Baca Juga

Jumat, 28 Agustus 2020

Faktor Kegagalan Rehabilitasi Narkotika

BY GentaraNews IN


Banyak faktor yang menyebabkan kegagalan dalam melakukan rehabilitasi narkoba, kondisi sosial masyarakat merupakan salah satu penyebab utamanya.

Panti Rehabilitasi Narkoba memegang peranan yang cukup penting untuk memberikan edukasi.

Beberapa faktor lain yang menyebabkan kegagalan dalam rehabilitasi narkoba.

Sebab kegagalan rehabilitasi :

1. Kondisi Psikologi belum normal
2. Detoksifikasi yang tidak tuntas
3. Belum selesainya pemulihan fungsi organ tubuh
4. Ketidak siapan keluarga dalam masa peralihan
5. Tidak tersedianya kegiatan yang membuat mereka focus.
6. Belum adanya border untuk imunitas, dari kontaminasi lingkungan yang tidak sehat.



Kompleksitas rehabilitasi Narkotika

Beberapa factor yang menjadi hambatan tidak berhasilnya proses rehabilitasi, dengan beberapa pendekatan.:

A. Pentingnya informasi Mengenai Masalah Utama yang dihadapi Pasien.
B. Metode penanganan efektif.
C. Pengawasan/

Controlling pasca rehabilitasi

Berikut ini uraian beberapa point terkait dengan pemetaan masalah yang saat ini dihadapi oleh pengguna atau pecandu Narkotika dan Keluarga, sehingga dapat mempengaruhi efektifitas rehabilitasi

Secara umum pecandu Narkotika akan bermasalah pada :

Hukum positif

1. Pelanggaran pada syariat Agama
2. Gangguan pola-pikir/ Psikologis
3. Kerusakan pada Organ tubuh : Otak, Jantung, Paru, Ginjal, Liver, dsb
4. Kesulitan dalam penentuan visi kehidupan dan bersosialisasi.

Berdasarkan riset yang telah kami lakukan sebagai praktisi kesehatan point yang sangat menjadi kendala dan faktor penentu kesembuhan pecandu narkotika adalah masalah PSIKOLOGIS, yaitu Sbb  :

1. Mereka hidup dengan mengandalkan insting dan tidak lagi menggunakan logika. Realitas yang ada bahwa pecandu Narkotika umumnya berpendidikan tinggi, sehingga mereka tentunya faham benar efek buruk dari penyalahgunaan narkotika, yaitu dimulai dari berhadapan dengan aparat penegak hukum, kerusakan fisik yang akan di alami, bahkan ancaman kematian sekalipun tidak bisa mereka berhenti menkonsumsi Narkotika.

2. Pecandu Narkotika telah kehilangan kehidupan, dimana tubuhnya lah yang mengambil peranan sebagai pusat pengendali bukan otak.

3. Mereka memiliki alam pemikiran tersendiri, sehingga mereka tidak akan memperdulikan orang disekitarnya.

4. Kelainan psikologis yang umum terlihat : Cenderung manipulatif, emosional, super sensitive, penyendiri, tidak care pada diri sendiri pada kondisi tertentu mereka dapat melakukan pencurian/kleptomania, egoistic.

Tindakan terapi yang efektif

Rehabilitasi Psikologis

Penting bagi keluarga selama proses ini, jangan izinkan mereka memegang kendali atas dirinya, tetapi pihak keluarga yang harus memegang penuh komando dalam kerangka membentuk karakter dan kedisiplinan, proses pembentukan mental dan psikologis ini perlu dilakukan intensif hingga dipastikan alam fikirnya berfungsi sebagaimana orang normal pada umumnya.

Mereka harus diberikan pemahaman-kesadaran mengenai keagamaan, kehidupan sosial, pentingnya menghargai kehidupan bagi dirinya dan orang lain. Sehingga mereka menjadi manusia baru yang dapat memberikan manfaat bagi orang lain.

Detoksifikasi

Proses detoksifikasi dapat dilakukan secara medis maupun holistic, pada prinsipnya toksin yang ditimbulkan dari Narkotika harus segera dikeluarkan dari tubuh.

Maintenance Fungsi Organ tubuh

Narkotika adalah racun yang dapat merusak seluruh oragn penting dalam tubuh untuk itu perlu tindakan perbaikan/pemulihan fungsi organ tubuh seperti: Otak, Hati, Ginjal, Paru, saran kami lakukan terapi holistic seperti Akupunktur, Ber bekam, Totok Syaraf ataupun terapi lain dan Olah raya yang teratur, sehingga menstimulasi fungsi organ tubuh secara alami.

Pengawasan pasca rehabilitasi

Yang tidak kalah pentingnya adalah masa-masa peralihan setelah proses rehabilitasi selesai ada beberapa yang perlu dipersiapkan oleh keluarga :

1. Suasanya rumah yang kondusif, kekeluargaan serta harmonis

2. Membuat border/benteng dari lingkungan yang tidak baik, dengan menciptakan lingkungan pergaulan baru yang lebih baik.

3. Diberikan kesibukan dengan kegiatan yang bermanfaat.

4. Diberikan kesempatan untuk membuktikan diri.

5. Keluarga harus selalu mencurahkan segenap perhatian dan senantiasa mengingatkan jika merrasakan ada keanehan atau kemungkinan turunnya motivasi.




Semoga Bermanfaat.

Kamis, 27 Agustus 2020

Preman Pensiun Ditangkap Gara-gara Narkoba

BY GentaraNews IN



Preman Pensiun diamankan petugas kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ini bukan kisah sinetron, ini kisah salah satu mantan pemeran sinetron "Preman Pensiun" Zulfikar alias Jamal yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika untuk yang kedua kalinya oleh Polresta Bandung.

Sebelumnya, Zulfikar pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2019. Kemudian, ia melakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido Bogor selama 6 bulan. Pada bulan Maret sudah keluar Lido.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, S.I.K, MH, membenarkan kejadian tersebut mengatakan, "Jamal ditangkap bersama dengan tersangka lainnya berinisial AA diamankan di Perumahan Mitra Arcamanik, Kecamatan Arcamanik, pada Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira Jam 11.00 WIB," ujarnya di Polrestabes Bandung, Jumat (28/8/2020).

"Selain mengamankan Jamal dan AA, petugas kepolisian juga mencari pelaku lainnya berinisial DD yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Saat AA ditangkap, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto sebanyak 0,38 gram, yang telah diambil dari lokasi tempelan," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Menurut pengakuan AA, sabu didapat dengan membeli ke DD yang saat ini menjadi DPO. Lalu rencananya sabu akan digunakan sendiri, namun pengakuan dari AA juga telah menjual sabu ke Jamal pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2020, seharga Rp. 500.000," jelas Kapolrestabes Bandung.

Sementara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Jamal. "Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten. Lalu ditemukan alat hisap sabu (Bong), sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Jamal dan ketika dilakukan test urine hasilnya positif methamphetamine (sabu)," jelas Ulung.

Akibat perbuatannya, Jamal dan AA dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (LEP
)

2nd Topical Meeting Rekomendasi WHO – ECDD Tentang Rescheduling THC Ganja, Sikap Indonesia Zero Tolerance

BY GentaraNews IN


Pertemuan Internasional dengan tema “2nd Topical Meeting Dalam Rangka Pembahasan Enam Rekomendasi WHO – ECDD, Pembahasan Rekomendasi 5.2, 5.3, dan 5.6” yang dihadiri negara – negara Commission on Narcotic Drugs (CND) dan dilaksanakan secara virtual telah berakhir.

Indonesia yang diwakili Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia secara resmi menyampaikan sikap dan kebijakannya terhadap Rekomendasi WHO – ECDD terkait Rekomendasi ganja.

Keputusan pemerintah Indonesia tersebut dibacakan oleh Direktur Kerjasama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko, M.Si didepan seluruh delegasi Indonesia serta para akademisi yang hadir di ruang rapat Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta. Kamis (27/08/20).

Pertemuan kedua yang berlangsung selama dua hari tersebut membahas tentang tiga rekomendasi dari enam rekomendasi yang diterbitkan oleh WHO – ECDD terkait rekomendasi ganja.

Rekomendasi pertama ialah tentang penambahan dronabinol pada schedule I dari Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961. Dari 28 negara yang menyampaikan intervensi, 14 negara diantaranya tidak setuju, 6 negara menyetujui sementara 8 lainnya tidak memberikan ketetapan.

Rekomendasi kedua ialah tentang Rescheduling THC dan enam isomer lainnya yang merupakan turunan dari ganja. Dari 28 negara, 14 negara diantaranya tidak setuju, 6 negara menyatakan setuju dan 8 negara lainnya tidak memberikan ketetapan.

Rekomendasi ketiga ialah tentang penggunaan dronabinol baik yang diproduksi secara sintetis maupun alami sebagai bahan sediaan farmasi.
Negara yang menyampaikan intervensi sebanyak 26, 15 negara diantaranya menolak tegas, dan 7 negara lainnya belum menentukan sikap. Hanya ada 4 negara yang setuju dengan rekomendasian ECDD tersebut.

Dari paparan yang disampaikan oleh negara-negara yang mengikuti 2nd Topical Meeting tersebut, Direktur Kerjasama BNN RI, Drs. Achmad Djatmiko menyimpulkan bahwa banyak negara yang tidak setuju dengan ketiga rekomendasi dimaksud. Hal tersebut dikarenakan rekomendasi ini akan menimbulkan ketidakjelasan dan kesulitan bagi beberapa negara untuk melakukan pengawasan.

“Negara-negara yang tidak setuju pada umumnya berargumentasi bahwa rekomendasi ini menimbulkan ketidakjelasan dan berdampak pada kesehatan publik serta menyulitkan kontrol terhadap pengawasan ganja dan zat yang mengandung ganja”, ujar kandidat Doktor Unpad tersebut.

Ahmad Djatmiko meminta agar seluruh pihak terus mendukung upaya BNN RI dalam mempertahankan sikap ”Zero Tolerance” terhadap narkotika.

”Perjuangan belum selesai, kita masih akan dihadapi oleh beberapa pertemuan yang akan membahas rekomendasi WHO – ECDD lainnya dan perlu mendapatkan masukan dan dukungan dari para pakar”, tutup Direktur Kerjasama yang kerap dipanggil Pak Adjat tersebut (LEP).






Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI


BNN RI Bimtek Para Tokoh Dan Pemda Dan Di Sulsel Peduli Kawasan Rawan Narkoba

BY GentaraNews IN

Direktorat Pemberdayaan Alternatif BNN RI dan BNN Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan di minggu ketiga bulan Agustus ini menggelar kegiatan Bimbingan teknis (Bimtek) bagi Pendamping, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda pada kawasan rawan dan rentan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dilaksanakan di Hotel The Rinra, Makassar. Kamis (27/8/20).

Peredaran narkoba di Sulawesi Selatan masih menjadi daerah rentan penyalahgunaan narkoba. Hasil survey BNN RI dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2019 menyatakan bahwa angka prevelensi penyalahgunaan narkoba pernah pakai di Sulsel diprediksi sebesar 0,90 % atau setara sekitar 77.469 orang (sumber: Indonesia Drug Report 2020).

Dalam sambutan Deputi Pemberdayaan Masyarakat yang di sampaikan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs Idris Kadir, S.H., menyatakan pemerintah berkomitmen melakukan penguatan terhadap upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan diterbitnya Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional. Dalam hal ini kita semua harus berupaya menanggulangi masalah narkoba memerlukan dukungan, kerjasama dan komitmen dari berbagai pihak termaksud unsur masyarakat.

Sejak Juli 2018 menjabat sebagai Kepala BNNP Sulsel, Idris Kadir merasa kurang mendapat dukungan pemerintah daerah. Hal ini dibuktikan sampai dengan saat ini dari 24 Kab/kota di provinsi Sulsel hanya 3 Kab/kota yang telah menjadi institusi vertikal di BNN RI.

Kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kami minta dukungannya untuk membantu bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Menghadapi permasalahan bangsa yang membahayakan dengan prevalensi cenderung meningkat perlu upaya sinergitas bersama.

“Apabila sudah mengkonsumsi dan menyalahgunakan narkoba tidak ada obatnya, karena rehabilitasi tidak akan bisa memulihkan diri seperti sedia kala.” ungkap kepala BNNP Sulsel.

Dalam acara ini turut pula hadir para perwakilan instansi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda yang nantinya menjadi pendamping bagi masyarakat peserta program kewirausahan.

Hasil dari kegiatan bimtek ini diharapkan peserta bisa memahami dan meneruskan informasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat di lingkungannya masing – masing. Sehingga peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya Provinsi Sulawesi Selatan bisa tanggulangi. (LEP)





Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

DKI Jakarta Memperpanjang PSBB Transisi hingga 10 September 2020

BY GentaraNews IN

Gubernur DKI Jakarta H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D. atau yang lebih populer dengan nama Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua minggu atau 14 hari. Perpanjangan dimulai Jumat (28/8/2020) ini hingga 10 September mendatang. Ini perpanjangan PSBB yang ke 5. 

Hal itu disampaikan Anies melalui unggahan di Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Kamis malam tadi.

"Pemprov DKI resmi perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I di Ibu Kota selama 14 hari ke depan, berlaku mulai 28 Agustus - 10 September 2020," kata Anies.

Dalam masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, Anies kembali menekankan pentingnya menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak. Tujuannya untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Untuk menekan berbagai indikator epidemiologi penyebaran Covid-19, teman-teman tetap semangat, saling mengingatkan, dan menjalankan ketentuan PSBB transisi ini.," ucap Anies.

PSBB transisi awalnya diberlakukan mulai 5 Juni lalu hingga 2 Juli 2020. Setelah itu, Pemprov DKI memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan sebanyak empat kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 27 Agustus 2020.

Kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih fluktuatif selama perpanjangan masa PSBB transisi keempat. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 820 orang pada Kamis kemarin. Penambahan kasus itu merupakan angka tertinggi sejak munculnya kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di Jakarta hingga kemarin tercatat sebanyak 36.462 orang. Sebanyak 28.288 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 77,6 persen.

Sebanyak 1.147 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,1 persen dan 7.027 orang masih dirawat atau isolasi.

Anies berpesan kepada masyarakat Jakarta untuk saling mengingatkan dan menjalankan ketentuan PSBB transisi. Hal ini dilakukan untuk menekan indikator epidemiologi penyebaran Covid-19.

“Yuk lebih serius memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat. Tidak keluar rumah bila tidak diperlukan" ajak Gubernur DKI Jakarta. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga