan narkotika dengan cara mengirimkan dalam kemasan melalui jasa pengiriman barang domestik.

Seiring dengan hal tersebut maka, BNNP Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN pada saat ini mengajak para penggiat P4GN dari lingkungan pendidikan dapat mengimplementasikan program P4GN secara mandiri dan berkesinambungan melalui dimensi sadar, sehat, produktif dan bahagia menuju #hidup100persen sebagaimana kita dengungkan dalam tema Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2020 yang lalu.

Meskipun tantangan yang dihadapi tidak mudah, namun sebagai bangsa yang besar dan tangguh kita akan mampu mengatasi tantangan tersebut.

“Kita harus menjawab semua itu dengan inovasi dan karya nyata yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di manapun kita berada. Kita juga tidak boleh berhenti berkreasi dan berprestasi di tengah-tengah situasi bangsa dan negara yang menghadapi pandemi Covid-19 saat ini,” pungkas Kepala BNNP Jawa Timur mengakhiri paparannya. (LEP)




Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga