Baca Juga

Sabtu, 10 Oktober 2020

Sabu 9,2 Kg Disita Di Ungkap Polres Bandara Soetta

BY GentaraNews IN


Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali berhasil mengungkap Sabu dan mengamankan 2 pelaku penyelundup narkotika jenis Sabu total 9,2 Kg yang rencananya akan dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sabtu (10/10/2020).

"Awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari petugas Avsec Area Terminal 2D Bandara Soetta yang mengamankan sebuah tas yang berisi sabu," Kata Kapolres Kapolres Metro Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra di Mapolresta Bandara Soetta

"Pelaku yakni berinisial AA dan AB yang membawa sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam plastik bening lalu dimasukkan ke dalam tas saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tambah Kapolres Metro Bandara Soetta.

"Sabu sudah dipaketkan ke dalam plastik bening, total yang ada di dalam tas 3.100 gram atau 3,1 kilogram, petugas Aviation Security (Avsec) yang curiga dengan gambaran X-Ray tersebut lalu memanggil kedua pelaku. Keduanya lantas kabur hingga petugas berkordinasi dengan polisi," jelas Adi Ferdian Saputra

"Setelah dipastikan tas tersebut berisi sabu, kita langsung berkoordinasi dengan petugas Avsec dan melihat CCTV, lalu didapati salah satu pelaku bernama AA," ungkap Adi Ferdian Saputra

Polisi pun lantas menyisir hotel-hotel yang berada di lingkungan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat didatangi sebuah hotel, didapati pesanan kamar atas nama salah satu pelaku yakni AA, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Keterangan kedua pelaku, ada satu rekannya lagi yang sudah lolos ke Pontianak berinisial YD, karena memang paket sabu tersebut akan dibawa ke Pontianak.

Kasus tersebut kemudian terus dikembangkan oleh petugas. Kedua tersangka yang diamankan mengatakan sabu tersebut didapat dari sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.

"Dari apartemen tersebut kita berhasil amankan AP yang diduga sebagai penjaga kamar dan barang bukti sabu sebesar 6.169 gram atau 6,169 kilogram," jelasnya.

"Sehingga, total 9,2 kilogram sabu yang berhasil diamankan polisi," jelas Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra

Lebih lanjut Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, "ada dua tersangka yang masih berstatus DPO terkait kasus ini. Keduanya ialah YB, yang diduga telah berhasil kabur ke Pontianak; serta AM, pemilik apartemen di Jakarta Pusat," pungkasnya

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 1. Milyar. (LEP).

Jumat, 09 Oktober 2020

Adik Kandung Pasha 'Ungu' Ditangkap BNN Sulteng Terkait Kasus Narkotika

BY GentaraNews IN



BNN Provinsi Sulawesi Tengah menggerebek salah satu homestay di Kecamatan Tatanga. Dari keenam orang tersebut, 4 di antaranya melarikan diri. 2 orang wanita berhasil di amankan. Berdasarkan hasil pengembangan ditangkaplah inisial H yang belakangan di ketahui bernama Iunan Helmy Said alias Helmy. Jumat (9/10/2020).

Iunan Helmy Said alias Helmy yang berhasil kabur pada saat penangkapan homestay di Kecamatan Tatanga, Senin (5/10) malam. Atas penangkapan tersebut, sebanyak 15 paket sabu, 7 kartu ATM, 7 unit telepon genggam, alat isap, dan uang tunai Rp 5,5 juta rupiah disita.

"Penangkapan seorang pria inisial H pada beberapa hari yang lalu di Palu oleh BNN Sulteng ada kaitan dengan tersangka yang kami tangkap pada September 2019 di Sulut. Dan jauh sebelumnya, inisial H sudah masuk DPO," ungkap Kepala Seksi Penyidikan BNN Sulawesi Utara Kompol Julius Sajangbatii pada Sabtu (10/10/2020) sore.

Belakangan di ketahui inisial H alias Iunan Helmy Said adalah adik kandung Plt Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said (Pasha 'Ungu'), Iunan Helmy Said alias Helmy, dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara (Sulut). 



Pasha Ungu tidak memberikan komentar apa pun mengenai penangkapan itu. Alih-alih berkomentar, ia justru memilih memberikan dukungan moril melalui unggahan di akun Instagram.

Di akun Instagram miliknya @pashaungu_vm, ia mengunggah tiga buah foto yang memperlihatkan adiknya, Helmy, tengah bersepeda. Ia pun menjadikan kegiatan bersepeda sebagai analogi untuk menyemangati adiknya.

"Teruslah kayuh sepedamu adikku. Jangan berhenti. Nggak usah dengerin suara-suara sumbang yang bisa menghambat perjalananmu mencapai finish," tulis dia.

Pasha melanjutkan, "Awalnya pasti terasa lelah bahkan menyesakkan, tapi percayalah, dengan kesabaranmu dan keyakinan kita, insya Allah kau akan jadi pemenangnya seperti yang tampak dari senyum manismu."

"Dari abang Pasha-mu yang akan selalu ada untukmu, menyayangi dan mencintaimu," sambung Pasha lagi.

Kepala BNNP Sulteng Brigjen Sugeng Suprijanto mengatakan Helmy sudah menjadi target operasi setelah anggotanya menangkap HG atas kasus kepemilikik 1,1 kilogram sabu.

“Jadi benar kita melakukan penggerebekan dan penangkapan di home stay. Yang kita amankan inisial H, inisial N, dan B,” ujarnya pada Sabtu (10/10/2020)

Kini Helmy dan dua rekannya sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan BNNP Sulteng sebagai tahapan pengembangan kasus. (LEP)










Sudirman, Komandan Baru BNNK Tegal Butuh Komitmen Bersama Ciptakan Kota Bahari Bersinar

BY GentaraNews IN


Setiap komponen masyarakat, dan seluruh stakeholder, memiliki kewajiban untuk melawan peredaran narkotika baik dari segi peredaran maupun pemberantasan. Pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan tekad yang maksimal. Jika dibiarkan merajalela, narkotika akan mengancam masa depan bangsa.

Hasil pemetaan tim BNNK Tegal, tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Tegal cukup tinggi hampir di semua lini. Sebab, dengan kategori daerah transit dan penghubung jalur perlintasan wilayah pantura barat bisa menjadi celah baik dari jalur darat maupun laut. 

Sebaran tempat hiburan dan titik keramaian di Kota Bahari menjadi magnet bandar narkoba untuk mengembangkan pasar gelap jika tidak diantisipasi.


Sudirman, S. Ag. M. Si yang baru menjabat sebagai Kepala BNNK Tegal, langsung audiensi kepada Kabid Berantas BNNP Jawa Tengah Kombes. Pol.Drs M Arief Dimjati., M.Si dalam menyusun strategi pemberantasan Narkotika khususnya di kota Tegal. Sabtu (10/10/20)

Dalam pertemuan itu di bicarakan Penanganan khusus agar narkotika tidak berkembang di Kota Tegal, penanganan utuh antara 'suplly reduction' dan 'demand reduction'. Pemerantasan dengan cara melakukan penindakan atas bandar dan kurir narkoba.

*Dalam pesan nya Kabid Berantas BNNP Jawa Tengah Kombes. Pol.Drs M Arief Dimjati., M.Si mengatakan, "Kita petakan lagi yang rawan penyalahgunaan, Kota Tegal merupakan satu lintasan. Dari lintasan ini didistribusi ke daerah lain. Karena di sini sudah kelihatan ramai, banyak tempat hiburan, itu bisa jadi tempat transaksi," pesannya*

Menurut Kepala BNNK Tegal, "pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan tekad yang maksimal. Jika dibiarkan merajalela, narkotika akan mengancam masa depan bangsa," jelas Sudirman, S. Ag. M. Si

"BNN memiliki kewajiban untuk terus mendorong masyarakat dalam rangka menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Untuk itu kita terus menerus mendorong masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan narkoba," tambah Sudirman, S. Ag. M. Si

Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), dengan menggandeng komitmen empat unsur penting dalam mewujudkan Kota Tegal Bersih dari Narkoba (Bersinar). Yakni, instansi pemerintah, pihak swasta, lingkungan pendidikan dan kelompok masyarakat. (LEP)

Polairud Sumbar Ungkap 2 kasus Narkoba

BY GentaraNews IN


Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Barat mengungkap dua kasus peredaran narkoba di kawasan Dermaga Pelabuhan Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat dalam tiga bulan terakhir.

Direktur Polairud Polda Sumbar Kombes Pol Sahat Hasibuan saat jumpa pers, di Padang, Senin, mengatakan ada dua tersangka dari dua kasus peredaran narkoba di kawasan dermaga pelabuhan ini.

Tersangka pertama adalah Novi Emrizal Nasrul yang tertangkap memiliki 31 paket kecil sabu-sabu.

Pelaku ini diduga akan melakukan transaksi di lokasi tersebut dan langsung ditangkap oleh petugas.

Kemudian pelaku kedua Ahmad Sayuti yang ditangkap pada Selasa (15/9) di Dermaga Pelabuhan Bungus Teluk Kabung.

Ia tertangkap tangan oleh personel Subditgakkum Dirpolairud Polda Sumbar dengan barang bukti 15 paket kecil sabu-sabu.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas," kata dia lagi.

Ditpolairud Polda Sumbar juga mengungkap tindak pidana pencurian barang milik Dinas Perikanan Sumbar yang kemudian dijual kepada pengepul barang bekas

Pelaku ini bernama Aditiwarman yang diamankan pada Rabu (7/10).

Kasus terakhir yang diungkap adalah tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelaksanaan kegiatan pelayaran.

"Total ada empat kasus yang telah diungkap Ditpolairud Polda Sumbar," kata dia lagi.

BNNP Kepri Selamatkan 20.200 Jiwa, Dengan Musnahkan 3,9 Kg Sabu Asal Malaysia

BY GentaraNews IN



Acara kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 3.9  oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator bertempat di halaman depan Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Kota Batam, Jumat (9/10/2020) pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam Pemusnahan sabu yang di pimpin Kepala BNN Provinsi Kepri, Brigjen Pol. Richard M Nainggolan didampingi Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri Kombes Pol Arief Bastari menjelaskan bahwasanya, "dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram, dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji Laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," jelas Richard M Nainggolan


Kronologis pengungkapan Laporan Kasus Narkotika: LKN / 27 / IX / 2020 / BNNP ini bermula pada Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas BNN Provinsi Kepri, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelantar Pelabuhan Rakyat Pulau Penyengat akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu dan diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri, berangkat menuju ke Pelabuhan Pulau Penyengat. Setelah sampai di Pulau Penyengat, sekira pukul 12.00 WIB petugas BNN Provinsi Kepri, melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang setelah diketahui berinisial B (44) WNI," ujarnya.

Dari pria yang berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Kelurahan Penyengat, Kota Tanjung Pinang ini, petugas mendapati satu buah tas punggung berwarna hijau yang didalamnya terdapat empat bungkus makanan dan minuman yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka, dan menurut pengakuannya yang menyuruhnya mengambil sabu tersebut adalah tersangka AA (51) WNI yang berprofesi sebagai nelayan yang beralamat di Tanjungpinang.

"Setelah dari dua orang ini, petugas kembali melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap AA yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Jalan Jawa Kota Tanjungpinang," ungkapnya.

Keesokan harinya, pada Senin (21/9/2020) pada pukul 10.00 WIB, tersangka AA mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama AM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan S yang juga (DPO) berada di Jakarta, untuk mengantarkan empat bungkus sabu tersebut kepada tersangka H (25) WNI yang berprofesi sebagai petani yang beralamat di Wakatobi, Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian pada pukul 13.50 WIB, petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap tersangka H di depan tong sampah yang berada di jalan Perumahan Indah Sungai Lekop Bintan Timur. Berdasarkan keterangan tersebut, tersangka beserta barang buktisabu diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan.

"Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.912,9 gram dan sebanyak 127,1 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ungkapnya. 

Jenderal polisi bintang satu ini juga menjelaskan peran dan upah yang diterima para tersangka, yakni untuk tersangka AA yang merupakan jaringan narkoba jenis sabu di Pulau Penyengat. Tersangka B, AA dan H mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman sabu. "Tersangka H dijanjikan upah sebesar Rp. 10 juta yang sudah diterima Rp1 juta," bebernya.

Sementara itu, tersangka AA dijanjikan upah sebesar Rp. 20 juta yang sudah diterima Rp3 juta. Tersangka A dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk mengambil sabu. Pemilik sabu adalah AM (DPO) yang berada Jakarta, dan barang tersebut rencananya akan diantar kepada pembelinya L (DPO) di Bangka Belitung, oleh tersangka H.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, UU No. 35/2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

"Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 20.200 jiwa Bangsa Indonesia dari bahaya narkotika jenis sabu," pungkas Richard Nainggolan.

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga