Baca Juga

Kamis, 17 September 2020

Bos Bus Pelangi Diduga Jadi Pengendali Narkoba

BY GentaraNews IN

Badan Nasional Narkotika (BNN) Propinsi Jawa Barat berhasil menangkap seseorang berinisial F alias Feri warga Di Serdang Sumatra Utara, yang merupakan pemilik Perusahaan Otobus Pelangi (PT Pelangi Atra Kana) dan mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 13 Kg di Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/9/2020)

Sabu seberat 13 kilogram yang diamankan disembunyikan tersangka F di dalam salah satu Bus Pelangi miliknya dilokasi tempat khusus tersebut agar tidak diketahui petugas. F diduga telah memodifikasi bagian bawah lorong jok penumpang dekat sopir. Dia diduga menjadi pengendali peredaran sabu-sabu.

Rute bus PO. Pelangi pembawa sabu tersebut berasal dari Banda Aceh dengan rute Medan-Tasikmalaya. Tujuan akhir bus yakni di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya.

Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigadir Jenderal Polisi Drs. Syufian Syarif,M.H dalam keterangannya mengatakan, "F merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia yang diduga pengendali serta pemilik bus," ujar Kepala BNNP Jawa Barat saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Untuk mengelabui petugas, F juga diduga mengemas sabu-sabu dalam kemasan teh dan dimasukkan dalam karung putih. Ada 13 paket sabu-sabu yang disita petugas.

Dalam mengungkap kasus ini BNNP Jawa Barat yang dibantu Polresta Tasikmalaya juga menangkap tiga orang lain.

Mereka adalah seorang pria berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan dan kernet bus AM asal Medan.

"Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya. Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata Ka BNNP Jabar

"Kita menunggu perkembangan selanjutnya," kata jendral bintang satu ini yang pernah jadi Kepala BNNP Kalimantan Timur. [ LEP ]

Polresta Banda Aceh Ungkap Sabu Dalam Sandal, Jaringan Antar Provinsi

BY GentaraNews IN




Polresta Banda Aceh dibantu Polda Aceh berhasil mengamankan kurir narkoba jaringan antar provinsi yang akan dikirim ke Provinsi Jambi dengan barang bukti satu kilogram sabu dan menahan kedua tersangka tersebut berjenis kelamin perempuan IN (23) dan ZH (23) asal Kabupaten Bireun, Aceh. Minggu (23/08/20) sekitar jam 08.30 WIB di Bandara Sultan Iskandar Muda. Blang Bintang, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (17/09/20) mengatakan, "kedua tersangka ini terlibat dalam jaringan penyeludupan sabu lintas provinsi, bahkan internasional. Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu," jelasnya.

“Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sendal jepit yang telah dimoditifikasi. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” kata Kapolresta Banda Aceh yang didampingi Dir. Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S.IK., MH dan Kasatreskoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos.

Kedua tersangka berinisial IN dan ZH merupakan kurir yang mengirim sabu ke bandara dengan tujuan ke Jambi. Kecurigaan petugas Avsec Bandara, mereka memerintahkan untuk membuka sandal yang dipakainya yang telah di isikan paket sabu per sandal seberat 250 gram. Mereka masih berstatus mahasiswi,” jelas Trisno Riyanto.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua mahasiswi ini, petugas selanjutnya berhasil menangkap dua tersangka lainya 

“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireun, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar. JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” sebut Trisno Riyanto.

“Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Kapolresta

“Sudah tiga kali lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireun ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung,” tutur Kapolresta

“Modusnya juga sama, dengan menyeludupkan sabu ke dalam sendal,” tambah Kapolresta lagi.

Pada bulan September 2020, kurun waktu dua bulan, ada dua kasus yang sama dengan modus yang sama yakni menyeludupkan sabu melalui sepatu, dengan tujuan barang haram tersebut dibawa ke Jakarta oleh MF dan YG.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku hampir sama, hanya dengan media berbeda,” jelas Kapolresta.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki – laki itu berasal dari Kabupaten Pidie, yaitu Padang Tiji dengan barang bukti sabu satu kilo gram. SY dan HSZ memperoleh dari HD dan ini akan dibawa ke Jakarta, namun saat dibandara SIM, kecekatan petugas dalam malakukan penggeledahan berhasil menyita sabu, " tambah Kapolresta lagi

Para pelaku dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat 2 dari Undang – undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sampai hukuman mati, pungkas Trisno Riyanto. [LEP].


Rabu, 16 September 2020

Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Penyidikan

BY GentaraNews IN



Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.

Bareskrim Polri terus mengusut insiden kebakaran kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan.Kabareskrim Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengatakan pihaknya menduga kebakaran itu merupakan peristiwa pidana.

"Maka peristiwa yang terjadi, penyidik sementara berkesesimpulan itu dugaan peristiwa pidana," ujarnya pada Kamis (17/9/2020).

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 131 saksi. Selain itu petugas yang kebetulan melakukan renovasi gedung juga dimintai keterangannya.

Di depan awak Media Kabareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi bulan lalu. Polisi pun menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan. Jakarta, Kamis (17/9).

"Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, 

" Selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli," jelas Listyo Sigit Prabowo.

Kebakaran yang melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp1,1 triliun. Bahkan, angka itu belum pasti lantaran masih dalam proses pengitungan sampai saat ini. Kebakaran terjadi sekitar pukul 18.15 WIB, Sabtu (22/8). Api baru bisa dipadamkan esok harinya, Minggu (23/8) sekitar pukul 06.15 WIB.

Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke bagian lainnya. Api cepat menjalar karena terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar di gedung tersebut.

Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa CCTV, abu bekas kebakaran atau hidrokarbon, potongan kayu, botol plastik berisi cairan, dirigen isi air, gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service, dan bukti lainnya.

"Kemudian dari hasil olah TKP Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka," ujar jendral bintang tiga yang pernah jadi Kapolda Banten.

"Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," ujar mantan Kapolda Banten menambahkan

Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejaksaan saat ini sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak yang mengkhawatirkan insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. (LEP)

Disetujui Komisi III BNN RI Minta Tambahan Anggaran 234,05 Milyar

BY GentaraNews IN


Komisi III DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BNN RI, BNPT, PPATK, Komnas HAM, dan LPSK di gedung wakil rakyat Senayan Jakarta, Selasa (15/9).

Rapat yang berlangsung di gedung DPR RI Senayan tersebut membahas terkait dengan rencana kerja dan anggaran tahun 2021 dari kelima instansi pemerintah yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI.

Dalam RDP pembahasan anggaran ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mengajukan usulan kebutuhan tambahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 234,05 miliar dengan pagu indikatif sebesar Rp. 1,68 triliun.

Usulan kebutuhan tambahan tahun anggaran 2021 tersebut dijelaskan Kepala BNN RI, Drs. Heru Winarko, S.H. untuk memenuhi kebutuhan tambahan yang tidak terdapat di dalam pagu indikatif diantaranya penyelenggaraan IDEC Working Group, dukungan perundang-undangan dan regulasi, pelaksanaan dukungan rehabilitasi di beberapa wilayah, serta pemenuhan sarana dan prasarana.

Sementara itu, menurut sebagian besar anggota Komisi III DPR RI anggaran yang diajukan oleh BNN RI terhitung cukup kecil mengingat kondisi Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat narkoba.

“Anggaran yg diusulkan oleh BNN RI ini kecil dibandingkan dengan instansi kementerian lain, dengan perubahan dari tahun 2020 ke 2021 naik hanya sekitar 8%,” ungkap H. Santoso perwakilan dari fraksi Demokrat.

Oleh sebab itu, berdasarkan paparan dan penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BNN RI, para anggota Komisi III DPR RI pun menyetujui pagu anggaran BNN RI tahun 2021 dan usulan kebutuhan tambahan yang diminta oleh BNN.

Komisi III DPR RI juga memberikan dukungan khususnya terkait dengan program rehabilitasi. Mereka menyatakan sangat mendukung program rehabilitasi yang digencarkan BNN RI.

Menurut para wakil rakyat tersebut, rehabilitasi menjadi solusi bagi penyalahguna narkoba untuk dapat pulih, solusi dari permasalahan over kapasitas Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan penghematan APBN.

Sebagian anggota dewan tersebut bahkan menyatakan bahwa anggaran rehabilitasi yang diajukan BNN RI sangat kecil dan meragukan apakah anggaran akan cukup untuk melakukan rehabilitasi di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNN RI Drs. Heru Winarko, SH menyampaikan bahwa kecilnya anggaran rehabilitasi dikarenakan BNN juga bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

“Fokus BNN yaitu melakukan pelatihan seperti misalnya pelatihan-pelatihan konselor, sementara untuk tempat-tempat rehabilitasi BNN bekerja sama dengan Kemenkes dan Kemensos,” pungkas Drs.Heru Winarko, SH dalam tanggapannya. (LEP)



Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tewas Diterjang Timah Panas Usai Serang Polisi Dengan Badik

BY GentaraNews IN ,


Seorang pelaku pengedar narkoba pria berinisial RB 37 tahun nekat menyerang personel Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir dengan sebilah badik hingga terluka parah, sehingga petugas melalukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahkan timah panas.

Penggerebekan dilakukan saat pelaku RB bersama temannya SB di kamar. Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 96 gram dari kamar itu.

Pelaku RB kemudian mencabut badik di pinggangnya sehingga terjadi perkelahian di kamar itu. Pelaku melukai petugas  sehingga tembakan pistol menjadi pilihan terakhir.

Kepala Polres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan, SIK membenarkan kejadian itu, "ada dua anggotanya terluka karena perlawanan warga Tembilahan itu. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada," katanya Rabu petang, 16 September 2020.

Kejadiannya menurut AKBP Dian Setyawan, SIK berawal, "Temannya RB, yaitu SB yang merupakan residivis kasus narkoba tidak melawan," kata Kapolres.

"Dari kos-kosan ini, petugas lainnya melakukan pengembangan ke rumah RB di Jalan Sederhana. Dari lokasi kedua ini, petugas menemukan 18 paket sabu terbungkus plastik bening, Ditemukan di samping jendela kamar, beratnya 44,92 gram kotor," jelasnya

"Dari rumah RB, petugas menggeledah rumah tersangka SB di Jalan Pelajar Tembilahan. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,33 gram dan sebilah badik," tambahnya

"SB mengaku mendapatkan narkoba dari RB, dari mana RB memperoleh narkoba masih pengembangan," kata Kapolres Indragiri Hilir.

"2 anggota ada Luka di bagian bibir, dada dan tangan, sementara tersangka meninggal dunia," tambah Kapolres

"Kejadian bermula saat pihaknya mendapat informasi peredaran narkoba di daerah Batang Tuaka, Tembilahan. Petugas menyelidik lalu mengintai pelaku di kos-kosannya," jelas Kapolres Indragiri Hilir

Atas kejadian itu tersangka SB dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (LEP)



Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga