Mengapa Harus ZENQIRA? Simak Keunggulanya.

Baca Juga

Daerah (482) Nasional (231) Berita (116) Internasional (34) education (26) news (26) Berita Gema Nusantara (24) Nasiona (16) Duit (15) Tentang Narkoba (6) Gema (4) video (4) Pilkada 2024 (3) Teknologi (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) opini (2) Financial (1) herbal (1)

Senin, 28 November 2022

Polresta Pekanbaru Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Internasional

BY GentaraNews IN

 

Pekanbaru - Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar turut disita dari tangan pelaku. Pelaku tersebut berinisal RAM (25). RAM diamankan di rumah orang tuanya daerah Mandau, Kabupaten Bengkalis pada Senin (21/11/2022) lalu.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Manapar, mengatakan kasus peredaran narkoba jaringan internasional terungkap berdasarkan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang berhasil diungkap pada enam bulan lalu.

"Dari tangan pelaku, kita mengamankan uang tunai Rp 3,2 miliar, satu unit Honda Civic Turbo, serta beberapa buku rekening dan handphone, ini merupakan penyitaan uang tunai terbesar di Polresta Pekanbaru dalam tindak pidana Narkotika. " ujar Kombes Pol Pria Budi, Senin (28/11).


"Kita tidak berhenti, kita telusuri dari rekening juga. Dalam rekeningnya juga ada ratusan juta Rupiah," tegas dia.

Dalam pengejaran polisi berbulan-bulan, RAM diketahui berpindah tempat, antara lain ke Jogjakarta, Semarang hingga Kota Padang.

"Terakhir dia kembali ke Mandau, itu rumah orangtuanya," jelasnya.

Kapolresta Pekananbaru memberikan apresiasi atas pengungkapan pelaku RAM yang merupakan bandar besar dalam peredaran Narkotika.

Ia pun berjanji akan memberikan reward kepada satuannya.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar S menegaskan, jajarannya akan terus mengendus jaringan narkotika dari pelaku RAM, bahkan dari pelaku RAM ini didapati satu nama lagi yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Pelaku RAM dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 tahun 2009. RAM juga disangkakan sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 345 UU RI No. 8 tahun 2010.


Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga