Baca Juga

Rabu, 22 Juli 2020

Pemusnahan 51,38 kg Sabu, 1.603 Butir Pli Ekstacy dan 40. 798 gram Ganja di Mapolda Sumut

BY GentaraNews IN




Bertempat di lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang terdiri dari 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja, turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yaitu Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba Kombes Pol. Robert Da Costa, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut. Rabu (22/07/20)

“Jaringan narkotika kali ini sebanyak
83 orang dimana 2 orang diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur, periode Mei hingga Juli 2020, yaitu dari Provinsi aceh- Sumut - jakarta” jelas Kapolda Sumut

Dalam kesematan ini Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin menyampaikan ada 58 kasus yang berhasil di ungkap dengan 79 tersangka dengan rincian 75 laki-laki dan 4 wanita. Barang bukti yang diamankan dari keseluruhan kasus ada 53, 91 kg sabu, 49,847 butir pil ecstasy dan 323.103 gram ganja. “ kita jangan main - main dengan narkotika ini, ini sangat berbahaya untuk seluruh generasi kita. Jangan ragu - ragu untuk menindak segala pelaku kejahatan narkotika” ucap Irjen Pol. Martuani

Kapolda juga menginginkan agar seluruh personil lebih waspada saat bertugas di lapangan, saling body system dan untuk awak media Kapolda Sumut juga berpesan agar memberikan berita yang nyata dan berimbang di lapangan.

Dari keseluruhan pasal dan ancaman yg di persangkakan kepada para tersangka yaitu pasal 114,112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling cepat 6 tahun. Kemudian Kapolda Sumut bersama wakapolda Sumut dan para PJU serta perwakilan kejaksaan bersama - sama memusnahkan barang bukti. 

“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” jelas Irjen Martuani dalam konferensi pers. (LEP)

Selasa, 21 Juli 2020

Roy Kiyoshi Jalani Sidang Secara Online

BY GentaraNews IN




Publik figur yang juga paranormal, Roy Kiyoshi hari ini Rabu 23 Juli 2020 kembali akan menjalani sidang akibat penyalahgunaan Narkoba dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu (22/7/20)

Sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara telekonferensi. JPU, pengacara dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Roy Kiyoshi telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.

Sementara pengacara Roy Kiyoshi tidak mengajukan eksepsi dan tidak menghadirkan saksi yang meringankan sehingga majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo pada Rabu (15/7) lalu.

Pada sidang dakwaan, Roy mengakui telah membeli obat-obat psikotropika mengandung narkoba golongan empat secara daring tanpa resep dokter.

Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara di sebuah stasiun TV swasta,  ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (6/5) pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan lalu, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara online, dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat.

Roy Kiyoshi sudah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai pemakai obat tersebut dan perlu direhabilitasi sejak Kamis (14/5).

Senin, 20 Juli 2020

Ibu, Anak, dan Menantu Pengedar Narkoba.

BY GentaraNews IN




Kepolisian Resor Indragiri Hulu menangkap tujuh tersangka terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Semuanya terdiri dari satu keluarga terdapat, ibu, anak dan menantu. Yang semuanya berjumlah 7 orang di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat.

Turut diamankan bersama tersangka, sejumlah bukti diantaranya 116, 52 gram sabu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp. 12,6 juta, sejumlah HP dan tembakau gorila seberat 40,95 gram. Usai dilakukan penyitaan barang bukti, tersangka digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Diduga aktivitas tersangka ini sudah berjalan sejak lama.

Dalam keterangannya Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi, Efrizal merilis para tersangka adalah, NRS (61) THR (37), NR (39), DD (41), NS (41), DV (30) dan CC (28).

Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang sekitar pukul 11.30 WIB dirumah para tersangka setelah sebelumnya, salah seorang pembeli narkoba diringkus polisi.Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.

Bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal para tersangka terdapat kamera CCTV. Sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos menuju TKP. Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi. Polisi yang disaksikan tokoh masyarakat setempat (perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat), akhirnya polisi membuka paksa pintu rumah dengan cara didobrak. Selasa (21/7/2020).

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.

Sejumlah orang diamankan dari kawasan tersebut. Bahkan polisi menemukan sejumlah bukti narkoba jenis sabu yang sempat dibuang tersangka di septic tank dan kloset kamar mandi.

"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK

Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


LEP

Kurir Narkoba Antar Propinsi ditangkap di Medan

BY GentaraNews IN

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo memaparkan tangkapan 40 Kilogram jaringan sabu antarprovinsi Aceh-Medan-Surabaya



Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari dua lokasi, penangkapan yang berbeda menangkap 4 orang pria yang menjadi kurir jaringan Narkoba jenis Sabu lintas provinsi dan menembak mati satu diantaranya dan mengamankan 40 KG sabu.

Pengungkapan kasus Narkoba yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo ini juga berhasil menyita 40 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik warna hijau, 1 unit mobil Avanza warna hitam, 5 unit handphone berbagai merk, jam tangan, dompet serta belasan KTP palsu berbagai nama sebagai barang buktinya.

“Keempat kurir Narkoba yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MRF (23) warga Provinsi Aceh yang berperan sebagai kurir, RS (23) warga Provinsi Aceh berperan sebagai sopir mobil Avanza, lalu W (29) warga Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang perannya sebagai kurir penjemput dan tersangka HA (27) warga Kota Surabaya, Provinsi Jatim berperan sebagai sebagai supir kurir jaringan Narkoba tersebut. Sedangkan untuk tersangka MRF sendiri terpaksa kita berikan tindakan tegas keras dan terukur, hingga meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, lantaran melakukan perlawanan yang dapat mengancam keselamatan nyawa petugas yang hendak menangkapnya, “terang Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo. Senin (20/07/2020).

Terungkapnya jaringan Narkoba jenis sabu-sabu ini, masih dikatakan Kompol Aris, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan akan ada transaksi Narkoba berjumlah skala besar di salah satu hotel yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan, Provinsi Sumut, Sabtu (18/07/2020).

Tak ingin membuang waktu, Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kapolsek ini langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Setelah beberapa saat memantau lokasi hotel tersebut, petugas pun melihat 1 unit mobil Avanza warna hitam yang dikemudikan seseorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi.

“Begitu sopir mobil Avanza ini masuk ke dalam kamar hotel, tim langsung membekuknya. Saat diinterogasi, tersangka MRF inipun mengaku kalau dirinya membawa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 Kg yang diletakkan di dalam mobil Avanza yang diparkirkannya di pelataran hotel dan sembari menunggu 2 orang yang akan menjemput barang haram tersebut, “ungkap Kompol Aris.

Pengintaian personel Polsek Medan Baru untuk mengawasi mobil bermuatan Narkoba yang berada di pelataran parkir hotel itu. Kerja keras ini pun membuahkan hasil, tidak lama menunggu, akhirnya munculah 2 orang pria dan mengambil kunci kontak mobil yang diletakkan di bawah ban mobil tersebut.

“Pada saat keduanya berada di dalam mobil, kita pun langsung menyergap keduanya yang berinisial RS dan W tersebut. Begitu dilakukan penggeledahan kita berhasil menemukan 40 Kg sabu-sabu, “ucap Kompol Aris.

Berbekal pengakuan MRF yang menyatakan kalau pengendali Narkoba tersebut berinisial HA. Maka bilang Kompol Aris lagi, petugas pun langsung bergerak ke kawasan Kota Binjai, Provinsi Sumut. Namun pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap HA, tersangka MRF ini malah mencoba melarikan diri dengan cara melawan dan merebut pistol milik petugas.

Lantas, petugas pun langsung melakukan tindakan tegas, keras dan terukur yang mengenai bagian dadanya hingga akhirnya tewas, sebelum sempat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan.

“Para tersangka ini merupakan jaringan Narkoba lintas provinsi yang melibatkan beberapa kota besar di Indonesia, seperti Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Surabaya, Makasar dan Banjarmasin. Dari hasil penyelidikan kalau jaringan Narkoba ini sudah berulang kali melakukan aksi kejahatannya, “tutup Kompol Aris Wibowo.


Kapolda Aceh Langsung Pimpin Pemusnahan 10 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Hutan Aceh Besar

BY GentaraNews IN



Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada M Phill dan pejabat utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK serta personel lainnya melaksanakan pemusnahan ladang ganja di Hutan Tanaman Industri Gampong Lamteuba Droe, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/7/2020).



Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si, dalam release persnya mengatakan, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, ikut langsung ke lapangan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 10 hektar di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Senin (20/07/2020).

"Kapolda pimpin langsung kegiatan pemusnahan ladang ganja itu didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar, dan ratusan Personel terdiri dari TNI dari Kodim 0101 BS, Personel Brimob dan personel Polres Aceh Besar," jelas Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M.Si.

“Kapolda yang didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar ikut memusnahkan ladang ganja pada hari ini di delapan titik dan jarak rata-rata antara satu titik dengan titik lainnya lebih kurang 500 meter,” sebut Kabid Humas.

“Kegiatan pemusnahan ladang ganja itu dimulai sekira pukul 08.30 wib hingga pukul 12.30 wib," jelas Kabid Humas Polda Aceh.

Lokasi ladang itu berliku-liku dan berbukit-bukit, rincian pemusnahan ladang ganja di hutan Lamteuba itu yaitu ladang seluas lebih kurang 10 hektar, jumlah batang yang siap panen sebanyak lebih kurang 50.000 batang, jumlah batang yang masih semai 70.000 batang dan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 cm, namun pemilik ladang ganja tersebut tidak ditemukan," jelas Kabid Humas.


LEP

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga