Baca Juga

Jumat, 28 Agustus 2020

Polrestabes Medan Klaim Selamatkan Jutaan Pengguna Narkoba

BY GentaraNews IN

Polrestabes Medan melaksanakan pemusnahhan barang bukti ganja kering seberat 358 kg. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus berbeda dengan mengamankan dua tersangka yang di pimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si yang merupakan hasil tangkapan Polsek Pancur Batu seberat 114 kg dan Satres Narkoba Polrestabes Medan  seberat 240 kg. Jumat (28/8/20)


Miris Tapi Prestasi Bagi Kepolisian

"Saya juga merasa miris sebab selama 3 bulan saya bertugas di Medan cukup banyak narkoba. Medan memang pasar besar peredaran narkoba," ujar Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si

"Pengungkapan kasus ganja ini merupakan prestasi bagi personel kepolisian. Pasalnya, pada kasus kali ini polisi berhasil menyita barang bukti ganja dengan jumlah yang besar," kata Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si menambahkan.

"Dari 358 kg ganja yang berhasil diungkap dan dimusnahkan tersebut, telah menyelamatkan 1,7 juta pengguna narkoba," ucap Kapoltabes Medan semangat.

"Dalam kesempatan ini saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba," ajak Kapoltabes Medan.

Pemusnahan BB dari 2 Kasus

Pada tanggal 14 Mei 2020, Polsek Pancur Batu meringkus dua orang tersangka narkotika, yakni IT (35) warga Kuta Cane Lama, Kelurahan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua tersangka, petugas menyita 118 kg ganja.

Sehari kemudian, 15 Mei 2020, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk pengedar narkoba MR (47) di Jalan Gatot Subroto/Amal, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah. Dari tersangka, petugas menyita 240 kg ganja yang disembunyikan di dalam kamar MR.

Kini para tersangka yang berada di hotel prodeo harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya, para tersangka berhadapan pada ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 111 Ayat (2) subs Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun," Tutup Kombes Pol. Riko Sunarko,  SH. , S.IK., M.Si. (LEP).


Strategi Rencana Aksi P4GN yg meliputi Strategi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan

BY GentaraNews IN

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan serius (serious crime) yang bersifat lintas negara (transnational crime), kejahatan terorganisir (organized crime), yang dapat menimpa dan mengancam setiap negara dan bangsa dan dapat mengakibatkan dampak buruk yang sangat masif yaitu hancurnya negara di masa depan akibat lost generation (hilangnya generasi akibat Narkoba).

Ketua DPW Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Provinsi Sumatera Utara Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan diundang oleh BNNK Langkat untuk menjadi narasumber pada kegiatan Bimtek Rencana Aksi P4GN sesuai INPRES No. 6 Tahun 2018 berlaku sampai dengan tahun 2024, yang dihadiri oleh ASN dari beberapa Instansi Pemerintah Kabupaten Langkat berjumlah 20 orang, di Aula Restoran Sobat Bagus, Langkat. Sumatera Utara. Kamis (27/8/20).

Dalam materinya  Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan berjudul " Strategi Rencana Aksi P4GN yg meliputi Strategi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan" menyampaikan pentingnya semua pihak bersinergi dalam mensukseskan program P4GN di lingkungannya masing masing.

"Narkotika merupakan kejahatan luar biasa dengan  ancaman hukuman tertinggi bagi pengedarnya adalah hukuman mati," kata Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan

"Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama, mulai dari masyarakat luas,Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta. Untuk itu peran dan partisipasi aktif dalam  P4GN merupakan suatu keharusan. Dimasa mendatang melalui Gentara akan kita usulkan kepada pemerintah untuk diberikan reward bagi yg berprestasi dalam implementasi Inpres No. 6 Tahun 2018 dan punishment bagi yg acuh tak cuh terhadap Inpres No. 6 Tahun 2018 ini," jelas Kombes Pol. (Purn). Drs. Bambang Setiawan. (LEP).






Faktor Kegagalan Rehabilitasi Narkotika

BY GentaraNews IN


Banyak faktor yang menyebabkan kegagalan dalam melakukan rehabilitasi narkoba, kondisi sosial masyarakat merupakan salah satu penyebab utamanya.

Panti Rehabilitasi Narkoba memegang peranan yang cukup penting untuk memberikan edukasi.

Beberapa faktor lain yang menyebabkan kegagalan dalam rehabilitasi narkoba.

Sebab kegagalan rehabilitasi :

1. Kondisi Psikologi belum normal
2. Detoksifikasi yang tidak tuntas
3. Belum selesainya pemulihan fungsi organ tubuh
4. Ketidak siapan keluarga dalam masa peralihan
5. Tidak tersedianya kegiatan yang membuat mereka focus.
6. Belum adanya border untuk imunitas, dari kontaminasi lingkungan yang tidak sehat.



Kompleksitas rehabilitasi Narkotika

Beberapa factor yang menjadi hambatan tidak berhasilnya proses rehabilitasi, dengan beberapa pendekatan.:

A. Pentingnya informasi Mengenai Masalah Utama yang dihadapi Pasien.
B. Metode penanganan efektif.
C. Pengawasan/

Controlling pasca rehabilitasi

Berikut ini uraian beberapa point terkait dengan pemetaan masalah yang saat ini dihadapi oleh pengguna atau pecandu Narkotika dan Keluarga, sehingga dapat mempengaruhi efektifitas rehabilitasi

Secara umum pecandu Narkotika akan bermasalah pada :

Hukum positif

1. Pelanggaran pada syariat Agama
2. Gangguan pola-pikir/ Psikologis
3. Kerusakan pada Organ tubuh : Otak, Jantung, Paru, Ginjal, Liver, dsb
4. Kesulitan dalam penentuan visi kehidupan dan bersosialisasi.

Berdasarkan riset yang telah kami lakukan sebagai praktisi kesehatan point yang sangat menjadi kendala dan faktor penentu kesembuhan pecandu narkotika adalah masalah PSIKOLOGIS, yaitu Sbb  :

1. Mereka hidup dengan mengandalkan insting dan tidak lagi menggunakan logika. Realitas yang ada bahwa pecandu Narkotika umumnya berpendidikan tinggi, sehingga mereka tentunya faham benar efek buruk dari penyalahgunaan narkotika, yaitu dimulai dari berhadapan dengan aparat penegak hukum, kerusakan fisik yang akan di alami, bahkan ancaman kematian sekalipun tidak bisa mereka berhenti menkonsumsi Narkotika.

2. Pecandu Narkotika telah kehilangan kehidupan, dimana tubuhnya lah yang mengambil peranan sebagai pusat pengendali bukan otak.

3. Mereka memiliki alam pemikiran tersendiri, sehingga mereka tidak akan memperdulikan orang disekitarnya.

4. Kelainan psikologis yang umum terlihat : Cenderung manipulatif, emosional, super sensitive, penyendiri, tidak care pada diri sendiri pada kondisi tertentu mereka dapat melakukan pencurian/kleptomania, egoistic.

Tindakan terapi yang efektif

Rehabilitasi Psikologis

Penting bagi keluarga selama proses ini, jangan izinkan mereka memegang kendali atas dirinya, tetapi pihak keluarga yang harus memegang penuh komando dalam kerangka membentuk karakter dan kedisiplinan, proses pembentukan mental dan psikologis ini perlu dilakukan intensif hingga dipastikan alam fikirnya berfungsi sebagaimana orang normal pada umumnya.

Mereka harus diberikan pemahaman-kesadaran mengenai keagamaan, kehidupan sosial, pentingnya menghargai kehidupan bagi dirinya dan orang lain. Sehingga mereka menjadi manusia baru yang dapat memberikan manfaat bagi orang lain.

Detoksifikasi

Proses detoksifikasi dapat dilakukan secara medis maupun holistic, pada prinsipnya toksin yang ditimbulkan dari Narkotika harus segera dikeluarkan dari tubuh.

Maintenance Fungsi Organ tubuh

Narkotika adalah racun yang dapat merusak seluruh oragn penting dalam tubuh untuk itu perlu tindakan perbaikan/pemulihan fungsi organ tubuh seperti: Otak, Hati, Ginjal, Paru, saran kami lakukan terapi holistic seperti Akupunktur, Ber bekam, Totok Syaraf ataupun terapi lain dan Olah raya yang teratur, sehingga menstimulasi fungsi organ tubuh secara alami.

Pengawasan pasca rehabilitasi

Yang tidak kalah pentingnya adalah masa-masa peralihan setelah proses rehabilitasi selesai ada beberapa yang perlu dipersiapkan oleh keluarga :

1. Suasanya rumah yang kondusif, kekeluargaan serta harmonis

2. Membuat border/benteng dari lingkungan yang tidak baik, dengan menciptakan lingkungan pergaulan baru yang lebih baik.

3. Diberikan kesibukan dengan kegiatan yang bermanfaat.

4. Diberikan kesempatan untuk membuktikan diri.

5. Keluarga harus selalu mencurahkan segenap perhatian dan senantiasa mengingatkan jika merrasakan ada keanehan atau kemungkinan turunnya motivasi.




Semoga Bermanfaat.

Kamis, 27 Agustus 2020

Preman Pensiun Ditangkap Gara-gara Narkoba

BY GentaraNews IN



Preman Pensiun diamankan petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ini bukan kisah sinetron, ini kisah salah satu mantan pemeran sinetron "Preman Pensiun" Zulfikar alias Jamal yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika untuk yang kedua kalinya oleh Polresta Bandung.

Sebelumnya, Zulfikar pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2019. Kemudian, ia melakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido Bogor selama 6 bulan. Pada bulan Maret sudah keluar Lido.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, MH, membenarkan kejadian tersebut mengatakan, "Jamal ditangkap bersama dengan tersangka lainnya berinisial AA diamankan di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Jam 11.00 WIB," ujarnya di Polrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).

"Selain mengamankan Jamal dan AA, petugas kepolisian juga mencari pelaku lainnya berinisial DD yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Menurut pengakuan AA, sabu didapat dengan membeli ke DD yang saat ini menjadi DPO. Lalu rencananya sabu akan digunakan sendiri, namun pengakuan dari AA juga telah menjual sabu ke Jamal pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2020, seharga Rp. 500.000," jelas Kapolrestabes Bandung.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Jamal. "Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten. Lalu ditemukan alat hisap sabu (Bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Jamal dan ketika dilakukan test urine hasilnya positif methamphetamine (sabu)," jelas Ulung.

Akibat perbuatannya, Jamal dan AA dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (LEP
)

2nd Topical Meeting Rekomendasi WHO – ECDD Tentang Rescheduling THC Ganja, Sikap Indonesia Zero Tolerance

BY GentaraNews IN


Pertemuan Internasional dengan tema “2nd Topical Meeting Dalam Rangka Pembahasan Enam Rekomendasi WHO – ECDD, Pembahasan Rekomendasi 5.2, 5.3, dan 5.6” yang dihadiri negara – negara Commission on Narcotic Drugs (CND) dan dilaksanakan secara virtual telah berakhir.

Indonesia yang diwakili Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia secara resmi menyampaikan sikap dan kebijakannya terhadap Rekomendasi WHO – ECDD terkait Rekomendasi ganja.

Keputusan pemerintah Indonesia tersebut dibacakan oleh Direktur Kerjasama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, M.Si didepan seluruh delegasi Indonesia serta para akademisi yang hadir di ruang rapat Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta. Kamis (27/08/20).

Pertemuan kedua yang berlangsung selama dua hari tersebut membahas tentang tiga rekomendasi dari enam rekomendasi yang diterbitkan oleh WHO – ECDD terkait rekomendasi ganja.

Rekomendasi pertama ialah tentang penambahan dronabinol pada schedule I dari Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961. Dari 28 negara yang menyampaikan intervensi, 14 negara diantaranya tidak setuju, 6 negara menyetujui sementara 8 lainnya tidak memberikan ketetapan.

Rekomendasi kedua ialah tentang Rescheduling THC dan enam isomer lainnya yang merupakan turunan dari ganja. Dari 28 negara, 14 negara diantaranya tidak setuju, 6 negara menyatakan setuju dan 8 negara lainnya tidak memberikan ketetapan.

Rekomendasi ketiga ialah tentang penggunaan dronabinol baik yang diproduksi secara sintetis maupun alami sebagai bahan sediaan farmasi.
Negara yang menyampaikan intervensi sebanyak 26, 15 negara diantaranya menolak tegas, dan 7 negara lainnya belum menentukan sikap. Hanya ada 4 negara yang setuju dengan rekomendasian ECDD tersebut.

Dari paparan yang disampaikan oleh negara-negara yang mengikuti 2nd Topical Meeting tersebut, Direktur Kerjasama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko menyimpulkan bahwa banyak negara yang tidak setuju dengan ketiga rekomendasi dimaksud. Hal tersebut dikarenakan rekomendasi ini akan menimbulkan ketidakjelasan dan kesulitan bagi beberapa negara untuk melakukan pengawasan.

“Negara-negara yang tidak setuju pada umumnya berargumentasi bahwa rekomendasi ini menimbulkan ketidakjelasan dan berdampak pada kesehatan publik serta menyulitkan kontrol terhadap pengawasan ganja dan zat yang mengandung ganja”, ujar kandidat Doktor Unpad tersebut.

Ahmad Djatmiko meminta agar seluruh pihak terus mendukung upaya BNN RI dalam mempertahankan sikap ”Zero Tolerance” terhadap narkotika.

”Perjuangan belum selesai, kita masih akan dihadapi oleh beberapa pertemuan yang akan membahas rekomendasi WHO – ECDD lainnya dan perlu mendapatkan masukan dan dukungan dari para pakar”, tutup Direktur Kerjasama yang kerap dipanggil Pak Adjat tersebut (LEP).






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga