Baca Juga

Jumat, 04 September 2020

Presiden Keluarkan Inpres Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

BY GentaraNews IN



Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo  perintahkan Panglima TNI dan Kapolri kepala Lembaga serta Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Perintah Presiden tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Angkie Yudistia, Juru Bicara Presiden Bidang Sosial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9).

"Inpres tersebut sedianya sudah ditekan Jokowi pada 4 Agustus 2020. Inpres tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Lebih lanjut, dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota," Jelas Angkie Yudistia

Kendati begitu, peraturan yang dibuat kepala daerah juga harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan memperhatikan betul pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.

"Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru," tuturnya.

Dalam poin 5 Inpres itu, mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sementara dalam pelaksanaannya, segala biaya yang diperiukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres tersebut sudah ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. (LEP)

Kamis, 03 September 2020

BNNK Bogor Usul Bentuk Satgas Bersinar

BY GentaraNews IN

AKBP Teguh Purwanto ditunjuk menjabat BNNK Bogor sejak pada 21 April 2020 lalu, pria ini sebelumnya pernah bertugas di BNNP Jawa Barat, Polda Jawa Barat dan juga pernah menjadi Kepala Satreskrim Polres Majalengka, memberikan sosialisasi program P4GN terhadap 11 Kepala Desa di Kecamatan Nanggung, Bogor.Kamis (03/02/2020).

Sekertaris Kecamatan Nanggung, Sumarsono dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi program P4GN. Dirinya juga berharap kegiatan ini harus terus berlanjut hingga ke desa-desa, agar masyarakat tahu akan bahaya penyalahgunaan narkoba. 

“Kita tidak boleh terlena di tengah-tengah permasalahan wabah Covid 19 yang belum tuntas, sehingga bahaya lain terabaikan. Untuk itu kita membutuhkan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba. Semoga tidak ada masyarakat Nanggung yang terpapar bahaya narkoba” kata Sumarsono. 

"Narkoba lebih berbahaya dari korupsi dan radikalisme. Hal tersebut dikarenakan narkoba bisa memasuki semua lini masyarakat hingga ke pelosok Desa," ucap AKBP Teguh Purwanto.

"Saya berharap kepada 11 Kepala Desa yang berada di Kecamatan Nanggung untuk segera mungkin membentuk Satgas Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Menurutnya, Peran Satgas Bersinar (bersih dari narkoba) sangatlah penting. Satgas Bersinar dapat membantu meringankan tugas BNN dan Kepolisian. Jika aparat memberantas para pengedar saja belum tentu cukup menyelesaikannya. Tetapi jika masyarakat sadar dan waspada pada peredaran gelap Narkoba, maka para pengedar tidak akan berani memasuki wilayah tersebut," tambahnya 

"Peran Satgas Bersinar itu menjembatani tugas BNN dan Kepolisian. Apabila ditemukan pengedar silahkan saja laporkan pada BNN atau Aparat Kepolisian," tutur AKBP Teguh Purwanto

"Permasalahan korupsi hanya memasuki lini masyarakat kalangan menengah ke atas saja, radikalisme hanya menyangkut pada satu kelompok tertentu. Sedangkan narkoba bisa masuk semua lini masyarakat. Ini merupakan ancaman serius bagi bangsa kita” ujar AKBP Teguh Purwanto.

"Jika ditemukan ada yang menjadi penyalahguna Narkoba, silahkan rangkul, ajak rehabilitasi di BNN Kabupaten Bogor. Rehabilitasi di BNN itu gratis” Jelas Teguh Purwanto. (LEP)

Rabu, 02 September 2020

Polisi Gerebek Pembuat Tembakau Gorila Cair Di Bekasi

BY GentaraNews IN

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat penjual tembakau gorila sintetis berbentuk cairan liquid, di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020).

Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan aparat terhadap paket berisi narkoba. Saat digerebek, ditemukan sejumlah alat produksi tembakau gorila cair.

Sindikat pembuatan tembakau gorila cair atau dalam bentuk liquid di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat digerebek Polres Metro Jakarta Pusat. Dari penggerebekan, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial F (21) yang diduga peracik tembakau gorila cair.

"Alat produksi sama bahan baku berupa se
rbuk tembakau gorila yang kami amankan. Termasuk cairan tembakau gorila," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

"Dia belajar sendiri meraciknya secara autodidak. Mengaku sudah tiga bulan meracik," jelas Iptu Dewa Ayu Santi

Barang haram tersebut dipasarkan melalui media online seperti Instagram. Ada beberapa akun Instagram yang dia kelola," ujar Iptu Dewa Ayu Santi.

Dalam sepekan, F bisa memproduksi 150 sampai 200 botol ukuran 5 mililiter. "Dijual dengan harga sekitar Rp300.000 sampai Rp. 400.000," kata Santi.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 114 Pasal 113, Pasal 119 tentang Permenkes nomor 5 tahun 2020. Ancaman hukuman pidana di atas enam tahun.

Terkait Kasus Narkoba Sushant Singh Rajput, 2 Orang Ditangkap

BY GentaraNews IN

Artis India bunuh diri di tengah pandemi; Shushant Singh Rajput, Sejal Sharma dan Sameer Sharma


Ada 5 artis India yang tewas bunuh diri di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

1. Sushant Singh Rajput (34 tahun), ditemukan tergantung di kediamannya di daerah Bandra, Mumbai, India.
2. Manmeet Grewal (32 tahun), dilaporkan meninggal dunia dengan cara yang cukup tragis, tergantung di kamarnya pada 15 Mei 2020.
3. Sejal Sharma (32 tahun), Ia ditemukan tewas dengan cara gantung diri di kediamannya di Mumbai pada 24 Januari 2020 lalu.
4. Preksha Mehta (25 tahun) ditemukan tewas gantung diri di kediamannya Indore, Madhya Pardesh, Senin (25/5/2020).
5. Sameer Sharma (44 tahun) ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Mumbai, Rabu (5/8/2020). Ia ditemukan tergantung dari plafon dapur apartemennya.



Memasuki babak baru kasus kematian tragis aktor muda Bollywood, Sushant Singh Rajput yang meninggal dunia pada Minggu (14/6/2020), merembet ke kasus dugaan penggunaan obat-obat terlarang dan pencucian uang.

Dilansir dari Hindustan Times, Biro Pengendalian Narkotika (NCB) India, telah menangkap dua orang terkait dugaan penggunaan narkoba dalam kasus kematian sang aktor. Kedua orang itu adalah Abdul Basit Parihar dan Zaid Vilatra.

Abdul Basit Parihar diduga memiliki koneksi dengan Samuel Miranda, mantan kepala rumah tangga di kediaman Sushant. “Samuel diduga menyediakan obat-obatan terlarang atas instruksi Showik Chakraborty (adik artis Rhea Chakraborty),” ujar NCB dalam keterangan resminya seperti disiarkan ANI.

Sebagai kepala rumah tangga, Samuel Miranda bertanggung jawab untuk mengurus seluruh pengeluaran rumah Sushant Singh Rajput. Tak hanya itu, keluarga mendiang juga menuding Samuel menolong Rhea menyedot uang sang aktor dan memasok obat-obatan terlarang untuknya.

Pekan lalu, saudara laki-laki Rhea Chakraborty, Showik Chakraborty juga memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani interogasi.

Biro Pusat Penyelidikan (CBI) India juga telah menginterogasi dua orangtua Rhea Chakraborty pada 1 September silam. Proses interogasi, menurut India Today, berlangsung selama 8 jam.

Dalam Undang-undang Narkoba dan Zat Psikotropika (NDPS), Pasal-pasal tersebut terkait dengan hukuman untuk penyalahgunaan tanaman ganja dan ganja (pasal 20), hukuman untuk penyalahgunaan zat psikotropika (22), hukuman untuk konsumsi obat narkotika atau zat psikotropika (27), dan hukuman untuk persekongkolan tindakan kriminal (29). (LEP)

Indonesia Berangkatkan Garuda Bhayangkara II FPU 12 UNAMID dan FPU 2 MINUSCA Ke Afrika

BY GentaraNews IN


Bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9,
Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin langsung upacara pemberangkatan Kontingen Satuan Tugas Garuda Bhayangkara II FPU 12 UNAMID dan FPU 2 MINUSCA, oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M. hum dan Karomisinter Divhubinter Polri Brigjen Pol Krishna Murti, S.I.K, M.Si Sebagai penyelengara Misi Internasional Polri dengan menggunakan virtual meeting dari ruang kerja Kapolri. Rabu (2/9/2020).



Pasukan ini memiliki misi menjaga dan menciptakan perdamaian dunia. Kegiatan upacara pelepasan dua Kontingen Satgas pasukan perdamaian dunia dihadiri oleh perwakilan sebanyak 30 orang dari 280 yang akan diberangkatkan.

Pasukan perdamaian Garuda Bhayangkara II FPU 12 UNAMID dan FPU 2 MINUSCA akan diberangkatkan ke Darfur Sudan dan Bangui Rep. Afrika Tengah. Disamping menjaga perdamaian dunia juga dalam rangka mendukung protokol kesehatan social distancing ditengah Pandemi Covid-19.
Kapolri Idham Azis dalam amanatnya mengungkapkan bahwa anggota Polri yang bertugas pada misi PBB merupakan delegasi Polri yang memiliki integritas serta tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di mata Internasional.

"Bendera merah putih dilengan kiri adalah melambangkan negara, sehingga beban yang diemban tidaklah ringan," kata Idham.

"Kepada para Kasatgas yang memimpin pasukan nanti, agar cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan waspada di daerah misi," tekankan Kapolri

"Diharapkan Peacekeepers Polri mampu mengaplikasikan keterampilan dan pengetahuan yang telah dilatihkan selama masa Latpragas," lanjut Kapolri

Setelah menerima amanat dari Kapolri, kedua kontingen pasukan perdamaian dunia tersebut telah secara resmi dilepas untuk selanjutnya melaksanakan tanggung jawab tugas di daerah misi di Darfur, Sudan dan Bangui, Republik Afrika Tengah.

Biro Misi Internasional merupakan satuan kerja di bawah struktur Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi Bagian Perdamaian dan Kemanusiaan (Bagdamkeman), yang bertugas menyelenggarakan misi pemeliharaan perdamaian dan misi kemanusiaan non-konflik dalam wadah internasional PBB telah berhasil memberangkatkan ribuan personel Polri dalam penugasan sebagai Formed Police Unit (FPU) pada misi UNAMID di Sudan sejak 2008 dan MINUSCA di Republik Afrika Tengah sejak 2019. Sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang, Polri telah menugaskan 2.594 personel untuk menjadi Pasukan Penjaga Perdamaian dalam misi PBB. (LEP)


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga