Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Drs. Ibnu Chuldun, Bc.I.P., S.H., M.Si. mengklaim bahwa tidak ada pengendalian jual beli narkotika dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di DKI sejak Maret 2021 hingga saat ini. Hal ini dikatakan di Lapas Narkotika Kelas IIA, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (1/7/2022).
"Saya masuk (menjabat, Red.) Kakanwil DKI Jakarta sejak Maret 2021. Dari sejak itu sampai Juni 2022 tidak pernah ada pengendalian narkoba dari dalam Lapas di DKI Jakarta. Mudah-mudahan ke depan demikian," ujar Ibnu Chaldun.
Menurut Kakanwil DKI Jakarta, dia berhasil memutus jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi dengan menghentikan kepemilikan ponsel di lapas.
Pihaknya telah menutup akses tempat pengisian daya ponsel di dalam lapas. "Sudah tidak ada lagi kabel-kabel di kamar hunian. Kalau ada kabel kan ada colokan, bisa pakai handphone, itu enggak ada lagi," kata Kakanwil DKI Jakarta
"Pengendalian narkotika dari dalam lapas, dipengaruhi oleh ada tidaknya telepon seluler di dalam kamar hunian narapidana. Jadi persoalannya kan hanya handphone pengendalian (narkotika) itu. Di kamar hunian) sudah tidak bisa ngecharge handphone," tutur dia.
Ibnu mengatakan, pihaknya juga telah berkomitmen dengan seluruh Kepala Lapas dan Kepala Rutan di DKI Jakarta untuk bersinergi dengan aparatur penegak hukum.
"Siapa pun rekan kami yang melakukan kegiatan di rutan Jakarta ini, untuk meminjam warga binaan atau ingin mencari handphone karena adanya pengaduan, waktunya itu enggak sampai 10 menit," kata Ibnu.
Ibnu menyebutkan, aparatur penegak hukum yang ingin melakukan kegiatan di lapas atau rutan di DKI Jakarta cukup menunjukkan kartu identitas kepada petugas.
"Dari mulai anggota BNN atau Polri tiba, cukup menunjukkan identitas saja. Petugas lapas akan melaporkan kepada Kalapas dan menyampaikan pada kepala BNNK atau BNNP atau Polri apakah benar ini anggotanya. Kalau benar langsung diberikan respons," pungkas Ibnu Chaldun
Sumber : Kompas.com