Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)
Tampilkan postingan dengan label Berita Gema Nusantara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Gema Nusantara. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Mei 2021

BNNK Bogor, Ancaman Laten Narkoba Harus Diperangi

BY GentaraNews IN



DPP Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) melalukan audiensi ke BNNK Bogor yang diterima kepala BNNK Bogor AKBP. H. Moh Syabli Noer, S.H, M.H di dampingi Kasie Berantas AKP Doddy dan Kasie Rehabilitasi Imam Maulana, SKM diruang kerjanya. Senin (25/5/2021)

AKBP.H. Moh Syabli Noer, S.H, M.H yang resmi dilantik menjadi Kepala BNN Kabupaten Bogor oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol. Drs Sufyan Syarif, MH (Senin, 05/04/2021) menyambut baik kehadiran Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara), dalam kesempatan ini terjadi diskusi berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam P4GN.

Dalam arahannya Kepala BNNK Bogor mendukung Gentara untuk mengambil peran di garda terdepan dalam P4GN menjadi Penggiat P4GN dan Relawan P4GN, “Saya harap Gentara dan BNNK Bogor dapat bersinergi kami akan membangun Synergy To Integrated (Membangun Tim Unggul Yang Sinergi Dan Terintegrasi, Red),” Ucap Syabli Noer

“Mengingat Kejahatan narkoba terus berkembang dan kompleks membutuhkan upaya perlawanan yang keras dari segala lini, karena kasus penyalahguna narkoba ancaman bersifat laten dan berdimensi transnasional, harus kita perangi,” jelas Syabli Noer.

“Masyarakat dapat melakukan kegiatan di bidang P4GN pada sasaran lingkungan kerja pemerintah, lingkungan kerja swasta, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan dilakukan secara mandiri dalam rangka membantu tugas dan fungsi BNN di bidang P4GN,” tambah Kepala BNNK Bogor

Kepala BNNK Bogor mengingatkan tugas dan fungsi peran serta masyarakat antara lain, Menjadi Penyuluh, Menggalang laporan masyarakat untuk mau dan berani melaporkan adanya informasi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan bahan adiktif lainnya. Menjadi penjangkau, melakukan intervensi psikososial terhadap korban penyalah guna Narkotika dan/atau pecandu Narkotika. Menjadi penggerak di masyarakat untuk bersama-sama dan berkomitmen dalam melakukan upaya P4GN agar terwujud lingkungan yang bersih Narkoba (Bersinar). Menjadi fasilitator dan mediator di tengah-tengah masyarakat dengan Stakeholder dalam upaya merencanakan dan melakukan upaya P4GN.

Dalam pertemuan ini Wakil Ketua Umum Gentara, menyampaikan rencana program Alternative Development yang telah dilaksanakan berupa penanaman lahan jahe Merah di Kawasan Gunung Geulis, Bukit Pelangi Kecamatan Sukaraja. Bogor, yang memperkerjakan 5 orang mantan penyalahguna narkoba di lahan seluas 1,5 Ha.

Kedepan Gentara sudah memohon kepada BNN RI lewat Deputi Pemberdayaan Masyarakat untuk memberi bantuan bibit dan pupuk, dimana ada lahan seluas 15 Ha di kabupaten Bogor yang siap di tinjau untuk dapat dijadikan lahan pertanian untuk kegiatan Alternative Development.

Sementara Kasie Rehabilitasi BNNK Bogor Imam Maulana, SKM, sangat mendukung kegiatan alternative development yang mantan penyalahguna narkoba untuk diberdayakan.

“Ini ide baik dan kesempatan baik bagi mereka (mantan penyalahguna narkoba) untuk move on, guna mengembalikan mereka kepada fungsi sosialnya,” Imam Maulana, SKM.

Gentara mengajukan permohonan kepada AKP Doddy selaku Kasie Pemberantasan BNNK Bogor sebagai narasumber masuk dalam komunitas etnis, khususnya etnis Aceh di kabupaten Bogor.

“Saya menunggu Gentara mengundang saya sebagai narasumber pada komunitas Aceh yang ada di Bogor,” Tegas AKP Doddy. (LEP).





Senin, 22 Februari 2021

Pemerintah Komitmen Wujudkan Kemudahan Berusaha

BY GentaraNews IN ,


Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan dalam mewujudkan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EoDB), pada tahun 2018 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Ia juga mengatakan beberapa upaya yang dilakukan untuk mendukung hal tersebut adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014.

Diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas, yang berlangsung di Medan, Menkum HAM mengatakan, "Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris," jelas Yasonna H. Laoly. Senin (22/2/2021).


"Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang," ujar Yasonna.

"Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris," tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

"Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik," ucap Yasonna.

Yasonna mengatakan UMKM dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan produk domestik bruto di Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun 2018 menyebutkan jumlah UMKM sebanyak 64 juta usaha dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 113,8 juta orang.

Dengan adanya entitas baru berbentuk Perseroan Perorangan diharapkan akan mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) khususnya bagi UMK.

Lebih lanjut, Yasonna menuturkan demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, Perseroan Perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik. Kemenkum HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka Perseroan Perorangan ini akan lebih mudah mengakses layanan perbankan karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak Bank akan lebih percaya untuk memberikan layanan perbankan," ujarnya.

 

Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu. 

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.

Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties," ucap Yasonna.

"Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat," tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga melakukan soft launching aplikasi Perseroan Perorangan yang nantinya akan mempermudah dan mempercepat layanan Perseroan Perorangan sehingga dapat meningkatkan rangking EoDB Indonesia.

Selain itu, sebagai bentuk pengakuan kualitas layanan, Direktorat Teknologi Informasi (Direktorat TI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima sertifikat ISO 27001:2013 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi pada Aplikasi Pelayanan Publik Online Ditjen AHU.

Dengan adanya sertifikat ISO 27001:2013 kredibilitas institusi dapat meningkat, mencegah kebocoran data, kemudahan untuk mengontrol keamanan informasi, dan meminimalisir risiko apabila terjadi ancaman atau bencana alam. Hal ini menunjukkan bahwa Direktorat TI telah menunjukkan tata kelola yang baik dalam penanganan informasi.

Yasonna dalam kesempatan tersebut didampingi Gubernur Provinsi Bali dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga meluncurkan buku berjudul 'AHU Pasti Bikin Puas' yang berisikan kisah-kisah inspiratif pelayanan digital Ditjen AHU. (LEP)

 

Sumber : Dijen Ham Kemenkum dan HAM RI

 

 

 

Selasa, 22 Desember 2020

Kunjungan DPD Gentara Bangka Tengah Ke Kantor Pusat DPP

BY GentaraNews IN



Jakarta-DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kabupaten Bangka Tengah, berkesempatan mengunjungi kantor Pusat DPP Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) di jalan Rawasari Selatan No. 48 C. Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diwakili Ketua Dairi dan Sekretaris Imam Nurudin yang di terima oleh Ketum Hendryanto Andie dan Le Putra. Selasa (22 Desember 2020). 

Pada kesempatan ini pengurus DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kabupaten Bangka Tengah mendapat arahan dari Ketua Umum Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Hendryanto Andrie, perihal cara membesarkan organisasi termasuk bersinergi dengan semua pihak. 

“Gentara Bangka Tengah harus fokus menyelamatkan penyalahguna narkoba,” tegas Hendryanto Andrie. 

Pada kesempatan yang sama Hendryanto Andrie memberikan arahan perihal Program Alternative Development yang sedang dijalankan BNN RI untuk mengentaskan penyalahguna narkoba dengan memberdayakan mereka melalui aktivitas pertanian, salah satunya Jahe Merah yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam hal ini PT. Bintang Toejoeh. 

“Carilah lahan miniman 2 Ha di pulau Bangka, nanti kita dorong melalui BNN RI untuk mendapatkan bantuan bibit Jahe Merah, Pupuk dan pelatihan pertanian,” Jelas Hendryanto Andrie. 

Pada kesempatan tersebut Dairi dan Imam Nurudin menyampaikan rencana Gentara mengurus izin sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) ke Kementrian Kesehatan dan mengunjungi beberapa balai rehab swasta dan Balai Besar Teraphi dan Rehabilitasi milik BNN RI di Lido, Bogor. 

“Kami ingin mengurus IPWL dan di kabupaten Bangka Tengah harus memiliki BNNK, pihak Pemda Bangka Tengah sudah pernah mengirim surat ke BNN RI tapi belum di balas,” Ucap Dairi atau yang akrab disapa bung Dodoy. 

Hal ini disambut baik oleh Ketua Umum Gentara dan menyatakan siap mendorong agar terbentuk BNN di Kabupaten Bangka Tengah, mengingat Bangka Belitung sebagai salah satu wilayah kepulauan memiliki lebih kurang 490 pulau. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 50 pulau yang ditempati, sisanya sekitar 440 pulau tidak berpenghuni sehingga kondisi tersebut menjadi peluang besar sebagai tempat transit peredaran narkoba, wilayah Kepulauan Bangka Belitung banyak memiliki pelabuhan-pelabuhan kecil. Kondisi inilah yang kerap dimanfaatkan pengedar narkoba. 

Mengingat Perda dari Bupati Bangka Tengah No. 11 Tahun 2019 Tentang P4GN, ada ada 15 ribu orang di Bangka Belitung yang aktif menggunakan narkoba saat ini dengan pervalensi 1,48 untuk usia 10 tahun sampai 60 tahun. 

“Di bulan Januari 2021 kami akan menghadap BNN RI, mengingat saat ini baru terjadi serah terima jabatan antara Pejabat Lama kepala BNN RI Komjen. Pol. Drs. Heru Winarko, S.H. ke Komjen. Pol. Dr. Drs. Petrus Reinhard Golose, M.M,” Janji Hendryanto Andrie. (LEP)





Minggu, 06 Desember 2020

Gentara Adakan Sosialisasi Narkoba Berbasis Milenial Di Mts Almuhajirin Koba Bangka Tengah

BY GentaraNews IN


Narkoba memiliki dua sisi yang saling bertentangan, seperti sebuah mata uang logam. Ada manfaat baik, tetapi berdampingan erat dengan risiko yang mengancam kesehatan. Ada beberapa jenis obat yang masuk dalam jenis narkoba dan dipakai untuk menyembuhkan karena dampaknya yang memberikan rasa tenang. Namun, dosisnya yang berlebihan dapat mengakibatkan kecanduan.

Koba - Sosialisasi Mengenai Bahaya Narkotika dan Bagaimana Aturan Hukumnya Bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba dengan memberikan pemahaman yang mendalam mengenai apa itu Narkoba beserta golongan-golongannya, cara pencegahan, dan aturan hukumnya bagi santri di Pesantren Al Muhajirin Simpang Perlang, Koba, Bangka Tengah. Senin (7/12/2020)

Kegiatan ini di prakarsai oleh DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Getara) Bangka Tengah yang diwakili oleh Imam Nurudin selalu Sekretaris, kegiatan dihadiri BNNP Propinsi Banga Belitung yang diwakili oleh Syukri, Resnarkoba Polres Bangka Tengah Aipda Doni Hariansyah dan ketua dewan pengawas milenial Ahmadi, SH. di Pesantren Al Muhajirin, yang diikuti kurang lebih 100 orang.

Dalam sambutanya Kepala Sekolah MTs Al Muhajirin Ustadz Deni, mengatakan Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan masukan dalam penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba, serta memberikan pemahaman kepada siswa-siswi kami," Ucapnya.

"Terima kasih kepada bapak Imam Nurudin dari Gentara, bapak Syukri dari BNNP Bangka Belitung, bapak Aipda Doni Hariansyah dari Resnarkoba Polres Bangka dan bapak Ahmadi, SH, yang telah hadir di tempat kami. Hanya Allah yang bisa membalas semua niat baik bapak bapak," ucapnya pamungkas.

Menurut Imam Nurudin, Sekretaris Gentara Bangka Tengah, giat sosialisasi narkoba dengan mengikuti protokol covid19.

Dalam sambutan tertulis Ketua Gentara Bangka Tengah yang dibacakan Imam Nurudin disampaikan, "penyalahgunaan narkoba sering terjadi di kalangan remaja. Katanya, coba-coba menjadi alasan utama, karena ingin membuktikan apakah dampak yang dirasakan benar seperti apa yang dikatakan. Pada akhirnya, mereka menjadi kecanduan, kesulitan untuk berhenti menggunakan dan melakukan apa saja demi mendapatkan stok cadangan, agar dampaknya bisa tetap dirasakan," kata Dairi atau bung Dodoy dalam sambutan tertulis.

"Inilah mengapa penting dilakukan sosialisasi atau penyuluhan terkait bahaya narkoba pada remaja, agar pemahaman semua remaja di Indonesia tetap sama, bahwa narkoba tidak sebaiknya digunakan. Ada banyak ancaman di balik satu manfaat yang dirasakan," sambungnya.

"Peredaran narkoba bisa dilakukan melalui apa saja. Bahkan, ada beberapa cara yang mungkin hingga kini masih belum teridentifikasi, sehingga penyalahgunaan masih sangat mungkin terjadi. Remaja menjadi target empuk para pemasok karena iming-iming manfaat yang mungkin didapat. Jangan sampai terjadi, kenali bahaya narkoba yang mengancam jiwa bagi siapa saja yang menjadi kecanduan karenanya," kata Aipda Doni Hariansyah dari Resnarkoba Polres Bangka Tengah. 

"Imam Nurudin Sekretaris Gentara mewakili ketua mengatakan giat ini merupakan lanjutan dari kegiatan kita dalam bermitra dengan pemda dan unsur stake holder di bangka tengah dalam mensosialisasikan bahaya narkoba pada generasi milenial," ungkapnya. (LEP).










Kamis, 19 November 2020

Gentara Bangka Tengah Adakan Sosialisasi Narkoba Libatkan Kaum Milenial

BY GentaraNews IN

DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kabupaten Bangka Tengah dalam rangka implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional ( RAN) Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), melakulan aksi kegiatan Sosialisasi bahaya penanggulangan Narkoba di kalangan milenial.  Acara ini tetap dalam protokol kesehatan Bertempat di Gedung Kecamatan Simpang Kaltis. Kamis (19/11/20).

Hadir mendampingi Ketua DPD Gema Nusantara Anti Narkoba (Gentara) Kabupaten Bangka Tengah Doddy, Narasumber: Zaidan (Ketua BNK Bangka Tengah), AKP. Robby Setiadi Purba (Kasat Res Narkoba Polres Bateng) dan Muhammad Tamimi (Ketua PWI Bangka Tengah), OKP Kepemudan, PWI, Perangkat Desa di Kecamatan Simpang Katis.

Ketua Gentara Dairi dalam sambutannya mengatakan, "Kehadiran Gentara di Bangka Tengah sejak 2016, terus menggandeng pihak pihak terkait dalam bersinergi mensukseskan program P4GN, kami berkomitmen menekan prevalansi lahgun narkoba," katanya.

"Kegiatan P4GN sudah beberapa kali kami laksanakan di Bangka Tengah di berbagai kesempatan melalui pendekatan persuasif dengan merangkul generasi milenial untuk bergabung bersama Gentara mencegah peredaran gelap narkoba," tambah bung Dodoy.

Kasat Narkoba Polres Bangka tengah AKP Robby Setiadi Purba, SE, "Kami mengapresiasi organisasi kepemudaan seperti Gentara dan berharap kedepan bekerja sama dan bersinergi dalam supply reduction untuk memutuskan matarantai peredaran gelap narkoba," katanya.

Ditempat yang sama Kepala Badan Narkotika Kabupaten Bangka Tengah Zaidan, SH, mengatakan, "Gentara harus terus menjadi garda terdepan dalam menjalankan program P4GN di Bangka Tengah dan kami siap mendukung," katanya.

Disisi lain Narasumber Ketua PWI Bangka Tengah Muhammad Tamimi, menyampaikan, "Peran media menjadi sangat penting sebagai corong pemberitaan dalam mensosialisaikan program P4GN di kabupaten Bangka Tengah. Kami mengapreasisi kegiatan ini," ucapnya.

“Saya garis bawahi kepada pemuda saat ini, narkoba tidak ada untungnya. Oleh karena itu, jangan terlibat dengan narkoba,”  pungkas bung Dodoy









Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga