Baca Juga

Sabtu, 26 September 2020

Warga Aceh Tamiang Ditembak Mati Polisi Di Medan, 7 Kg Sabu Disita

BY GentaraNews IN


Seorang bandar narkoba di Medan ditembak mati oleh polisi. Pelaku diketahui berinisial S yang berumur 41 tahun. Ia merupakan seorang warga Aceh Tamiang. Dari tangan pelaku, polisi menangkap barang bukti sebanyak 7 kg sabu dan satu buah pistol. 

Selain menembak mati S, polisi juga berhasil menangkap dua rekannya yang lain di lokasi yang berbeda

"Para pelaku yang ditangkap yakni Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain (50), warga Kota Binjai, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SIK MH. Sabtu (26/9/2020).

Menurut polisi, hal ini dilakukan lantaran pelaku menyerang polisi dengan menggunakan senjata api rakitan. 

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, SIK MSi mengatakan, setelah dilumpuhkan, pelaku sempat dibawa ke rumah sakit. Meski demikian, nyawa pelaku tak dapat diselamatkan. 

“Yang bersangkutan melawan dan berusaha melukai anggota / rekan-rekan kita menggunakan senjata api rakitan. Rekan-rekan narkoba melakukan tindakan tegas terukur, menembak, melumpuhkan tersangka kemudian di bawa ke rumah sakit. Sampai rumah sakit tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia”, ungkap Kapolres saat memberiakan keterangan pers. 

Penangkapan bermula pada Minggu (20/9). Polisi menerima informasi peredaran narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap tersangka Andi dan Ilias Husain. Dari keduanya, diamankan barang bukti 2 kilogram sabu.

Dari keterangan keduanya, mereka mengaku barang haram itu didapat dari tersangka Nurdin, yang kini jadi buron dan berada di Malaysia.

"Keduanya mengatakan Nurdin juga memberikan sabu kepada Syukran," ujar Kapolres.

Dari keterangan dua tersangka, polisi mengetahui keberadaan Syukran. Tersangka dibekuk di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Rabu (23/9). Dari tangannya diamankan barang bukti 5 kilogram sabu. Namun Syukran melawan saat ditangkap sehingga ditembak mati.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (LEP)

Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Ungkap 42 Kg Sabu di Deli Serdang

BY GentaraNews IN




Tim gabungan Polda Metro Jaya dan BNN RI menggerebek 3 rumah di Jalan Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, 5 pria diamankan dengan barang bukti di duga jenis Sabu seberat 42 Kg. Jumat (25/9/2020). 

Andry Yosi Pranata Ginting, Lurah Cemara Kecamatan Lubukpakam, membenarkan adanya penggerebekan rumah warga. Menurutnya, warga mendatanginya agar menyaksikan penggerebekan.

Menurut Lurah Cemara, setelah sampai di sana, pihak Polda Metro Jaya dan BNN berjumlah 10 orang dan mengendarai 4 mobil sudah mengamankan 3 orang.

“Tadi kita dipanggil dari kantor untuk menyaksikan. Yang saya tahu barang bukti 42 Kilogram, tapi tidak tahu jenisnya apa. Katanya sabu, karena dia dibungkus dalam bungkusan teh,” sebutnya.

“Awalnya rumah Zulkarnain yang didobrak serta langsung menangkap Zulkarnain berikut mengamankan handphone miliknya. Saat itu Zulkarnain menemani istrinya yang sedang menyetrika. Lalu personel Polda Metro Jaya bersama dengan Satgas BNN juga menangkap Bobi dan menyita handphone miliknya juga,” pungkasnya.

"Petugas mengambil Barang bukti diduga sabu 42 kg di rumah Sri Muliani Ningsih. Setelah mendapat sabu, rombongan tersebut langsung pergi,” sebutnya.

Menurut Sri Muliani Ningsih, wanita yang tak bisa berjalan karena sakit itu, anaknya bernama Zulham alias Panjul dan Bobby dari rumahnya masing-masing, serta dua orang lagi tidak diketahuinya namanya diamankan Polisi. “Saat ditangkap, anak ku sedang duduk di rumah, dia pulang karena mau urus KTP untuk buat SIM. Selain itu Hp milik Zulham, lalu Rumini (31) istri Zulham dan Hp milik Adam Perdana Putra yang dicas di kamar turut disita, ” jelasnya

Sementara, warga menyebutkan, Bobby adalah residivis kasus sabu dan pencurian. Bobby merupakan anak purnawirawan TNI alm Mardi. Informasi diperoleh dari lokasi penggerebekan menyebutkan, sebelumnya sabu berjumlah 100 Kg di bawa dari Tanjung Balai.

Sebanyak 50 Kg telah berpindah tangan. Sedang 8 Kg lagi telah terjual. Sisa 42 Kg dan berhasil diamankan petugas.

Sementara itu, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S. IK hanya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh BNN bersama pihak Kepolisian.

"Informasinya benar dari Kasat Narkoba melaporkan yang melaksanakan penangkapan dari Satgas BNN," kata Yemi melalui seluler, Sabtu (26/9) pagi. (LEP)

Jumat, 25 September 2020

Savitri Jindal, Politikus Wanita Terkaya di Dunia, Kalahkan Donald Trump

BY GentaraNews IN


Savitri Jindal, wanita yang Lahir: 20 Maret 1950 (usia 70 tahun) di Dimulai, India adalah satu-satunya politikus dan wanita India yang masuk dalam daftar orang terkaya di dunia versi Bloomberg Billionaire Index. 

Kekayaannya mencapai US$ 6,22 miliar atau sekitar Rp 92,9 triliun (kurs Rp 14.953), mengalahkan Donald Trump yang merupakan presiden miliarder pertama dalam sejarah AS, dan politikus terkaya dengan kekayaan sebesar US$ 2,5 miliar atau sekitar Rp 37,4 triliun. 

Kekayaan Savitri Jindal berasal dari perusahaan yang didirikan almarhum suaminya, Om Prakash Jindal, yakni Jindal Group. Perusahaannya itu memiliki berbagai lini bisnis terkemuka di India, antara lain baja, listrik, semen, dan infrastruktur. 

Ia telah mengambil alih tanggung jawab bisnis perusahaan setelah suaminya meninggal di tahun 2005. 

Dilansir dari GQ India, keempat putranya yang bernama Prithviraj, Sajjan, Naveen dan Ratan kini menjalankan operasional perusahaan, namun Savitri tetap menduduki jabatan tertinggi. 

Karir politiknya dimulai sejak suaminya meninggal. Savitri masuk ke partai Kongres dan menjabat sebagai anggota Dewan Legislatif dari daerah pemilihan Hisar Haryana selama periode 2005-2014. 

Pada tahun 2013, ia terpilih sebagai menteri kabinet untuk pemerintahan Haryana, dan menjabat sebagai Menteri Negara untuk Pendapatan dan Penanggulangan Bencana, Konsolidasi, Rehabilitasi, dan Perumahan. 

Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Negara Perumahan dan Badan Perkotaan Lokal.(*) 




Sumber: Naviri
https://beritamerdeka.net/news/inilah-politikus-wanita-terkaya-di-dunia-kalahkan-donald-trump/index.html

Jahe Merah, Wirausaha BNN RI Di Daerah Rawan Narkoba

BY GentaraNews IN



Mengubah kondisi kawasan rawan narkoba menjadi kawasan yang lebih baik, produktif, kreatif, inovatif dan mandiri serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, ini wujud dari program Grand Design Alternative Developmen 2016-2025 , yang merupakan salah satu terobosan kreatif yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia. Sesuai Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.

Perlu kerja keras dan dibutuhkan komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak, baik unsur pemerintah, swasta dan masyarakat. Ini bagian upaya yang telah dilakukan BNN RI yang bekerjasama dengan PT. Bintang Toedjoe kepada masyarakat di kawasan rawan narkoba selama kurun waktu tiga tahun ini.

BNN RI bersama PT. Bintang Toedjoe secara konsisten dan berkelanjutan memberikan pelatihan budidaya jahe merah kepada masyarakat di kawasan rawan narkoba sebagai alternatif untuk mendapatkan penghasilan tanpa harus menggunakan narkoba sebagai mata pencaharian, seperti yang dilakukan saat ini kepada warga di Kampung Baru Kelurahan Babura, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Pada kegiatan Pelatihan pengembangan wirausaha bagi masyarakat di kawasan rawan narkoba, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI dan PT. Bintang Toedjoe memberikan pelatihan tentang budidaya jahe merah yang sudah terkenal khasiatnya dan mempunyai nilai jual ekonomis yang tinggi.

Senior Brand Manager PT. Bintang Toedjoe, Sumarwoto Dhimas mengatakan bahwa jahe merah merupakan salah satu tanaman asli Indonesia dengan nilai ekonomis tinggi yang berkhasiat dan memiliki efek immunodomodulator yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh.

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah melakukan uji klinis terhadap khasiat jahe merah yang kini dibandrol dengan harga Rp 125.000 per kilogramnya.

Jahe merah tergolong tanaman yang mudah dibudidayakan dan tidak memerlukan lahan yang luas dan tanah yang lapang, cukup dengan ketelatenan dalam perawatannya.

Pada pelatihan budidaya jahe merah ini, semua peserta akan dipandu oleh para narasumber dan ahli tentang bagaimana pembudidayaan jahe merah, mulai dari pembibitan, perawatan, hingga akhirnya dapat dipanen.

“Setelah pelatihan dan pembinaan ini, jika bapak dan ibu merasa yakin jahe merahnya memiliki hasil panen yang bagus dapat dikembangkan ke skala yang lebih besar, PT. Bintang Toedjoe akan membuka kerjasama dan menampung hasil panen para petani jahe merah di kawasan Medan, Aceh dan sekitarnya”, lanjut Sumarwoto.

Pada akhir pelatihan para peserta mendapatkan satu paket alat dan bahan yang dibutuhkan untuk memulai budidaya jahe merah. Paket tersebut berisi bibit jahe merah dengan kualitas unggul, pupuk, hormon dan sekam.

Budidaya jahe merah sebagai tanaman asli Indonesia ini diharapkan dapat menjadi kebiasaan baru, bahwa menanam bukan hanya indah tapi juga produktif. (LEP)









Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Ungkap Barang Bukti 2,5 Kg Sabu Di Tangerang Selatan

BY GentaraNews IN



Polres Tangerang Selatan menangkap seorang bandar Sabu yang sering menyasar berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa dan pelajar di wilayah kota Tangerang Selatan. KY (56 tahun) ditangkap polisi dengan barang bukti yang tersisa berupa sabu seberat 2,5 Kilogram. 

Polisi sempat mengintai aktivitas pelaku sebelum dilakukan penangkapan di wilayah Pondok Benda, Pamulang. KY diciduk dengan barang bukti sabu di tangan sebanyak 5 gram. Sedangkan sisanya tersebar di beberapa lokasi lainnya. 

"Sebagai bandar Narkotika jenis sabu, tersangka ini menitipkan, membagikan barang-barang bukti ini ke beberapa tempat Berhasil disita narkoba jenis sabu sebanyak 2,5 Kilogram yang disita dari tangan KY di 4 tempat, saat ditangkap, di rumah tersangka, dan di rumah kontrakan tersangka yang disewa tersangka untuk dijadikan tempat penyimpanan," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, S.IK dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring. Jum'at (25/9/2020).

Dari hasil penyelidikan, KY mengaku bahwa barang-barang itu diperolehnya dari bandar besar berinisial A dan S yang kini berstatus DPO. Disebutkan pula, jika pasokan sabu sebelumnya telah banyak diedarkan, yakni sebanyak 4 Kg. 

"Narkotika yang ada padanya itu merupakan narkotika yang sudah diterima berulang kali kepada jaringannya. Sebelumnya telah diterima 1 Kg dan itu sudah habis, kemudian diterima 3 KG itu juga sudah habis, berhasil kita ungkap dan kita amankan 2,5 Kg,” sambung Iman. 

Kapolres tak menjelaskan secara spesifik kalangan mana saja yang pernah melakukan transaksi dengan KY. Dijelaskannya, semua kalangan umum pernah membeli sabu dari pelaku. Sabu itu dipecah menjadi bagian-bagian kecil, lalu diedarkan ke bandar kecil di bawahnya. 

"Semua lapisan. Jadi dia kemudian menyebar narkoba ini ke beberapa pengedar di bawah-bawahnya lagi, jadi ini terus diperkecil jumlahnya," katanya.

Jika dinilai dalam rupiah, maka sabu seberat 2,5 Kg itu setara dengan Rp. 2,5 miliar. Dalam perhitungan polisi, dengan menyita sabu sebanyak itu, sama halnya telah menyelamatkan 25 juta masyarakat dari penggunaan narkoba.

Menurut Iman, KY baru menjalani profesi sebagai bandar sabu setahun belakangan. Penangkapan terhadap KY merupakan pengembangan kasus dari unit Sat Narkoba Polres. Dia pun terancam hukuman penjara seumur hidup. 

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," tukas Iman. (qlh)

Saat ini tersangka KY sudah berada di Mapolres Tangerang Selatan dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya. (LEP).




Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga