Baca Juga

Jumat, 09 Oktober 2020

Polisi Saat Demo di Karawang, Amankan 48 Remaja Positif Narkoba

BY GentaraNews IN


Polres Karawang mengklaim puluhan orang yang ikut untuk rasa itu mabuk dan Sebanyak 48 orang dinyatakan positif narkoba diantara 141 orang pendemo yang ikut bergabung dalam gelombang unjuk rasa menolak Omnibus Law, menolak UU Cipta Kerja di Karawang yang berlangsung depan Kantor Pemerintahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Setelah dites urin, 48 orang pendemo positif mengandung thc, benzo dan amphetamin, karena kebanyakan di bawah umur, kami kirim untuk direhab," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis malam (8/10/2020).

"Kita sedang mencari tahu dari mana para remaja ini mendapat barang haram tersebut. Kita akan telusuri semua," kata Kasat Narkoba 

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, "tak ada seorangpun buruh pabrik yang ditangkap. Adapun 141 pendemo yang ditangkap, tak tergabung dalam organisasi manapun," ujarnya

"Kebanyakan pelajar menengah atas. Kami juga mengamankan 11 pelajar SMP. Sedangkan 23 lainnya sudah tidak sekolah," ujar Kasat Reskrim menambahkan.

Alasan penangkapan ratusan orang itu karena terindikasi akan berbuat rusuh saat unjuk rasa. Polisi juga menemukan banyak batu yang disiapkan untuk melukai aparat.
"Satu orang sedang diproses lebih lanjut karena menyerang petugas," tambah Kasat Reskrim lagi.

Indikasi berbuat rusuh saat unjuk rasa, ditemukan juga dalam ponsel puluhan remaja tersebut. Dalam ponsel para pendemo ini, polisi menemukan banyak percakapan ajakan merusuh.

"Kami amankan bukti-bukti percakapan via whatsapp atau instagram. Ada ajakan mengajak rusuh. Namun kita gagalkan rencana mereka," ungkap Kasat Reskrim

Dalam mengamankan aksi unjuk rasa di Karawang, polisi juga menyita puluhan ponsel dan 35 unit motor. Saat ini sekira 92 orang telah dipertemukan dengan orang tua masing-masing. Pantauan detikcom, sejumlah remaja nampak menangis dan menyesal saat bertemu dengan orang tua mereka.

Pada hari ketiga aksi mogok nasional menolak UU Cipta Kerja. Sejumlah buruh dan organisasi masyarakat, aliansi pelajar dan mahasiswa dari seluruh kampus di Karawang ikut turun, mereka melakukan aksi unjuk rasa di Kompleks Pemda Karawang. (LEP)



Rabu, 07 Oktober 2020

Rano Karno Ugal Ugalan Bawa Mobil, Ditangkap, Ada Sabu 2,6 Gram

BY GentaraNews IN


Kedatangan Rano Karno di area parkir Terminal A Kedatangan bandara di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap aviation security karena di duga membawa narkotika jenis Sabu. Rabu (17/10/20)

Awalnya Rano Kano ditangkap karena menyetir mobilnya secara ugal-ugalan. Ketika diberhentikan karena aksinya tersebut, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu pada Rano Karno.

Rano Karno adalah lelaki berusia 21 tahun. Dia Warga Jalan Pukat I Junction, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

"Yang bersangkutan ditangkap hari Rabu (7/10). Sekarang masih dalam pengambilan keterangan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Roberta Da Costa dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

"Kami masih mendalami keterangan tersangka. Itu untuk pengembangan kasus. Kami ingin memburu asal narkoba milik tersangka," kata Kombes Pol Roberta Da Costa.

Rano Karno yang ugal-ugalan menyetir mobil Wuling bernomor polisi BK 1853 VS di area parkir Bandara Kualanamu, Rabu sekitar pukul 08.00 WIB. Avsec Bandara Kualanamu dan polisi yang melihat hal tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap Rano karno.

"Dia ditangkap ketika berhenti di dekat restoran cepat saji. Ketika turun dari mobil, dia bertelanjang dada," Jelas Direktur Narkoba Polda Sumut.

Setelah Rano Karno, polisi menggeledah isi mobil Wuling Almaz berwarna putih yang dikendarai tersangka. Ketika digeledah itulah polisi menemukan satu klip plastik berisi dua paket sabu dengan berat total 2,6 gram.

"Ada juga alat suntik dan pipet. Setelah diperiksa oleh petugas Avsec, pelaku diserahkan kepada polda," kata dia.

Kini Rano Karno jadi tersangka dan sedang diperiksa oleh petugas kepolisian terkait kepemilikan narkoba tersebut. Pihak Kepolisian masih mencoba memburu pengedar dan juga asal dari pada narkoba tersebut didapat oleh tersangka. (LEP).

BNN Dapat Dukungan Menkopolhukam Usulan Revisi UU Narkotika

BY GentaraNews IN

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Dr. Mahfud MD, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Cawang, Jakarta Timur (7/10/20).

Kehadiran Menkopolhukam dan rombongan disambut langsung Kepala BNN RI, Heru Winarko, S.H yang didampingi seluruh pejabat utama di gedung utama BNn RI, Cawang Jakarta.

Kehadiran Prof. Mahfud MD di Badan Narkotika Nasional sekaligus memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala BNNP dan BNNK serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan secara virtual dari ruang Puslitdatin.

Dalam sambutannya, Menkopolhukam Prof. Mahfud MD menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

“Yang diserang oleh narkoba adalah masa depan. Narkoba membuat masa depan bangsa ini suram,” tegas Mahfud MD.

Di depan awak media, Menkopolhukam menjelaskan bahwa Badan Narkotika Nasional memiliki fasilitas yang mampu memantau hampir semua aktifitas di area publik secara langsung. BNN juga sudah melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga negara untuk memantau akses masyarakat guna mempermudah upaya pemberantasan narkoba.

“Kalau kita bersungguh-sungguh dalam memonitoring, hasilnya akan sangat produktif dan bermanfaat kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia”, ujar Prof. Mahfud MD.

Menkopolhukan sempat menyinggung keberadaan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dinilainya perlu untuk direvisi.

“Undang-undang Narkotika perlu untuk direvisi mengikuti perkembangan teknologi dan perkembangan kejahatan narkotika saat ini, sehingga penindakan yang akan dilakukan harus ada penyesuaian,” ungkap Prof. Mahfud MD.

Menurutnya, usulan revisi undang-undang narkotika telah masuk kedalam program legislasi nasional dan akan menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.

“Akan saya kejar ke DPR agar ini segera diselesaikan,” tegasnya.

Sebelum meninggalkan gedung BNN RI, Menkopolhukam menyempatkan meninjau gerai tokostopnarkoba dan menerima cinderamata kopi Aceh dari Kepala BNN RI. (LEP)













Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Pembuat dan Penyebar 12 Poin Hoaks UU Cipta Kerja Sedang Diusut Mabes Polri

BY GentaraNews IN


Polri memastikan akan terus bertindak aktif terhadap segala hal kontra narasi Terhadap isu hoax terkait Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja yang hp baru disahkan oleh DPR. Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok. Demi menghindari para pihak yang berkepentingan terpancing dan terlibat dalam kerusuhan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas pembuat dan penyebar hoaks terkat UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Pasalnya, kabar tersebut dapat memperkeruh suasana di tengah demo buruh yang sedang berlangsung.

“Kita pasti usut,” kata Argo sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Rabu (7/10/2020).

Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing.

Isu hoaks itu misalnya uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Termasuk hoaks lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Terakhir Irjen Argo menjelaskan Sanksi hukum bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.


12 Poin Hoaks Soal UU Cipta Kerja yang Beredar di Medsos, Lengkap dengan Klarifikasi Resmi DPR

Melalui akun Instagram resmi @dpr_ri, pihak DPR memberi klarifikasi mengenai hoaks yang beredar mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja, berikut rinciannya:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya : uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88 C UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88 B UU 13 Tahun 2003:

Upah ditetapkan berdasarkan:

a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil
Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: status karyawan tetap masih ada

Bab IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:

Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk dan harus memenuhi syarat serta peraturan.

Bab IV: Ketenagakerjaan - Pasal 89 Tentang perubahan Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana pengguanaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: tidak ada larangan.
12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang, tapi kebijakan pemerintah. (LEP)


Polisi Tembak Mati Di Aceh Timur Penyelundup Sabu 60 kg

BY GentaraNews IN

Jumpa pers, Ungkap peredaran gelap narkoba yang dipimpin Kapolda Aceh ini turut dihadiri Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh.


Polda Aceh dan bersama Bea Cukai Wilayah Aceh mengungkap peredaran narkoba. Mereka berhasil mengamanan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram. Menangkap 3 terduga pelaku, 2 di antara terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di pinggul dan betis, karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas ketika hendak ditangkap. Rabu (30/9/20) dan Sabtu (3/10/2020).

Dalam jumpa pers yang dihadiri Kapolda Aceh, di dampingi Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Raden Purwadi; juga dihadiri Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi; serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah pejabat utama, perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh, Kapolda Aceh di depan awak Media mengatakan, "Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram ini hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh," ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada. Rabu (7/10).

"Pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram itu berhasil diungkap di dua lokasi berbeda masing-masing di 
Syamtalira Bayu Aceh Utara dan Bagok Kecamatan Nurussalam Aceh Timur," jelas Kapolda Aceh.

"SS alias DG diduga sebagai pengatur penyelundupan 60 kilogram sabu-sabu ditangkap di Syamtalira Bayu, Aceh Utara,
ditembak karena melawan petugas saat hendak ditangkap pada 30 September 2020," jelasnya

"Petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM alias Jenuh (38 tahun) ditembak di pinggul, JU, (18 tahun) dan SM (24 tahun) ditembak di betis. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia," lanjut Kapolda Aceh.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati. (LEP).













Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga