Baca Juga

Rabu, 02 September 2020

Polisi Gerebek Pembuat Tembakau Gorila Cair Di Bekasi

BY GentaraNews IN

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat penjual tembakau gorila sintetis berbentuk cairan liquid, di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020).

Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Dewa Ayu Santi mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan aparat terhadap paket berisi narkoba. Saat digerebek, ditemukan sejumlah alat produksi tembakau gorila cair.

Sindikat pembuatan tembakau gorila cair atau dalam bentuk liquid di kawasan Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat digerebek Polres Metro Jakarta Pusat. Dari penggerebekan, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial F (21) yang diduga peracik tembakau gorila cair.

"Alat produksi sama bahan baku berupa se
rbuk tembakau gorila yang kami amankan. Termasuk cairan tembakau gorila," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

"Dia belajar sendiri meraciknya secara autodidak. Mengaku sudah tiga bulan meracik," jelas Iptu Dewa Ayu Santi

Barang haram tersebut dipasarkan melalui media online seperti Instagram. Ada beberapa akun Instagram yang dia kelola," ujar Iptu Dewa Ayu Santi.

Dalam sepekan, F bisa memproduksi 150 sampai 200 botol ukuran 5 mililiter. "Dijual dengan harga sekitar Rp300.000 sampai Rp. 400.000," kata Santi.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 114 Pasal 113, Pasal 119 tentang Permenkes nomor 5 tahun 2020. Ancaman hukuman pidana di atas enam tahun.

Terkait Kasus Narkoba Sushant Singh Rajput, 2 Orang Ditangkap

BY GentaraNews IN

Artis India bunuh diri di tengah pandemi; Shushant Singh Rajput, Sejal Sharma dan Sameer Sharma


Ada 5 artis India yang tewas bunuh diri di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

1. Sushant Singh Rajput (34 tahun), ditemukan tergantung di kediamannya di daerah Bandra, Mumbai, India.
2. Manmeet Grewal (32 tahun), dilaporkan meninggal dunia dengan cara yang cukup tragis, tergantung di kamarnya pada 15 Mei 2020.
3. Sejal Sharma (32 tahun), Ia ditemukan tewas dengan cara gantung diri di kediamannya di Mumbai pada 24 Januari 2020 lalu.
4. Preksha Mehta (25 tahun) ditemukan tewas gantung diri di kediamannya Indore, Madhya Pardesh, Senin (25/5/2020).
5. Sameer Sharma (44 tahun) ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Mumbai, Rabu (5/8/2020). Ia ditemukan tergantung dari plafon dapur apartemennya.



Memasuki babak baru kasus kematian tragis aktor muda Bollywood, Sushant Singh Rajput yang meninggal dunia pada Minggu (14/6/2020), merembet ke kasus dugaan penggunaan obat-obat terlarang dan pencucian uang.

Dilansir dari Hindustan Times, Biro Pengendalian Narkotika (NCB) India, telah menangkap dua orang terkait dugaan penggunaan narkoba dalam kasus kematian sang aktor. Kedua orang itu adalah Abdul Basit Parihar dan Zaid Vilatra.

Abdul Basit Parihar diduga memiliki koneksi dengan Samuel Miranda, mantan kepala rumah tangga di kediaman Sushant. “Samuel diduga menyediakan obat-obatan terlarang atas instruksi Showik Chakraborty (adik artis Rhea Chakraborty),” ujar NCB dalam keterangan resminya seperti disiarkan ANI.

Sebagai kepala rumah tangga, Samuel Miranda bertanggung jawab untuk mengurus seluruh pengeluaran rumah Sushant Singh Rajput. Tak hanya itu, keluarga mendiang juga menuding Samuel menolong Rhea menyedot uang sang aktor dan memasok obat-obatan terlarang untuknya.

Pekan lalu, saudara laki-laki Rhea Chakraborty, Showik Chakraborty juga memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani interogasi.

Biro Pusat Penyelidikan (CBI) India juga telah menginterogasi dua orangtua Rhea Chakraborty pada 1 September silam. Proses interogasi, menurut India Today, berlangsung selama 8 jam.

Dalam Undang-undang Narkoba dan Zat Psikotropika (NDPS), Pasal-pasal tersebut terkait dengan hukuman untuk penyalahgunaan tanaman ganja dan ganja (pasal 20), hukuman untuk penyalahgunaan zat psikotropika (22), hukuman untuk konsumsi obat narkotika atau zat psikotropika (27), dan hukuman untuk persekongkolan tindakan kriminal (29). (LEP)

Indonesia Berangkatkan Garuda Bhayangkara II FPU 12 UNAMID dan FPU 2 MINUSCA Ke Afrika

BY GentaraNews IN


Bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9,
Kapolri Jenderal Idham Azis memimpin langsung upacara pemberangkatan Kontingen Satuan Tugas Garuda Bhayangkara II FPU 12 UNAMID dan FPU 2 MINUSCA, oleh Kadivhubinter Polri Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M. hum dan Karomisinter Divhubinter Polri Brigjen Pol Krishna Murti, S.I.K, M.Si Sebagai penyelengara Misi Internasional Polri dengan menggunakan virtual meeting dari ruang kerja Kapolri. Rabu (2/9/2020).



Pasukan ini memiliki misi menjaga dan menciptakan perdamaian dunia. Kegiatan upacara pelepasan dua Kontingen Satgas pasukan perdamaian dunia dihadiri oleh perwakilan sebanyak 30 orang dari 280 yang akan diberangkatkan.

Pasukan perdamaian Garuda Bhayangkara II FPU 12 UNAMID dan FPU 2 MINUSCA akan diberangkatkan ke Darfur Sudan dan Bangui Rep. Afrika Tengah. Disamping menjaga perdamaian dunia juga dalam rangka mendukung protokol kesehatan social distancing ditengah Pandemi Covid-19.
Kapolri Idham Azis dalam amanatnya mengungkapkan bahwa anggota Polri yang bertugas pada misi PBB merupakan delegasi Polri yang memiliki integritas serta tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di mata Internasional.

"Bendera merah putih dilengan kiri adalah melambangkan negara, sehingga beban yang diemban tidaklah ringan," kata Idham.

"Kepada para Kasatgas yang memimpin pasukan nanti, agar cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan waspada di daerah misi," tekankan Kapolri

"Diharapkan Peacekeepers Polri mampu mengaplikasikan keterampilan dan pengetahuan yang telah dilatihkan selama masa Latpragas," lanjut Kapolri

Setelah menerima amanat dari Kapolri, kedua kontingen pasukan perdamaian dunia tersebut telah secara resmi dilepas untuk selanjutnya melaksanakan tanggung jawab tugas di daerah misi di Darfur, Sudan dan Bangui, Republik Afrika Tengah.

Biro Misi Internasional merupakan satuan kerja di bawah struktur Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi Bagian Perdamaian dan Kemanusiaan (Bagdamkeman), yang bertugas menyelenggarakan misi pemeliharaan perdamaian dan misi kemanusiaan non-konflik dalam wadah internasional PBB telah berhasil memberangkatkan ribuan personel Polri dalam penugasan sebagai Formed Police Unit (FPU) pada misi UNAMID di Sudan sejak 2008 dan MINUSCA di Republik Afrika Tengah sejak 2019. Sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang, Polri telah menugaskan 2.594 personel untuk menjadi Pasukan Penjaga Perdamaian dalam misi PBB. (LEP)


Pelatihan Menulis Sebagai Terapi Jiwa bagi 'Ex User'

BY GentaraNews IN



Disamping sebagai alat kampanye, menulis dapat meningkatkan ‘life skill’ dan menumbuhkan jiwa mandiri bagi setiap individu. Menulis ini mampu menuliskan kisah hidupnya dan menerbitkan buku. Hal inilah yang melandasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten bekerja sama dengan Pusat Penerbitan dan Percetakan Karya Ilmiah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Press, melangsungkan kegiatan pelatihan menulis untuk ‘ex user’ atau orang-orang yang pernah menggunakan narkoba dan direhabilitasi, di Hotel Le Semar, Serang, Banten. Rabu (2/9/2020).

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K mengatakan, "penyebaran narkoba saat ini sangat riskan terjadi di wilayah pantai timur melalui perairan Indonesia-Malaysia, dan pantai barat yakni Sumatra-Banten dengan berbagai cara.," ujarnya

"BNN hadir untuk terus berupaya mencegahnya. Di sisi lain, BNN juga berupaya mencegah penyebaran dan memberdayakan orang-orang yang pernah kecanduan narkoba untuk mandiri dan meningkatkan keahlian mereka dalam bidang menulis," Sambung Ka. BNNP Banten

“Kita harapkan mereka bisa berbagi pengalaman dengan cara menulis, nanti tulisan ini akan dibukukan dari hal yang pernah dialami sehingga ini juga bisa menjadi pilihan pada pola kampanye baru 100 persen hidup bebas dari narkoba,” harap Ka BNNP Banten

Hadir pada kesempatan kegiatan pelatihan menulis untuk ‘ex user’ di Hotel Le Semar, Direktur Untirta Press Firman Hadiansyah yang dalam sambutannya mengatakan, "menulis bisa menjadi sebuah terapi, dan memberikan kenangan dan efek yang tak lekang oleh waktu. Selain itu, dari sebuah tulisan bisa memberikan motivasi dan pelajaran bagi siapa saja yang membacanya, ucapnya.

“Saya terkesima dengan kisah-kisah yang dialami oleh rekan-rekan peserta pelatihan, sehingga akan sangat luar biasa jika itu dituliskan. Tidak kalah dramatis dengan cerita dalam sinetron-sinetron yang ada di televisi. Malah ini lebih spesial karena dari kisah nyata,” ungkap Firman Hadiansyah.



Para peserta mengikuti kegiatan ini penuh antusias, mereka dapat menumpahkan pengalaman yang pernah mereka alami lewat menulis, dengan harapan karya tulis mereka dapat menolong mereka yang sedang disesatkan dan dapat menghancurkan masa depan mereka. (LEP)


Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara, Menangis

BY GentaraNews IN



Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan terhadap selebriti Lucinta Luna terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sidang berlangsung secara virtual, Lucinta Luna mengikuti dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Rabu (2/9/2020).

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Jaksa Asep Hasan.

Lucinta Luna menangis saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kepadanya. Tak hanya Lucinta Luna, kekasihnya, Abash juga terkejut saat mendengar tuntutan tersebut 

Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang berikutnya, pada Rabu (9/9/20) pekan depan

Sejatinya sidang tuntutan ini digelar pada Rabu (26/8/2020
) pekan lalu.

Namun, saat itu sidang ditunda karena jaksa penutut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

Lucinta Luna sebelumnya diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Dia ditangkap di Apartemen Thamri Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Ferbruari 2020. Polisi juga menemukan dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona, dan lima butir pil tramadol. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga