Baca Juga

Kamis, 07 Januari 2021

Polres Dan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Sabu Didalam Tabung Kompresor

BY GentaraNews IN

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerjasama debgab Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus Peredaran Narkotika jenis sabu dengan modus tabung kompresor seberat 7,2 Kg.

Dalam konfrensi pers dengan awak media, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si.M.H yang di dampingi oleh Waka Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH S.SIK.M.H dan AKP Jumbo Qantason, Aris Sudarminto dari Kantor Bea Cukai mengatakan bahwa, "Polisi dapat informasi pada Senin 21/12/20, dari petugas bea cukai bahwa ada barang yang mencurigakan yang terbungkus dengan kardus yang dikirim dengan menggunakan jasa Ekspedisi PT Fazza Inti Logistik dengan no koli D 5379," Ungkap Kapolres. Kamis (7/1/21).

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Aris Sudarminto mengatakan, "petugas curiga karena ketika dimasukkan x-ray, ada yang ganjil. Paket yang dikirimkan ini khusus melalui jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indoensia (TKI) di Malaysia".

"Kami akhirnya berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena dicurigai ada sabu di dalam kompresor tersebut," Jelasnya

Paket berupa kompresor itu tempatkan di dalam gudang Jalan Kalianak Barat, Surabaya

"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut ke tujuan penerima barang," jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang pernah jadi penyidik KPK

"Dari penyelidikan ditemukan bahwa barang tersebut dikirim dari Malaysia dengan atas nama NR ( DPO ) dengan tujuan Blaban Batu atas nama MA," tambah AKBP Ganis Setyaningrum

"Tim kemudian melakukan control delivery sampai ke alamat tujuan penerimanya dan kemudian dilakukan penangkapan, jelasnya lagi

Saat dibuka, paket tersebut berisi sebuah tabung kompresor yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,239 kilogram dengan dibungkus kain handuk menjadi delapan bungkus

"Tersangka Sirun alias SR ( 29 ) warga kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura melakukan ini disuruh oleh temanya bernama HV ( DPO ) dengan imbalan uang sebesar Rp. 20 juta," ungkap Ganis Setyaningrum

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) buah kardus dengan no koli D 5379 dan 1 ( satu ) buah kompresor warna biru bermerk D&D dan 8 (delapan) bungkus Narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih 7.239 gram

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Sirun di jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga