Baca Juga

Senin, 30 November 2020

Besar Potensinya Peredaran Narkoba di Denpasar, Polisi Komitmen Tindak Tegas Bandarnya

BY GentaraNews

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mendapat penghargaan (reward) dari Lembaga Kajian Kepolisian Indonesia (Lemkapi)


Peredaran narkotika di wilayah Bali masih terus terjadi, bahkan diketahui Bali masih menjadi tempat yang memiliki potensi menggiurkan. Peredarannya yang datang ke Bali tak hanya dari luar wilayah Bali, namun juga beberapa negara lainnya.

Polresta Denpasar selalu berupaya menggagalkan setiap peredaran narkoba dan mengungkap jaringan pengedaran narkoba lokal maupun warga negara asing.

Atas keberhasilan kerja keras itu Polresta Bali dan jajaran, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dan Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat menerima reward dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Yang diserahkan di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar. Senin (30/11/2020).

Dalam hal ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kepada awak media saat ditemui di Polresta Denpasar, "Denpasar dan Badung bagian selatan dalam peredaran narkoba memang masih menjadi lahan yang menggiurkan bagi para bandar narkoba," katanya

Mengingat lokasi dari dua daerah tersebut, masih sangat digemari dan menjadi tujuan wisata bagi para turis lokal serta asing.

"Ini menjadi tantangan besar bagi kami, untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan masyarakat maupun generasi muda dari bahaya narkoba," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

"Potensi di dua wilayah tersebut yang menjadi pantauan hukum Polresta Denpasar, masih terus diawasi agar peredaran narkoba dapat dihentikan," ucap Kaporesta Bali lebih lanjut.

Menjelang tahun baru, upaya atau langkah-langkah untuk mengantisipasi peredaran narkoba menjadi perhatian khusus oleh pihaknya," tambahnya

"Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para bandar atau kurir narkoba di wilayah Polresta Denpasar," ucapnya lagi.

"Langkah-langkah pasti ada. Yang pasti kami akan tindak secara hukum bagi pelaku narkoba. Komitmen kami, no narkoba di wilayah Denpasar dan sekitarnya," tegas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

“Bapak Kapolda menegaskan di Bali tidak ada sedikitpun muncul kembali aksi premanisme. Akhir tahun ini utamanya pada libur Natal dan tahun baru kami sudah antisipasi. Salah satu sasarannya adalah peredaran narkoba,” tutur Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Saputra Hasibuan dalam sambutan pemberian penghargaan kepada Polresta Denpasar memberikan tanggapan terkait penghargaan yang diberikan ke Kapolresta Denpasar dan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.

Berdasarkan hasil pemantauan kinerja yang dilakukan Lemkapi, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar selama ini bekerja dengan baik. Bahkan beberapa kali berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan orang asing dan industri rumahan pembuatan narkoba.

“Sudah 3 bulan ini saya amati banyak sekali penegakan hukum yang dilaksanakan jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar. Ada juga warganegara asing. Saya pernah ikut ke TKP penggerebekan tersangka narkoba di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Badung. Saya melihat kesungguhan anggota bekerja,” terang Edi Saputra Hasibuan.

Menurut Edi Saputra Hasibuan, pemberian penghargaan ini dilakukan melalui penilaian khusus, bahkan Lemkapi harus turun langsung ke Polres di seluruh Indonesia.

“Hanya Polresta Denpasar yang dinilai terbaik memberantas peredaran gelap narkoba,” sanjungnya.

Ditegaskannya, pemberian penghargaan itu adalah penyemangat untuk terus berbuat lebih baik lagi. Bukan hanya masalah narkoba tapi juga masalah premanisme sebagaimana komitmen Kapolda Bali.

"Untuk itu, reward yang kami berikan merupakan apresiasi dan rasa bangga kepada Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang telah berupaya melindungi dan menyelamatkan jutaan masyarakat dari bahaya narkoba," tambah Edi Saputra Hasibuan. (LEP)


Polda Sumsel Selamatkan 12,178 Jiwa Anak Bangsa Dari Lahgun Narkoba

BY GentaraNews IN

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM di ruang kerjanya mengatakan bahwa pada Minggu ke IV, November 2020 Ada 40 Kasus Narkoba yang berhasil diungkap Dit Res narkoba dan polres jajaran Polda Sumsel dengan 52 tersangka dengan Perincian : Bandar Nihil, Pengedar : 48 Orang, dan Pemakai : 7 Orang.

“Sedangkan untuk barang bukti yang anggota kita amankan yakni Sabu yaitu Sabu sebanyak 1612,13 gram, Ganja sebanyak 460,34 gram, dan Ekstasi 1001 1/2 butir,” ujar Kombes Pol Supriadi, Senin (30/11).

Lanjut Kabid Humas, 40 kasus yang berhasil diungkap merupakan akumulasi pengungkapan dari Polres jajaran, dengan rincian sebagaiberikut :
1. Ditresnarkoba, 1 LP, dengan 1 tersangka
2. Polrestabes Palembang, 12 LP, dengan 13 tersangka
3. Polres Banyuasin, 2 LP, dengan 2 tersangka
4. Polres Muba, 2 LP, dengan 2 tersangka
5. Polres OI, 1 LP dengan 1 tersangka.
6. Polres OKI, 3 LP, dengan 3 tersangka
7. P0lres Lahat, 1 LP dengan 5 tersangka
8. Polres Prabumulih, 1 LP, dengan 2 tersangka
9. Polres Pagar Alam, 5 LP, dengan 5 tersangka
10. Polres Muara Enim, 4 LP, dengan 6 tersangka
11. Polres OKU, 1 LP, dengan 1 tersangka
12. Polres OKUS, 1 LP, dengan 1 tersangka
13. Polres OKUT, 2 LP, dengan 6 tersangka.
14. Polres Lubuk Linggau, 1 LP, dengan 1 tersangka
15. Polres Mura, 1 LP, dengan 1 tersangka.
16. Polres Empat Lawang, 1 LP, dengan 1 tersangka
17. Polres Muratara, 1 LP, dengan 1 tersangka.

Kombes Pol Supriadi mengimbau, kepada masyarakat Sumsel agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Dari barang bukti Narkotika yang disita, menurut dia, berarti Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran tersebut telah berhasil menyelamatkan 12,178 Jiwa anak bangsa," pungkasnya. (LEP)

Minggu, 29 November 2020

Mutasi Perwira Menengah, Kapolri Mutasi 33 Kapolres

BY GentaraNews IN



Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. memutasikan jabatan besar-besaran di lingkungan Polri kembali bergulir jelang pergantian Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Mutasi pamen Polri dalam rangka penyegaran organisasi, kali ini terdapat 33 kapolres yang bertugas di berbagai wilayah.

Di jajaran Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan juga berganti.

Khusus pergantian kapolres, mutasi tersebar di tiga Telegram Kapolri, masing-masing Nomor: ST/3222/XI/KEP./2020, ST/3233/XI/KEP./2020 dan ST/3235/XI/KEP./2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri.

Perombakan gerbong polri besar besaran itu dilakukan Idham Azis jelang dirinya pensiun. Diketahui, Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021.

Berikut daftar lengkap 33 Kapolres dimutasi:

1.Kombes Pol Heru Novianto.
Kapolres Metro Jakarta Pusat dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021). 

Heru Novianto digantikan Kombes Pol Hengky Haryadi, sebelumya Analis Kebijakan Madya Pideksus Bareskrim Polri.

2. AKBP Pol Roland Ronaldy.
Kapolres Bogor diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirreskrimsus Polda Jabar. 

Roland Ronaldy digantikan AKBP Harun, sebelumnya Kapolres Lamongan.

3. AKBP Harun.
Kapolres Lamongan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Bogor. 

Posisinya digantikan AKBP Miko Indrayana, sebelumnya Kapolres Kediri Kota.

4. AKBP Miko Indrayana.
Kapolres Kediri Kota diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Lamongan. 

Posisinya digantikan AKBP Eko Prasetyo, Korspripim Polda Jatim.

5. AKBP Eko Budiarto.
Kapolres Pulau Aru Polda Maluku diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolresta Samarinda Polda Kalteng. 

Eko Budiarto digantikan AKBP Sugeng Kundarwanto, sebelumnya Kadenma Korpolairud Baharkam Polri.

6. AKBP Jonner MH Samosir.
Kapolres Tapanuli Utara Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagbinkar Biro SDM Polda Sumut. 

Selanjutnya AKBP Muhammad Saleh dari Kapolres Samosir menjadi Kapolres Tapanuli Utara.

7. AKBP Muhammad Saleh.
Kapolres Samosir Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Tapanuli Utara. 

Posisinya digantikan AKBP Jonner NAM Tampubolon, sebelumnya Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut.

8. Kombes Pol Minarto.
Kapolresta Mamuju Polda Sulbar diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidkum Polda Sulbar. 

Dia digantikan Kombes Pol Iskandar, sebelumnya Kabidkum Polda Sulbar.

9. Kombes Pol Wishnu Caraka.
Kapolresta Banyumas Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II Bareskrim Polri. 

Dia digantikan Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim, sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II Bareskrim Polri.

10. AKBP Ferry Irawan.
Kapolres Blora Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Metro Tangerang Kota. 

Ferry digantikan AKBP Wiraga Dimas Tama, sebelumnya Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat.

11. AKBP Iman Setiawan.
Kapolres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbaglahtalek Baginfopers Robinkar SSDM Polri. 

Dia digantikan AKBP Iman Imanuddin, Kanit II Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

12. AKBP Donny Eka Putra.
Kapolres Ciamis Polda Jabar diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirsamapta Polda Jabar. 

Donny Eka Putra digantikan AKBP Hendria Lesmana, sebelumnya Kapolres Tasikmalaya.

13. AKBP Hendria Lesmana.
Kapolres Tasikmalaya diangkat dalam jabatan baru sebgai Kapolres Ciamis. 

Posisinya digantikan AKBP Rimsyahtono, Kasubdi I Ditreskrimsus Polda Jabar.

14. AKBP Dery Agung Wijaya.
Kapolres Cilacap Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagjianlingstra Bagjianling Rojianstra Sops Polri. 

Dery Ani Sugiharto digantikan AKBP Leganek Mawardi, Kapolres Karanganyar.

15. AKBP Leganek Mawardi.
Kapolres Karanganyar Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Cilacap. 

Posisinya digantikan AKBP Muchammad Syafi Maulla, Kapolres Purbalingga.

16. AKBP Muchammad Syafi Maulla.
Kapolres Purbalingga Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Cilacap. 

Muchammad Syafi Maulla digantikan AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kapolres Wonosobo.

17. AKBP Fannky Ani Sugiharto.
Kapolres Wonosobo diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Cilacap. 
Fannky y Ani Sugiharto digantikan oleh Ganang Nugroho Widhi, Koorspripim Polda Jateng.

18. AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kapolres Kebumen Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubbagdianmas Bagkermadian Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri. 

Rudy Cahya Kurniawan digantikan AKBP Piter Yanottama, Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

19. AKBP Lukman Syafri Dandel Malik.
Kapolres Kuningan Polda Jabar diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirsamapta Polda Metro Jaya. 

Lukman Syafri Dandel Malik digantikan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Banten.

20. Kombes Pol Komarudin.
Kapolresta Pontianak Polda Kalbar dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Gakkum Korlantas Polri (dalam rangka Diksespimti Polri Dikreg ke-30 TA 2021). 

Komar digantikan Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, Ka SPN Polda Kalsel.

21. Kombes Pol Guntur Herditrianto.
Kapolres Mataram Polda NTB diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo SDM Polda Malut. 

Guntur Herditrianto digantikan Kombes Pol Heri Wahyudi, Agen Intelijen Kepolisian Madya Tk III Baintelkam Polri.

22. AKBP James Parlindungan Hutagaol.
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadansatbrimob Polda Sumut. 

Dia digantikan AKBP Agus Sugiyarso, Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Sumut.

23. Kombes Pol Anom Setyaji.
Kapolrestabes Palembang Polda Sumsel dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Ekonomi Baintelkam Polri (dalam rangka Diksespimti Polri Dikreg ke-30 TA 2021). 

Anom Setyaji digantikan Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, Karo SDM Polda Sulsel.

24. Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri (dalam rangka Diksespimti Polri Dikreg ke-30 TA 2021). 

Arie digantikan Kombes Pol Erwin Kurniawan, Analis Kebijakan Madya Bidang NCB/Interpol Divhubinter Polri.

25. Kombes Pol Sugeng Hariyanto.
Kapolres Metro Tangerang Kota dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (dalam rangka Diksespimti Polri Dikreg ke-30 TA 2021). 

Sugeng digantikan Kombes Pol Deoniju De Fatma, Dansatbrimob Polda Metro Jaya.

26. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kapolresta Tangerang Polda Banten dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (dalam rangka Diksespimti Polri Dikreg ke-30 TA 2021). 

Ade Syam Indradi digantikan Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Dirreskoba Polda Sumbar.

27. AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.
Kapolres Blitar Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolres Metro Jakarta Timur. 

Ahmad digantikan AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar Kota.

28. AKBP Leonard M Sinambela.
Kapolres Blitar Kota Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Blitar. 

Leonard M Sinambela digantikan AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kasibinyam SIM Subdit SIM Ditregident Polda Jatim.

29. Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021). 

Posisi Budi Sartono digantikan Kombes Pol Azis Andriyansah, Kapolres Depok.

30. Kombes Pol Azis Andriyansah.
Kapolres Depok Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan. 

Posisi Azis Andriyansah digantikan Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dirintelkam Polda Aceh.

31. Kombes Pol Yulius Audie Sonny Latuheru.
Kapolres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021). 

Dia digantikan Kombes Pol Ady Wibowo, Analis Kebijakan Madya Bidang Regident Korlantas Polri.

32. Kombes Pol Wijonarko.
Kapolres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021). 

Wijonarko digantikan Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Ka SPN Polda Metro Jaya.

33. Kombes Pol Hendri Fiuser.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (dalam rangka Dikreg XLVIII Sesko TNI TA 2021). 

Hendri digantikan Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dirreskoba Polda Banten. 

"Hal yang biasa dalam mutasi dilingkungan Polri, sebagai penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, kepada wartawan. Minggu (29/11/2020). (LEP).

Akhirnya Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pembubaran 10 Lembaga Nonstruktural

BY GentaraNews IN


Presiden Jokowi dalam resmi membubarkan 10 lembaga di Indonesia. Lembaga-lembaga yang dibubarkan tersebut mulai dari Dewan Riset Nasional hingga Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.


Dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Presiden RI Ir. H. Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran lembaga ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).

Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan juga termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik 10 lembaga tersebut.

Sepuluh lembaga nonstruktural berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020, sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018

Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun.

18 Lembaga Sudah Dibubarkan Joko Widodo

Pada pertengahan tahun ini Presiden Jokowi sudah membubarkan 18 lembaga. Sebanyak 18 lembaga yang dibubarkan rinciannya sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No 22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No 39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan.

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No 104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.

Penulis : LEP

Hasil Kerja 5 Hari, Polda Sulut Bongkar Peredaran Narkoba dan Miras

BY GentaraNews IN

Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si menabuh gendrang perang melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus ditabuh semakin kuat.

Hal ini di buktikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut yang memburu selama 5 hari yang dimulai dari 20 - 24 November 2020. Berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu, obat keras dan minuman keras (miras) tanpa izin

Dalam jumpa pers di depan awak media, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, SIK. Menceritakan secara rinci keberhasilan hasil buruan. Bertempat Di Mapolda Sulawesi Utara. Sabtu (28/11/20).

"Penangkapan berdasarkan enam laporan polisi terkait dengan perkara kasus narkotika jenis sabu, kemudian pengungkapan obat keras trihexypenidyl, dan peredaran miras jenis cap tikus antarprovinsi," kata Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Pada kasus pertama Polisi menangkap pemakai narkoba jenis sabu berinisial FA, di kompleks pertokoan Calaca, Wenang, Manado. FA mengaku, membeli sabu dari pria berinisial A yang merupakan warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut.

“Selanjutnya petugas mengamankan empat tersangka berinisial AL dan AP ditangkap di kompleks Pasar Segar Paal Dua, saat mengantar pesanan sabu yang dibungkus dengan pembungkus obat antibiotik,” ujarnya, didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto Amstono.

AL dan AP mengaku membeli sabu dari pria berinisial P yang juga warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sulut melalui istri AL yang berinisial DB. Dalam pengembangan, petugas mendapati satu paket kecil sabu yang disimpan di lemari rias di rumah DB, di wilayah Paal Dua, Manado.

Selanjutnta pada kasus ketiga, Polisi mengamankan seorang pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl berjumlah 10 butir berinisial SD, di wilayah Tuminting, Manado, Minggu (22/11/2020).

 “Dan dalam pengembangan, petugas kembali mendapati 836 butir Trihexyphenidyl di rumah SD, di Tuminting,” bebernya.

Sedangkan untuk kasus keempat, petugas menggagalkan penyelundupan ribuan liter miras jenis Cap Tikus ke Gorontalo, pada Selasa (24/11/2020), yang diangkut menggunakan truk yang dikemudikan oleh pria berinisial AR.

“Miras dikirim dari Ranoketang, Minahasa Selatan, rencananya dibawa ke Gorontalo,” ujar Abast.

Berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penyelundupan miras tersebut. Dalam pengejaran, truk berwarna hijau tersebut berhasil dihadang di ruas Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kawangkoan Bawah, Amurang, Minahasa Selatan.

"Saat diperiksa petugas, di bak truk yang ditutup dengan terpal, didapati 109 karung berisi sekitar 4.965 liter Cap Tikus,” ucapnya.

Dari pengungkapan empat kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan total 7 tersangka, beserta sejumlah barang bukti. Terdiri dari, 4 paket kecil sabu, 3 set alat penghisap sabu, 2 korek api, 846 butir Trihexyphenidyl, 4.965 liter cap tikus, serta 4 hand phone milik para tersangka.

“Kasus ini masih dikembangkan aparat Polda Sulut, untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis apapun, hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya. (LEP)

Tutorial BloggingTutorial BloggingBlogger Tricks

Baca Juga