Baca Juga

Daerah (477) Nasional (231) Berita (113) Internasional (34) education (25) news (25) Berita Gema Nusantara (24) Duit (15) Nasiona (15) Tentang Narkoba (6) video (4) Gema (3) Peraturan (2) Profile (2) kesehatan (2) Teknologi (1) herbal (1)

Kamis, 03 Desember 2020

Narkoba di Kediri Meningkat, Satu Bulan Polres Kediri Kota Tangkap 16 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BY GentaraNews IN

KEDIRI - Dalam kurun waktu satu bulan Kepolisian Resort Kediri Kota menangkap 16 tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari data tersebut petugas menyimpulkan peredaran narkoba di kota Kediri untuk tahun ini meningkat tajam.

Dalam jumpa pers ungkap hasil narkoba, AKBP Miko Indrayana, SIK menyatakan, "bangga atas kinerja para anggota dan semua ini tidak lepas dari tanggung jawab serta dedikasi menjaga Kediri bebas dari segala bentuk peredaran kasus psikotropika". Jumat (04/12/20).

"Sebanyak 23 tersangka dengan barang bukti 251 gram lebih Sabu – Sabu, 150 ribu lebih pil jenis Dobel L, 60 butir pil merk Erimin 5, 30 butir pil Valdimex, 220 butir pil Diazepam dan 31 butir pil Inex berhasil diamankan. “Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota masih sangat masif,” ucap AKBP Miko Indrayana, SIK.

Dihadapan media, Kapolres Kediri tidak lupa memberikan apresiasi yang luar biasa atas kinerja Sat Narkoba didukung unit di semua polsek. 

“Bila tahun 2019 hanya 66 kasus, maka tahun ini kita mengungkap 101 kasus. Ini merupakan hasil yang luar biasa karena meningkat hampir 90%. Kerja keras dan dedikasi ini, patut diberikan apresiasi,” terangnya.

Namun di sisi lain, AKBP Miko melihat saat di masa pandemi ada indikasi maraknya penggunaan narkoba. “Selain kenaikan jumlah kualitas, di masa pandemi ini sangat masif peredaran narkoba. Kami berharap dukungan semua pihak untuk melakukan tindakan pencegahan,” harapnya. 

Para pelaku penyalahgunaan narkoba itu akan dijerat undang-undang kesehatan dan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga