Baca Juga

Rabu, 18 September 2019

PP TIM Menginisiasi Nama Jalan Laksamana Keumalahayati di Jakarta

BY GentaraNews IN

Tim dari Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda mengikuti Rapat Koordinasi dengan Walikota Jakarta Timur   bertempat di Ruang Rapat Wakil Walikota Jakarta Timur.  Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Syofian.MH diikuti juga oleh Beberapa Camat, Lurah dan Dinas Jasa Marga Jakarta Timur. Mewakili PP TIM hadir Wakil Ketua Ir.H. Iskandar Zamzami MT, Sekretaris Umum Drs.Yusra Huda dan  Bendahara DR.Sharifuddin Husen,M.AK, M.SI, LE Putra sedangkan mewakili Keluarga Pahlawan Laksamana Keumalahayati yaitu Ibu Pocut Hazlinda dan Teuku Rafli Pasya. Rabu, 18 September 2019

Dalam Sambutannya asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Walikota Jakarta Timur menyampaikan bahwa proses ini akan terus dilanjutkan dengan cara melengkapi data-data berupa surat dukungan  dari PP TIM, juga fakta-fakta sejarah yang disampaikan oleh ibu Pocut Hazlinda akan dimasukkan dalam proposal pengajuan nama jalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan.
“Secara Teknis, yang punya otoritas untuk penggantian nama jalan adalah Dinas Bina Marga”, Ujar Syofian. Dalam penjelasan Suganda, kepala Bina Marga Jakarta Timur disebutkan bahwa perlu adanya proses penghapusan nama jalan lama yaitu jalan Inspeksi Kalimalang sebelum nama jalan baru ditetapkan. “Status jalan juga harus dilihat, bila jalan tersebut adalah jalan negara maka harus ada Peraturan Menteri dan bila jalan provinsi maka cukup Peraturan Gubernur”, Ujar Suganda.
Pada paparan yang disampaikan oleh DR.Sharifuddin Husen,M.AK, M.SI  Nama Laksamana Keumalahayati telah ditabalkan pada beberapa tempat diantaranya Pelabuhan Laut di Krueng Raya, KRI Malahayati, Universitas Malahayati di Lampung, Rumah Sakit Malahayati di Medan, Malahayati Merchant Marine Polytechnic di Aceh Besar, Jalan Laksamana Malahayati di Syiah Kuala Banda Aceh dan Jalan Malahayati di Lampung.
Laksamana Keumalahayati sendiri telah dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional pada 9 November 2017 oleh Presiden, merujuk Keputusan Presiden RI No. 115/TK/TAHUN 2017 tanggal 6 November 2017. Plakat Gelar Pahlawan diterima oleh Teungku Putroe Safiatuddin Cahya Nuralam, Ahli Waris yang kini menetap di Nusa Tenggara Barat. Penyerahan Gelar Pahlawan ini berlangsung di Istana Negara Jakarta. 

LEP


Kamis, 13 Juni 2019

Tentang bahaya penyalahgunaan

BY Jazari Abdul Hamid IN


Tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba bersama narasumber Dik Dik Kusnadi Kepala Sub Bidang Masyarakat dan Pendidikan BNN RI dan Kombes Pol Drs. H. Ilsaruddin Analis Binmas Mabes POLRI.

Minggu, 12 Oktober 2014

Film Bahaya Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN , ,

Sabtu, 11 Oktober 2014

Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan lagi

BY Jazari Abdul Hamid IN

Kapolri: Pengguna Narkoba Tidak Akan Dipenjarakan lagi
JAKARTA - Jendral Sutarman menegaskan bahwa POLRI tidak akan memenjarakan pengguna narkoba. Sikap ini sebagai solusi jangka pendek untuk masalah kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.
"Kalau memang pengguna, kita tidak lakukan penindakan hukum, hanya rehabilitasi," kata Jendral berbintang empat itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (16/8/14).
Overkapasitas lapas memang terkait erat dengan kasus narkoba. Pasalnya, sebagian besar penghuni lapas adalah terpidana kasus narkoba.
Dimana, lanjut Sutarman, Polri terus berusaha mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah tersebut. Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Hukum HAM, BNN dan Kementerian Kesehatan.
Dalam rapat, Sutarman juga menyampaikan keberhasilan Polri dalam membongkar kasus narkoba. Dikatakannya, puluhan kasus besar berhasil diungkap Polri dalam dua tahun terakhir.
"Dua tahun terakhir berhasil diungkap kasus menonjol sebanyak 24 kasus yang melibatkan jaringan nasional dan internasional," ungkap Jendral Sutarman.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Visi dan Misi Gema Nusantara Anti Narkoba

BY Jazari Abdul Hamid IN

Visi
Menjadi wadah bagi seluruh komponen masyarakat yang terpanggil secara modal untuk mengsukseskan program pencegahan penyalahguna peredaran dan gelap narkoba (P4GN) dan perlindungan korban HIV/AIDS.
Misi
Bersama seluruh instansi pemerintah/swasta, TNI dan Polri, dan komponen masyarakat untuk:
  1. Mengajak dan mendukung program pemerintah dalam hal pencegahan pemberantasan penyalahduna peredadan gelap narkoba (P4HN), dan perlindungan korban HIV/AIDS
  2. Menjalankan amanah undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya Bab XIII tentang peran serta masyarakat.
  3. Pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahan HIV/AIDS,
  4. Pemberdayaan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
  5. Pendampingan korban penyalahgunaan narkoba dan pendampingan HIV/AIDS


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga