Baca Juga

Kamis, 13 Agustus 2020

Paskibraka 2020 Dikukuhkan Presiden RI Hanya 8 Orang

BY GentaraNews IN

Presiden Joko Widodo mengukuhkan delapan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Istana pada 17 Agustus mendatang. Pengukuhan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Dalam upacara pengukuhan ini, Presiden RI bertindak sebagai pembina upacara. Sementara Dhea Lukita Andriana, anggota Paskibraka 2020 dari Jawa Timur, bertindak sebagai pemimpin upacara yang sekaligus mewakili rekan-rekannya untuk memegang bendera Merah Putih saat pengucapan ikrar Putra Indonesia.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dan dilanjutkan dengan pengucapan ikrar "Pemuda Indonesia".

Kemudian, salah satu anggota Paskibraka bernama Dhea Lukita Andriana mewakili anggota lain mengucapkan ikrar.

Anggota Paskibraka asal Jawa Timur itu meletakkan ujung bendera Merah Putih di dada kiri selama pengucapan ikrar.

Jokowi selaku pembina upacara lantas memimpin prosesi pengukuhan.

Dia juga mempersilakan para gubernur ikut mengukuhkan Paskibraka tingkat provinsi yang bertugas pada HUT  Kemerdekaan ke-75 RI. 

"Dengan memohon ridha Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya mengukuhkan saudara-saudari sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang akan bertugas di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus 2020. Selanjutnya kepada para Gubernur di 34 provinsi saya persilahkan mengukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka yang bertugas di provinsi masing-masing," Ucap Jokowi.

"Semoga Tuhan Yang Mahakuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam tugas negara ini," Sambung Jokowi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, ada 68 anggota Paskibraka yang bertugas di Istana Kepresidenan. Namun, akibat pandemi Covid-19, tahun ini jumlahnya dipangkas menjadi delapan anggota saja.

Tiga anggota akan betugas untuk upacara kenaikan bendera, dan tiga anggota untuk upacara penurunan. Sisanya, dua anggota cadangan.

Delapan orang tersebut diambil dari anggota Paskibraka yang menjadi cadangan pada 2019.

Adapun nama-nama anggota Paskibraka yang akan bertugas pada 17 Agustus 2020 mendatang di halaman Istana Merdeka ialah:

1. Indrian Puspita Rahmadhani (SMAN 1 Bireuen, Aceh), 

2. I Gusti Agung Bagus Kade Sangga Eirav Adhita (SMAN 1 Mendoyo Bali), 

3. Sudrajat Prawijaya (SMAN 4 Rejang Lebong Bengkulu).

4. Muhammad Arief Wijaya (SMAN 2 Kendari Sultra), 

5. Muhammad Asri Maulana (SMAN 1 Kandangan Kab HSS Kalsel), 

6. Sylvia Kartika Putri (SMA Sawasta Kartika 1-4 Pematang Siantar Sumut),

7.  Dhea Lukita Andriana (SMAN 1 Ngunut Tulungagung Jatim) dan 

8. Muhammad Adzan (MAN 2 Kota Bima NTB).

Sedangkan keempat calon Komandan Upacara yang turut mengikuti pengukuhan kali ini ialah:

1. Kolonel Inf. Muhammad Imam Gogor,(Asops Paspampres);

2. Kolonel Laut (P) Yudi Kuncoro, (Kadis Nautika Pushidrosal);

3. Kolonel Kal Eri Ahmad Harahap, (Paban II/Duklog Slog Kogabwilhan I); dan

4. Kombes Pol. Christ Reinhard Pusung, (Kasatgaswil Densus 88 AT Polri).

Adapun calon Perwira Upacara yang juga turut serta ialah Brigjen TNI Syafruddin (Kasgartap I/Jakarta).

Turut hadir dalam upacara pengukuhan Paskibraka 2020 tersebut ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudi Amali, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (LEP)

Fahri Hamzah Terima Bintang Mahaputera Nararya Dari 53 Tokoh Penerima Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan

BY GentaraNews IN

Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Negara menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah yang disematkan oleh Presiden RI. IR. H.Joko WidodoKamis (13/8/2020


Presiden RI Ir. H. Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 tokoh yang dinilai berjasa luar biasa untuk Indonesia. Penganugerahan ini digelar di Istana Negara Jakarta. Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-75 RI. Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Kamis (13/8/2020).

Pemberian tanda kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur kriteria pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan.

Kriteria tersebut di antaranya adalah berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Adapun tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan tahun ini terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.




Berikut daftar lengkap penerima tanda jasa dan kehormatan:

Tanda Jasa Medali Kepeloporan dianugerahkan kepada dua penerima sebagai berikut:

1. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri (Presiden ke-5 RI)

2. Ahwil Lutan (Kepala Pelaksana Harian BKNN 1999-2001).

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang dianugerahkan kepada sembilan penerima yang terdiri atas Bintang Mahaputera Utama dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera Utama dianugerahkan kepada dua orang penerima, yakni:

1. Oesman Sapta Odang (Ketua DPD RI 2017-2019)

2. Muhammad Hatta Ali (Ketua Mahkamah Agung RI 2012-2017 dan 2017-2020).

Bintang Mahaputera Nararya dianugerahkan kepada tujuh orang penerima sebagai berikut:

1. Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019)

2. Fadli Zon (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019)

3. Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019)

4. Agus Hermanto (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019)

5. Suhardi Alius (Kepala BNPT 2016-2020)

6. Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019)

7. Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009-2014 dan Anggota MPR RI 1999-2004).

Bintang Jasa Utama

Selanjutnya, tanda kehormatan Bintang Jasa dianugerahkan kepada total 41 orang penerima yang terdiri atas Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.

Para penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama ialah sejumlah sembilan orang sebagaimana berikut:

1. Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI 2018-2019)

2. Ahmad Basarah (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019)

3. Ahmad Muzani (Wakil Ketua MPR RI 2018-2019)

4. Utut Adianto Wahyuwidayat (Wakil Ketua DPR RI 2018-2019)

5. Abdurrahman Mohammad Fachir (Wakil Menteri Luar Negeri 2014-2019)

6. Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman RI 2016-2021)

7. Bima Haria Wibisana (Kepala BKN 2015 s.d. sekarang)

8. Teddy Lhaksmana Widya Kusuma (Wakil Kepala BIN 2017 s.d. sekarang)

9. Teguh Soedarsono (Wakil Ketua/Anggota LPSK 2008-2013 dan 2013-2018)

Sementara 10 penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama ialah:

1. Slamet Soebjakto (Dirjen Perikanan Budidaya KKP RI 2012 s.d. sekarang)

2. Almarhum Djoko Judodjoko (Dokter)

3. Almarhum Bambang Sutrisna (Dokter/Guru Besar)

4. Almarhumah Exsenveny Lalopua (Dokter)

5. Almarhum Bartholomeus Bayu Satrio Kukuh Wibowo (Dokter)

6. Almarhum Heru Sutantyo (Dokter)

7. Almarhum Wahyu Hidayat (Dokter)

8. Almarhum Setia Aribowo (Perawat)

9. Almarhumah Mursyida (Perawat)

10. Almarhumah Ns. Elok Widyaningsih (Perawat)


Bintang Jasa Nararya

Adapun penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya terdiri atas 22 orang tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19. Mereka antara lain:

1. Almarhum dr. Hadio Ali Khazatsin. (Dokter)

2. Almarhum dr. Adi Mirsa Putra (Dokter)

3. Almarhumah drg. Umi Susana Widjaja (Dokter Gigi)

4. Almarhum drg. Gunawan Oentaryo (Dokter Gigi)

5. Almarhumah drg. Anna Herlina Ratnasari (Dokter Gigi)

6. Almarhumah drg. Amutavia Pancarsari Artsianti Putri (Dokter Gigi)

7. Almarhum drg. Yuniarto Budi Santosa (Dokter Gigi)

8. Almarhumah Ns. Ninuk Dwi Pusponingsih (Perawat)

9. Almarhum Sugiarto (Perawat)

10. Almarhumah Mulatsih Widji Astuti (Perawat)

11. Almarhum Adharul Anam (Perawat)

12. Almarhumah Nuria Kurniasih (Perawat)

13. Almarhumah Nur Putri Julianty (Perawat)

14. Muhammad Guntur Hamzah (Sekjen MK RI 2015 s.d. sekarang)

15. Bonny Anang Dwijanto (Deputi Bidang Akuntan Negara BPKP 2017-2020)

16. Iswan Elmi (Deputi Bidang Investigasi BPKP 2014-2020)

17. Nurdin (Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP 2015-2020)

18. Freddy Harris (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham 2017 s.d. sekarang)

19. Bambang Sarwono A. Rahim (Widyaiswara Ahli Utama Pusdiklat Pegawai ASN Kemendes PDTT 2015 s.d. sekarang)

20. Hadi Prabowo (Rektor IPDN Kemendagri)

21. Saur Hutabarat (Ketua Dewan Redaksi Media Group)

22. Ririek Adriansyah (Dirut PT Telkom Indonesia).


Presiden RI IR. H. Joko Widodo juga menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama kepada Jimly Ashiddiqie (Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017).

(LEP)

  

BNN Sesali Masih Temukan Peredaran Narkoba Dikendalikan Napi

BY GentaraNews IN

Data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masih menemukan peredaran narkotika yang dikendalikan narapida (napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Karena lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih bisa ditembus bandar narkoba di balik jeruji.  BNN RI sudah memberikan masukan kepada Ditjen PAS Kemenkumham. BNN bahkam meminta Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kemenkumham, Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si memindahkan napi yang berulah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal ini di sampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Drs. Arman Depari di sela sela acara jumpa pers ungkap 2 Kasus Sabu dan Ganja di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta. Kamis (13/8/20).

Irjen Pol. Drs. Arman Depari mengaku komunikasi dan koordinasi antara BNN dan Ditjen PAS Kemenkumham berjalan baik. Namun, Ditjen PAS (Kemenkumham, Red) harus lebih memperketat pengawasan napi narkoba. Terutama untuk menekan potensi oknum lapas kongkalikong dengan bandar.

Direktur Jendral PAS Irjen. Pol. Drs. Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.Si. membuat sejumlah kebijakan ekstrem saat baru ditunjuk sebagai Dirjen PAS Kemenkumham. Hal yang pertama dilakukannya ialah memindahkan 41 narapidana bandar narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

Dari 41 bandar tersebut, terdapat 11 narapidana dijatuhi hukuman seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.

"Saya kira penegakan disiplin harus dilakukan, tapi itu kan kembali kepada internal Kemenkumham (Ditjen PAS, Red), Saya kira mereka pasti akan melakukan kalau ada hal yang semacam itu (napi pengendali narkoba)," kata  Arman Depari 

"Kita akan evaluasi. Kita akan berikan input kalau itu perlu disempurnakan, kita sempurnakan. Kalau perlu diperbaiki sistemnya, kita perbaiki," paparnya.

"Mudah-mudahan dengan adanya pejabat yang baru, reformasi di seluruh daerah berlaku, bukan hanya di Jakarta saja tapi di daerah juga ada," harap Arman Depari. (LEP)

BNN RI Release Dua Kasus Narkoba

BY GentaraNews IN

 


Badan Narkotika Nasional RI merelease hasil ungkap dua kasus terkait peredaran gelap narkoba jenis ganja dan juga sabu. Lima orang ditangkap oleh petugas di lokasi yang berbeda, menjelang HUT RI ke-75. Acara ini dipimpin langsung Kepala BNN Komjen Pol. Drs Heru Winarko, SH, di Gedung BNN RI, Cawang Jakarta. Kamis (13/8/20).

"Dua kasus tersebut mempunyai modus operandi yang serupa yakni menimbun barang haram tersebut dengan barang lainnya yakni pisang mentah untuk menutup ganja dan bahan pakan ternak (jagung) untuk menutup sabu di truk. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas," kata Heru Winarko.




Kasus Ganja dalam Timbunan Pisang.

Untuk kasus pertama, yakni ratusan kilogram sabu yang disimpan atau disamarkan dalam bahan pakan ternak (jagung). Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang atas nama inisial F alias Yon, M alias Pon alias Adi dan M alias Mabit.

"Petugas lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka F pada Selasa (28/7) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang, saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat,"jelas Heru Winarkom

"Dari hasil penggeledahan truck berwarna hijau asal Aceh Utara tersebut, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 212.578 gram. Barang bukti narkoba tersebut dibagi ke dalam 50 kantong plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka F, dirinya mengaku mendapatkan perintah menjaga gudang untuk menerima muatan jagung yang juga berisi sabu tersebut.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 2 bungkus plastik bening kurang lebih 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

"Usai menangkap M alias Pon alias Adi, petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimaksud di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang," tutupnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi pada Senin (10/8), sekitar pukul 09.15 Wib," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Dalam kasus kedua, BNN RI mengungkap kasus penyelundupan Ganja dalam truk pisang. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarannya. Dari informasi itu, petugas pun dapat mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram.

"Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truck yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah," ujarnya.

Dalam penyergapan tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka yang merupakan seorang supir dan kenek atas nama inisial EB dan FH.

"Sementara dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di Lapas Lampung. Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka EB dan FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus Ratusan Kg Sabu Disamarkan dalam Bahan Pakan Ternak (Jagung).


Selanjutnya, untuk kasus yang kedua yakni ratusan kilogram sabu yang disimpan atau disamarkan dalam bahan pakan ternak (jagung). Dalam kasus ini, petugas menangkap tiga orang atas nama inisial F alias Yon, M alias Pon alias Adi dan M alias Mabit.

"Petugas lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka F pada Selasa (28/7) lalu sekitar pukul 16.00 Wib. Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang, saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat," tambah Heru Winarko

"Dari hasil penggeledahan truck berwarna hijau asal Aceh Utara tersebut, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 212.578 gram. Barang bukti narkoba tersebut dibagi ke dalam 50 kantong plastik berwarna putih berisikan jagung untuk pakan ternak," jelasnya lagi

Berdasarkan pengakuan tersangka F, dirinya mengaku mendapatkan perintah menjaga gudang untuk menerima muatan jagung yang juga berisi sabu tersebut.

"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 2 bungkus plastik bening kurang lebih 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor.

"Usai menangkap M alias Pon alias Adi, petugas kemudian menangkap tersangka M alias Mabit yang dimaksud di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang," tutupnya.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LEP).

Rabu, 12 Agustus 2020

BNN RI Gelar Musyawarah Perencanaan Tahun 2020 Secara Virtual

BY GentaraNews IN

Di masa pandemi Covid 18, berbagai aktivitas publik akan mengalami perubahan atau penyesuaian termasuk aktivitas pemerintahan. Dalam hal ini pelaksanaan aktivitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh BNN juga perlu dilakukan upaya-upaya penyesuaian secara teknis. Penyesuaian ini supaya kegiatan P4GN tetap dapat terlaksana dengan baik dan aspek kesehatan tetap terjaga. Terkait upaya-upaya penyesuaian teknis pelaksanaan P4GN, BNN perlu mengkomunikasikan dan mengkonsolidasikan seluruh jajarannya agar memahami dan mematuhi ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan-kegiatan P4GN khususnya yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021.


Di sisi lain, BNN juga perlu mengkomunikasikan arah kebijakan pemerintah terkait orientasi perencanaan pembangunan Tahun 2021 dan kebijakan pengalokasian anggaran pembangunan sehingga seluruh jajaran BNN dapat memahami situasi dan kondisi orientasi pembangunan nasional sekaligus dapat beradaptasi terkait mandat pimpinan BNN dalam pelaksanaan P4GN di tengah situasi new normal pandemik Covid-19.


Guna menyamakan pemahaman dan pandangan tentang arah kebijakan dan rencana program kerja BNN Tahun Anggaran 2021, BNN menggelar Musyawarah Perencanaan BNN Tahun 2020. Kegiatan Musyawarah Perencanaan BNN yang berlangsung selama dua hari, dari tanggal 12 s.d. 13 Agustus 2020 secara virtual (video conference) ini diikuti oleh Pejabat Eselon II BNN Pusat (33 orang), Kepala BNN Provinsi (34 orang) dan Kepala BNN Kabupaten/Kota (173 orang) dengan tema “Menjaga Spirit dan Keberlangsungan Penanganan Ancaman Narkoba di Era Tatanan Kehidupan Normal Baru (New Normal)”.

Dalam sambutannya Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, kegiatan Musyawarah Perencanaan Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan secara pertemuan langsung atau tatap muka seperti pada tahun-tahun sebelumnya, disebabkan kondisi pandemik covid-19 yang masih menjadi ancaman nyata dan membahayakan keselamatan masyarakat”.

“Dengan adanya perubahan bentuk kegiatan menjadi virtual, semoga tidak mengurangi makna dan kualitas kegiatan serta pencapaian tujuan kegiatan, yakni seluruh jajaran BNN memiliki kesamaan pemahaman dan pandangan tentang arah kebijakan dan rencana program kerja BNN Tahun Anggaran 2021, khususnya dalam situasi dan kondisi “penyesuaian kebiasaan baru” sehingga seluruh jajaran mampu mengadaptasi pelaksanaan program dan kegiatan BNN secara cermat dan tepat pada tahun 2021 yang akan datang sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah kerja masing-masing”, ungkap Kepala BNN pada Rabu (12/8) secara virtual.

Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan anjuran agar tetap tinggal di rumah untuk mencegah penyebaran covid-19 ternyata berpotensi memunculkan beberapa penyimpangan perilaku masyarakat seperti kecanduan game online, kekerasan rumah tangga, dan penyalahgunaan narkoba.

Fenomena perubahan situasi dan kondisi pola kehidupan masyarakat saat ini memberikan isyarat dan pembelajaran penting bagi BNN untuk menyiapkan diri menjadi organisasi yang selalu siap merespon dan bertindak dalam berbagai situasi dan kondisi terkait perubahan pola perilaku masyarakat sebagai dampak dari perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. (LEP)




 

Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga